Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Sabtu, 11 Februari 2012

Fungsi Benda Sitaan Negara


Pada umumnya tindakan penyitaan terhadap barang bukti dihubungkan dengan tindakan perampasan sebagai bentuk pidana tambahan dalam suatu proses peradilan pidana. Penyitaan sebagaimana telah ditentukan juga berhubungan dengan masalah barang bukti sebagai benda yang disita oleh negara dalam kepentingan penyidikan, penuntutan dan proses peradilan sebagaimana di atur dalam Pasal 39 KUHP :
1.    Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
2.    Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hak-hak yang ditentukan dalam undang-undang.
3.    Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.  
Menurut A. Hamzah (2004;112) tentang barang bukti atau benda yang dapat disita yaitu :
Barang-barang kepunyaan tersangka yang diperoleh karena kejahatan dan barang-barang yang dengan sengaja telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan.

Di samping itu secara rinci mengenai benda yang dapat disita dalam rangka suatu penyidikan dan penuntutan diatur dalam Pasal 39 KUHAP ditentukan bahwa denda yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
1.    Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari suatu tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana;
2.    Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
3.    Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi suatu proses penyelidikan tindak pidana;
4.    Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
5.    Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Berdasarkan uraian di atas, nampak bahwa barang yang dapat disita yaitu benda yang dapat dianggap ataupun dapat dipakai untuk mengungkap dan mendapatkan kebenaran, juga secara langsung memperluas pejabat yang memiliki kewenangan dalam penyitaan.

Menurut Ratna Nurul Afiah (1998:23) mengatakan bahwa dalam praktek tentang benda sitaan yang diproses dari suatu tindak pidana yaitu :
1.    Barang yang menjadi sasaran perbuatan yang melanggar hukum pidana, seperti barang-barang yang dicuri atau digelapkan, atau yang didapat melalui suatu penipuan;

2.    Barang-barang yang tercipta sebagai buah hasil perbuatan yang melanggar hukum pidana seperti uang logam atau uang kertas yang dibuat oleh terdakwa dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai uang tulen seperti suatu tulisan palsu;

3.    Barang-barang yang dipakai sebagai alat untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum pidana, seperti suatu pisau atau senjata api atau tongkat yang dipakai untuk membunuh, atau menganiaya orang, seperti suatu batang besi yang dipakai untuk membuat lubang pada dinding suatu rumah dalam mana kemudian dilakukan pencurian, perkakas-perkakas yang dipakai dalam mencetak (membuat) uang palsu;

4.    Barang-barang yang pada umumnya dapat menjadi tanda bukti ke arah memberatkan atau mengentengkan (meringankan) kesalahan terdakwa seperti suatu pakaian yang dipakai oleh penjahat pada waktu melakukan perbuatan yang melanggar hukum pidana atau suatu barang yang terlihat tanda pernah dipegang oleh pelaku kejahatan dengan jarinya.

1 komentar:

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter