Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Sabtu, 11 Februari 2012

Korporasi Sebagai Subjek Hukum dalam Hukum Pidana


Penempatan korporasi sebagai subjek tindak pidana hanya diakui dalam Undang-undang tindak pidana khusus (diluar KUHP), sedangkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) korporasi tidak diakui sebagai subjek hukum. Hal tersebut dapat dilihat dari pendapat E. Utrecht (Edi Yunara, 2005 ;12) berkaitan dengan badan hukum (korporasi) dalam KUHP, E. Utrecht menyatakan:
Pasal 59 KUHPidana, yang mengandung ancaman hukuman terhadap pengurus dan korporasi suatu badan hukum (rechtpersoon) (korporasi dan yayasan) karena disangka (diduga) telah melakukan suatu delik, hanya berlaku dalam hal pelanggaran saja.

Lebih lanjut E. Utrecht :

Yang dihukum menurut Pasal 59 KUHPidana ialah komisaris atau anggota pengurus suatu badan hukum orangnya satu perusahaan publik satu (JONKERS Handboek, hal. 177). Tidak dikatakan bahwa Pasal 59 KUHPidana tercantum suatu tanggung jawab kolektif (collectieve aansprakelijkheid) komisaris atau anggota pengurus suatu badan hukum (JONKERS Handboek, 19). 

Perkembangan hukum pidana yang mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana sampai sekarang masih menjadi masalah, sehingga timbul sikap pro dan kontra. Pihak yang tidak setuju mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
1.     Menyangkut masalah kejahatan, sebenarnya kesengajaan dan kesalahan hanya terdapat pada persona alamiah.
2.     Bahwa yang merupakan tingkah laku materiel, yang merupakan syarat dapat dipidananya beberapa macam tindak pidana, hanya dapat dilaksanakan oleh persona alamiah (mencuri barang, menganiaya orang, perkosaan, dan sebagainya).
3.     Bahwa pidana dan tindakan yang berupa merampas kebebasan orang, tidak dapat dikenakan pada korporasi.
4.     Bahwa tuntutan dan pemidanaan terhadap korporasi dengan sendirinya mungkin menimpa pada orang yang tidak bersalah.
5.     Bahwa di dalam praktik tidak mudah untuk menentukan norma-norma atas dasar apa yang dapat diputuskan, apakah pengurus saja atau korporasi itu sendiri atau kedua-duanya harus dituntut dan dipidana.
Sedangkan yang setuju menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana menyatakan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pemidanaan pengurus saja ternyata tidak cukup untuk mengadakan represi terhadap delik-delik yang dilakukan oleh atau dengan suatu korporasi. Karenanya perlu pula kemungkinan pemidanaan korporasi dan pengurus, atau pengurus saja.
  2. Dalam kehidupan sosial-ekonomi, korporasi semakin memainkan peranan yang penting pula.
  3. Hukum pidana harus mempunyai fungsi dalam masyrakat, yaitu melindungi masyarakat dan menegakkan norma-norma dan ketentuan-ketentuan yang ada dalam masyarakat. Kalau hukum pidana hanya ditentukan pada segi perorangan, yang hanya berlaku pada manusia, maka tujuan itu tidak efektif, oleh karena itu tidak ada alasan untuk selalu menekan dan menentang dapat dipidananya korporasi.
  4. Pemidanaan korporasi merupakan salah satu upaya untuk menghindarkan tindakan pemidanaan terhadap para pegawai korporasi itu sendiri (Muladi dan Dwidja Priyatno, 1991 : 31-32).
Terlepas dari pro dan kontra terhadap pertanggungjawaban korporasi sebagai subjek tindak pidana, Oemar Seno Adji (Setiyono, 2005 : 11) berpendapat “ … kemungkinan adanya pemidanaan terhadap persekutuan-persekutuan, didasarkan tidak saja atas pertimbangan-pertimbangan utilitas, melainkan pula atas dasar teoritis dapat dibenarkan.”
Senada dengan hal tersebut di atas Sutan Remy Sjahdeini (2006 : 57), meyatakan:
Saya berpihak kepada mereka yang mendukung pendapat bahwa seyogiaya korporasi dapat dibebani pertanggungjawaban pidana sekalipun korporasi tidak dapat melakukan perbuatan sendiri, tetapi melalui orang atau orang-orang yang menjalankan kepengurusan atau kegiatan korporasi.

Demikian pula menurut Ter Heide (D. Scraffmeister, 1994 : 241) yang pengertian pelaku tindak pidana dilepas dari konteks yuridis, Ter Heide menyatakan :
Jika kita mengikuti metode dari Wittgenstein, yakni analisis bahasa, maka tampak bahwa tidak hanya ’Adam’ yang dapat melakukan kejahatan dan membuat sesuatu, bahwa tidak hanya karena kesalahan ’Adam’ suatu situasi tertentu tercipta. Hal yang sama berlaku juga bagi korporasi. Di dalam bahasa, korporasi muncul sebagai suatu kesatuan yang dikenal dari etiket sosialnya, yakni nama dengan mana ia diminta dengan pertanggungjawaban, dituntut dalam sidang-sidang peradilan, dan juga dinyatakan dapat dipersalahkan (...). Dilihat dari sudut pandang penamaan, bahkan ’manusia’ juga merupakan subyek hukum. Dari sudut pandang kedudukan sosial, tidak ditemukan perbedaan mendasar keduanya. Karena itu juga dari sudut pandang yuridis tidak perlu ada perbedaan antara ’manusia’ dan korporasi.
Dari beberapa pendapat di atas maka korporasi (rechtspersoon) sebagai subjek hukum tindak pidana yang sama halnya dengan manusia (naturlijkke persoon), maka tentunya pengaturan pidana dan pemidanaan sangat berbeda selaku pelaku tindak pidana yakni korporasi tidak dapat dijatuhi pidana mati, seumur hidup, penjara, kurungan, akan tetapi dapat dijatuhi pidana denda sebagai pidana pokok dan pencabutan hak-hak tertentu sebagai pidana tambahan (Andi Abu Ayyub Saleh, tanpa tahun (1) : 3).

2 komentar:

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter