Sumber pendapatan daerah yang
terpenting salah satunya adalah retribusi daerah. Pengertian retribusi menurut
Rochmad Sumitro ( Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, 1994:205)
bahwa :” Pembayaran-pembayaran kepada negara yang dilakukan oleh mereka yang
menggunakan jasa-jasa negara”.
Sedangkan menurut S. Munawir ( Victor
M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, 1994:205) bahwa retribusi yaitu :
Iuran
kepada Pemerintah yang dapat dipaksakan dan jasa balik secara langsung dapat
ditunjuk. Paksaan di sini bersifat ekonomis karena siapa saja yang tidak
merasakan jasa balik dari pemerintah, dia tidak dikenakan iuran itu.
Lain halnya menurut Marihot P. Siahaan
(2005:5) bahwa pengertian Retribusi yaitu :
Pembayaran
wajib dari penduduk kepada negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan
oleh negara bagi penduduknya secara perorangan. Jasa tersebut dapat dikatakan
bersifat langsung yaitu hanya yang membayar retribusi yang menikmati balas jasa
dari negara.
Jadi retribusi daerah yakni suatu
pemungutan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian atau karena memperoleh jasa
pekerjaan usaha atau milik daerah yang berkepentingan, atau karena jasa yang
diberikan oleh daerah baik langsung maupun tidak langsung.
Menurut Victor M. Situmorang dan
Cormentyna Sitanggang, 1994:205 bahwa adapun ciri-ciri dari retribusi pada
umumnya adalah :
1.
Retribusi
dipungut oleh negara;
2.
Dalam
pemungutan terdapat paksaan secara ekonomis;
3.
Adanya
kontra prestasi yang secara langsung dapat ditunjuk;
4.
Retribusi
dikenakan pada setiap orang/ badan yang menggunakan/ mengenyam jasa-jasa yang
disiapkan negara.
Sedangkan menurut Marihot P. Siahaan
(2005:7) bahwa terdapat beberapa ciri yang melekat pada retribusi daerah yaitu
:
1.
Retribusi
merupakan pungutan yang dipungut berdasarkan undang-undang dan peraturan daerah
yang berkenaan.
2.
Hasil
penerimaan retribusi masuk ke kas pemerintah daerah.
3.
Pihak
yang membayar retribusi mendapatkan kontra prestasi (balas jasa) secara
langsung dari pemerintah daerah atas pembayaran yang dilakukannya.
4.
Retribusi
terutang apabila ada jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang
dinikmati oleh orang atau badan.
5.
Sanksi
yang dikenakan pada retribusi adalah sanksi secara ekonomis, yaitu jika tidak
membayar retribusi tidak akan memperoleh jasa yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah.
Retribusi yang ditarik oleh pemerintah
daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah adalah merupakan hal
yang mutlak untuk dilakukan guna mendukung pembangunan di daerah tersebut.
Pengertian retribusi daerah menurut Panitia Nasrun (Victor M. Situmorang dan
Cormentyna Sitanggang, 1994:205-206) adalah :
Retribusi
daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran pemakaian atau karena
memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau milik daerah untuk kepentingan umum, atau
karena jasa yang diberikan oleh daerah baik langsung maupun tidak langsung.
Pemungutan retribusi daerah yang saat
ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 sebagai perubahan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, dalam Undang-Undang tersebut diatur pula
mengenai pengertian retribusi daerah, yaitu :
Pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan.
Sesuai dengan materi penulisan dalam
skripsi ini yaitu mengenai peraturan daerah angkutan jalan dan retribusi
perizinan angkutan, maka berikut ini akan dibahas mengenai pengertian retribusi
perizinan angkutan yang dalam Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2002 Tentang
Angkutan Jalan dan Retribusi Perizinan Angkutan dijelaskan bahwa :
Retribusi
perizinan angkutan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan
jasa pengawasan dan pemberian perizinan-perizinan angkutan.
Maaf pak, apakah ada sumber referensi atau buku dari pengertian2 yang bapak sampaikan ini?
BalasHapus