Sebelum berbicara lebih
jauh tentang bagaimana peranan pihak Kejaksaan sebagai penuntut umum dalam
penyelesaian Tindak Pidana Terorisme, maka terlebih dahulu akan dijelaskan
beberapa pengertian yang berhubungan dengan tindak pidana terorisme baik itu
pengertian yang terdapat dalam kamus besar Bahasa Indonesia, kamus Hukum maupun
pendapat para pakar.
Definisi teror menurut
Sudarsono dalam Kamus Hukum (1992:495) yaitu :
Pemerintahan atau perbuatan sewenang-wenang yang kejam dan bengis.
Usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seorang atau
golongan dengan maksud dan tujuan tertentu.
Dalam kamus besar Bahasa
Indonesia sebagaimana diungkapkan oleh W.J.S Poerwadarminta (2003:1263)
definisi teror yaitu : “Perbuatan yang bertujuan menciptakan rasa takut”.
Definisi teroris menurut Sudarsono (1992:496) yaitu :
Pihak atau orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa
takut biasanya untuk tujuan politik atau tujuan lain.
Sedangkan menurut W.J.S Poerwadarminta
(2003:1263) definisi teroris yaitu :
“Orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan
dalam usaha mencapai suatu tujuan (terutama tujuan politik)”.
Dari beberapa pengertian
di atas dapat dikatakan bahwa teroris ini lebih dititikberatkan pada pelaku
kejahatan yang dengan menggunakan cara-cara kekerasan guna mencapai tujuan
tertentu.
Tindakan yang dilakukan
oleh teroris itu sendiri dapat dikatakan sebagai tindakan terorisme. Berikut
ini akan dipaparkan beberapa pengertian dari terorisme.
Menurut Sudarsono
(1992:496) terorisme yaitu :
“Suatu penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam
usaha mencapai suatu tujuan tertentu terutama tujuan politik”.
Sedangkan menurut pendapat
dari W.J.S Poerwadarminta bahwa terorisme yaitu :
“Praktek-praktek tindakan teror, penggunaan kekerasan untuk
menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan terutama tujuan politik”.
Pengertian lebih lanjut
mengenai pengertian terorisme ini dapat di lihat dengan definisi terorisme yang
diberikan oleh Susno Duadji (2003:1) yaitu :
Terorisme adalah suatu perbuatan yang menimbulkan ketakutan
masyarakat secara luas baik secara phisik maupun psikis, menghilangkan
kemerdekaan, menghilangkan nyawa, kerugian harta tanpa memandang siapa korban
yang dapat terjadi setiap saat dimana dan kapan saja.
Setelah dijelaskan
pengertian teror, teroris, dan terorisme maka berikut ini akan diuraikan
pengertian tindak pidana terorisme yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme khususnya Pasal 6 yang tertulis :
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau
ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang
secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara
merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau
mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang
strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas
Internasional.
Pengertian Terorisme
Beberapa pengertian tentang terorisme
baik yang dikemukakan oleh pakar maupun pengertian terorisme dalam peraturan
perundang-undangan di antaranya adalah :
a.
Teror
menurut W.J.S. Poerwadarminta (2003:1263), yaitu: “Perbuatan yang bertujuan
menciptakan rasa takut”
b.
Teror
menurut Sudarsono (1992:495), yaitu :
Pemerintahan atau perbuatan
sewenang-wenang yang kejam dan bengis, usaha menciptakan ketakutan, kengerian,
dan kekejaman oleh seorang atau golongan dengan maksud dan tujuan tertentu.
c.
Teroris
menurut W.J.S. Poerwadarminta (2003:1263), yaitu:
Orang
yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai
suatu tujuan (terutama tujuan politik).
d.
Teroris
menurut Sudarsono (1992:496), yaitu :
Pihak
atau orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut biasanya
untuk tujuan politik atau tujuan lain.
e.
Terorisme
menurut W.J.S. Poerwadarminta (2003:1263), yaitu:
Praktek-praktek
tindakan teror, penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha
mencapai suatu tujuan terutama tujuan politik.
f.
Terorisme
menurut Sudarsono (1992:496), yaitu :
Suatu
penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai suatu
tujuan tertentu terutama tujuan politik.
g.
Terorisme
menurut Susno Duadji (2003:1), yaitu :
Suatu perbuatan
yang menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas baik secara phisik maupun
psikis. Menghilangkan kemerdekaan, menghilangkan nyawa, kerugian harta tanpa
memandang siapa korban yang dapat terjadi setiap saat dimana dan kapan saja.
h.
Terorisme
menurut A. Hamzah (2003:5), yaitu :
Bahwa
terorisme itu sendiri masih diperdebatkan dan berbeda antara penafsiran negara
yang satu dengan negara lain sesuai dengan kepentingan nasionalnya.
i.
Definisi
tindak pidana terorisme menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 yaitu
:
Setiap
orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau
menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau
hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau
kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau
fasilitas publik atau fasilitas Internasional.
j. Menurut
Loebby Loqman (2003:1), bahwa tindak pidana terorisme yaitu :
Hampir sama dengan kejahatan terhadap
keamanan negara yang lebih tepat disebut kejahatan terhadap ketatanegaraan yang
terdapat dalam KUHPidana perbedaannya adalah pada kejahatan terhadap
ketatanegaraan lebih ditujukan untuk menjatuhkan Pemerintah yang sedang
berkuasa, antara lain melalui pembunuhan Kepala Negara atau membuat Kepala
Negara tidak dapat melaksanakan fungsinya Upaya yang dilakukan dapat pula
melalui suatu pemberontakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar