Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 Februari 2012

Beberapa Pengertian dan Dasar Hukum Pembuktian


 Hukum Pembuktian
Untuk dapat mengungkap suatu tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi, maka mutlak diperlukan adanya pembuktian yang benar-benar membuat hakim yakin akan kesalahan terdakwa. Mengingat bahwa dalam tindak pidana korupsi unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara merupakan unsur utama dan terpenting untuk dibuktikan. Maka berikut ini akan dipaparkan beberapa pengertian pembuktian dari beberapa pakar.
Menurut Bambang Waluyo (1996:3), mengatakan bahwa pembuktian yaitu :
Suatu proses bagaimana alat-alat bukti tersebut dipergunakan, diajukan ataupun dipertahankan, sesuai hukum acara yang berlaku.

Van Bemmelen (Ansori Sabuan,dkk 1990:185), mengatakan bahwa pembuktian yaitu :
Usaha untuk memperoleh kepastian yang layak dengan jalan memeriksa dan penalaran dari hakim, menggunakan 2 (dua) model, mengenai pertanyaan apakah peristiwa atau perbuatan tertentu sungguh pernah terjadi; mengenai pertanyaan mengapa peristiwa ini telah terjadi.

Kamus Bahasa Indonesia (W.J.S. Poerwadarminta, 1984:160-161), juga memberikan pengertian tentang  Pembuktian, yaitu :
Perbuatan memberi (memperlihatkan bukti, melakukan sesuatu sebagai bukti kebenaran, melaksanakan cita-cita dan sebagainya, menendakan atau menyatakan bahwa sesuatu benar serta meyakinkan, menyaksikan)”.

A.   Pembuktian
1.    Pengertian Pembuktian
Pembuktian merupakan suatu rangkaian dari proses pemeriksaan di depan persidangan. Dalam hal ini hakim diharapkan betul-betul cermat, teliti dan matang menilai serta mempertimbangkan seluruh bukti-bukti yang diajukan di depan persidangan, karena dengan pembuktian inilah ditentukan apakah terdakwa benar-benar terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan selanjutnya dibebaskan dari hukuman.
            M. Yahya Harahap (1985:793) menjelaskan bahwa:
“Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan”.

R. Subekti dan Tjirosoedibyo (2002:17) Mengemukakan bahwa:

“Bukti berati sesuatu untuk meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian. Pembukian adalah perbuatan yang dilakukan untuk meyakinkan kebenaran suatu dalil dimuka pengadilan”.




Menurut    R.   Supomo  (Taufiqul Hulam, 2002:62-63) pembuktian mempunyai arti sebagai berikut:
“Pembuktian mempunyai dua arti, yaitu arti yang luas dan arti yang terbatas. Arti yang luas ialah membenarkan hubungan hukum, misalnya apabila hakim mengabulkan tuntutan penggugat. Pengabulan ini mengandung arti, hakim menarik kesimpulan bahwa apa yang dikemukakan oleh penggugat sebagai hubungan hukum ntara penggugat dan tergugat adalah benar. Untuk itu, pembuktian dalam arti yang luas berarti memperkuat kesimpulan hakim dengan syarat-syarat bukti yang sah. Dalam arti terbatas, pembuktian hanya diperlukan apabila apa yang dikemukakan oleh penggugat itu dibantah oleh tergugat. Apa yang tidak dibantah, tidak perlu dibuktikan”.

             R. Subekti (2001:1) menerangkan bahwa yang dimaksud dengan pembuktian ialah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakakn dalam suatu persengketaan.
                                Pengertian Pembuktian

Berbicara mengenai peranan saksi ahli, maka pembicaraan kita tidak akan terlepas dari permasalahan pembuktian dalam sidang pemeriksaan di pengadilan. Berikut ini akan dipaparkan pengertian pembuktian dari beberapa pakar.
Menurut Bambang Waluyo (1996:3), pembuktian yaitu :

Suatu proses bagaimana alat-alat bukti tersebut dipergunakan, diajukan ataupun dipertahankan, sesuai hukum acara yang berlaku.

Van Bemmelen (Ansori Sabuan,dkk 1980:185), mengatakan bahwa pembuktian yaitu :
Usaha untuk memperoleh kepastian yang layak dengan jalan memeriksa dan penalaran dari hakim, menggunakan 2 (dua) model, mengenai pertanyaan apakah peristiwa atau perbuatan tertentu sungguh pernah terjadi; mengenai pertanyaan mengapa peristiwa ini telah terjadi.

Kamus Bahasa Indonesia (W.J.S. Poerwadarminta, 1984:160-161), juga memberikan pengertian tentang  Pembuktian, yaitu :
Perbuatan memberi (memperlihatkan bukti, melakukan sesuatu sebagai bukti kebenaran, melaksanakan cita-cita dan sebagainya, menendakan atau menyatakan bahwa sesuatu benar serta meyakinkan, menyaksikan)”.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter