Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 Februari 2012

Teori Penyebab Terjadinya Kejahatan dan Upaya Penanggulangan Kejahatan


Sebelum membahas mengenai bagaimana cara menanggulangi kejahatan, ada baiknya terlebih dahulu kita ketahui terkait teori penyebab terjadinya kejahatan. penanggulangan kejahatan yang baik, selalu berorientasi pada bagaimana meminimalisir hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya kejahatan. 
selamat membaca...
 Teori Penyebab Terjadinya Kejahatan
Di dalam kriminologi dikenal adanya beberapa teori yang dapat dipergunakan untuk menganalisis permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kejahatan. Teori­-teori tersebut pada hakekatnya berusaha untuk mengkaji dan menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan penjahat dengan kejahatan. Namun dalam menjelaskan hal tersebut sudah tentu terdapat hal-hal yang berbeda antara satu teori dengan teori lainnya.
Made Darma Weda (1996 : 15-20) mengemukakan teori-teori kriminologi tentang kejahatan, sebagai berikut :
1.    Teori Klasik

Teori ini mulai muncul di Inggris pada pertengahan abad ke-19 dan tersebar di Eropa dan Amerika. Teori ini berdasarkan psikologi hedonistik. Menurut psikologi hedonistik setiap perbuatan manusia berdasarkan pertimbangan rasa senang dan rasa tidak senang (sakit). Setiap manusia berhak memilih mana yang baik dan mana yang buruk, perbuatan mana yang mendatangkan kesenangan dan yang mana yang tidak.

Menurut Beccaria (Made Darma Weda, 1996:15) bahwa:
“Setiap orang yang melanggar hukum telah memperhitungkan kesenangan dan rasa sakit yang diperoleh dan perbuatan tersebut. That the act which I do is the act which I think will give me most pleasure.”

Lebih lanjut Beccaria (Purnianti dkk., 1994:21) menyatakan bahwa:
“Semua orang melanggar undang-undang tertentu harus menerima hukuman yang sama, tanpa mengingat umur, kesehatan jiwa, kaya miskinnya, posisi sosial dan keadaan-keadan lainnya. Hukuman yang dijatuhkan harus sedemikian beratnya, sehingga melebihi suka yang diperoleh dari pelanggaran undang-undang tersebut.”

Berdasarkan pendapat Beccaria tersebut setiap hukuman yang dijatuhkan sekalipun pidana yang berat sudah diperhitungkan sebagai kesenangan yang diperolehnya, sehingga maksud pendapat Beccaria adalah untuk mengurangi kesewenangan dan kekuasaan hukuman.
Pendapat ekstrim tersebut (Purniati dkk., 1994:21) dipermak menjadi dua hal:
1.    Anak-anak dan orang-orang gila mendapat pengecualian atas dasar pertimbangan bahwa mereka tidak mampu untuk memperhitungkan secara intelegen suka dan duka.
2.    Hukuman ditetapkan dalam batas-batas tertentu, tidak lagi secara absolut, untuk memungkinkan sedikit kebijaksanaan.

Konsep keadilan menurut teori ini adalah suatu hukuman yang pasti untuk perbuatan-perbuatan yang sama tanpa memperhatikan sifat dari sifat si pembuat dan tanpa memperhatikan pula kemungkinan adanya peristiwa­- peristiwa tertentu yang memaksa terjadinya perbuatan tersebut.
2.    Teori Neo Klasik.
Menurut Made Darma Weda (1996:15) bahwa:
“Teori neo klasik ini sebenarnya merupakan revisi atau pembaharuan teori klasik, dengan demikian teori neo klasik ini tidak menyimpang dari konsepsi-konsepsi umum tenteng sifat-sifat manusia yang berlaku pada waktu itu. Doktrin dasarnya tetap yaitu bahwa manusia adalah makhluk yang mempunyai rasio yang berkehendak bebas dan karenanya bertanggung jawab atas perbuatan-parbuatannya dan dapat dikontrol oleh rasa katakutannya terhadap hukum.

Ciri khas teori neo klasik (Made Darma Weda,1996:15) adalah sebagai berikut :
a.    Adanya perlunakan/perubahan pada doktrin kehendak bebas. Kebebasan kehendak untuk memilih dapat dipengaruhi oleh:
i.      Patologi, ketidakmampuan untuk bertindak, sakit jiwa, atau lain-lain keadaan yang mencegah seseorang untuk memperlakukan kehendak bebasnya.
ii.    Premeditasi niat, yang dijadikan ukuran dari kebebasan kehendak, tetapi hal ini menyangkut terhadap hal-hal yang aneh, sebab jika benar, maka pelaku pidana untuk pertama kali harus dianggap lebih bebas untuk memilih dari pada residivis yang terkait dengan kebiasaan-kebiasaannya, dan oleh karenanya harus dihukum dengan berat.
b.    Pengakuan dari pada sahnya keadaan yang berubah ini dapat berupa fisik (cuaca, mekanis, dan sebagainya) keadaan-keadaan lingkungannya atau keadaan mental dari individu.
c.    Perubahan doktrin tanggung jawab sempurna untuk memungkinkan perubahan hukuman menjadi tanggung jawab sebagian saja, sebab-sebab utama untuk mempertanggung jawabkan seseorang untuk sebagian saja adalah kegilaan, kedunguan, usia dan lain-lain yang dapat mempengaruhi pengetahuan dan niat seseorang pada waktu melakukan kejahatan.
d.    Dimasukkan persaksian/ keterangan ahli di dalam acara pengadilan untuk menentukan besarnya tanggung jawab, untuk menentukan apakah si terdakwa mampu memilih antara yang benar dan salah.
Berdasarkan ciri khas teori neo klasik, tampak bahwa teori neo-klasik menggambarkan ditinggalkannya kekuatan yang supra natural, yang ajaib (gaib), sebagai prinsip untuk menjelaskan dan membimbing terbentuknya pelaksanaan hukum pidana. Dengan demikian teori-teori neo-klasik menunjukkan permulaan pendekatan yang naturalistik terhadap perilaku/ tingkah laku manusia.
Gambaran mengenai manusia sebagai boneka yang dikuasai oleh kekuatan gaib digantinya dengan gambaran manusia sebagai makhluk yang berkehendak sendiri, yang bertindak atas dasar rasio dan intelegensia dan karena itu bertanggungjawab atas kelakuannya.
Menurut A.S.Alam (Kuliah Kriminologi, 13-11-1999) bahwa :
“Teori-teori klasik melihat bahwa orang yang tidak mampu menentukan perbuatan nikmat atau tidaknya tidak dapat melakukan kejahatan. Olehnya itu menurut ajaran teori neo-klasik, anak-anak dan orang yang lemah ingatan dibebaskan dari tanggungjawab atas perbuatannya.”

    1. Teori Kartografi/Geografi
Teori kartografi  yang berkembang di Perancis, Inggris, Jerman. Teori ini mulai berkembang pada tahun 1830 - 1880 M. Teori ini sering pula disebut sebagai ajaran ekologis. Yang dipentingkan oleh ajaran ini adalah distribusi kejahatan dalam daerah-daerah tertentu, baik secara geografis maupun secara sosial.
Menurut Made Darma Weda (1996:16) bahwa :
“Teori ini kejahatan merupakan perwujudan kondisi-kondisi sosial yang ada. Dengan kata lain bahwa kejahatan itu muncul disebabkan karena faktor dari luar manusia itu sendiri.”
    1. Teori Sosialis
Teori sosialis mulai berkembang pada tahun 1850 M. Para tokoh aliran ini banyak dipengaruhi oleh tulisan dari Marx dan Engels, yang lebih menekankan pada determinasi ekonomi.
Menurut para tokoh ajaran ini (Made Darma Weda 1996:16) bahwa :
“Kejahatan timbul disebabkan oleh adanya tekanan ekonomi yang tidak seimbang dalam masyarakat.”

Satjipto Rahardjo (A.S. Alam, Kuliah Kriminologi, 13-11-1999) berpendapat bahwa :
“Kejahatan itu merupakan bayang-bayang manusia maka dari itu makin tinggi peradaban manusia makin tinggi pula cara melakukan kejahatan.”

Berdasarkan pendapat tersebut di atas, maka untuk melawan kejahatan itu haruslah diadakan peningkatan di bidang ekonomi. Dengan kata lain kemakmuran, keseimbangan dan keadilan sosial akan mengurangi terjadinya kejahatan.
    1. Teori Tipologis
Di dalam kriminologi telah berkembang empat teori yang disebut dengan teori tipologis atau bio-typologis. Keempat aliran tersebut mempunyai kesamaan pemikiran dan metodologi. Mereka mempunyai asumsi bahwa terdapat perbedaan antara orang jahat dengan orang yang tidak jahat. Keempat teori tipologis tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Teori Lombroso/Mazhab Antropologis
Teori ini dipelopori oleh Cesare Lombroso. Menurut Lombroso (Made Darma Weda 1996:16-17) bahwa :
“Kejahatan merupakan bakat manusia yang dibawa sejak lahir (criminal is born). Selanjutnya ia mengatakan bahwa ciri khas seorang penjahat dapat dilihat dari keadaan fisiknya yang mana sangat berbeda dengan manusia lainnya.”

Adapun beberapa proposisi yang dikemukakan oleh Lombroso (Made Darma Weda, 1996:16) yaitu :
1)    Penjahat dilahirkan dan mempunyai tipe-tipe yang berbeda;
2)    Tipe ini biasa dikenal dari beberapa ciri tertentu seperti tengkorak yang asimetris, rahang bawah yang panjang, hidung yang pesek, rambut janggut yang jarang, dan tahan terhadap rasa sakit;
3)    Tanda-tanda lahiriah ini bukan merupakan penyebab kejahatan tetapi merupakan tanda pengenal kepribadian yang cenderung mempunyai perilaku kriminal;
4)    Karena adanya kepribadian ini, mereka tidak dapat terhindar dari melakukan kejahatan kecuali bila lingkungan dan kesempatan tidak memungkinkan;
5)    Penganut aliran ini mengemukakan bahwa penjahat seperti pencuri, pembunuh, pelanggar seks dapat dibedakan oleh ciri-ciri tertentu.

Aliran Lombroso ini bertujuan untuk membantah aliran klasik dalam persoalan determinasi melawan kebebasan kemauan dan kemudian membantah teori Tarde tentang theory of imitation (Le lois de'l imitation).
Teori Lombroso ini, dibantah oleh Goring dengan membuat penelitian perbandingan. Hasil penelitiannya tersebut, Goring (Made Darma Weda, 1996:18) menarik kesimpulan bahwa :
“Tidak ada tanda-tanda jasmaniah untuk disebut sebagai tipe penjahat, demikian pula tidak ada tanda-tanda rohaniah untuk menyatakan penjahat itu memiliki suatu tipe.”

Menurut Goring (Made Darma Weda, 1996:18) bahwa :
“Kuasa kejahatan itu timbul karena setiap manusia mempunyai kelemahan/cacat yang dibawa sejak lahir, kelemahan/cacat inilah yang menyebabkan orang yersebut melakukan kejahatan.”

Dengan demikian Goring dalam mencari kausa kejahatan kembali pada faktor psikologis, sedangkan faktor lingkungan sangat kecil pengaruhnya terhadap seseorang.
b.    Teori Mental Tester
Teori mental Tester ini muncul setelah runtuhnya teori Lombroso. Teori ini dalam metodologinya menggunakan tes mental untuk membedakan penjahat dan bukan pejahat.
Menurut Goddard (Made Darma Weda, 1996:18) bahwa :
“Setiap penjahat adalah orang yang otaknya lemah, karena orang yang otaknya lemah tidak dapat menilai perbuatannya, dan dengan demikian tidak dapat pula menilai akibat dari perbuatannya tersebut atau menangkap serta menilai arti hukum.”
Berdasarkan pendapat tersebut, teori ini memandang kelemahan otak merupakan pembawaan sejak lahir dan merupakan penyebab orang melakukan kejahatan.
c.    Teori Psikiatrik
Teori psikiatrik merupakan lanjutan teori-teori Lombroso dengan melihat tanpa adanya perubahan pada ciri-ciri morfologi (Made Darma Weda, 1996:19) bahwa:
“Teori ini Iebih menekankan pada unsur psikologis, epilepsi dan moral insanity sebagai sebab-sebab kejahatan.Teori psikiatrik ini, memberikan arti penting kepada kekacauan­ kekacauan emosional, yang dianggap timbul dalam interaksi sosial dan bukan karena pewarisan. Pokok teori ini adalah organisasi tertentu dari pada kepribadian orang, yang berkembang jauh terpisah dari pengaruh jahat, tetapi tetap akan menghasilkan kelakuan jahat tanpa mengingat situasi­ situasi sosial.”
d.    Teori Sosiologis
Dalam memberi kausa kejahatan, teori sosiologis merupakan aliran yang sangat bervariasi. Analisis sebab-sebab kejahatan secara sosiologis banyak dipengaruhi oleh teori kartografik dan sosialis.
Teori ini menafsirkan kejahatan (Made Darma Weda, 1996:19) sebagai :
“Fungsi lingkungan sosial (crime as a function of social environment). Pokok pangkal dengan ajaran ini adalah, bahwa kelakuan jahat dihasilkan oleh proses-proses yang sama seperti kelakuan sosial. Dengan demikian proses terjadinya tingkah laku jahat tidak berbeda dengan tingkah laku lainnya termasuk tingkah laku yang baik. Orang melakukan kejahatan disebabkan karena orang tersebut meniru keadaan sekelilingnya.”

    1. Teori Lingkungan
Teori ini biasa juga disebut sebagai mazhab Perancis. Menurut  Tarde (Made Darma Weda, 1996:20) bahwa :
“Teori ini seseorang melakukan kejahatan karena dipengaruhi oleh faktor di sekitarnya/lingkungan, baik lingkungan keluarga, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan termasuk dengan pertahanan dengan dunia luar, serta penemuan teknologi.”

Masuknya barang-barang dari luar negeri seperti televisi, buku-buku serta film dengan berbagai macam reklame sebagai promosinya ikut pula menentukan tinggi rendahnya tingkat kejahatan.
Menurut Tarde (Made Darma Weda, 1996:20) bahwa :
“Orang menjadi jahat disebabkan karena pengaruh imitation. Berdasarkan pendapat Tarde tersebut, seseorang melakukan kejahatan karena orang tersebut meniru keadaan sekelilingnya.”

    1. Teori Biososiologi
Tokoh dari aliran ini adalah A. D. Prins, van Humel, D. Simons dan lain­-lain. Aliran biososilogi ini sebenarnya merupakan perpaduan dari aIiran antropologi dan aliran sosiologis, oleh karena ajarannya didasarkan bahwa tiap­-tiap kejahatan itu timbul karena faktor individu seperti keadaan psikis dan fisik dari si penjahat dan juga karena faktor lingkungan.
Menurut  Made Darma Weda, (1996:20) bahwa:
“Faktor individu itu dapat meliputi sifat individu yang diperoleh sebagai warisan dari orang tuanya, keadaan badaniah, kelamin, umur, intelek, temperamen, kesehatan, dan minuman keras. Keadaan lingkungan yang mendorong seseorang melakukan kejahatan itu meliputi keadaan alam (geografis dan klimatologis), keadaan ekonomi, tingkat peradaban dan keadaan politik suatu negara misalnya meningkatnya kejahatan menjelang pemilihan umum dan menghadapi sidang MPR.”
    1. Teori NKK
Teori NKK ini merupakan teori terbaru yang rnencoba menjelaskan sebab terjadinya kejahatan di dalam masyarakat. Teori ini sering dipergunakan oleh aparat kepolisian di dalam menanggulangi kejahatan di masyarakat.
Menurut A S. Alam (Kuliah Kriminologi, 13-11-1999) bahwa rumus teori ini adalah:
N + K1 = K2
Keterangan:
N         = Niat
K1       = Kesempatan
K2 = Kejahatan       
“Menurut teori ini, sebab terjadinya kejahatan adalah karena adanya niat dan kesempatan yang dipadukan. Jadi meskipun ada niat tetapi tidak ada kesempatan, mustahil akan terjadi kejahatan, begitu pula sebaliknya meskipun ada kesempatan tetapi tidak ada niat maka tidak mungkin pula akan terjadi kejahatan.”
Upaya Penanggulangan Kejahatan
Masalah kejahatan bukanlah hal yang baru, meskipun tempat dan waktunya berlainan tetapi tetap saja modusnya dinilai sama .Semakin lama kejahatan di ibu kota dan kota-kota besar lainnya semakin meningkat bahkan dibeberapa daerah dan sampai kekota-kota kecil.
Upaya penanggulangan kejahatan telah dilakukan oleh semua pihak ,baik pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Berbagai program serta kegiatan yang telah dilakukan sambil terus mencari cara yang paling tepat dan efektif dalam mengatasi masalah tersebut.
Seperti yang dikemukakan oleh E.H.Sutherland dan Cressey (Ramli Atmasasmita 1983:66) yang mengemukakan bahwa dalam crime prevention dalam pelaksanaannya ada dua buah metode yang dipakai untuk mengurangi frekuensi dari kejahatan, yaitu :
  1. Metode untuk mengurangi pengulangan dari kejahatan
Merupakan suatu cara yang ditujukan kepada pengurangan jumlah residivis (pengulangan kejahatan) dengan suatu pembinaan yang dilakukan secara konseptual.
  1. Metode untuk mencegah the first crime
Merupakan satu cara yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kejahatan yang pertama kali (the first crime) yang akan dilakukan oleh seseorang dan metode ini juga dikenal sebagai metode prevention (preventif).
Berdasarkan uraian di atas dapat dilihat bahwa upaya penanggulangan kejahatan mencakup aktivitas preventif dan sekaligus berupaya untuk memperbaiki perilaku seseorang yang telah dinyatakan bersalah (sebagai seorang narapidana) di lembaga pemasyarakatan. Dengan kata lain upaya penanggulangan kejahatan dapat dilakukan secara preventif dan represif.
a.    Upaya preventif
Penanggulangan kejahatan secara preventif dilakukan untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan yang pertama kali . Mencegah kejahatan lebih baik daripada mencoba untuk mendidik penjahat menjadi lebih baik kembali, sebagaimana semboyan dalam kriminologi yaitu usaha-usaha memperbaiki penjahat perlu diperhatikan dan diarahkan agar tidak terjadi lagi kejahatan ulangan.
Sangat beralasan bila upaya preventif diutamakan karena upaya preventif dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa suatu keahlian khusus dan ekonomis.
Barnest dan Teeters (Ramli Atmasasmita,1983:79) menunjukkan beberapa cara untuk menanggulangi kejahatan yaitu:
1)    Menyadari bahwa akan adanya kebutuhan-kebutuhan untuk mengembangkan dorongan-dorongan sosial atau tekanan-tekanan sosial dan tekanan ekonomi yang dapat mempengaruhi tingkah laku seseorang ke arah perbuatan jahat.
2)    Memusatkan perhatian kepada individu-individu yang menunjukkan potensialitas kriminal atau sosial, sekalipun potensialitas tersebut disebabkan gangguan-gangguan biologis dan psikologis atau kurang mendapat kesempatan sosial ekonomis yang cukup baik sehingga dapat merupakan suatu kesatuan yang harmonis .

Dari pendapat Barnest dan Teeters tersebut di atas menunjukkan bahwa kejahatan dapat kita tanggulangi apabila keadaan ekonomi atau keadaan lingkungan sosial yang mempengaruhi seseorang ke arah tingkah laku kriminal dapat dikembalikan pada keadaan baik. Dengan kata lain perbaikan keadaan ekonomi mutlak dilakukan. Sedangkan faktor-faktor biologis, psikologis, merupakan faktor yang sekunder saja.
  Jadi dalam upaya preventif itu adalah bagaimana kita melakukan suatu usaha yang positif, serta bagaimana kita menciptakan suatu kondisi seperti keadaan ekonomi, lingkungan, juga kultur masyarakat yang menjadi suatu daya dinamika dalam pembangunan dan bukan sebaliknya seperti menimbulkan ketegangan-ketegangan sosial yang mendorong timbulnya perbuatan menyimpang juga disamping itu bagaimana meningkatkan kesadaran dan patisipasi masyarakat bahwa keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama .
b.Upaya represif
Upaya represif adalah suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan . Penanggulangan dengan upaya represif dimaksudkan untuk menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar mereka sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat , sehingga tidak akan mengulanginya dan orang lain juga tidak akan melakukannya mengingat sanksi yang akan ditanggungnya sangat berat .
Dalam membahas sistem represif, tentunya tidak terlepas dari sistem peradilan pidana kita, dimana dalam sistem peradilan pidana paling sedikit terdapat 5 (lima) sub-sistem yaitu sub-sistem kehakiman, kejaksaan, kepolisian, pemasyarakatan, dan kepengacaraan, yang merupakan suatu keseluruhan yang terangkai  dan berhubungan secara fungsional.
Upaya represif dalam pelaksanaannya dilakukan pula dengan metode perlakuan (treatment) dan penghukuman (punishment). Lebih jelasnya uraiannya sebagai berikut ini :
1)    Perlakuan ( treatment )
Dalam penggolongan perlakuan, penulis tidak membicarakan perlakuan yang pasti terhadap pelanggar hukum, tetapi lebih menitikberatkan pada berbagai kemungkinan dan bermacam-macam bentuk perlakuan terhadap pelanggar hukum sesuai dengan akibat yang ditimbulkannya.

  Perlakuan berdasarkan penerapan hukum, menurut Abdul Syani (1987:139) yang membedakan dari segi jenjang berat dan ringannya suatu perlakuan,yaitu :
a)    Perlakuan yang tidak menerapkan sanksi-sanksi pidana, artinya perlakuan yang paling ringan diberikan kepada orang yang belum telanjur melakukan kejahatan. Dalam perlakuan ini, suatu penyimpangan dianggap belum begitu berbahaya sebagai usaha pencegahan.
b)    Perlakuan dengan sanksi-sanksi pidana secara tidak langsung, artinya tidak berdasarkan putusan yang menyatakan suatu hukum terhadap si pelaku kejahatan.
Adapun yang diharapkan dari penerapan perlakuan-perlakuan ini ialah tanggapan baik dari pelanggar hukum terhadap perlakuan yang diterimanya. Perlakuan ini dititikberatkan pada usaha pelaku kejahatan agar dapat kembali sadar akan kekeliruannya dan kesalahannya, dan dapat kembali bergaul di dalam masyarakat seperti sedia kala .
Jadi dapat disimpulkan bahwa perlakuan ini mengandung dua tujuan pokok, yaitu sebagai upaya pencegahan dan penyadaran terhadap pelaku kejahatan agar tidak melakukan hal-hal yang lebih buruk lagi dimaksudkan agar si pelaku kejahatan ini di kemudian hari tidak lagi melakukan pelanggaran hukum, baik dari pelanggaran-pelanggaran yang mungkin lebih besar merugikan masyarakat dan pemerintah.
2)    Penghukuman (punishment)
Jika ada pelanggar hukum yang tidak memungkinkan untuk diberikan perlakuan (treatment), mungkin karena kronisnya atau terlalu beratnya kesalahan yang telah dilakukan, maka perlu diberikan penghukuman yang sesuai dengan perundang-undangan dalam hukum pidana.
Oleh karena Indonesia sudah menganut sistem pemasyarakatan, bukan lagi sistem kepenjaraan yang penuh dengan penderitaan, maka dengan sistem pemasyarakatan hukuman dijatuhkan kepada pelanggar hukum adalah hukuman yang semaksimal mungkin (bukan pembalasan) dengan berorientasi pada pembinaan dan perbaikan pelaku kejahatan.
Seiring dengan tujuan dari pidana penjara sekarang, Sahardjo mengemukakan seperti yang dikutip oleh Abdulsyani (1987:141) sebagai berikut :
Menyatakan bahwa tujuan dari pemasyarakatan yang mengandung makna bahwa tidak hanya masyarakat yang diayomi terhadap diulanginya perbuatan jahat oleh terpidana, tetapi juga orang-orang yang menurut Sahardjo telah tersesat diayomi oleh pohon beringin dan diberikan bekal hidup sehingga menjadi kaula yang berfaedah di dalam masyarakat Indonesia .  
  
Jadi dengan sistem pemasyarakatan, disamping narapidana harus menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan, mereka pun dididik dan dibina serta dibekali oleh suatu keterampilan agar kelak setelah keluar menjadi orang yang berguna di dalam masyarakat dan bukan lagi menjadi seorang narapidana yang meresahkan masyarakat karena segala perbuatan jahat mereka di masa lalu yang sudah banyak merugikan masyarakat, sehingga kehidupan yang mereka jalani setelah mereka keluar dari penjara menjadi lebih baik karena kesadaran mereka untuk melakukan perubahan didalam dirinya maupun bersama dengan masyarakat di sekitar tempat dia bertempat tinggal.
   



A.   Upaya Penanggulangan Kejahatan
Kejahatan adalah masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat di seluruh negara semenjak dahulu dan pada hakikatnya merupakan produk dari masyarakat sendiri. Kejahatan dalam arti luas, menyangkut pelanggaran dari norma-norma yang dikenal masyarakat, seperti norma-norma agama, norma moral hukum. Norma hukum pada umumnya dirumuskan dalam undang-undang yang dipertanggungjawabkan aparat pemerintah untuk menegakkannya, terutama kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Namun, karena kejahatan langsung mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, maka wajarlah bila semua pihak baik pemerintah maupun warga masyarakat, karena setiap orang mendambakan kehidupan bermasyarakat yang tenang dan damai.
Menyadari tingginya tingkat kejahatan, maka secara langsung atau tidak langsung mendorong pula perkembangan dari pemberian reaksi terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan pada hakikatnya berkaitan dengan maksud dan tujuan dari usaha penanggulangan kejahatan tersebut.


Menurut Hoefnagels (Arif, 1991:2) upaya penanggulangan kejahatan dapat ditempuh dengan cara :
a)    Criminal application : (penerapan hukum pidana)
Contohnya : penerapan Pasal 354 KUHP dengan hukuman maksimal yaitu 8 tahun baik dalam tuntutan maupun putusannya.

b)    Preventif without punishment : (pencegahan tanpa pidana)
Contohnya : dengan menerapkan hukuman maksimal pada pelaku kejahatan, maka secara tidak langsung memberikan prevensi (pencegahan) kepada publik walaupun ia tidak dikenai hukuman atau shock therapy kepada masyarakat.

c)    Influencing views of society on crime and punishment (mas media mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mas media).
Contohnya : mensosialisasikan suatu undang-undang dengan memberikan gambaran tentang bagaimana delik itu dan ancaman hukumannya.

Upaya pencegahan kejahatan dapat berarti menciptakan suatu kondisi tertentu agar tidak terjadi kejahatan. Kaiser (Darmawan, 1994:4) memberikan batasan tentang pencegahan kejahatan sebagai suatu usaha yang meliputi segala tindakan yang mempunyai tujuan yang khusus untuk memperkecil ruang segala tindakan yang mempunyai tujuan yang khusus untuk memperkecil ruang lingkup kekerasan dari suatu pelanggaran baik melalui pengurangan ataupun melalui usaha-usaha pemberian pengaruh kepada orang-orang yang potensial dapat menjadi pelanggar serta kepada masyarakat umum.
Penanggulangan kejahatan dapat diartikan secara luas dan sempit. Dalam pengertian yang luas, maka pemerintah beserta masyarakat sangat berperan. Bagi pemerintah adalah keseluruhan kebijakan yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan-badan resmi yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat (Sudarto, 1981:114).
Peran pemerintah yang begitu luas, maka kunci dan strategis dalam menanggulangi kejahatan meliputi (Arief, 1991:4), ketimpangan sosial, diskriminasi nasional, standar hidup yang rendah, pengangguran dan kebodohan di antara golongan besar penduduk. Bahwa upaya penghapusan sebab dari kondisi menimbulkan kejahatan harus merupakan strategi pencegahan kejahatan yang mendasar.
Secara sempit lembaga yang bertanggung jawab atas usaha pencegahan kejahatan adalah polisi. Namun karena terbatasnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh polisi telah mengakibatkan tidak efektifnya tugas mereka. Lebih jauh polisi juga tidak memungkinkan mencapai tahap ideal pemerintah, sarana dan prasarana yang berkaitan dengan usaha pencegahan kejahatan. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam kegiatan pencegahan kejahatan menjadi hal yang sangat diharapkan.     



A.   Upaya Penanggulangan Kejahatan
Kejahatan merupakan gejala sosial yang senantiasa dihadapi oleh setiap masyarakat di dunia ini. Kejahatan dalam keberadaannya dirasakan sangat meresahkan, disamping itu juga mengganggu ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat berupaya semaksimal mungkin untuk menanggulangi kejahatan tersebut.
Upaya penanggulangan kejahatan telah dan terus dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat. Berbagai program dan kegiatan telah dilakukan sambil terus menerus mecari cara paling tepat dan efektif untuk mengatasi masalah tersebut.
Menurut Barda Nawawi Arief (2007:77) bahwa:
Upaya atau kebijakan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan termasuk bidang kebijakan kriminal. Kebijakan kriminal ini pun tidak terlepas dari kebijakan yang lebih luas, yaitu kebijakan sosial yang terdiri dari kebijakan/ upaya-upaya untuk kesejahteraan sosial dan kebijakan/upaya-upaya untuk perlindungan masyarakat.
Lanjut menurat Barda Nawawi Arief (2007:77) ,bahwa:
Kebijakan penanggulangan kejahatan dilakukan dengan menggunakan sarana ”penal” (hukum pidana), maka kebijakan hukum pidana khususnya pada tahap kebijakan yudikatif harus memperhatikan dan mengarah pada tercapainya tujuan dari kebijakan social itu berupa social welfare” dan “social defence”.

Lain halnya menurut Baharuddin Lopa (2001:16) bahwa “upaya dalam menanggulangi kejahatan dapat diambil beberapa langkah-langkah terpadu, meliputi langkah penindakan (represif) disamping langkah pencegahan (preventif).”
Langkah-langkah preventif menurut Baharuddin Lopa,( 2001:16-17) itu meliputi :
a)     Peningkatan kesejahteraan rakyat untuk mengurangi pengangguran, yang dengan sendirinya akan mengurangi kejahatan.
b)     Memperbaiki sistem administrasi dan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan.
c)     Peningkatan penyuluhan hukum untuk memeratakan kesadaran hukum rakyat.
d)     Menambah personil kepolisian dan personil penegak hukum lainnya untuk lebih meningkatkan tindakan represif maupun preventif.
e)     Meningkatan ketangguhan moral serta profesionalisme bagi para pelaksana penegak hukum.
Solusi preventif adalah berupa cara-cara yang cenderung mencegah kejahatan. Solusi supresif adalah cara-cara yang cenderung menghentikan kejahatan sudah mulai,  kejahatan sedang berlangsung tetapi belum sepenuhnya sehingga kejahatan dapat dicegah. Solusi yang memuaskan terdiri dari pemulihan atau pemberian ganti kerugian bagi mereka yang menderita akibat kejahatan. Sedangkan solusi pidana atau hukuman juga berguna, sebab setelah kejahatan dihentikan pihak yang dirugikan sudah mendapat ganti rugi, kejahatan serupa masih perlu dicegah entah dipihak pelaku yang sama atau pelaku lainnya. Menghilangkan kecendrungan untuk mengulangi tindakan adalah suatu reformasi. Solusi yang berlangsung kerena rasa takut disebut hukuman. Entah mengakibatkan ketidakmampuan fisik atau tidak, itu tergantung pada bentuk hukumannya.
Hal tersebut terkait dengan pandangan Jeremy Bentham(2006:307) bahwa yang mengemukakan bahwa “Tujuan hukuman adalah mencegah terjadinya kejahatan serupa, dalam hal ini dapat memberi efek jera kepada pelaku dan individu lain pun untuk berbuat kejahatan.”

8 komentar:

  1. ijin....tulisannya lebih bagus lagi kalau pakai daftar pustaka om...:)

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. gimana cara penangulangan kejahatan yang semakin marak ini mengunakan teori "utilitariaisme"......???

    BalasHapus
  4. izin untuk copy paste yah untuk tugas nih makasih

    BalasHapus
  5. Siang Pak, maaf menggangu.
    mohon ijin untuk di copy paste (untuk tugas kuliah)
    terima kasih.

    BalasHapus
  6. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter