Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Rabu, 08 Februari 2012

Pengertian Retribusi


Sumber pendapatan daerah yang terpenting salah satunya adalah retribusi daerah. Pengertian retribusi menurut Rochmad Sumitro ( Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, 1994:205) bahwa :” Pembayaran-pembayaran kepada negara yang dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa-jasa negara”.
Sedangkan menurut S. Munawir ( Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, 1994:205) bahwa retribusi yaitu :
Iuran kepada Pemerintah yang dapat dipaksakan dan jasa balik secara langsung dapat ditunjuk. Paksaan di sini bersifat ekonomis karena siapa saja yang tidak merasakan jasa balik dari pemerintah, dia tidak dikenakan iuran itu.

Lain halnya menurut Marihot P. Siahaan (2005:5) bahwa pengertian Retribusi yaitu :
Pembayaran wajib dari penduduk kepada negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi penduduknya secara perorangan. Jasa tersebut dapat dikatakan bersifat langsung yaitu hanya yang membayar retribusi yang menikmati balas jasa dari negara.

Jadi retribusi daerah yakni suatu pemungutan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian atau karena memperoleh jasa pekerjaan usaha atau milik daerah yang berkepentingan, atau karena jasa yang diberikan oleh daerah baik langsung maupun tidak langsung.
Menurut Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, 1994:205 bahwa adapun ciri-ciri dari retribusi pada umumnya adalah :
1.    Retribusi dipungut oleh negara;
2.    Dalam pemungutan terdapat paksaan secara ekonomis;
3.    Adanya kontra prestasi yang secara langsung dapat ditunjuk;
4.    Retribusi dikenakan pada setiap orang/ badan yang menggunakan/ mengenyam jasa-jasa yang disiapkan negara.
Sedangkan menurut Marihot P. Siahaan (2005:7) bahwa terdapat beberapa ciri yang melekat pada retribusi daerah yaitu :
1.    Retribusi merupakan pungutan yang dipungut berdasarkan undang-undang dan peraturan daerah yang berkenaan.
2.    Hasil penerimaan retribusi masuk ke kas pemerintah daerah.
3.    Pihak yang membayar retribusi mendapatkan kontra prestasi (balas jasa) secara langsung dari pemerintah daerah atas pembayaran yang dilakukannya.
4.    Retribusi terutang apabila ada jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang dinikmati oleh orang atau badan.
5.    Sanksi yang dikenakan pada retribusi adalah sanksi secara ekonomis, yaitu jika tidak membayar retribusi tidak akan memperoleh jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.   
Retribusi yang ditarik oleh pemerintah daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah adalah merupakan hal yang mutlak untuk dilakukan guna mendukung pembangunan di daerah tersebut. Pengertian retribusi daerah menurut Panitia Nasrun (Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, 1994:205-206) adalah :
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran pemakaian atau karena memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau milik daerah untuk kepentingan umum, atau karena jasa yang diberikan oleh daerah baik langsung maupun tidak langsung.

Pemungutan retribusi daerah yang saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, dalam Undang-Undang tersebut diatur pula mengenai pengertian retribusi daerah, yaitu :
Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Sesuai dengan materi penulisan dalam skripsi ini yaitu mengenai peraturan daerah angkutan jalan dan retribusi perizinan angkutan, maka berikut ini akan dibahas mengenai pengertian retribusi perizinan angkutan yang dalam Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2002 Tentang Angkutan Jalan dan Retribusi Perizinan Angkutan dijelaskan bahwa :
Retribusi perizinan angkutan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan jasa pengawasan dan pemberian perizinan-perizinan angkutan.

1 komentar:

  1. Maaf pak, apakah ada sumber referensi atau buku dari pengertian2 yang bapak sampaikan ini?

    BalasHapus

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter