Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Sabtu, 11 Februari 2012

Faktor-faktor Penyebab Kejahatan


Masalah sebab-sebab kejahatan selalu merupakan permasalahan yang sangat menarik. Berbagai teori yang menyangkut sebab kejahatan telah diajukan oleh para ahli dari berbagai disiplin dan bidang ilmu pengetahuan. Namun, sampai dewasa ini masih belum juga ada satu jawaban penyelesaian yang memuaskan.
Meneliti suatu kejahatan harus memahami tingkah laku manusia baik dengan pendekatan deskriptif maupun dengan pendekatan kausal, sebenarnya dewasa ini tidak lagi dilakukan penyelidikan sebab musabab kejahatan, karena sampai saat ini belum dapat ditentukan faktor penyebab pembawa risiko yang lebih besar atau lebih kecil dalam menyebabkan orang tertentu melakukan kejahatan, dengan melihat betapa kompleksnya perilaku manusia baik individu maupun secara berkelompok.
Sebagaimana telah di kemukakan, kejahatan merupakan problem bagi manusia karena meskipun telah ditetapkan sanksi yang berat kejahatan masih saja terjadi. Hal ini merupakan permasalahan yang belum dapat dipecahkan sampai sekarang.
Separovic (Weda, 1996:76) mengemukakan, bahwa :
Ada dua faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan yaitu (1) faktor personal, termasuk di dalamnya faktor biologis (umur, jenis kelamin, keadaan mental dan lain-lain) dan psikologis (agresivitas, kecerobohan, dan keteransingan), dan (2) faktor situasional, seperti situasi konflik, faktor tempat dan waktu.

Dalam perkembangan, terdapat beberapa faktor berusaha menjelaskan sebab-sebab kejahatan. Dari pemikiran itu, berkembanglah aliran atau mazhab-mazhab dalam kriminologi. Sebenarnya menjelaskan sebab-sebab kejahatan sudah dimulai sejak abad ke-18. Pada waktu itu, seseorang yang melakukan kejahatan dianggap sebagai orang yang dirasuk setan. Orang berpendapat bahwa tanpa dirasuk setan seseorang tidak akan melakukan kejahatan. Pandangan ini kemudian ditinggalkan dan muncullah beberapa aliran, yaitu aliran, yaitu aliran klasik, kartografi, tipologi dan aliran sosiologi berusaha untuk menerangkan sebab-sebab kejahatan secara teoritis ilmiah.
Aliran klasik timbul dari Inggris, kemudian menyebar luaskan ke Eropa dan Amerika. Dengan aliran ini adalah psikologi hedonistik. Bagi aliran ini setiap perbuatan manusia didasarkan atas pertimbangan rasa senang dan tidak senang. Setiap manusia berhak memilih mana yang baik dan mana yang buruk. Perbuatan berdasarkan pertimbangan untuk memilih kesenangan atau sebaliknya yaitu penderitaan. Dengan demikian, setiap perbuatan yang dilakukan sudah tentu lebih banyak mendatangkan kesenangan dengan konsekuensi yang telah dipertimbangkan, walaupun dengan pertimbangan perbuatan tersebut lebih banyak mendatangkan kesenangan.
Tokoh utama aliran ini adalah Beccaria yang mengemukakan bahwa setiap orang yang melanggar hukum telah memperhitungkan kesenangan dan rasa sakit yang diperoleh dari perbuatan tersebut. Sementara itu Bentham (Weda, 1996:15) menyebutkan bahwa the act which i think will give me mosi plesseru. Dengan demikian, pidana yang berat sekalipun telah diperhitungkan sebagai kesenangan yang akan diperoleh.
Aliran kedua adalah kartographik para tokoh aliran ini antara lain Quetet dan Querry. Aliran ini dikembangkan di Prancis dan menyebar ke inggris dan Jerman. Aliran ini memperhatikan penyebaran kejahatan pada wilayah tertentu berdasarkan faktor geografik dan sosial. Aliran ini berpendapat bahwa kejahatan merupakan perwujudan dari kondisi-kondisi sosial yang ada.
Aliran ketiga adalah sosialis yang bertolak dari ajaran Marx dan Engels, yang berkembang pada tahun 1850 dan berdasarkan pada determinisme ekonomi (Bawengan, 1974:32). Menurut para tokoh aliran ini, kejahatan timbul disebabkan adanya sistem ekonomi kapitalis yang diwarnai dengan penindasan terhadap buruh, sehingga menciptakan faktor-faktor yang mendorong berbagai penyimpangan.
Aliran keempat adalah tipologik. Ada tiga kelompok yang termasuk dalam aliran ini yaitu Lambrossin. Mental tester, dari psikiatrik yang mempunyai kesamaan pemikiran dan mitologi, mereka mempunyai asumsi bahwa beda antara penjahat dan bukan penjahat terletak pada sifat tertentu pada kepribadian yang mengakibatkan seseorang tertentu berbuat kejahatan dan seseorang lain tadi kecenderungan berbuat kejahatan mungkin diturunkan dari orang tua atau merupakan ekspresi dari sifat-sifat kepribadian dan keadaan sosial maupun proses-proses lain yang menyebabkan adanya potensi-potensi pada orang tersebut (Dirjosisworo, 1994:32).
Ketiga kelompok tipologi ini berbeda satu dengan yang lainnya dalam penentuan ciri khas yang membedakan penjahat dan bukan penjahat. Menurut Lambroso kejahatan merupakan bakat manusia yang dibawa sejak lahir. Oleh karena itu dikatakan bahwa “criminal is born not made” (Bawengan, 1974).
Ada beberapa proposisi yang di kemukakan oleh Lambroso, yaitu : (1) penjahat dilahirkan dan mempunyai tipe yang berbeda-beda, (2) tipe ini biasa dikenal dari beberapa ciri tertentu seperti tengkorak yang asimetris, rahang bawah yang panjang, hidung yang pesek, rambut panjang yang jarang dan tahan terhadap rasa sakit tanda ada bersamaan jenis tipe penjahat, tiga sampai lima diragukan dan di bawah tiga mungkin bukan penjahat, (3) tanda-tanda lahirilah ini bukan merupakan penyebab kejahatan tetapi merupakan tanda pengenal kepribadian yang cenderung mempunyai perilaku kriminal.
Ciri-ciri ini merupakan pembaharuan sejak lahir, (4) karena adanya kepribadian ini, maka tidak dapat menghindar dari melakukan kejahatan kecuali bila lingkungan dan kesempatan tidak memungkinkan, dan (5) penjahat-penjahat seperti pencuri, pembunuh, pelanggar seks dapat dibedakan oleh tanda tertentu.
Setelah menghilangnya aliran Lambroso, muncullah aliran mental tester. Aliran ini dalam metodologinya menggunakan tes mental. Menurut Goddart (Weda, 1996:18), setiap penjahat adalah orang yang feeble mindedness (orang yang otaknya lemah). Orang yang seperti ini tidak dapat pula menilai akibat perbuatannya tersebut. Kelemahan otak merupakan pembawaan sejak lahir serta penyebab orang melakukan kejahatan.
Kelompok lain dari aliran tipologi adalah psikiatrik. Aliran ini lebih menekankan pada unsur psikologi, yaitu pada gangguan emosional. Gangguan emosional diperoleh dalam interaksi sosial oleh karena itu pokok ajaran ini lebih mengacu organisasi tertentu daripada kepribadian seseorang yang berkembang jauh dan terpisah dari pengaruh-pengaruh jahat tetap akan menghasilkan kelakuan jahat, tanpa mengingat situasi-situasi sosial.
Aliran sosiologis menganalisis sebab-sebab kejahatan dengan memberikan interpretasi, bahwa kejahatan sebagai “a function of environment”. Tema sentral aliran ini adalah “that criminal behaviour results from the same processes as other social behaviour”. Bahwa proses terjadinya tingkah laku jahat tidak berbeda dengan tingkah laku lainnya, termasuk tingkah laku yang baik. Salah seorang tokoh aliran ini adalah Sutherland. Ia mengemukakan bahwa perilaku yang dipelajari di dalam lingkungan sosial. Semua tingkah laku sosial dipelajari dengan berbagai cara.
Munculnya teori Asosiasi diferensial oleh Sutherland ini didasarkan pada sembilan proposisi (Atmasasmita, 1995:14-15) yaitu :
a)    Tingkah laku kriminal dipelajari
b)    Tingkah laku kriminal dipelajari dalam interaksi dengan orang lain dalam suatu proses komunitas.
c)    Bagian yang terpenting dari mempelajari tingkah laku kriminal itu terjadi di dalam kelompok-kelompok orang intim/ dekat.
d)    Ketika tingkah laku kriminal dipelajari, pembelajaran itu termasuk (a) teknik-teknik melakukan kejahatan, yang kadang sulit, kadang sangat mudah dan (b) arah khusus dari motif-motif, dorongan-dorongan, rasionalisasi-rasionalisasi dan sikap.
e)    Arah khusus dari motif-motif, dorongan-dorongan itu dipelajari melalui definisi-definisi dari aturan-aturan hukum apakah ia menguntungkan atau tidak
f)     Seseorang menjadi delikuen karena definisi-definisi yang menguntungkan untuk melanggar hukum lebih dari definisi-definisi yang tidak menguntungkan untuk melanggar hukum.
g)    Asosiasi diferensial itu mungkin bervariasi tergantung dari frekuensinya, durasinya, prioritasnya dan intensitasnya.
h)    Proses mempelajari tingkah laku kriminal melalui asosiasi dengan pola-pola kriminal dan arti kriminal melibatkan semua mekanisme yang ada di setiap pembelajaran lain.
i)      Walaupun tingkah laku kriminal merupakan ungkapan dari kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai umum tersebut, karena tingkah laku non kriminal juga ungkapan dari kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang sama.
Pada awal 1960-an muncullah perspektif label. Perspektif ini memiliki perbedaan orientasi tentang kejahatan dengan teori-teori lainnya. Perspektif label diartikan dari segi pemberian nama, yaitu bahwa sebab utama kejahatan dapat dijumpai dalam pemberian nama atau pemberian label oleh masyarakat untuk mengidentifikasi anggota-anggota tertentu pada masyarakatnya (dirdjosisworo, 1994:125).
Menurut Tannenbaum (Atmasasmita 1995:38) kejahatan tidak sepenuhnya merupakan hasil dari kekurang mampuan seseorang tetapi dalam kenyataannya, ia telah dipaksa untuk menyesuaikan dirinya dengan kelompoknya.
Lemert (Purnianti, 1994:123) menunjukkan adanya hubungan pertalian antara proses stigmatisasi, penyimpangan sekunder dan konsekuensi kehidupan karir pelaku penyimpangan atau kejahatan. Yang diberi label sebagai orang yang radikal atau terganggu secara emosional berpengaruh terhadap bentuk konsep diri individu dan penampilan perannya.
Pendekatan lain yang menjelaskan sebab-sebab kejahatan adalah pendekatan sobural, yaitu akronim dari nilai-nilai sosial, aspek budaya, dan faktor struktur yang merupakan elemen-elemen yang terdapat dalam setiap masyarakat (Sahetapy, 1992:37). Aspek budaya dan faktor struktural merupakan dua elemen yang saling berpengaruh dalam masyarakat. Oleh karena itu, kedua elemen tersebut bersifat dinamis sesuai dengan dinamisasi dalam masyarakat yang bersangkutan. Ini berarti, kedua elemen tersebut tidak dapat dihindari dari adanya pengaruh luar seperti ilmu pengetahuan dan teknologi dan sebagainya. Kedua elemen yang saling mempengaruhi nilai-nilai sosial yang terdapat dalam masyarakat. Dengan demikian, maka nilai-nilai sosial pun akan bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan aspek budaya dan faktor struktural dalam masyarakat yang bersangkutan.                


A.   Teori Tentang Sebab-sebab Kejahatan
            Di dalam kriminologi dikenal adanya beberapa teori yang dapat dipergunakan untuk menganalisis permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kejahatan. Teori­-teori tersebut pada hakekatnya berusaha untuk mengkaji dan menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan penjahat dengan kejahatan, namun dalam menjelaskan hal tersebut sudah tentu terdapat hal-hal yang berbeda antara satu teori dengan teori lainnya.
            Made Darma Weda (1996:15-20) mengemukakan teori-teori kriminologi tentang kejahatan, sebagai berikut :
1.    Teori Klasik

            Teori ini mulai muncul di Inggris pada pertengahan abad ke-19 dan tersebar di Eropa dan Amerika. Teori ini berdasarkan psikologi hedonistik. Menurut psikologi hedonistik setiap perbuatan manusia berdasarkan pertimbangan rasa senang dan rasa tidak senang (sakit). Setiap manusia berhak memilih mana yang baik dan mana yang buruk, perbuatan mana yang mendatangkan kesenangan dan yang mana yang tidak.

Menurut Beccaria (Made Darma Weda, 1996:15) bahwa:
Setiap orang yang melanggar hukum telah memperhitungkan kesenangan dan rasa sakit yang diperoleh dan perbuatan tersebut. That the act which I do is the act which I think will give me most pleasure.
Lebih lanjut Beccaria (Purnianti dkk., 1994:21) menyatakan bahwa:
Semua orang melanggar undang-undang tertentu harus menerima hukuman yang sama, tanpa mengingat umur, kesehatan jiwa, kaya miskinnya, posisi sosial dan keadaan-keadan lainnya. Hukuman yang dijatuhkan harus sedemikian beratnya, sehingga melebihi suka yang diperoleh dari pelanggaran undang-undang tersebut.
            Berdasarkan pendapat Beccaria tersebut setiap hukuman yang dijatuhkan sekalipun pidana yang berat sudah diperhitungkan sebagai kesenangan yang diperolehnya, sehingga maksud pendapat Beccaria adalah untuk mengurangi kesewenangan dan kekuasaan hukuman.
Pendapat ekstrim tersebut (Purniati dkk., 1994:21) dipermak menjadi dua hal:
  1. Anak-anak dan orang-orang gila mendapat pengecualian atas dasar pertimbangan bahwa mereka tidak mampu untuk memperhitungkan secara intelegen suka dan duka.
  2. Hukuman ditetapkan dalam batas-batas tertentu, tidak lagi secara absolut, untuk memungkinkan sedikit kebijaksanaan.

            Konsep keadilan menurut teori ini adalah suatu hukuman yang pasti untuk perbuatan-perbuatan yang sama tanpa memperhatikan sifat dari sifat si pembuat dan tanpa memperhatikan pula kemungkinan adanya peristiwa­- peristiwa tertentu yang memaksa terjadinya perbuatan tersebut.
2.    Teori Neo Klasik.
Menurut Made Darma Weda (1996:15) bahwa:
Teori neo klasik ini sebenarnya merupakan revisi atau pembaharuan teori klasik, dengan demikian teori neo klasik ini tidak menyimpang dari konsepsi-konsepsi umum tenteng sifat-sifat manusia yang berlaku pada waktu itu. Doktrin dasarnya tetap yaitu bahwa manusia adalah makhluk yang mempunyai rasio yang berkehendak bebas dan karenanya bertanggung jawab atas perbuatan-parbuatannya dan dapat dikontrol oleh rasa katakutannya terhadap hukum.
         Ciri khas teori neo klasik (Made Darma Weda,1996:15) adalah sebagai berikut
a.    Adanya perlunakan/perubahan pada doktrin kehendak bebas. Kebebasan kehendak untuk memilih dapat dipengaruhi oleh:
i.      Patologi, ketidakmampuan untuk bertindak, sakit jiwa, atau lain-lain keadaan yang mencegah seseorang untuk memperlakukan kehendak bebasnya.
ii.     Premeditasi niat, yang dijadikan ukuran dari kebebasan kehendak, tetapi hal ini menyangkut terhadap hal-hal yang aneh, sebab jika benar, maka pelaku pidana untuk pertama kali harus dianggap lebih bebas untuk memilih dari pada residivis yang terkait dengan kebiasaan-kebiasaannya, dan oleh karenanya harus dihukum dengan berat.
b.    Pengakuan dari pada sahnya keadaan yang berubah ini dapat berupa fisik (cuaca, mekanis, dan sebagainya) keadaan-keadaan lingkungannya atau keadaan mental dari individu.
c.    Perubahan doktrin tanggung jawab sempurna untuk memungkinkan perubahan hukuman menjadi tanggung jawab sebagian saja, sebab-sebab utama untuk mempertanggung jawabkan seseorang untuk sebagian saja adalah kegilaan, kedunguan, usia dan lain-lain yang dapat mempengaruhi pengetahuan dan niat seseorang pada waktu melakukan kejahatan.
d.    Dimasukkan persaksian/ keterangan ahli di dalam acara pengadilan untuk menentukan besarnya tanggung jawab, untuk menentukan apakah si terdakwa mampu memilih antara yang benar dan salah.
Berdasarkan ciri khas teori neo klasik, tampak bahwa teori neo-klasik menggambarkan ditinggalkannya kekuatan yang supra natural, yang ajaib (gaib), sebagai prinsip untuk menjelaskan dan membimbing terbentuknya pelaksanaan hukum pidana. Dengan demikian teori – teori neo-klasik menunjukkan permulaan pendekatan yang naturalistik terhadap perilaku/ tingkah laku manusia.
Gambaran mengenai manusia sebagai boneka yang dikuasai oleh kekuatan gaib digantinya dengan gambaran manusia sebagai makhluk yang berkehendak sendiri, yang bertindak atas dasar rasio dan intelegensia dan karena itu bertanggungjawab atas kelakuannya.
Menurut A.S.Alam (Kuliah Kriminologi, 13-11-1999) bahwa :
Teori-teori klasik melihat bahwa orang yang tidak mampu menentukan perbuatan nikmat atau tidaknya tidak dapat melakukan kejahatan. Olehnya itu menurut ajaran teori neo-klasik, anak-anak dan orang yang lemah ingatan dibebaskan dari tanggungjawab atas perbuatannya

3.    Teori Kartografi/Geografi
Teori kartografi  yang berkembang di Perancis, Inggris, Jerman. Teori ini mulai berkembang pada tahun 1830 - 1880 M. Teori ini sering pula disebut sebagai ajaran ekologis. Yang dipentingkan oleh ajaran ini adalah distribusi kejahatan dalam daerah-daerah tertentu, baik secara geografis maupun secara sosial.
            Menurut   Made Darma Weda (1996:16) bahwa:
Teori ini kejahatan merupakan perwujudan kondisi-kondisi sosial yang ada. Dengan kata lain bahwa kejahatan itu muncul disebabkan karena faktor dari luar manusia itu sendiri.
4.    Teori Sosialis
Teori sosialis mulai berkembang pada tahun 1850 M. Para tokoh aliran ini banyak dipengaruhi oleh tulisan dari Marx dan Engels, yang lebih menekankan pada determinasi ekonomi.
Menurut para tokoh ajaran ini (Made Darma Weda 1996:16) bahwa  “kejahatan timbul disebabkan oleh adanya tekanan ekonomi yang tidak seimbang dalam masyarakat.”
            Satjipto Rahardjo (A.S. Alam, Kuliah Kriminologi, 13-11-1999) berpendapat bahwa “Kejahatan itu merupakan bayang-bayang manusia maka dari itu makin tinggi peradaban manusia makin tinggi pula cara melakukan kejahatan.”
            Berdasarkan pendapat tersebut di atas, maka untuk melawan kejahatan itu haruslah diadakan peningkatan di bidang ekonomi. Dengan kata lain kemakmuran, keseimbangan dan keadilan sosial akan mengurangi terjadinya kejahatan.

5.    Teori Tipologis
            Di dalam kriminologi telah berkembang empat teori yang disebut dengan teori tipologis atau bio-typologis. Keempat aliran tersebut mempunyai kesamaan pemikiran dan metodologi. Mereka mempunyai asumsi bahwa terdapat perbedaan antara orang jahat dengan orang yang tidak jahat. Keempat teori tipologis tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Teori Lombroso/Mazhab Antropologis
Teori ini dipelopori oleh Cesare Lombroso. Menurut Lombroso (Made Darma Weda 1996:16-17) bahwa:
Kejahatan merupakan bakat manusia yang dibawa sejak lahir (criminal is born). Selanjutnya ia mengatakan bahwa ciri khas seorang penjahat dapat dilihat dari keadaan fisiknya yang mana sangat berbeda dengan manusia lainnya.
Adapun beberapa proposisi yang dikemukakan oleh Lombroso (Made Darma Weda, 1996:16) yaitu:
1)    Penjahat dilahirkan dan mempunyai tipe-tipe yang berbeda;
2)    Tipe ini biasa dikenal dari beberapa ciri tertentu seperti tengkorak yang asimetris, rahang bawah yang panjang, hidung yang pesek, rambut janggut yang jarang, dan tahan terhadap rasa sakit;
3)    Tanda-tanda lahiriah ini bukan merupakan penyebab kejahatan tetapi merupakan tanda pengenal kepribadian yang cenderung mempunyai perilaku kriminal;
4)    Karena adanya kepribadian ini, mereka tidak dapat terhindar dari melakukan kejahatan kecuali bila lingkungan dan kesempatan tidak memungkinkan;
5)    Penganut aliran ini mengemukakan bahwa penjahat seperti pencuri, pembunuh, pelanggar seks dapat dibedakan oleh ciri-ciri tertentu.

Aliran Lombroso ini bertujuan untuk membantah aliran klasik dalam persoalan determinasi melawan kebebasan kemauan dan kemudian membantah teori Tarde tentang theory of imitation (Le lois de'l imitation).
Teori Lombroso ini, dibantah oleh Goring dengan membuat penelitian perbandingan. Hasil penelitiannya tersebut, Goring (Made Darma Weda, 1996:18) menarik kesimpulan bahwa “Tidak ada tanda-tanda jasmaniah untuk disebut sebagai tipe penjahat, demikian pula tidak ada tanda-tanda rohaniah untuk menyatakan penjahat itu memiliki suatu tipe.
Menurut Goring (Made Darma Weda, 1996:18) bahwa “Kuasa kejahatan itu timbul karena setiap manusia mempunyai kelemahan/cacat yang dibawa sejak lahir, kelemahan/cacat inilah yang menyebabkan orang yersebut melakukan kejahatan.”
            Dengan demikian Goring dalam mencari kausa kejahatan kembali pada faktor psikologis, sedangkan faktor lingkungan sangat kecil pengaruhnya terhadap seseorang.

b.    Teori Mental Tester
Teori mental Tester ini muncul setelah runtuhnya teori Lombroso. Teori ini dalam metodologinya menggunakan tes mental untuk membedakan penjahat dan bukan pejahat.
Menurut Goddard (Made Darma Weda, 1996:18) bahwa:
Setiap penjahat adalah orang yang otaknya lemah, karena orang yang otaknya lemah tidak dapat menilai perbuatannya, dan dengan demikian tidak dapat pula menilai akibat dari perbuatannya tersebut atau menangkap serta menilai arti hukum.
Berdasarkan pendapat tersebut, teori ini memandang kelemahan otak merupakan pembawaan sejak lahir dan merupakan penyebab orang melakukan kejahatan.

c.    Teori Psikiatrik
Teori psikiatrik merupakan lanjutan teori-teori Lombroso dengan melihat tanpa adanya perubahan pada ciri-ciri morfologi  (Made Darma Weda, 1996:19) bahwa:
“Teori ini Iebih menekankan pada unsur psikologis, epilepsi dan moral insanity sebagai sebab-sebab kejahatan.Teori psikiatrik ini, memberikan arti penting kepada kekacauan­ kekacauan emosional, yang dianggap timbul dalam interaksi sosial dan bukan karena pewarisan. Pokok teori ini adalah organisasi tertentu dari pada kepribadian orang, yang berkembang jauh terpisah dari pengaruh jahat, tetapi tetap akan menghasilkan kelakuan jahat tanpa mengingat situasi­ situasi sosial.”
d.     Teori Sosiologis
Dalam memberi kausa kejahatan, teori sosiologis merupakan aliran yang sangat bervariasi. Analisis sebab-sebab kejahatan secara sosiologis banyak dipengaruhi oleh teori kartografik dan sosialis.
Teori ini menafsirkan kejahatan (Made Darma Weda, 1996:19) sebagai:
fungsi lingkungan sosial (crime as a function of social environment).Pokok pangkal dengan ajaran ini adalah, bahwa kelakuan jahat dihasilkan oleh proses-proses yang sama seperti kelakuan sosial. Dengan demikian proses terjadinya tingkah laku jahat tidak berbeda dengan tingkah laku lainnya termasuk tingkah laku yang baik. Orang melakukan kejahatan disebabkan karena orang tersebut meniru keadaan sekelilingnya.
6.    Teori Lingkungan
            Teori ini biasa juga disebut sebagai mazhab Perancis. Menurut  Tarde (Made Darma Weda, 1996:20)
“Teori ini seseorang melakukan kejahatan karena dipengaruhi oleh faktor di sekitarnya/lingkungan, baik lingkungan keluarga, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan termasuk dengan pertahanan dengan dunia luar, serta penemuan teknologi.”
            Masuknya barang-barang dari luar negeri seperti televisi, buku-buku serta film dengan berbagai macam reklame sebagai promosinya ikut pula menentukan tinggi rendahnya tingkat kejahatan.
Menurut Tarde (Made Darma Weda, 1996:20) bahwa: Orang menjadi jahat disebabkan karena pengaruh imitation. Berdasarkan pendapat Tarde tersebut, seseorang melakukan kejahatan karena orang tersebut meniru keadaan sekelilingnya.
7.    Teori Biososiologi
            Tokoh dari aliran ini adalah A. D. Prins, van Humel, D. Simons dan lain­-lain. Aliran biososilogi ini sebenarnya merupakan perpaduan dari aIiran antropologi dan aliran sosiologis, oleh karena ajarannya didasarkan bahwa tiap­-tiap kejahatan itu timbul karena faktor individu seperti keadaan psikis dan fisik dari si penjahat dan juga karena faktor lingkungan.
Menurut  Made Darma Weda, (1996:20) bahwa:
Faktor individu itu dapat meliputi sifat individu yang diperoleh sebagai warisan dari orang tuanya, keadaan badaniah, kelamin, umur, intelek, temperamen, kesehatan, dan minuman keras. Keadaan lingkungan yang mendorong seseorang melakukan kejahatan itu meliputi keadaan alam (geografis dan klimatologis), keadaan ekonomi, tingkat peradaban dan keadaan politik suatu negara misalnya meningkatnya kejahatan menjelang pemilihan umum dan menghadapi sidang MPR.


8.    Teori NKK
            Teori NKK ini merupakan teori terbaru yang rnencoba menjelaskan sebab terjadinya kejahatan di dalam masyarakat. Teori ini sering dipergunakan oleh aparat kepolisian di dalam menanggulangi kejahatan di masyarakat.
            Menurut A S. Alam (Kuliah Kriminologi, 13-11-1999) bahwa rumus teori ini adalah:
N + K1 = K2
Keterangan:   
       N       = Niat
       K1     = Kesempatan
       K2     = Kejahatan         
Menurut teori ini, sebab terjadinya kejahatan adalah karena adanya niat dan kesempatan yang dipadukan. Jadi meskipun ada niat tetapi tidak ada kesempatan, mustahil akan terjadi kejahatan, begitu pula sebaliknya meskipun ada kesempatan tetapi tidak ada niat maka tidak mungkin pula akan terjadi kejahatan.

12 komentar:

  1. bisa di tampilakan gak daftar pustakanya bos?

    BalasHapus
    Balasan
    1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
      BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

      Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. ini bersumber dari buku Pengantar Psikologi Kriminil / Drs. G.W Bawengan S.H

    BalasHapus
  4. Bosan Kalah Terus Bermain Judi Online ?
    Ayo Coba Bergabung Disini dengan WIN RATE diatas Rata2
    Hanya dengan 1 User ID semua Permainan Bisa dimainkan

    Taruhan Bola


    Casino Online

    Togel Online

    Poker Domino99

    Sabung Ayam

    Slot Game

    BalasHapus
  5. terimakasih penulis, teori ini akan saya pergunakan untuk pledooi. semoga alasan2 penyebab terjadinya kejahatan ini bisa meringankan sanksi pidana bagi terdakwa. terimakasih banyak. sukses selalu dan salam sehat

    BalasHapus
  6. AKTIF4D: Situs Slot Online Deposit Pulsa Tanpa Potongan [http://www.aktif4d.com/]

    AKTIF4D adalah agen resmi togel dan slot online yang terbaik dan agen judi online terpercaya, sehingga kamu tidak perlu ragu untuk bergabung. Tidak perlu ragu karena takut penipuan, karena AKTIF4D sudah sangat terpercaya. Sehingga kamu dapat memainkan banyak permainan pada Situs Judi Online ini. Banyak keuntungan yang akan kamu dapatkan dengan mendaftar dan bergabung sebagai member Agen Resmi Judi Online AKTIF4D.

    slot deposit pulsa tanpa potongan | agen slot pulsa tanpa potongan terpercaya | agen slot joker terpercaya | agen slot dan togel terpercaya | agen slot online terpercaya | agen judi slot terpercaya | situs judi slot online | slot online indonesia | daftar situs judi slot online terpercaya | situs judi slot online terpercaya 2021 | agen slot pay4d

    BalasHapus
  7. Raih Kemenangan Besar Anda Disitus MARIO QQ, Hanya Dengan Modal Rp.10.000 Anda Bisa Menangkan Jackpot Jutaan Rupiah Setiap Harinya !!!

    ✅ BONUS TURN OVER 0.3%
    ✅ BONUS REFFERAL 15%
    ✅ WIN RATE GAME 96,9%
    ✅ 100% PLAYER Vs PLAYER ( NO ROBOT & ADMIN )
    ✅ Minimal Deposit Bank : Rp.10.000 (BCA MANDIRI BNI BRI DANAMON)
    ✅ Minimal Deposit Pulsa : Rp.10.000
    ✅ Support E-Cash : GOPAY , DANA , OVO , LINK

    Berapapun Kemenangan Bosku Pasti Akan Kami Bayar dan Kita Proses Dengan Cepat !!!
    Hanya Disitus MARIO QQ Yang Memberikan JACKPOT dan BONUS TURN OVER Yang FANTASTIS Loh !!! Ayo Tunggu Apalagi Buruan Daftarkan dan Mainkan
    Langsung Disitus Resmi MARIO QQ Dibawah Ini melalui :
    WHATSAPP +62 821-4331-1663

    Link Alternatif :
    - www.marioqq88. club
    - www.marioqq88. org

    BalasHapus
  8. WSLOT99 merupakan Situs Slot Online Terpercaya dan Resmi di Indonesia yang menyediakan berbagai permainan game Judi Online Terbaik.
    Promo yang berlaku di WSLOT99 :
    ✅ BONUS NEW MEMBER 50%
    ✅ BONUS DEPOSIT HARIAN 5%
    ✅ BONUS ROLLINGAN 0.5%
    ✅ BONUS CASHBACK 5%
    ✅ BONUS REFFERAL UP TO 1%
    Terima Deposit Via E-Wallet dan Pulsa Telkomsel XL ya bossku.
    Agen Slot Online Terpercaya
    slot deposit dana
    slot gacor
    slot deposit pulsa

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  11. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter