Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Sabtu, 11 Februari 2012

Jenis Kejahatan Penganiayaan


Kejahatan penganiayaan ini sudah mulai dikenal sejak adanya masyarakat sampai sekarang, kejahatan penganiayaan ini sulit untuk dihapus sama sekali kecuali dengan menekan sedikit demi sedikit (perlahan-lahan) sehingga kejahatan penganiayaan ini dapat berkurang.
Pembuat undang-undang memasukkan kejahatan penganiayaan ke dalam klasifikasi kejahatan terhadap tubuh orang yang diatur Buku II Bab XX Pasal 351 sampai dengan Pasal 356 KUHP. Namun dalam pasal-pasal tersebut tidak mengatur secara tegas dan terperinci mengenai jenis penganiayaan akan tetapi apabila pasal-pasal tersebut diteliti dan ditafsirkan sedemikian rupa, maka dengan sendirinya akan ditemukan pasal-pasal tentang pembagian jenis penganiayaan secara terperinci.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih luas dan jelas tentang apa yang dimaksud dengan macam-macam penganiayaan seperti yang di kemukakan di atas, maka di bawah ini penulis menguraikan satu persatu sesuai urutannya.
  1. Penganiayaan Ringan
Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP (R. Soesilo, 1980:212) berbunyi sebagai berikut :
1)    Selain dari apa yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-
2)    Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum
Berdasarkan Pasal 352 KUHP, maka yang dimaksud dengan penganiayaan ringan adalah penganiayaan yang tidak mengakibatkan orang menjadi sakit (ziek) dan terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya.
Sebagai contoh yang diberikan R. Soesilo (1979:146) yaitu : A menempeleng B di kepalanya yang mengakibatkan B sakit (pijn) akan tetapi tidak jatuh sakit (ziek) dan masih melakukan pekerjaannya sehari-hari.
Prodjodikoro (1980:72) memberikan pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan penganiayaan ringan, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk dalam rumusan Pasal 353 KUHP dan Pasal 356 KUHP dan tidak menjadikan sakit atau terhalang untuk melakukan pekerjaannya atau jabatannya.  
  1. Penganiayaan Biasa
Penganiayaan biasa adalah penganiayaan yang termasuk dalam Pasal 351 KUHP yang berbunyi :
1)    Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-
2)    Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun
3)    Jika perbuatan itu menjadikan matinya orang, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
4)    Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
5)    Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dihukum. 
Sesuai dengan ketentuan Pasal 351 KUHP ini, maka yang dinamakan penganiayaan biasa adalah penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan. Misalnya A memukul B dengan sepotong kayu tiga kali, sehingga menderita luka di kepalanya dan terpaksa B harus dirawat di rumah sakit. Dari contoh tersebut jelas bukanlah penganiayaan berat dan ringan, karena lukan yang diderita bukan luka berat seperti yang dimaksud dalam Pasal 90 KUHP juga tidak termasuk penganiayaan ringan sebab luka tersebut menyebabkan B terhalang untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari.
  1. Penganiayaan Biasa yang Direncanakan Lebih Dahulu
Penganiayaan semacam ini dapat dilihat dalam rumusan Pasal 353 KUHP, yaitu :
1)    Penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu dihukum penjara selama-lamanya empat tahun
2)    Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
3)    Jika perbuatan itu menjadikan kematian terhadap orang lain, ia dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Jadi penganiayaan ini sama saja dengan penganiayaan biasa, hanya disyaratkan ada unsur direncanakan terlebih dahulu.


R. Soesilo (1979:146) menulis bahwa yang dimaksud dengan direncanakan terlebih dahulu yaitu :
Antara timbulnya untuk menganiaya dengan pelaksanaannya ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan bagaimana penganiayaan itu akan dilakukan.

Selanjutnya dikatakan bahwa :

Waktu (tempo) ini tidak boleh terlalu sempit dan juga tidak boleh terlalu lama, yang penting ialah bahwa dalam tempo itu pembuat masih dapat memikirkan yang sebenarnya, ia masih ada kesempatan untuk membatalkan niatnya untuk melakukan penganiayaan, akan tetapi kesempatan tersebut tidak digunakan.

Sekalipun jangka waktu atau tempo tidak dapat dijadikan kriteria dan alat bukti terhadap penganiayaan direncanakan terlebih dahulu, namun dalam hal ini dapat dipergunakan sebagai petunjuk oleh polisi, jaksa dan hakim bahwa ada unsur direncanakan terlebih dahulu.    
  1. Penganiayaan Berat
Dasar hukum penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP, yang berbunyi :
1)    Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara selama-lamanya delapan tahun.
2)    Jika perbuatan itu berakibat matinya orang, maka yang bersalah dipidana dengan penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
Melukai berat merupakan tujuan dari pelaku. Pelaku berkehendak agar perbuatan yang dilakukan menimbulkan luka berta. Sedang matinya orang adalah suatu hal yang tidak dikehendaki oleh si pelaku seperti dirumuskan dalam ayat (2), hanya merupakan hal yang memperberat hukuman.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Lamintang (1986:134) yang berbunyi sebagai berikut :
Undang-undang mensyaratkan bahwa pelaku memang telah menghendaki (wiillens) untuk melakukan suatu perbuatan menimbulkan luka berat pada tubuh orang lain, dan ia pun harus mengetahui (watens) bahwa dengan melakukan perbuatan tersebut :
a)    Ia telah bermaksud untuk menimbulkan luka berat pada tubuh orang lain.

b)    Ia menyadari bahwa orang lain pasti (zeher) akan mendapatkan luka berat pada tubuhnya.

c)    Ia menyadari bahwa orang lain mungkin (mogelijk) akan mendapat luka berat pada tubuhnya. 

Demikian halnya yang tercantum dalam Hoge Raad 11 Februari 1901 (Lamintang, 1966:11) berbunyi :
Jika pelaku sengaja hendak menimbulkan luka berat, maka tidak ada penganiayaan apabila luka berat itu tidak benar-benar ditimbulkan, yakni apabila segera sesudah dilukai, meninggal dunia. Dalam hal ini tidak ada penganiayaan yang menimbulkan kematian.  

Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka niat si pelaku atau si pembuat harus ditujukan pada melukai berat atau dengan kata lain agar objeknya luka berat.
Adapun yang dimaksud dengan luka berat menurut Pasal 90 KUHP, yaitu :
Penyakit atau luka yang tidak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut. Terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan, tidak lagi memakai salah satu panca indera, kudung (rompong), lumpuh, berubah pikiran (akal) lebih dari empat Minggu lamanya, menggugurkan atau membunuh anak dari kandungan ibunya.

  1. Penganiayaan Berat yang Direncanakan Lebih Dahulu
Hal ini diatur dalam Pasal 355 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
1)    Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
2)    Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
Jadi penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, diancam penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Apabila perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, hukumannya dinaikan 15 (lima belas) tahun.
Selain dari kelima bentuk kualifikasi penganiayaan tersebut di atas, dikenal pula bentuk penganiayaan yang tercantum dalam Pasal 356 KUHP, yang berbunyi :
Hukuman yang ditentukan dalam Pasal 351, 352, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga :
1e. Jika si tersalah melakukan kejahatan itu kepada ibunya, bapaknya yang sah, istrinya (suaminya) atau anaknya.
2e.   Jika kejahatan itu dilakukan kepada seorang pegawai negeri pada waktu atau sebab ia menjalankan pekerjaan yang sah.
3e.   Jika kejahatan itu dilakukan dengan memakai bahan yang merusakkan jiwa atau kesehatan orang.

Penganiayaan semacam ini disebut dengan penganiayaan berkualifikasi, yakni penganiayaan yang diperberat hukumannya karena dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggunakan benda-benda yang membahayakan kesehatan orang.
Dari pembagian penganiayaan menurut kualifikasinya sangatlah jelas perbedaan antara satu dengan yang lain, yaitu :
1)    Penganiayaan biasa dengan luka berat menurut Pasal 351 ayat (2) dengan luka berat dalam penganiayaan berat menurut Pasal 354 ayat (1) KUHP.
2)    Perbedaan bagi kedua peristiwa ini, ialah dalam penganiayaan biasa luka berat tidak dikehendaki oleh pembuat (tidak sengaja), akan tetapi hanya merupakan akibat yang dikehendaki oleh pembuat sedang luka berat pada penganiayaan berat memang dikehendaki atau memang disengaja.
3)    Jika kita bandingkan antara pasal-pasal yang mengatur tentang penganiayaan yang berakibat matinya orang dengan Pasal 338 KUHP, maka nampak jelas perbedaannya. Matinya orang pada pasal-pasal yang mengatur tentang penganiayaan yang tidak dikehendaki atau tidak disengaja oleh pelaku, sedang niatnya orang pada pembunuhan menurut Pasal 338 KUHP merupakan kesengajaan yang memang dikehendaki oleh pelaku.
Perbedaan ini sangat penting artinya, karena dapat dipergunakan oleh hakim untuk menjatuhkan putusannya kepada pelaku apakah ia telah melakukan penganiayaan- penganiayaan yang berakibat matinya orang atau pembunuhan. 

2 komentar:

  1. Artikel yang diatas sangat bermanfaat untuk di baca.
    Agen Poker Omdomino <<==
    Segera kunjungin bandar judi bola sbobet online terbesar kami.
    Sbobet
    Agen Sbobet
    Sbobet Online
    Sbobet Terbesar
    Sbobet Terpercaya
    Agen Judi Sbobet
    Situs Judi Sbobet

    BalasHapus
  2. Mantul artikelnya sukses sll, eks anak BTN timurama pare2

    BalasHapus

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter