Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Sabtu, 11 Februari 2012

Dasar Hukum Kejahatan Perkelahian Kelompok


Beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat dikenakan terhadap tindak pidana kejahatan perkelahian kelompok, salah satunya adalah Pasal 358 KUHP.
Pasal 358 KUHP berbunyi:
”Barangsiapa dengan sengaja turut campur dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang, maka selain daripada tanggungannya masing-masing bagi perbuatan yang khusus, dihukum:
1    Penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu hanya menjadikan ada orang mendapat luka berat saja.
2    penjara selama-lamanya empat tahun, jika penyerangan atau perkelahian itu menjadikan ada orang mati”.

Terlebih dahulu penulis menjelaskan perbedaan hakiki antara penyerangan dan perkelahian. Menurut M. Sudratjat Bassar (Tubagus, 2001:23) penyerangan berbeda dengan perkelahian. Penyerangan berarti suatu perkelahian di mana salah satu pihak ada yang memulai, sementara perkelahian adalah suatu perkelahian di mana kedua belah pihak yang terlibat sama-sama saling memulai.
Pasal 358 KUHP sebagai dasar hukum bagi tindak pidana kejahatan perkelahian kelompok ataupun penyerangan yang dilakukan oleh beberapa orang (lebih dari dua), yang akibatnya ada korban di salah satu atau kedua belah pihak, di mana korban tersebut menderita luka parah atau mati. Begitu banyaknya orang yang terlibat (massa), sehingga tidak dapat diketahui siapa yang telah melukai atau membunuh orang itu.
Mereka yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam perkelahian atau pun penyerangan kelompok, selain dapat didakwakan dengan pasal 358 KUHP juga dapat pula dikenakan pasal-pasal mengenai penganiayaan dan pembunuhan  bilamana di antara mereka tersebut ada diketahui atau dapat dibuktikan sebagai pelaku yang menyebabkan orang lain (lawannya) luka parah atau meninggal.
Meninjau Pasal 358 KUHP lebih jauh, yang diatur dalam pasal tersebut adalah akibat yang ditimbulkan dari perbuatan atau tindakan penyerangan atau perkelahian kelompok. Luka parah dan meninggalnya orang suatu akibat yang harus dikenakan hukuman. Mereka yang terlibat dengan maksud hendak melindungi pihak yang lemah atau memisah perkelahian kelompok itu oleh undang-undang tak dapat dikategorikan sebagai turut serta dalam perkelahian atau penyerangan.
Seperti diketahui bersama bahwa suatu proses penyerangan maupun perkelahian kelompok dengan sendirinya telah direncanakan dan spontanitas, artinya usulan yang ada sifatnya spontanitas kemudian mereka yang terlibat maupun melibatkan diri melakukan perencanaan untuk mengadakan penyerangan atau perkelahian dengan kelompok lainnya.



Perencanaan perkelahian kelompok yang menyebabkan orang lain (pihak lawan) menderita luka parah dapat dikenakan dengan pasal-pasal mengenai penganiayaan misalnya Pasal 353 dan Pasal 355 KUHP yang berbunyi:
Pasal 353 KUHP:
(1)  Penganiayaan dengan direncanakan lebih dulu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun;
(2)  Jika perbuatan itu berakibat luka berat, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun;
(3)  Jika perbuatan itu berakibat matinya orang maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Pasal 355 KUHP:
(1)  Penganiayaan berat dengan direncanakan lebih dulu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun;
(2)  Jika perbuatan itu berakibat matinya orang maka yang bersalah dipidana dengan penjara selama-lamamya lima belas tahun.

Pasal lain di dalam KUHP yang dikenakan bagi pelaku perkelahian kelompok, dimana adanya orang yang meninggal dunia dari perkelahian kelompok tersebut adalah Pasal 340 KUHP yang berbunyi:
“Barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dulu menghilangkan nyawa orang, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana penjara mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun”.

Upaya untuk membuktikan apakah pelaku-pelaku daripada perkelahian kelompok itu dapat dikenakan Pasal 353, Pasal 355 dan Pasal 340 KUHP bukanlah hal yang mudah, sehingga memerlukan proses penyidikan dan peradilan.
Perkelahian kelompok dapat pula dikenakan Pasal 170 KUHP yang berbunyi sebagai berikut (R. Soesilo, 1991:146) berbunyi sebagai berikut:
(1)  Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan;
(2)  Tersalah dihukum
1    dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka;
2    dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh;
3    dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang;
(3)  Pasal 89 tidak berlaku bagi pasal ini.

Selain Pasal 170 KUHP, maka pelaku perkelahian kelompok dapat pula dikenakan Pasal 358 KUHP (R. Soesilo 1991:247) yang berbunyi sebagai berikut:
”Barangsiapa dengan sengaja turut campur dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang, maka selain daripada tanggungannya masing-masing bagi perbuatan yang khusus, dihukum:
1    Penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu hanya menjadikan ada orang mendapat luka berat saja.
2    penjara selama-lamanya empat tahun, jika penyerangan atau perkelahian itu menjadikan ada orang mati”.

Perkelahian kelompok menurut Pasal 170 KUHP dan Pasal 358 KUHP tergolong ke dalam tindak pidana kejahatan, hal ini dapat dibuktikan dengan terdapatnya unsur penting dalam perkelahian kelompok sehingga digolongkan sebagai tindak pidana.
Salah satu gejala yang banyak timbul atau yang biasa terjadi dalam masyarakat, yaitu wujud dari salah satu kenakalan remaja adalah adanya perkelahian antar pemuda yang saling bermusuhan, adanya perkelahian antar pelaku yang menggunakan kekerasan, saling serbu menyerbu suatu kelompok pemuda lain, lempar melempar, pukul-memukul. Saling menghadang di persimpangan, membuat masyarakat menjadi ketakutan dan merasa terganggu lingkungannya. Bahkan perbuatan perkelahian kelompok dapat menimbulkan cacat tubuh dan kematian orang lain, sehingga hal demikian bukan lagi kenakalan tetapi suatu kejahatan.
Berdasarkan uraian di atas maka nyatalah bahwa perkelahian kelompok pemuda dapat terlahir dari tindakan-tindakan kekerasan yang menjurus kepada tingkat membahayakan orang tua, orang lain, bahkan masyarakat demikian pula negara sekalipun.

1 komentar:

  1. Apakah orang yang melakukan pengejaran terhadap seseorang itu dapat di kenakan tindak pidana?
    Dan,sebutkan undang-undang yang dapat menjerat nya!

    BalasHapus

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter