Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 Februari 2012

Pengertian Kejahatan



 Sebelum membahas pengertian tentang kejahatan penculikan anak terlebih dahulu penulis akan mengemukakan apa yang dimaksud dengan kejahatan itu sendiri. Pengertian kejahatan menurut tata bahasa adalah perbuatan atau tindakan yang jahat seperti yang lazim orang mengetahui atau mendengar perbuatan yang jahat adalah pembunuhan, pencurian, penipuan, penculikan, dan lain-lainnya yang dilakukan oleh manusia (Soedjono D,1976:30). Sedangkan di dalam KUHP tidak disebutkan secara jelas tetapi kejahatan itu diatur dalam Pasal 104 sampai Pasal 488 KUHP.
Pengertian kejahatan menurut tata bahasa adalah perbuatan atau tindakan yang jahat seperti yang lazim orang mengetahui atau mendengar perbuatan yang jahat adalah pembunuhan, pencurian, penipuan, penculikan, dan lain-lainnya yang dilakukan oleh manusia (Soedjono D, 1976:30). Sedangkan di dalam KUHP tidak disebutkan secara jelas tetapi kejahatan itu diatur dalam Pasal 104 sampai Pasal 488 KUHP.
Adapun pendapat dari para ahli mengenai pengertian kejahatan, sebagai berikut :
Menurut Bonger (Santoso-Achjani,2002:2)
Menyatakan bahwa kejahatan adalah perbuatan anti sosial yang secara sadar mendapat reaksi dari Negara berupa pemberian derita dan kemudian sebagai reaksi terhadap rumusan-rumusan hukum (legal definition) mengenai kejahatan.




Menurut J.E Sahetapy (1995:23)

Perkataan kejahatan menurut tata bahasa adalah perbuatan atau tindakan yang tercela oleh masyarakat. Misalnya pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, pemalsuan surat-surat, penyerobotan oleh manusia.

Menurut Arif Gosita (2004:117)

Kejahatan adalah suatu hasil interaksi, dan karena adanya interelasi antara fenomena yang ada dan saling mepengaruhi. Dimana kejahatan tidak hanya dirumuskan oleh Undang-Undang Hukum Pidana tetapi juga tindakan-tindakan yang menimbulkan penderitaan dan tidak dapat dibenarkan serta dianggap jahat, tidak atau belum dirumuskan dalam undang-undang oleh karena situasi dan kondisi tertentu.


Menurut Ensiklopedia Kriminologie dari Vernon C. Barnham dan Samuel B. Kutash menyatakan bahwa pengertian kejahatan dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu:
  1. The Legal View (Pandangan secara yuridis), Kejahatan adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilarang dan dapat dijatuhi hukuman atas perbuatan atau tindakan itu oleh Undang-undang. Pandangan ini lahir dari suatu teori yang menyatakan bahwa setiap anggota masyarakat adalah mahluk yang mempunyai kehendak bebas.
  2. The Socio Criminoligic View (Pandangan dari sudut sosiologis-kriminologis) Kejahatan adalah suatu perbuatan yang menunjukkan gejala-gejala tentang sesuatu yang mendalam, yaitu ketidakmampuan seseorang untuk menemukan atau mendapatkan situasi-situasi tertentu yang dapat diterima dengan baik oleh masyarakat lingkungannya.
Pandangan ini lahir dari suatu teori tentang determinisme yang melihat kejahatan sebagai hasil dari ikatan-ikatan tertentu atas sebab musabab dalam keseimbangan dengan pengetahuan hukum dan perjalanannya.   


A.   Pengertian Kejahatan
Kejahatan merupakan suatu fenomena yang sangat kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lain. Sebelum kita membahas lebih jauh tentang kejahatan kekerasan, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui tentang arti kejahatan itu sendiri.
Berbicara masalah kriminologi tentu tidak terlepas dari bahasan tentang ruang lingkup kejahatan. Terkait dengan pengertian kejahatan itu sendiri, menurut A.S. Alam (1992:2) memberikan definisi kejahatan dari dua sudut pandang, yakni :
Kejahatan dapat dilihat dari dua sudut pandang, pertama dari sudut pandang hukum (yuridis) yaitu perbuatan yang melanggar hukum pidana (a crime from the legal), dan sudut pandang yang kedua adalah perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup dalam masyarakat yang lebih lazim disebut secara sosiologis (a crime from the social).

Definisi kejahatan dilihat dari sudut pandang hukum atau secara yuridis menganggap bahwa bagaimanapun jeleknya perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, sepanjang perbuatan tersebut tidak dilarang dan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana, perbuatan tersebut tetap dianggap sebagai perbuatan yang bukan kejahatan.
Kata kejahatan menurut pengertian orang banyak sehari-hari adalah tingkah laku atau perbuatan yang jahat dan tiap-tiap orang dapat merasakannya, bahwa penjahat itu seperti pembunuhan, pencurian, penipuan dan lain sebaginya yang dilakukan oleh manusia. Seperti yang dikemukakan oleh Rusli Effendy (1978:1) :
Kejahatan adalah delik hukum (rechts delicten) yaitu perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang sebagai peristiwa pidana, tetapi dirasakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.

Setiap orang yang melakukan kejahatan akan diberi sanksi pidana yang telah diatur dalam buku ke-II KUHP yang dinyatakan di dalamnya sebagai kejahatan. Hal ini dipertegas oleh J.E. Sahetapy (1989:11)
Kejahatan sebagaimana terdapat dalam perundang-undangan, adalah setiap perbuatan (termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh negara.

Selanjutnya Moeliono (Soedjono Dirdjosisworo, 1976:31) merumuskan kejahatan sebagai berikut :
Kejahatan adalah pelanggaran norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan dan tidak boleh dibiarkan.

Di sisi lain kejahatan menurut Edwin H. Sutherland (Topo Santoso, 2003:14) adalah sebagai berikut :
Bahwa ciri pokok dari kejahatan adalah perilaku yang dilarang oleh negara karena merupakan perbuatan yang merugikan negara dan terhadap perbuatan tersebut negara bereaksi dengan hukuman sebagai upaya pamungkas.

Dalam pengertian yuridis kejahatan dibatasi sebagai perbuatan yang telah ditetapkan oleh negara sebagai kejahatan dalam hukum pidananya dan diancam dengan suatu sanksi. Batasan kejahatan yang kedua adalah kejahatan yang dipandang dari sudut sosiologis yang berarti bahwa suatu perbuatan yang melanggar norma-orma yang hidup di dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah perempuan yang melacurkan diri. Perbuatan tersebut bukan merupakan kejahatan jika dipandang dari sisi yuridis karena tidak diatur dalam perundang-undangan Pidana (KUHP) akan tetapi jika dilihat dari sisi sosiologis perbuatan tersebut melanggar dan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Di samping itu juga perbuatan melacurkan diri ini melanggar dari sisi agama dan adat istiadat.
Menurut Topo Santoso (2003:15) “ secara sosiologis kejahatan merupakan suatu perilaku manusia yang diciptakan oleh masyarakat. Walaupun masyarakat memiliki berbagai macam perilaku yang berbeda-beda, akan tetapi ada di dalamnya bagian-bagian tertentu yang memiliki pola yang sama”.
Sedangkan menurut R. Soesilo (1985:13), kejahatan dalam pengertian sosiologis meliputi segala tingkah laku manusia, walaupun tidak atau belum ditentukan dalam undang-undang, karena pada hakikatnya warga masyarakat dapat merasakan dan menafsirkan bahwa perbuatan tersebut menyerang dan merugikan masyarakat.
Fenomena terjadinya kejahatan kekerasan pada hakikatnya tidak dapat dihapuskan akan tetapi hanya dapat dikurangi. Kejahatan kekerasan ini dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, dan untuk itulah kejahatan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang baik yang secara legal maupun secara sosiologis selalu diikuti oleh sanksi tergantung dari jenis kejahatan kekerasan yang dilakukan.
Dari beberapa pendapat di atas, penulis dapat katakan bahwa kejahatan adalah suatu perbuatan yang tidak hanya pada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang diancam dengan suatu sanksi tetapi juga merupakan perbuatan yang melanggar norma-norma dalam kehidupan masyarakat seperti norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan sebagainya.
Berbicara mengenai kejahatan tidak akan pernah ada habisnya dan membahas masalah kejahatan tentu tidak akan terlepas dengan istilah kriminologi. A.S. Alam (1992:2), membagi ruang lingkup kriminologi menjadi : kejahatan, penjahat dan sistem pemidanaan. Selain itu juga ia memberi batasan mengenai norma hukum khususnya norma hukum pidana,sebagai berikut :
Sejumlah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku orang-orang yang telah dikeluarkan oleh pejabat politik yang berlaku secara sama untuk semua kelas dan golongan dan disertai sanksi kepada pelanggar-pelanggarnya yang dilakukan oleh negara.   

Terkait dengan definisi di atas, A.S. Alam (1992:2) lebih lanjut mengemukakan bahwa ada 4 (empat) unsur pokok yang merupakan ciri khas hukum pidana sehubungan dengan definisi di atas, yaitu :
a)    Sifat politisnya yakni peraturan-peraturan yang ada yang dikeluarkan oleh pemerintah. Adapun peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh organisasi buruh, gereja, sindikat, dan lain-lainnya tidak dapat disebut sebagai hukum pidana meskipun peraturan tersebut mengikat anggotanya dan mempunyai sanksi.

b)    Sifat spesifikasinya, yakni karena hukum pidana memberikan batasan tertentu untuk setiap perbuatan.

c)    Sifat uniform (tanpa pandang bulu) yakni, berusaha memberi keadilan pada setiap orang tanpa membedakan status sosial seseorang.

d)    Sifat adanya sanksi pidana yakni adanya ancaman pidana oleh negara.  

Uraian di atas memberikan pemahaman bahwa perbedaan antara kejahatan dari sudut pandang hukum dan kejahatan dari sudut pandang masyarakat adalah merupakan suatu hal yang sangat mendasar. Oleh karena itulah penulis membatasi bahasannya pada kejahatan yang dipandang dari sisi yuridis, secara hukum yang pada hakikatnya sesuai dengan yang ada pada perundang-undangan pidana.  

1 komentar:

  1. Buruan Gabung Sekarang Juga Bersama judi poker
    dan Dapatkan Bonus Hingga Jutaan Rupiah disetiap Hari.

    Untuk Informasi Lebih Jelas Silahkan Menghubungi Customer Service Kami Yang Siap Melayani Anda 24 Jam Nonstop :
    - Livechat 24 jam : Official site www mgmpoker88 com.
    - Pin BBM : 28CAFAB2

    Salam Keberuntugan Dari MGMPOKER88 dan Terima Kasih

    BalasHapus

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter