Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Rabu, 08 Februari 2012

Objek, Subjek dan Wajib Retribusi


Dalam suatu peraturan daerah tentunya diatur mengenai untuk siapa dan hal apa yang diatur dalam peraturan daerah tersebut, begitu juga dalam peraturan daerah nomor 14 tahun 2002 tentang angkutan jalan dan retribusi perizinan angkutan diatur mengenai objek, subjek dan wajib retribusi.
Pengertian objek retribusi berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2002 tentang angkutan jalan dan retribusi perizinan angkutan adalah :
Pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap perizinan angkutan yang meliputi :

a.    Izin Usaha Angkutan;
b.    Izin Trayek;
a.    Pengawasan Izin Trayek;
b.    Izin Operasi;
c.    Pengawasan Izin Operasi

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Dasar pemungutan retribusi diatur pula mengenai objek retribusi daerah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 18 ayat 1 bahwa “Objek retribusi adalah berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah”.
Tidak semua jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat dipungut retribusinya, tetapi hanya jenis-jenis jasa tertentu yang menurut pertimbangan sosial ekonomi layak dijadikan sebagai objek retribusi. Menurut Marihot P. Siahaan (2005:434-435) bahwa jasa tertentu dikelompokkan dalam 3 golongan besar yaitu :
a.    Jasa umum yaitu jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jasa umum antara lain meliputi pelayanan kesehatan dan pelayanan persampahan. Jasa yang tidak termasuk jasa umum adalah jasa urusan umum pemerintahan.
b.    Jasa usaha yaitu jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, dengan menganut prinsip-prinsip komersial pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Jasa usaha antara lain meliputi penyewaan aset yang dimiliki/ dikuasai oleh Pemerintah Daerah, penyediaan tempat penginapan, usaha bengkel kendaraan, tempat pencucian mobil dan penjualan bibit.
c.    Perizinan tertentu yaitu kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Mengingat bahwa fungsi perizinan dimaksudkan untuk mengadakan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan, pada dasarnya pemberian izin oleh Pemerintah Daerah tidak harus dipungut retribusi. Akan tetapi dalam melaksanakan fungsi tersebut, pemerintah daerah mungkin masih mengalami kekurangan biaya yang tidak selalu dapat dicukupi dari sumber-sumber penerimaan daerah yang telah ditentukan sehingga perizinan tertentu masih dipungut retribusi.
Objek retribusi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah kepada seluruh masyarakat tentu saja dapat dinikmati dengan syarat bahwa pihak bersangkutan harus memenuhi hak dan kewajibannya karena retribusi yang dipungut Pemerintah Daerah khususnya dalam bidang angkutan adalah dalam rangkaian peningkatan pendapatan asli daerah serta untuk menertibkan para pemilik dan pengguna kendaraan umum.
Menurut Soenobo Wirjosoegito (2004:121) bahwa yang menjadi objek retribusi adalah :
1.    Jasa Umum;
2.    Jasa Usaha;
3.    Perizinan Tertentu.
Dengan demikian retribusi dibagi dalam 3 golongan, sebagai berikut :
1.    Retribusi jasa umum;
2.    Retribusi jasa usaha;
3.    Retribusi perizinan tertentu.
Objek retribusi tersebut tentunya akan digunakan dan dinikmati oleh para pemilik kendaraan umum baik secara perorangan maupun badan hukum yang disebut dengan subjek retribusi. Dalam Perda Nomor 14 Tahun 2002 tentang Angkutan Jalan dan Retribusi Perizinan Angkutan dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Subjek Retribusi adalah :
Orang pribadi atau badan hukum yang menikmati pelayanan jasa penerbitan perizinan dan pengawasan angkutan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan menurut Marihot P. Siahaan (2005:440) bahwa subjek retribusi jasa umum adalah :
Orang pribadi atau badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Subjek retribusi jasa umum dapat ditetapkan menjadi wajib retribusi jasa umum yaitu orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi jasa umum.

Harus diingat bahwa ketentuan dalam suatu peraturan daerah sifatnya mengatur hal-hal umum atau yang menyangkut kepentingan umum termasuk masalah angkutan umum, di mana masalah angkutan adalah sangat berkaitan dengan kepentingan umum.
Wajib retribusi berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2002 tentang Angkutan Jalan dan Retribusi Perizinan Angkutan yaitu :
Orang pribadi atau badan yang menurut peraturan daerah ini diwajibkan untuk membayar retribusi perizinan dan pengawasan angkutan yang diberikan pemerintah daerah.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter