Dalam suatu peraturan daerah tentunya
diatur mengenai untuk siapa dan hal apa yang diatur dalam peraturan daerah
tersebut, begitu juga dalam peraturan daerah nomor 14 tahun 2002 tentang
angkutan jalan dan retribusi perizinan angkutan diatur mengenai objek, subjek
dan wajib retribusi.
Pengertian objek retribusi berdasarkan
Perda Nomor 14 Tahun 2002 tentang angkutan jalan dan retribusi perizinan
angkutan adalah :
Pelayanan
yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap perizinan angkutan yang meliputi
:
a.
Izin
Usaha Angkutan;
b.
Izin
Trayek;
a.
Pengawasan
Izin Trayek;
b.
Izin
Operasi;
c.
Pengawasan
Izin Operasi
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Dasar pemungutan retribusi diatur pula mengenai objek
retribusi daerah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 18 ayat 1 bahwa “Objek
retribusi adalah berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh Pemerintah
Daerah”.
Tidak semua jasa yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah dapat dipungut retribusinya, tetapi hanya jenis-jenis jasa
tertentu yang menurut pertimbangan sosial ekonomi layak dijadikan sebagai objek
retribusi. Menurut Marihot P. Siahaan (2005:434-435) bahwa jasa tertentu
dikelompokkan dalam 3 golongan besar yaitu :
a.
Jasa
umum yaitu jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk
tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang
pribadi atau badan. Jasa umum antara lain meliputi pelayanan kesehatan dan
pelayanan persampahan. Jasa yang tidak termasuk jasa umum adalah jasa urusan
umum pemerintahan.
b.
Jasa
usaha yaitu jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, dengan menganut
prinsip-prinsip komersial pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor
swasta. Jasa usaha antara lain meliputi penyewaan aset yang dimiliki/ dikuasai
oleh Pemerintah Daerah, penyediaan tempat penginapan, usaha bengkel kendaraan,
tempat pencucian mobil dan penjualan bibit.
c.
Perizinan
tertentu yaitu kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin
kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan,
pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber
daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi
kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Mengingat bahwa fungsi
perizinan dimaksudkan untuk mengadakan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan
pengawasan, pada dasarnya pemberian izin oleh Pemerintah Daerah tidak harus
dipungut retribusi. Akan tetapi dalam melaksanakan fungsi tersebut, pemerintah
daerah mungkin masih mengalami kekurangan biaya yang tidak selalu dapat
dicukupi dari sumber-sumber penerimaan daerah yang telah ditentukan sehingga
perizinan tertentu masih dipungut retribusi.
Objek retribusi yang disediakan oleh
Pemerintah Daerah kepada seluruh masyarakat tentu saja dapat dinikmati dengan
syarat bahwa pihak bersangkutan harus memenuhi hak dan kewajibannya karena
retribusi yang dipungut Pemerintah Daerah khususnya dalam bidang angkutan
adalah dalam rangkaian peningkatan pendapatan asli daerah serta untuk
menertibkan para pemilik dan pengguna kendaraan umum.
Menurut Soenobo Wirjosoegito (2004:121)
bahwa yang menjadi objek retribusi adalah :
1.
Jasa
Umum;
2.
Jasa
Usaha;
3.
Perizinan
Tertentu.
Dengan demikian retribusi dibagi dalam
3 golongan, sebagai berikut :
1.
Retribusi
jasa umum;
2.
Retribusi
jasa usaha;
3.
Retribusi
perizinan tertentu.
Objek retribusi tersebut tentunya akan
digunakan dan dinikmati oleh para pemilik kendaraan umum baik secara perorangan
maupun badan hukum yang disebut dengan subjek retribusi. Dalam Perda Nomor 14
Tahun 2002 tentang Angkutan Jalan dan Retribusi Perizinan Angkutan dijelaskan
bahwa yang dimaksud dengan Subjek Retribusi adalah :
Orang
pribadi atau badan hukum yang menikmati pelayanan jasa penerbitan perizinan dan
pengawasan angkutan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Sedangkan menurut Marihot P. Siahaan
(2005:440) bahwa subjek retribusi jasa umum adalah :
Orang
pribadi atau badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan jasa umum yang
bersangkutan. Subjek retribusi jasa umum dapat ditetapkan menjadi wajib
retribusi jasa umum yaitu orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk
melakukan pembayaran retribusi jasa umum.
Harus diingat bahwa ketentuan dalam
suatu peraturan daerah sifatnya mengatur hal-hal umum atau yang menyangkut
kepentingan umum termasuk masalah angkutan umum, di mana masalah angkutan
adalah sangat berkaitan dengan kepentingan umum.
Wajib retribusi berdasarkan Perda
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Angkutan Jalan dan Retribusi Perizinan Angkutan
yaitu :
Orang
pribadi atau badan yang menurut peraturan daerah ini diwajibkan untuk membayar
retribusi perizinan dan pengawasan angkutan yang diberikan pemerintah
daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar