Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Senin, 28 Mei 2012

“Pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyaraktan Klas 1 Makassar”.



“Pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyaraktan Klas 1 Makassar”.
IKHSAN ISMAIL, SH

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Di dalam negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi hanya sekedar penjeraan bagi narapidana, tetapi merupakan suatu rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi untuk melakukan tindak pidana di masa yang akan datang. Pancasila sebagai landasan idiil dari sistem pemasyarakatan, menyebutkan adanya keseimbangan dan keselarasan baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungannya dengan masyarakat, hubungannya dengan alam, dengan bangsa-bangsa lain maupun hubungannya dengan Tuhan.
            Sejalan dengan perkembangan paradigma yang terus berubah di tengah-tengah kehidupan masyarakat serta upaya penegakan hak asasi manusia dalam sistem tata peradilan pidana, maka dilakukan pembenahan serta perubahan-perubahan pada sistem kepenjaraan melalui payung hukum pemasyarakatan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Untuk mengadopsi norma-norma hukum  lama yang masih relevan maupun instrumen internasional, aspek sosial, maupun opini masyarakat.
            Perubahan paradigma sosial, budaya, ekonomi dan hukum dalam masyarakat merupaakan hasil interaksi sosial pada tataran internasional yang dampaknya berimbas pada kondisi nasional. Dampak tersebut cukup berpengaruh terhadap perkembangan sistem tata peradilan pidana di Indonesia termasuk sistem perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan.
            Lembaga Pemasyarakatan di mata sebagian besar masyarakat dipandang berfungsi sebagai tempat membatasi ruang gerak orang yang dijatuhi hukuman pidana penjara oleh hakim. Oleh karena itu masyarakat umum lebih mengenal sebagi penjara dari pada Lembaga Pemasyarakatan.
            Fungsi pemenjaraan ini lebih merupakan usaha untuk memastikan bahwa terpidana tidak akan mengulangi perbuatannya sepanjang masa penghukumannya. Dengan kata lain fungsi pemenjaraan adalah strategi untuk membuat agar terpidana tidak mampu melakukan pelanggaran  hukum, atau dalam konsep penologi disebut incapatitation
            Pembaharuan sistem pidana penjara secara lebih  manusiawi dengan tidak melakukan perampasan hak-hak kemerdekaan warga binaan pemasyarakatan, melainkan hanya pembatasan kemerdekaan yang wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan  yang berlaku dan norma-norma yang ada di masyarakat, merupakan dasar pertimbangan  sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk mempersiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dan bertanggung jawab di masyarakat.
            Perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan dengan sistem pembinaan pemasyarakatan disamping untuk mencegah diulangnya kejahatan serta perlindungan terhadap masyarakat, juga berupaya untuk mengintegrasikan warga binaan pemasyarakatan dalam derap langkah kehidupan masyarakat yang dinamis.
            Pembinaan yang terus menerus dilakukan terhadap terpidana, diharapkan  dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat terhadap sistem pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan, yang sangat diperlukan bagi keberhasilan sistem pembinaan. Harus disadari walaupun pembinaan yang diberikan selama di Lembaga Pemasyarakatan itu baik, tetapi kalau narapidana itu sendiri tidak sanggup ataupun masyarakat itu sendiri tidak mau menerimanya, maka pembinaan tidak akan mencapai sasarannya.
            Dalam rangka mewujudkan sistem pembinaan pemasyarakatan, salah satu upaya yang ditempuh adalah pelaksanaan pemberian izin Cuti Menjelang Bebas, yang merupakan bagian dari hak-hak warga binaan pemasyarakatan. Pelaksanaan pemberian hak-hak warga binaan pemasyarakatan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan jo. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.01.PK.04.10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
            Dasar dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.01.PK.04.10 Tahun 2007 adalah sebagai sarana penunjang pelaksanaan pelaksanaan hak-hak warga binaan sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam Undang-Undang tersebut hak-hak warga binaan diatur dan dijamin, mengigat adanya  pengakuan hak-hak asasi manusia dan nilai kemanusiaan mengharuskan mereka diperlakukan sebagai subjek, dimana kedudukannya sejajar dengan manusia lain. Pemidanaan tidak lagi ditujukan sebagai efek penjeraan, melainkan sebagai upaya preventif atau mencegah terjadinya kejahatan.
            Berdasarkan praktek di Lembaga Pemasyarakatan pada umumnya, ternyata pemberian hak-hak narapidana khususnya tentang pelaksanaan Cuti Menjelang  Bebas tidak efektif dan optimal, karena beberapa narapidana tidak diberikan hak Cuti Menjelang Bebas.
            Bertitik tolak dari kenyataan di Lembaga  Pemasyarakatan tersebut di atas dan uaraian penjelasan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga  Binaan Pemasyarakatan dan bagaimana pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini jika dihubungkan dengan Permen Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, mendorong niat penulis untuk melakukan penelitian dengan judul “Pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyaraktan Klas 1 Makassar”.
B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang maslah tersebut di atas, maka penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1.    Bagaimana pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar ?
2.    Apakah yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar?

C.    Tujuan Penelitian
Seiring dengan permasalahan yang telah dikemukakan diatas, maka tujuan yang ingin dicapai oleh penulis adalah sebagai berikut :
1.    Untuk mengetahui pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar.
2.    Untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makasaar.

D.    Manfaat Penelitian
Di dalam suatu penelitian, perumusan terhadap suatu permaslahan selalu dikaitkan dengan manfaat  penelitian baik dalam praktek maupun dalam teori.
Adapun manfaat yang diharapkan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :

1.    Manfaat Teoritis
a.    Dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan ilmu pengetahuan hukum, khususnya yang berhubungan dengan sistem pembinaan narapidana.
b.    Dapat menambah khasanah kepustakaan di bidang Pemasyarakatan.
2.    Manfaat Praktis
a.    Dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai pelaksanaan Cuti menjelang Bebas bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar.
b.    Dapat mengungkapkan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.     Pengertian
1.     Pidana dan Pemidanaan
Menurut Van Hamel (P.A.F. Lamintang, 1984:47), mengatakan bahwa:
Arti dari pidana itu atau straf menurut hukum  positif dewasa ini adalah suatu penderitaan yang bersifat khusus, yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai penanggungjawab dari ketertiban umum bagi seorang pelanggar,yakni semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum  yang harus ditegakkan oleh negara.
Sedangkan menurut Simons (P.A.F. Lamintang, 1984:48), mengatakan bahwa :
Pidana adalah suatu penderitaan yang oleh Undang-Undang pidana telah dikaitkan dengan pelanggaran terhadap suatu norma, yang dengan suatu putusan hakim yang telah dijatuhkan bagi seseorang yang bersalah.
Begitu pula dengan Algranjanssen (P.A.F. Lamintang, 1984:48), telah merumuskan :
Pidana atau straf sebagai alat yang dipergunakan oleh penguasa (hakim) untuk memperingatkan mereka yang telah melakukan suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Reaksi dari penguasa tersebut telah mencabut kembali sebagian dari perlindungan yang seharusnya dinikmati terpidana atas nyawa, kebebasan dan harta kekayaannya, yaitu seandainya ia telah melakukan suatu tindak pidana.
Dari ketiga rumusan mengenai pidana diatas dapat diketahui, bahwa pidana itu sebenarnya hanya merupakan suatu  penderitaan atau suatu alat belaka.
Hal ini ada kaitannya dengan Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu :
1.    Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia melakukan :
a.    Salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan pasal 451.
b.    Salah satu perundangan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan melakukan diancam dengan pidana.
2.    Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara Indonesia sesudah melakukan perbuatan.
Pemidanaan biasa diartikan sebagai tahap penetapan sanksi dan juga tahap pemberian sanksi dalam hukum pidana. Kata “pidana’ pada umumnya diartikan sebagai hukuman, sedangkan “pemidanaan” diartikan sebagai penghukuman.
Doktrin membedakan hukum pidana materiil dan hukum  pidana formil. J.M. Van Bemmelen (Leden Marpaung, 2005:2) menjelaskan kedua hal tersebut sebagai berikut :
Hukum pidana materiil terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut-turut, peraturan umum yang diterapkan terhadap perbuatan itu, dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu. Hukum pidana formil mengatur bagaimana acara pidana seharusnya dilakukan dan menetukan tata tertib yang harus diperhatikan pada kesempatan  itu.
Tirtamidjaja (Leden Marpaung, 2005:20), menjelaskan tentang hukum pidana materiil dan hukum pidana formil sebagai berikut :
Hukum  pidana materiil adalah kumpulan aturan hukum  yang menentukan pelanggaran pidana, menetapkan syarat-syarat bagi pelanggar pidana untuk dapat dihukum, menunjukan orang  dapat dihukum dan dapat menetapkan hukuman atas pelanggaran pidana. Hukum pidana formil adalah kumpulan aturan hukum yang mengatur cara mempertahankan hukum  pidana materiil terhadap pelanggaran yang dilakukan orang-orang tertentu, atau dengan kata lain mengatur cara bagaimana hukum  pidana materiil diwujudkan sehingga diperoleh keputusan hakim serta mengatur cara melaksanakan putusan hakim.
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum  pidana materiil berisi larangan atau perintah yang jika tidak terpenuhi diancam sanksi, sedangkan hukum  pidana formil adalah aturan yang mengatur cara menjalankan dan melaksanakan hukum  pidana materiil.
Pidana dijatuhkan bukan hanya semata-mata karena pelaku telah berbuat jahat tetapi agar pelaku kejahatan tidak lagi melakukan kejahatan dan orang lain takut untuk melakukan kejahatan serupa.
Berdasarkan penyataan di atas, terlihat bahwa pemidanaan itu sama sekali bukan di maksudkan sebagai upaya balas dendam melainkan sebagai upaya pembinaan bagi seorang pelaku kejahatan sekaligus upaya preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa.
2.     Narapidana
Kamus besar Bahasa Indonesia (Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, 2002:774) menyatakan bahwa :
Narapidana adalah orang hukuman (orang yang sedang menjalani hukuman karena tindak pidana); terhukum.
Sementara menurut kamus induk istilah ilmiah (M.Dahlan.Y.Al.Barry et.Al, 2003:537) menyatakan bahwa :
Narapidana adalah otang hukuman; orang bauaian.
Berdasarkan kamus hukum (Sudarsono, 2005:293) menyatakan sebagai berikut :
Narapidana adalah orang yang menjalani pidana dalam lembaga pemasyarakatan.
Berdasarkan pasal 1 ayat (7) Undang-undang No. 12 Thaun 1995 tentang Pemasyarakatan, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan. Menurut pasal 1 ayat (6) Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, terpidana adalah seseorang yang di pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dari pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa narapidana adalah orang atau terpidana yang sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan dimana sebagian kemerdekaannya hilang.
B.    Tujuan Pemidanaan
Pidana berasal dari kata straf dari bahasa Belanda, yang biasa diartikan sebagai hal yang dipidanakan atau ada kalanya disebut dengan istilah hukuman. Istilah hukuman adalah istilah umum untuk segala macam sanksi baik perdata, administratif, disiplin dan pidana itu sendiri. Pidana di pandang sebagai suatu nestapa yang dikenakan kepada pembuat karena melakukan suatu tindak pidana.
Menurut Sudarto (Muladi,1992:21), menyatakan bahwa :
Pidana adalah reaksi atas delik, dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara kepada pembuat delik itu.

Selanjutnya menurut Chazawi Adami (2002:23), menyatakan bahwa :
Pidana adalah lebih tepat didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbarfeit). Tujuan utama hukum pidana adalah ketertiban, yang secara khusus dapat disebut terhindarnya masyarakat dari perkosaan-perkosaan terhadap kepentingan hukum yang dilindungi.

Pada saat ini oleh masyarakat umum telah diterima pendapat bahwa negaralah yang berhak memidana dengan perantaraan aparatur hukum pemerintahan. Oleh karena negara mempunyai kekuasaan, maka pidana yang dijatuhkan hanyalah suatu alat untuk mempertahankan tata tertib negara. Negara harus mengembalikan ketentraman apabila ketentraman itu terganggu dan harus mencegah perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Seperti halnya yang dikemukakan oleh Hans Kelsen (2006:78), bahwa :
Sanksi itu di ancamkan terhadap seorang individu yang perbuatannya dianggap oleh pembuat Undang-undang mebahayakan masyarakat, dan oleh sebab itu pembuat Undang-undang bemaksud untuk mencegahnya dengan sanksi tersebut.

Pada zaman Yunani dahulu oleh Plato (Rusli Effendy, 1986:108), mengemukakan bahwa “tujuan pemidanaan bukanlah pembalasan, tetapi menakut-nakuti dan memperbaiki orang serta tercapainya keamanan”. Sedangakan Aristoteles berpendapat bahwa tujuan pidana adalah “menakut-nakuti serta memperbaiki orang”. Pada abad pertengahan Thomas Aquino, sebagai seorang ahli filsafat sebenarnya mempertahankan pendapat Aristoteles yang antara lain berpendapat bahwa tujuan pidana ialah “ bukanlah pebalasan semata-mata tetapi disesuaikan dengan tujuan negara yaitu kesejahteraan serta memperbaiki dan menakutkan” sehubungan dengan tujuan pemidanaan tersebut Sneca (Dwidja Priyanto, 2006:23), seorang filosof Romawi yang terkenal sudah membuat formulasi yakni nemo prudens puint quia peccatum est, sed ne peccetur, yang artinya adalah tidak layak orang memidana karena telah terjadi perbuatan salah, tetapi dengan maksud agar tidak terjadi lagi perbuatan yang salah.
Begitu pula Jeremy Benthanm  (Dwija Priyanto, 2006:24) dan sebagian besar penulis modern yang lain selalu menyatakan bahwa tujuan pemidanaan adalah “untuk mencegah dilakukannya kejahatan pada masa yang akan datang”. Di lain pihak Immanuel Kant dan Gereja Katolik sebagai pelopor menyatakan, bahwa “pembenaran pidana dan tujuan pidana adalah pembalasan terhadap serangan kejahatan atas ketertiban sosial dan moral”.
Sebagaimana tujuan pemidanaan tersebut di atas, di dalam literatur berbahasa Inggris tujuan pidana biasa disingkat dengan tiga R (Reformation, Restrain, dan Retribution) dan satu D (Deterrence dan general deterrence).
Menurut Andi Hamzah (1994:28), menyatakan bahwa:
Reformasi berarti memperbaiki atau merehabilitasi penjahat menjadi orang baik dan berguna bagi masyarakat. Masyarakat akan memperoleh keuntungan dan tiada seorangpun yang merugi jika penjahat menjadi baik. Reformasi itu perlu digabung dengan tujuan yang lain seperti pencegahan.

Sementara H.R. Abdussalam (2006:22), menyatakan bahwa :
Tujuan pemidanaan reformatif adalah memperbaiki kembali para narapidana. Teori ini mempunyai nama lain antara lain : rehabilitasi, pembenahan, perlakuan (perawatan). Usaha untuk memberikan program selama pemulihan benar-benar diarahkan kepada individu narapidana.

Untuk tujuan pidana restraint, Andi Hamzah (1994:28) menyatakan bahwa :
Restraint adalah mengasingkan pelanggar dari masyarakat. Dengan tersingkirnya pelanggar hukum dari masyarakat, berarti masyarakat itu akan menjadi lebih aman.
Pada tujuan pemidanaan retribution, Andi Hamzah (1994:28) menyatakan bahwa :
Retribution adalah pembalasan terhadap pelanggar karena telah melakukan kejahatan.

Sehubungan dengan tujuan pemidanaan retibutif, Hr. Abdussalam (2006:21), mengemukakan bahwa :
Retributif tidak lain ialah penebusan dosa, penebusan dosa bagi orang yang berbuat dosa,karena melakukan perbuatan melawan masyarakat dengan penggantian kerugian. Pidana diberikan kepada pelanggar, karena hal ini merupakan apa yang sepantasnya dia peroleh sehubungan dengan pelanggarannya terhadap hukum pidana. Penggantian kerugian merefleksikan kehendak atau keinginan masyarakat akan balas dendam.

Dalam tujuan pemidanaan deterrence, Andi Hamzah (1994:28), menyatakan bahwa :
Deterrence berarti menjera atau mencegah sehingga baik terdakwa sebagai individu maupun orang lain yang potensial menjadi penjahat akan jera atau takut untuk melakukan kejahtan, melihat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Sedangkan Michael J. Allen (H.R. Abdussalam, 2006:23), menyatakan bahwa :
Deterrence terdiri dari particullar deterrence dan general deterrence. Particullar deterrence, mencegah pelaku tindak pidana kembali di masa mendatang ataupun general deterrence yakni mencegah para pelaku tindak pidana lain yang mungkin untuk melakukan tindak pidana melalui contoh yang di buat dari masing-masing pelaku tindak pidana tertentu.

Berkaitan dengan dengan tujuan pidana yang garis besarnya disebut di atas, maka muncullah teori-teori mengenai hal tersebut. Terdapat tiga golongan utama teori untuk membenarkan penjatuhan pidana, yaitu :
a.    Teori absolut atau teori pembalasan (retributif / vergeldings theorien).
b.    Teori relatif atau teori tujuan (utilitarian / doeltheorien).
c.    Teori gabungan (verinigings theorien).
Teori pembalasan mengatakan bahwa pidana tidaklah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk menjatuhkannya pidana. Pidana secara mutlak ada, karena dilakukan suatu kejahatan. Tidaklah perlu untuk memikirkan manfaat untuk mejatuhkan pidana itu. Setiap kejahatan harus berakibat dijatuhkan pidana kepada pelaku kejahatan. Oleh karena itulah teori ini disebut teori absolut. Pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi keharusan. Hakikat dari suatu pidana adalah pembalasan semata.
Menurut Muladi dan Barda Nawawi Arif (1984:10) pada teori ini, pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan suatu tindak pidana atau kejahatan. Menurut teori absolut ini, setiap kejahatan harus diikuti dengan pidana, tidak boleh tiidak, tanpa tawar-menawar, seseorang mendapat pidana oleh karena melakukan kejahatan.
Selanjutnya Adami Chazawi (2002: 53-154) memaparkan bahwa dasar pijakan dari teori adalah pembalasan. Inilah dasar pembenar dari penjatuhan penderitaan berupa pidana itu kepada penjahat. Alasan negara sehingga mempunyai hak menjatuhkan pidana ialah karena penjahat tersebut telah melakukan gangguan dan penyerangan terhadap hak dan kepentingan hukum (pribadi, masyarakat atau negara) yang telah dilindungi. Tidak di lihat akibat-akibat apa yang dapat timbul dari penjatuhan pidana itu, dan tidak memperhatikan dampak yang terjadi kepada penjahat itu ataupun masyarakat dalam penjatuhan pidana itu. Menjatuhkan pidana tidak dimaksudkan untuk mencapai sesuatu yang praktis, tetapi bermaksud satu-satunya penderitaan bagi penjahat.
Di dalam buku E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi (2002:59-60). Teori pembalasan ini terbagi atas lima, yaitu sebagi berikut :
1.    Pembalasan berdasarkan tuntutan mutlak dari ethica (moraal philosofie).
Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant yang mengatakan bahwa pemidanaan adalah merupakan tuntutan mutlak dari kesusilaan (etika) terhadap seorang penjahat. Ahli filsafat ini mengatakan bahwa dasar pemidanaan adalah tuntutan mutlak dari kesusilaan kepada seorang penjahat yang telah merugikan orang lain.

2.    Pembalasan “bersambut” (dialektis).
Teori ini dikemukakan oleh Hegel, yang mengatakan bahwa hukum adalah perwujudan dari kemerdekaan, sedangkan kejahatan adalah merupakan tantangan kepada hukum dan keadilan.

3.    Pembalasan demi “keindahan” atau kepuasan (aesthetisch).
Teori ini dikemukakan oleh Herbart, yang mengatakan bahwa pemidanaan adalah merupakan tuntutan mutlak dari perasaan ketidakpuasan masyarakat, sebagai akibat dari kejahatan, untuk memidana penjahat,, agar ketidakpuasan masyarakat terimbangi atau rasa keindahan masyarakat terpulihkan kembali.

4.    Pembalasan sesuai dengan ajaran Tuhan(Agama).
Teori ini dikemukakan oleh Dthal, (termasuk juga Gewin dan Thomas Aquino) yang mengemukakan, bahwa keajahatan merupakan pelanggaran terhadap pri-keadilan Tuhan dan harus ditiadakan. Karenanya mutlak harus diberikan penderitaan kepada penjahat, demi terpeliharanya keadilan Tuhan.

5.    Pembalasan sebagai kehendak manusia.
Para sarjana dari mashab hukum alam yang memandang  negara sebagai hasil dari kehendak manusia, mendasarkan pemidanaan juga sebagai perwujudan dari kehendak manusia. Menurut ajaran ini adalah merupakan tuntutan alam bahwa siapa saja yang melakukan kejahatan, dia akan menerima sesuatu yang jahat. Penganut teori ini antara lain adalah Jean Jacques Roesseau, Grotius, Beccaria dan lain sebagainya.

            Teori tentang tujuan pidana yang kedua adalah teori relatif. Teori mencari dasar hukum pidana dalam menyelenggarakan tertib masyarakat dan akibatnya yaitu tujuan untuk prevensi terjadinya kejahatan. Menurut teori ini, memidana bukanlah untuk memutuskan tuntutan absolute dari keadilan. Pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai, tetapi hanya sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat.
            Muladi dan Barda Nawawi Arif (Dwidja Priyanto, 2006:25), menyatakan bahwa :
            Pidana mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat. Oleh karena itu teori inipun sering juga disebut teori tujuan (utilitarian teory). Jadi dasar pembenaran pidana menurut teori ini adalah terletak pada tujuannya. Pidana dijatuhkan bukan quia peccatum est (karena orang membuat kejahatan) melainkan ne peccatum ( supaya orang jangan melakukan kejahatan).
            Menurut J. Andenas (Dwidja Priyanto, 2006:25), teori ini dapat disebut sebagai teori perlindungan masyarakat (the theory of social defence). Sedangkan Nigel Walker teori ini lebih tepat disebut teori atau aliran reduktif (the reductive foint of view) karena dasar pembenaran pidana menurut teori ini adalah untuk mengurangi frekuensi kejahatan. Oleh karena itu penganutnya dapat disebut golongan Reducers (penganut teori reduktif).
            Menurut Adami Chazawi (2002:157-158), mengemukakan bahwa :
Teori relatif atau tujuan berpangkal pada dasar bahwa pidana adalah alat untuk menegakkan tata tertib (hukum) dalam masyarakat. Tujuan pidana ialah tata tertib masyarakat, dan untuk mengakkan tata tertib itu diperlukan pidana. Pidana adalah alat untuk mencegah timbulnya suatu kejahatan, dengan tujuan agar tata tertib masyarakat tetap terpelihara.
            Selanjutnya menurut teori ini tujuan pidana adalah mengamankan masyarakat dengan jalan menjaga serta mempertahankan tata tertib masyarakat. Dalam menjaga serta mempertahankan tata tertib masyarakat ini, maka pidana itu adalah bertujuan untuk menghindarkan pelanggaran norma-norma hukum. Untuk menghindarkan pelanggaran norma-norma hukum ini, pidana itu dapat bersifat menakuti, memperbaiki dan dapat juga bersifat membinasakan.
            Sehubungan dengan sifat pidana tersebut Leden Marpaung (2005:4), memaparkan sebagai berikut :
a.    Menjerakan
Dengan penjatuhan pidana, diharapkan sipelaku atau terpidana menjadi jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya (speciale preventive) serta masyarakat umum mengetahui bahwa jika melakukan pebuatan sebagaimana dilakukan terpidana, mereka akan mengalami hukuman yang serupa (generale preventive).
b.    Memperbaiki pribadi terpidana
Berdasarkan perlakuan dan pendidikan yang diberikan selama menjalani pidana, terpidana merasa menyesal sehingga ia tidak akan mengulangi perbuatannya dan kembali kepada masyarakat sebagai orang yang baik dan berguna.
c.    Membinasakan atau membuat terpidana tidak berdaya.
Membinasakan berarti menjatuhkan hukuman mati, sedangakan membuat terpidana tidak berdaya dilakukan dengan menjatuhkan hukuman seumur hidup.
            Jadi menurut teori relatif pidana ini sebenarnya bersifat menghindarkan (prevensi)  dilakukannya pelanggaran hukum.
            Sifat prevensi dari pidana terbagi atas dua bagian yakni prevensi khusus dan prevensi umum. Prevensi khusus berkaitan dengan maksud dan tujuan pidana ditinjau dari segi individu, karena prevensi khusus ini bermaksud juga supaya si tersalah sendiri jangan lagi melanggar. Menurut prevensi khusus tujuan pidana tidak lain ialah bermaksud menahan niat buruk pembuat, yang didasarkan kepada pikiran bahwa pidana itu dimaksudkan supaya orang yang bersalah itu tidak berbuat kesalahan lagi.
Seperti halnya yang dikemukakan oleh Van Hammel (H.R. Abdussalam, 2006:31) dari Belanda bahwa tujuan pemidanaan, selain untuk mempertahankan ketetiban masyarakat, juga mempunyai tujuan kombinasi untuk melakukan (ofschrikking), memperbaiki (verbetering) dan untuk kejahatan tertentu harus membinasakan (onskchadelijkmaking).
Tujuan pemidaanaan memperbaiki sipenjahat, agar menjadi manusia yang baik. Menjatuhkan pidana harus disertai pendidikan selama menjalani pidana. Pendidikan yang diberikan terutama untuk disiplin dan selain itu diberikan pendidikan keahlian seperti menjahit, bertukang dan lain sebagainya, sebagi bekal setelah selesai menjalani pemidanaan. Cara perbaikan penjahat dikemukakan ada tiga macam yaitu perbaikan, intelektual, dan perbaikan moral serta pebaikan yuridis.
Prevensi umum bertujuan untuk mencegah orang pada umumnya jangan melanggar karena pidana itu dimaksudkan untuk menghalang-halangi supaya orang jangan berbuat salah. Teori prevensi umum mengajarkan bahwa untuk mempertahankan ketertiban umum pada kaum penjahat, maka penjahat yang tertangkap harus dipidana berat supaya orang laian takut melanggar peraturan-peraturan pidana.
Dalam teori prevensi umum ini, tujuan pokok yang hendak dicapai adalah pencegahan yag ditujukan kepada khalayak ramai atau semua orang agar tidak melakukan pelanggaran terhadap ketertiban masyarakat. Menurut H.B. Vos (H.R. Abdussalam, 2006:32), menyatakan bahwa “teori prevensi umum bentuknya berwujud pemidanaan yang mengandung sifat menjerakan atau menakutkan”.
Dengan adanya keberatan terhadap teori pembalasan dan teori tujuan, maka lahir aliran ketiga yang didasarkan pada jalan pemikiran bahwa pemidanaan hendaknya didasarkan atas tujuan unsur-unsur pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat, yang diterapkan secara kombinasi dengan menitikberatkan pada salah satu unsurnya tanpa menghilangkan unsur yang lain, maupun pada semua unsur yang ada.

Menurut Grotius (H.R. Abdussalam, 2006:32), menyatakan bahwa :
Teori gabungan ini sebagai pemidanaan berdasarkan keadilan absolute, “de absolute gerechtighaeid” yang berwujud pemabalasan terbatas kepada apa yang berfaedah bagi masyarakat dan dikenal dengan bahasa latin “piniendus nemo est iltra meritum, intra meriti vero modum magis out minus peccata puniuntur pro utilitate”, artinya tidak seorangpun yang dipidana sebagai ganjaran, yang diberikan tentu tidak melampaui maksud, tidak kurang atau tidak lebih dari kefaedahan.  

Teori ini adalah kombinasi antara penganut teori pemabalasan dan teori tujuan, yaitu membalas kejahatan atau kesalahan penjahat  dan melindungi masyarakat; dan kedua tujuan ini disusul dengan memidana.
Ada yang mengutamakan tujuan membalas, agar kejahatan itu dibalas dengan pidana yang lebih berat daripada melindungi masyarakat. Yang lain berpendapat bahwa tujuan pidana yang pertama ialah melindungi masyarakat, akan tetapi untuk mencapai tujuan itu tidak boleh dijatuhkan pidana lebih berat daripada membalas kesalahan pembuat atau kesengsaraan yang diadakan olehnya.
Sementara Van Apeldorn (Rusli Effendy, 1996:116), menyatakan bahwa :
Teori gabungan ini tepat benar karena mengajarkan bahwa pidana diberikan baik quia peccatum est (karena orang membuat kejahatan) maupun nepeccatur (supaya orang jangan membuat kejahatan).

Dan akhirnya dikatakan bahwa asas pembalasan yang kuno tidak berlaku lagi, malah diantara mereka yang masih menganggapnya penting, ada kesediaan untuk memperhatikan aspek-aspek social defence dari pidana.
Berdasarkan uraian tentang tujuan pemidanaan di atas, maka sesuai dengan WvS Nederland, Bambang Purnomo (1993:32-33) menulis bahwa tujuan pemidanaan di Indonesia banyak dipengaruhi oleh aliran prevensi khusus yang bersifat verbetering. Dasar hukum pemidanaan di Nederland dapat dibaca lebih lanjut dari karangan Pompe tentang Hanboek v.h. Strafrecht 1959. Sedangakan menurut literatur mengenai KUHP (UU No. 1 Tahun 1946) dengan menilik sistem dan susunan yang masih belum berubah dari materi hukum induknya (WvS Ned) dapat dikatakan mempunayai tujuan pidana dengan aliran kompromis atau teori gabungan mencakup semua aspek yang berkembang di dalamnya.
Untuk membandingkan dengan teori-teori tentang tujuan pemidanaan seperti yang dikemukakan di atas, sesuai dengan tujuan Djoko Prakoso (1988:10) maka dalam rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1982 dapat dijumpai gagasan tentang maksud tujuan pemidanaan dalam rumusan sebagai berikut :
1.    Untuk mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman negara, masyarakat dan penduduk.
2.    Untuk membimbing agar terpidana insaf dan menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna, serta mampu untuk hidup bermasyarakat.
3.    Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai pada masyarakat.
4.    Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenangkan merendahkan martabat manusia melainkan untuk membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

C.    Cuti Menjelang Bebas
1.     Pengertian Cuti Menjelang Bebas
Dalam proses pemasyarakatan dikenal adanya dua periode pembinaan, yaitu di dalam dan di luar lembaga. Bagi narapidana, interaksi sosial dengan masyarakat mutlak diperlukan oleh karena tahap pembinaan di luar lembaga adalah sebagai kelanjutan pembinaan yang dilakukan di dalam lembaga, dalam usaha mencapai tujuan pemasyarakatan yang sasaran utamanya adalah pemulihan kesatuan hubungan sosialnya. Pembinaan narapidana ketika menjelang bebas ini dimaksud untuk mengurangi efek negatif sebagai akibat pengasingan selama di dalam lembaga, serta membantu narapidana dalam menyesuaikan dirinya dalam kehidupan masyarakat.
Cuti Menjelang Bebas (CMB) merupakan bagian dari bentuk pembinaan dalam sistem pemasyarakatan. Dimana dalam pembinaan narapidana, mereka tetap diperlakukan sebagai anggota masyarakat juga sebagai mahluk Tuhan yang paling mulia.
Pengertian pembinaan Cuti Menjelang Bebas (CMB) menurut Bahrudin Soejobroto (1986:38) diartikan sebagai berikut :
Biasanya yang diberikan Pre Release Treatment atau Cuti Menjelang Bebas (CMB) dalam dunia treatment of prisoners ialah pembinaan yang khusus direncanakan untuk jangka waktu tertentu sebelum periode pembinaan secara konstitusional berakhir pengembaliannya ke tengah masyarakat (dengan atau tanpa syarat).

Di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang bebas dan Cuti Bersyarat dijelaskan bahwa Cuti Menjelang Bebas adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana, sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan berkelakuan baik.
Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tidak semua narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan Cuti menjelang bebas, melainkan hanya narapidana dan anak pidana yang telah menjalani  2/3 (dua pertiga) masa hukuman serta narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan saja yang mempunyai hak untuk mendapatkan izin Cuti Menjelang Bebas.
2.     Dasar Hukum Cuti Menjelang Bebas
Dasar hukum dari pemberian Cuti Menjelang Bebas adalah sebagai berikut :
1.      Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
2.      Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarta dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
3.      Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.P.PK.04.10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan merupakan dasar hukum pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas. Ini dapat dilihat dalam pasal 14 huruf l yang berbunyi bahwa narapidana berhak mendapatkan cuti menjelang bebas.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, ditegaskan bahwa narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak mendapatkan cuti menjelang bebas. Di dalam ketentuan ini  dinyatakan bahwa cuti menjelang bebas tidak diberlakukan kepada  anak sipil.
3.     Syarat-Syarat Cuti Menjelang Bebas
Di dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, terdapat ketentuan yang mengatur persyaratan cuti menjelang bebas secara umum yang dapat dilihat dalam pasal 42A yang berbunyi sebagai berikut :
(1)  Setiap narapidana dan Anak Negara dapat diberikan cuti menjelang bebas apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.    Telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan,
b.    Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dan
c.    Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan.
(2)  Bagi anak Negara yang tidak mendapatkan Pembebasan Bersyarat, diberikan Cuti Menjelang Bebas apabila sekurang-kurangnya telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan, dan berkelakuan baik selama menjadi masa pembinaan.
(3)  Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan cuti menjelang bebas oleh menteri apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.    Telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan,
b.    Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dan
c.    Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan.
d.    Telah mendapat pertimbangan dari Dirjen Pemasyarakatan.
(4)  Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
(5)  Pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6)  Cuti menjelang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dicabut apabila Narapidana atau anak didik pemasyarakatan melanggar ketentuan cuti menjelang bebas.
Sedangkan persyaratan yang lebih jelas mengenai cuti menjelang bebas diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.2.PK.4-10 tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Di dalam pasal 5 dinyatakan bahwa narapidana dapat diberi cuti menjelang bebas apabila telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
Adapun yang menjadi persyaratan substantif dan administratif yang harus dipenuhi oleh narapidana yang hendak menjalaknkan Cuti Menjelang Bebas diatur secara tegas di dalam pasal 6 dan pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.2.PK.4-10 tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, adalah sebagai berikut :

Pasal 6
(1)     Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Narapidana dan Anak Pidana adalah :
a.      telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;
b.      telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;
c.       berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
d.      masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
e.      berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:
1.      Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
2.      Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan
3.      Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
f.       masa pidana yang telah dijalani untuk :
1.      Asimilasi, 1/2 (setengah) dari masa pidananya;
2.      Pembebasan Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
3.      Cuti Menjelang Bebas, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan;
4.      Cuti Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan apabila selama menjalani cuti melakukan tindak pidana baru maka selama di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana;
(2)     Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Anak Negara adalah :
a.      telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas pelanggaran yang dilakukan;
b.      telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif;
c.       berhasil mengikuti program pendidikan dan pelatihan dengan tekun dan bersemangat;
d.      masyarakat dapat menerima program pembinaan Anak Negara yang bersangkutan;
e.      berkelakuan baik;
f.       masa pendidikan yang telah dijalani di LAPAS Anak untuk:
1.      Asimilasi, sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan;
2.      Pembebasan bersyarat, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

Pasal 7
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan adalah:
a.      kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);
b.      laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
c.       surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
d.      salinan register F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
e.      salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
f.       surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;
g.      bagi Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan :
1.      surat jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat negara orang asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau mentaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat;
2.      surat keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.

4.     Tata Cara Pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas
Wewenang pemberian izin cuti menjelang bebas adalah dimiliki oleh Menteri Hukum dan HAM. Hal  ini di atur dalam pasal 10 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.2.PK.4-10 tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Adapun prosedur dan tata cara pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas diatur dalam pasal 11 dan pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.2.PK.4-10 tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana ditegaskan sebagai beikut :

Pasal 11
Tata cara untuk pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah sebagai berikut:
a.         Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) LAPAS atau TPP RUTAN setelah mendengar pendapat anggota TPP dan mempelajari laporan perkembangan pembinaan dari Wali Pemasyarakatan, mengusulkan pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat kepada Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
b.         untuk Asimilasi, apabila Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN menyetujui usul TPP LAPAS atau TPP RUTAN selanjutnya menerbitkan keputusan Asimilasi;
c.         untuk Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat, apabila Kepala LAPAS menyetujui usul TPP LAPAS atau TPP RUTAN selanjutnya meneruskan usul tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat;
d.         untuk Pembebasan Bersyarat, apabila Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN menyetujui usul TPP LAPAS atau TPP RUTAN selanjutnya meneruskan usul tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
e.         Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menolak atau menyetujui tentang usul Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat, atau Pembebasan Bersyarat setelah mempertimbangkan hasil sidang TPP Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat;
f.          apabila Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak tentang usul Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat, atau Pembebasan Bersyarat, maka dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya usul tersebut memberitahukan penolakan itu beserta alasannya kepada Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
g.         apabila Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menyetujui tentang usul Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat maka Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan keputusan tentang Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat;
h.         apabila Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menyetujui tentang usul Pembebasan Bersyarat maka dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya usul tersebut meneruskan usul kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
i.          apabila Direktur Jenderal Pemasyarakatan menolak tentang usul Pembebasan Bersyarat, maka dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penetapan memberitahukan penolakan itu beserta alasannya kepada Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN; dan
j.          apabila Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui tentang usul Pembebasan Bersyarat, maka Direktur Jenderal Pemasyarakatan menerbitkan keputusan tentang Pembebasan Bersyarat.

Pasal 12
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditandatangani oleh:
a.         Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Asimilasi;
b.         Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat atas nama Menteri untuk Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat;
c.         Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri untuk Pembebasan Bersyarat;

            Setelah semua prosedur pelaksanaan tersebut di atas dilalui, maka Kepala Lapas berkewajiban menendatangani surat Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat berdasarkan keputusan dai Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat sebelum narapidana menjalani cuti menjelang bebas. Kepala Lembaga Pemasyarakatan juga berkewajiban menyerahkan narapidana kepada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) selaku lembaga pembimbing dan pengawas bagi narapidana yangmenjalani Cuti Menjelang Bebas dan membuat berita acara penyerahan disertai laporan perkembangan pembinaan dan catatan penting lainnya.
 













BAB III
METODE PENELITIAN
A.     Lokasi Penelitian
Dalam rangka penyusunan skripsi ini, maka penulis melakukan penelitian di Kota Makassar tepatnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar.

B.    Jenis dan Sumber Data
Jenis dadn sumber data yang akan digunakan dalam penelitian ini dibagi atas dua jenis, yaitu :
1.    Data primer
Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan pihak-pihak yang terkait sehubungan dengan penulisan skripsi ini.
2.    Data sekunder
Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui stuudi kepustakaan sebagai data utama yang terdiri dari buku-buku, laporan, hasil penelitian, jurnal ilmiah serta informasi dari berbagai media dan literatur yang berhubungan dengan penulisan skripsi ini.


C.    Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini dilakukan dengan dua cara yaitu :
1.    Observasi, yaitu pengumpulan data dengan melakukan pengamatan langsung terhadap hal-hal yang berhubungan dengan masalah yang di angkat dalam penyusunan skripsi ini.
2.    Wawancara, yaitu kegiatan tanya jawab yang dilakukan secara langsung atau tatap muka kepada pihak-pihak untuk mendapatkan keterangan kongkrit dan relefan yang berhubungan dengan masalah yang diangkat dalam penyusunan skripsi ini.

D.    Analisis Data
Data yang diperoleh baik  data primer maupun data sekunder dianalisis kemudian disajikan secara kualitatif yaitu mengumpulkan data primer dan data sekunder yang selanjutnya disajikan secara deskriptif dengan menjelaskan dan menguraikan data tersebut secara terperinci.




BAB IV
PEMBAHASAN
A.     Pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas Di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar.
            Sistem pemasyarakatan adalah pengganti dari sistem kepenjaraan yang dengan demikian istilah penjara juga diganti menjadi Lembaga Pemasyarakatan. Dalam sistem pemasyarakatan tujuannya bukan lagi untuk sekedar penjeraan, melainkan dimaksudkan untuk pembinaan. Tujuan dan fungsi sistem pemasyarakatan dapat dilihat pula dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
            Pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan yang dilaksanakan di Indonesia sekarang ini lebih disebabkan karena adanya tuntutan agar pelaksanaan pidana penjara itu harus pula menghargai dan menghormati hak-hak seorang warga binaan pemasyarakatan sebagai manusia yang merupakan mahluk Tuhan yang mempunyai hak kemanusiaan.
Hak narapidana yang dimaksud diatas salah satunya adalah Cuti menjelang bebas merupakan salah satu hak narapidana yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan  yang  diberikan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar, bahwa jumlah narapidana yang mendapatkan Cuti Menjelang Bebas sejak tahun 2005 sampai dengan 2009 dapat kita lihat dari tabel di bawah ini:
Tabel 1. Jumlah Narapidana yang mendapat Cuti Menjelang Bebas.
Tahun
Jumlah Narapidana
Cuti Menjelang Bebas
Persentase (%)
2005
671
15
2,23 %
2006
671
8
1,2 %
2007
490
5
1,02 %
2008
403
1
0,25 %
2009
414
1
0,24 %
Sumber data : Lembaga Pemasyrakatan klas 1 Makassar.

            Berdasarkan penelitian selama berada di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar bahwa dalam proses pemidanaan, Lembaga Pemasyarakatan yang mendapat porsi besar dalam melaksanakan pemidanaan, setelah melalui proses persidangan di Pengadilan. Pada awalnya tujuan pemidanaan adalah untuk membuat pelaku tindak pidana menjadi jera, namun tujuan itu kemudian berkembang menjadi perlindungan hukum, baik bagi masyarakat (pihak yang dirugikan) maupun kepada pelaku tindak pidana tersebut (pihak yang merugikan), agar keduanya tidak melakukan tindakan hukum sendiri-sendiri. Berangkat dari upaya perlindungan hukum, maka pelaku tindak pidana dalam menjalani masa pidananya juga mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan mendapat jaminan hukum yang memadai serta mendapatkan hak-haknya sebagai narapidana.
            Menurut Drs. Parman S selaku Kepala Seksi Pembinaan Pemasyarakatan (Kasi Binpas) di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar melalui wawancara, beliau mengungkapkan bahwa narapidana yang diterima di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar wajib didaftar terlebih dahulu sebelum mengikuti proses pembinaan. Pendaftaran ini mengubah status Terpidana menjadi Narapidana. Pendaftaran yang dimaksudkan adalah pendaftaran  menurut pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang meliputi ;
a.    Pencatatan :
1.    Putusan Pengadilan
2.    Jati diri
3.    Barang atau uang yang di bawa
b.    Pemeriksaan kesehatan
c.    Pembuatan pas foto
d.    Pengambilan sidik jari
e.    Pembuatan berita acara serah terima terpidana
            Dalam proses pemasyarakatan di Lembaga pemasyarakatan klas 1 Makassar dikenal dua periode pembinaan, yaitu pembinaan di dalam lembaga dan pembinaan di luar lembaga. Pembinaan di  luar lembaga merupakan kelanjutan dalam pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Cuti Menjelang bebas adalah hak dari narapidana yang merupakan bagian dari pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan.
            Selanjutnya Drs. H. Bohari selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan hak-haknya, narapidana terlebih dahulu harus melewati beberapa tahapan proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar, yaitu :
a.    Tahap pertama atau tahap maximum security, penelitian, dan pengenalan lingkungan, serta diterimanya narapidana.
Selanjutnya dijelaskan bahwa pembinaan dalam tahap ini meliputi :
1.    Penjelasan mengenai hak-hak setiap narapidana, tata tertib yang harus ditaati selama berada di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar.
2.    Penyuluhan-penyuluhan mengenai budi pekerti dan moral, kesehatan serta penyuluhan keagamaan.
b.    Tahap kedua atau tahap medium security atau tahap asimilasi awal.
Dalam tahap ini narapidana telah menjalani 1/3 sampai sekurang-kurangnya ½ dari masa pidana sebenarnya. Dalam tahap  ini narapidana sudah lebih longgar pengawasannya, para narapidana sudah dapat bekerja dan berolahraga di luar Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar dengan pengawasan dan pengawalan dari petugas lembaga.
c.    Tahap ketiga atau tahap minimum security atau tahap asimilasi lanjutan.
Tahap ini  dimulai dari ½ sampai dengan 2/3 masa pidana. Dalam tahap ini, narapidana sudah dapat diasimilasikan  ke luar Lembaga Pemasyarakatan tanpa pengawalan. Asimilasi ini misalnya beribadah, olahraga, mengikuti pendidikan, bekerja di luar Lembaga Pemasyarakatan bersama-sama masyarakat umum tanpa pengawalan dari petugas lembaga melainkan berupa pengawasan dan bimbingan dari petugas lembaga.
d.    Tahap keempat atau tahap integrasi atau tahap akhir.
Tahap ini adalah tahap pembinaan narapidana yang telah melalui 2/3 masa pidananya. Dalam tahap ini, narapidana yang memenuhi persyaratan akan diberikan pelepasan bersyarat atau cuti menjelang bebas. Pembinnaan dalam tahap ini dilakukan di luar Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar dan pengawasan sepenuhnya berada di bawah Balai Pemasyarakatan yang kemudian disebut dengan istilah pembimbingan klien pemasyarakatan.
            Cuti Menjelang Bebas yang merupakan hak dari narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidananya dan berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir merupakan salah satu wujud dari pembinaan dalam proses pemasyarakatan. Berkelekuan baik merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh narapidana yang ingin mendapatkan Cuti Menjelang Bebas, namun maksud dari berkelakuan baik tersebut tidak diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Lembaga Pemasyarakatan dan tata cara pelaksanaan hak-hak warga binaan.
Berdasarkan wawancara dengan Suwandi Amd.Ip.,S.H.,M.H. selaku staf di bidang Seksi Pembinaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar, beliau mengungkapkan bahwa yang menjadi tolak ukur kelayakan  kelakuan baik dari narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar untuk mendapatkan izin Cuti Menjelang Bebas adalah narapidana tersebut selama menjalani masa pidana menunjukkan keinsyafan dengan menyesali perbuatannya, menjadi warga binaan yang yang baik dan taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan serta tidak pernah melakukan pelanggaran atau memperoleh tindakan disiplin.
            Perilaku-perilaku kelakuan baik tersebut  harus ditunjukkan oleh narapidana selama mengikuti tahapan pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar.
Selain  syarat tersebut di atas yang merupakan syarat umum untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas terpenuhi, narapidana juga harus  memenuhi syarat subtantif dan syarat administratif yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.2.PK.4-10 tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
            Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud di atas yang harus dipenuhi oleh Narapidana  dan Anak Pidana adalah :
a.      telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;
b.      telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;
c.       berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
d.      masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
e.      berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:
1.      Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
2.      Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan
3.      Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
f.       masa pidana yang telah dijalani untuk :
1.      Asimilasi, 1/2 (setengah) dari masa pidananya;
2.      Pembebasan Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
3.      Cuti Menjelang Bebas, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan;
4.      Cuti Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan apabila selama menjalani cuti melakukan tindak pidana baru maka selama di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana;
            Sedangkan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud di atas yang harus dipenuhi oleh Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan adalah :
a.      kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);
b.      laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
c.       surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
d.      salinan register F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
e.      salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
f.       surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;
g.      bagi Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan :
1.      surat jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat negara orang asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau mentaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat;
2.      surat keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.
Cuti Menjelang Bebas bukanlah hadiah cuma-cuma yang diberikan kepada narapidana, melainkan merupakan suatu perwujudan pembinaan yang memberi kesempatan kepada narapidana untuk belajar menyesuaikan diri dan bergaul lebih awal dengan kehidupan masyarakat dan lingkungannya.
Selanjutnya Andi Mohammad Hamka, S.Hi.,M.H. selaku staf di bidang Pembinaan Pemasyarakatan menambahkan bahwa untuk mendapatkan izin cuti Menjelang Bebas juga harus ada surat jaminan. Surat Jaminan tersebut dibuat oleh keluarga narapidana yang diketahui dan ditandatangani oleh pemerintah setempat dalam hal ini kepala Kelurahan atau Kepala Desa.
Bila narapidana telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas, maka anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dibentuk oleh Kepala lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar akan mencatat narapidana-narapidana tersebut untuk kemudian diusulkan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar yang dituangkan dalam formulir yang telah ditetapkan. Selanjutnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar meneruskan usulan tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM setempat dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM provinsi Sulawesi Selatan. Apabila Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM menolak usulan pemberian cuti menjelang bebas tersebut, maka dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya usul tersebut memberitahukan penolakan itu beserta alasannya kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan.
Namun apabila Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM menerima usulan yang diberikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, maka Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM atas nama Mentri Hukum dan HAM, maka Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM menerbitkan keputusan tentang Cuti Menjelang Bebas tersebut.
Setelah semua prosedur di atas dilalui, selanjutnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar menandatangani surat izin Cuti Menjelang Bebas berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan.
Tembusan surat keputusan izin Cuti Menjelang Bebas tersebut, selanjutnya disampaikan kepada :
1.    Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan
2.    Balai Pemasyarakatan
3.    Polres atau Polsek setempat
4.    Pemerintah Setempat
            Setelah narapidana diberikan petunjuk oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar, maka narapidana kemudian diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan Makassar untuk dibina selama narapidana berada di luar Lembaga Pemasyarakatan dengan disertai berita acara penyerahannya.
            Berdasarkan penelitian selama di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar, penulis menyimpulkan bahwa pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar telah sesuai dengan pertauran perundang-undangan yang berlaku.


B.    Hambatan-hambatan Dalam Pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas Di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar
            Dalam mengikuti program pembinaan di lembaga Pemasyarakattan klas 1 Makassar, kesadaran dan motivasi narapidana dalam mengikuti program pembinaan sangat diharapkan, karena dalam sistem pemasyarakatan yang dikehendaki adalah tumbuhnya kesadaran dari narapidana untuk menjadi anggota masyarakat yang baik dan taat hokum setelah bebas dari Lembaga pemasyarakatan.
            Berdasarkan penelitian dan data yang diperoleh selama penulis melakukan penelitian di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar, terlihat bahwa jumlah narapidana yang mendapatkan Cuti Menjelang Bebas sangat minim  jumlahnya. Hal ini semakin jelas apabila dibandingkan dengan jumlah Narapidana yang memperoleh Pembebesan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar selama lima (5) tahun terakhir.
            Perbedaan antara pembebasan bersyarat dengan cuti menjelang bebas adalah :
1.    Pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 dari masa pidananya, minimal 2/3  masa pidananya itu adalah (9) sembilan bulan, sedangkan cuti menjelang bebas diberikan kepada narapidana setelah menjalani  2/3 dari masa pidananya dan tidak ada batas minimal dari  2/3 masa pidana yang dimaksud.
2.    Pembebasan bersyarat dijalani oleh narapidana sampai dengan narapidana tersebut bebas sesungguhnya, kecuali narapidana tersebut mengulangi tindak pidana, meresahkan masyarakat dan melanggar ketentuan pembebasan bersyarat maka hak pembebasn bersyaratnya dicabut. Sedangkan cuti menjelang bebas paling lama dijalani oleh narapidana sampai dengan remisi terakhir yang didapat, yakni paling lama (6) enam bulan.
            Adapun jumlah narapidana yang memperoleh Pembebasan Bersyarat sejak tahun 2005 samapai dengan 2009 dapat dilihat dari tabel berikut :
            Tabel 2. Jumlah Narapidana yang mendapat pembebasan bersayarat.
Tahun
Jumlah Narapidana
Pembebasan Bersyarat
Persentase (%)
2005
671
120
17,88 %
2006
671
121
18,03 %
2007
490
116
23,67 %
2008
403
90
22,32 %
2009
414
108
26,08 %
            Sumber data : Lembaga Pemasyrakatan klas 1 Makassar.
            Minimnya jumlah narapidana yang mendapatkan Cuti Menjelang Bebas dalam lima (5) tahun terakhir menggambarkan bahwa terdapat kendala/hambatan dalam pelaksanaannya.
            Berdasarkan hasil wawancara dengan Wahyu dan Aswan selaku narapidana di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar menyatakan bahwa pada umumnya mereka mengetahui tentang hak-hak yang mereka miliki selaku narapidana seperti hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, dan hak-hak yang lainnya. Hak-hak yang dari narapidana diketahui ketika mereka pertama kali menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar. Namun, mereka kurang mengetahui tentang syarat-syarat untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas, yang mereka ketahui hanyalah tentang syarat berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa pidana. Narapidana juga lebih memilih untuk berjuang mendapatkan pembebasan bersyarat dibandingkaan cuti menjelang bebas, sebab menurut mereka pembebasan bersyarat lebih menguntungkan daripada cuti menjelang bebas yang hanya dapat dijalani dengan jangka waktu cuti sama dengaan remisi terakhir yakni paling lama enam (6) bulan saja.
            Selnjutnya Andi Mohammad Hamka, S.Hi.,M.H selaku staf di bidang seksi Pembinaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar mengungkapkan,bahwa salah satu kendala untuk melaksanakan cuti menjelang bebas adalah jaminan dari keluarga narapidana. Perlu kiranya diketahui, bahwa yang menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar bukan hanya para pelaku kejahatan yang melakuklan tindak pidana di Kota Makassar saja, melainkan juga dari berbagai daerah lain di sekitar Kota Makassar. Bagi narapidana yang berasal dari luar kota Makassar biasanya akan terkendala pada surat jaminan dari kelurga yang disebabkan tempat tinggal keluarga yang jauh dari Lembaga pemasyarakatan klas 1 Makassar. Jaminan dari keluarga narapidana juga harus disertai dengan jaminan dari Pemerintah setempat dalam hal ini serendah-rendahnya dari Kepala Kelurahan atau Kepala Desa tempat tinggal narapidana. Beliau mengungkapkan bahwa ada beberapa keluarga narapidana yang telah membuat surat jaminan untuk narapidana tetapi mereka tidak mendapat jaminan dari Kepala Kelurahan tempat tinggalnya. Hal ini merupakan salah satu kendala untuk memberikan izin cuti menjelang bebas bagi narapidana yang bersangkutan.       
            Selain itu Andi Mohammad Hamka, S.Hi.,M.H selaku staf di bidang seksi Pembinaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar menambahkan, bahwa hambatan lainnya adalah keterlambatan surat keterangan dari Kejaksaan yang menyatakan bahwa narapidana yang bersangkutan tidak tersangkut perkara lain. Hal ini di dipandang perlu oleh oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar sebelum meberikan izin Cuti Menjelang Bebas bagi narapidana, karena narapidana yang tersangkut perkara lain tidak akan diberikan izin Cuti Menjelang Bebas.
            Drs H. Bohari selaku Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lembaga pemasyarakatan klas 1 Makassar menyatakan, bahwa pihak Lembaga Pemasyarakatan mengutamakan untuk mengusulkan pembebasan bersyarat dibandingkan cuti menjelang bebas bagi narapidana dengan tidak mengenyampingkan aturan perundang-undangan yang ada. Ditambahkan pula, bahwa cuti menjelang bebas biasanya diberikan kepada narapidana yang mendapatkan vonis ringan dari pengadilan, sementara narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar pada umumnya adalah pelaku kejahatan yang menjalani hukuman berat dari penggadilan.                        










BAB V
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
            Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan dalam skripsi ini, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.    Pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar telah sesuai dengan peraturan pelaksanaannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengaturnya dalam hal ini Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.P.PK.04.10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
2.    Adapun yang menjadi kendala dalam pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar adalah kurangnya pengetahuan dari narapidana tentang syarat-syarat Cuti Menjelang bebas, keinginan dan motivasi yang kurang dari narapidana untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas dan tidak adanya jaminan dari pihak keluarga narapidana serta kurang optimalnya kerjasama antara instansi terkait.

B.    SARAN
            Setelah melakukan pembahasan dan analisa terhadap pemasalahan yang ada, maka saran yang dapat dberikan penulis adalah
1.    Agar kiranya petugas Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar lebih sering memberikan penerangan/penyuluhan bagi narapidana mengenai hak untuk Cuti Menjelang Bebas agar terbangun keinginan dan motivasi narapidana untuk mendapatkan izin Cuti menjelang Bebas.
2.    Petugas Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar lebih meningkatkan koordinasi dengan instansi-instansi terkait seperti kejaksaan dan instansi pemerintahan seperti kantor-kantor kelurahan atau kantor-kantor kecamatan.






DAFTAR PUSTAKA
Abdussalam, 2006. Prospek Hukum Pidana Indonesia (Dalam Mewujudkan Keadilan Masyarakat), Restu Agung, Jakarta.
Chazawi Adami, 2002. Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1; Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Raja Grafindo, Jakarta.
Dahlan, M. Y. Al-Barry et.al, 2003. Kamus Induk Istilah Ilmiah Seri Intelectual, Target Pres, Surabaya.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta.
Effendy, Rusli, 1986. Azas-Azas Hukum Pidana; Cetakan III, Lembaga Percetakan dan Penerbitan Universitas Muslim Indonesia (LEPPEN-UMI), Makassar.
Hamzah, Andi, 1994, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia Dari Retribusi di Reformasi, Pradaya Paramita, Jakarta.
Kanter E.Y & S.R. Sianturi, 2002. Azas-Azas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta.
Kelsen, Hans, 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang.
Lamintang, P.A.F, 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Marpaung, Leden, 2005. Azas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arif, 1984. Teori-Teori Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Priyanto, Dwidja, 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Prokoso, Djoko, 1988. Hukum Penitensier Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Purnomo, Bambang, 1993. Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jogyakarta.
Saleh, Ruslan, 1987. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Penjelasannya, Aksara Baru, Jakarta.
Soerjobroto, Bahrudin, 1986. Ilmu Pemasyarakatan (Pandangan Singkat), AKIP, Jakarta
Sudarsono, 2005. Kamus Hukum, Edisi Baru, Rineka Cipta, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.2.PK.4-10 tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter