Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 Februari 2012

Pengertian Tindak Pidana Terorisme




Sebelum berbicara lebih jauh tentang bagaimana peranan pihak Kejaksaan sebagai penuntut umum dalam penyelesaian Tindak Pidana Terorisme, maka terlebih dahulu akan dijelaskan beberapa pengertian yang berhubungan dengan tindak pidana terorisme baik itu pengertian yang terdapat dalam kamus besar Bahasa Indonesia, kamus Hukum maupun pendapat para pakar.
Definisi teror menurut Sudarsono dalam Kamus Hukum (1992:495) yaitu :
Pemerintahan atau perbuatan sewenang-wenang yang kejam dan bengis. Usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seorang atau golongan dengan maksud dan tujuan tertentu. 

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia sebagaimana diungkapkan oleh W.J.S Poerwadarminta (2003:1263) definisi teror yaitu : “Perbuatan yang bertujuan menciptakan rasa takut”.
Definisi teroris menurut Sudarsono (1992:496) yaitu :

Pihak atau orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut biasanya untuk tujuan politik atau tujuan lain.



Sedangkan menurut W.J.S Poerwadarminta (2003:1263) definisi teroris yaitu :
“Orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan (terutama tujuan politik)”.

Dari beberapa pengertian di atas dapat dikatakan bahwa teroris ini lebih dititikberatkan pada pelaku kejahatan yang dengan menggunakan cara-cara kekerasan guna mencapai tujuan tertentu.
Tindakan yang dilakukan oleh teroris itu sendiri dapat dikatakan sebagai tindakan terorisme. Berikut ini akan dipaparkan beberapa pengertian dari terorisme.
Menurut Sudarsono (1992:496) terorisme yaitu :
“Suatu penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan tertentu terutama tujuan politik”.
Sedangkan menurut pendapat dari W.J.S Poerwadarminta bahwa terorisme yaitu :
“Praktek-praktek tindakan teror, penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan terutama tujuan politik”.

Pengertian lebih lanjut mengenai pengertian terorisme ini dapat di lihat dengan definisi terorisme yang diberikan oleh Susno Duadji (2003:1) yaitu :
Terorisme adalah suatu perbuatan yang menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas baik secara phisik maupun psikis, menghilangkan kemerdekaan, menghilangkan nyawa, kerugian harta tanpa memandang siapa korban yang dapat terjadi setiap saat dimana dan kapan saja.

Setelah dijelaskan pengertian teror, teroris, dan terorisme maka berikut ini akan diuraikan pengertian tindak pidana terorisme yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme khususnya Pasal 6 yang tertulis :
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas Internasional.


                Pengertian Terorisme

Beberapa pengertian tentang terorisme baik yang dikemukakan oleh pakar maupun pengertian terorisme dalam peraturan perundang-undangan di antaranya adalah :
a.    Teror menurut W.J.S. Poerwadarminta (2003:1263), yaitu: “Perbuatan yang bertujuan menciptakan rasa takut”
b.    Teror menurut Sudarsono (1992:495), yaitu :

     Pemerintahan atau perbuatan sewenang-wenang yang kejam dan bengis, usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seorang atau golongan dengan maksud dan tujuan tertentu.

c.    Teroris menurut W.J.S. Poerwadarminta (2003:1263), yaitu:
Orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan (terutama tujuan politik).

d.    Teroris menurut Sudarsono (1992:496), yaitu :
Pihak atau orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut biasanya untuk tujuan politik atau tujuan lain.




e.    Terorisme menurut W.J.S. Poerwadarminta (2003:1263), yaitu:
Praktek-praktek tindakan teror, penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan terutama tujuan politik.

f.     Terorisme menurut Sudarsono (1992:496), yaitu :
Suatu penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan tertentu terutama tujuan politik.

g.    Terorisme menurut Susno Duadji (2003:1), yaitu :
Suatu perbuatan yang menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas baik secara phisik maupun psikis. Menghilangkan kemerdekaan, menghilangkan nyawa, kerugian harta tanpa memandang siapa korban yang dapat terjadi setiap saat dimana dan kapan saja.

h.    Terorisme menurut A. Hamzah (2003:5), yaitu :
Bahwa terorisme itu sendiri masih diperdebatkan dan berbeda antara penafsiran negara yang satu dengan negara lain sesuai dengan kepentingan nasionalnya.

i.      Definisi tindak pidana terorisme menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 yaitu :
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas Internasional.



j.    Menurut Loebby Loqman (2003:1), bahwa tindak pidana terorisme yaitu :
      Hampir sama dengan kejahatan terhadap keamanan negara yang lebih tepat disebut kejahatan terhadap ketatanegaraan yang terdapat dalam KUHPidana perbedaannya adalah pada kejahatan terhadap ketatanegaraan lebih ditujukan untuk menjatuhkan Pemerintah yang sedang berkuasa, antara lain melalui pembunuhan Kepala Negara atau membuat Kepala Negara tidak dapat melaksanakan fungsinya Upaya yang dilakukan dapat pula melalui suatu pemberontakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter