1.
Pengertian
Umum Pasar Modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang
berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan
publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan
berbagai alternatif bagi para investor
selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas,
asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai
penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor
dengan perusahaan ataupun institusi
pemerintah melalui perdagangan instrumen
melalui jangka panjang seperti obligasi,
saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal, adalah meningkatkan dan
menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya"
secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Menurut
UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, yang dimaksud pasar modal adalah suatu
pasar yang mempunyai kegiatan melakukan penawaran umum dan perdagangan efek
yang melibatkan perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan dengan efek.[1]
Demikian
juga pengertian pasar modal dalam UU OJK, Pasar Modal adalah kegiatan yang
bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang
berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar
modal.[2]
Pasar
modal memiliki lebih dari satu definisi, menurut beberapa para ahli definisi
pasar modal adalah:[3]
1. Menurut
marzuki usman lembaga pasar modal adalah pelengkap di sektor keuangan terhadap
lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan. Pasar modal memberikan
jasanya yaitu menjembatani hubungan antara pemilik dana dalam hal ini disebut
sebagai pemodal (investor) dengan peminjam dana dalam
hal ini disebut dengan nama emiten (perusahaan go public).
2. Menurut U Tun Wai dan Hugh T. Patrick,
pengertian pasar modal secara luas adalah kebutuhan system keuangan yang
terorganisasi, termasuk bank-bank komersial dan semua perantara di bidang
keuangan serta surat-surat berharga jangka panjang dan jangka pendek , primer,
dan tidak langsung.
3. Menurut Siswanto Sudomo, yang
dimaksud pasar modal adalah pasar tempat diterbitkan serta diperdagangkan
surat-surat berharga jangka panjang, khususnya obligasi dan saham.
Dengan demikian, dapat disimpulkan
bahwa pasar modal adalah pasar yang memberikan jasanya yaitu menjembatani hubungan
antara pemilik dana atau pemodal (investor) dengan peminjam dana atau emiten
(perusahaan go public) yang
menyediakan sumber pembelanjaan jangka panjang yang melibatkan perusahaan publik serta
lembaga yang berkaitan dengan efek.
2.
Pihak-Pihak
yang Terkait dalam Pasar Modal
Para
pelaku pasar modal ini ada 6 (enam) pihak, yaitu:
1. Emiten,
yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah
modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di
Bursa Efek.
2. Perantara Emisi, yang meliputi 3 (tiga) pihak:
a. Penjamin
Emisi (underwriter), yaitu: perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi,
dalam arti, jika saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli
agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana;
b. Akuntan
Publik, yaitu pihak yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan
memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten
wajar atau tidak.
c. Perusahaan
Penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian
terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.
3. Badan
Pelaksana Pasar Modal, yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar
modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan
sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia
Badan Pelaksana Pasar Modal adalah OJK.
4. Bursa
Efek, yakni tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal
yang didirikan oleh suatu badan usaha.
5. Perantara
Perdagangan Efek, yaitu makelar (pialang/broker) dan komisioner yang hanya
lewat kedua lembaga itulah efek dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar
adalah perusahaan pialang (broker) yang melakukan pembelian dan penjualan efek
untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Adapun komisioner
adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan
sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.
6. Investor, yaitu pihak yang menanamkan modalnya
dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek
tersebut.[4]
Dalam
pasar modal, proses perdagangan efek (saham dan obligasi) terjadi melalui
tahapan pasar perdana (primary market), kemudian pasar sekunder (secondary
market). Pasar perdana adalah penjualan perdana saham dan obligasi oleh emiten
kepada para investor, yang terjadi pada saat IPO (Initial Public Offering) atau penawaran umum pertama. Kedua pihak
yang saling memerlukan ini tidak bertemu secara fisik dalam bursa, tetapi
melalui pihak perantara seperti dijelaskan di atas. Dari penjualan saham dan
efek di pasar perdana inilah pihak emiten memperoleh dana yang dibutuhkan untuk
mengembangkan usahanya.
Adapun
pasar sekunder adalah
pasar yang terjadi sesaat atau setelah pasar perdana berakhir. Maksudnya,
setelah saham dan obligasi dibeli investor dari emiten, investor tersebut lalu
menjual kembali saham dan obligasi kepada investor lainnya, baik dengan tujuan
mengambil untung dari kenaikan harga (capital
gain) maupun untuk menghindari kerugian (capital loss). Perdagangan di pasar sekunder inilah yang secara
reguler terjadi di bursa efek setiap harinya.
3. Hukum Pasar Modal
Pasar
Modal (Capital Market) adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaa
publik yang berkaitan denga efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi
yang berkaitan dengan efek. Hukum Pasar Modal adalah Hukum yang mengatur segala
segi yang berkenaan/berkaitan dengan kegiatan pasar modal.
Dasar
Hukum Kegiatan Pasar Modal:
1. UU
No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
2. UU
No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritsa jasa keaungan.
3. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan terhadap
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal.
Target
Sasaran Yuridis Hukum Pasar Modal:
1. Keterbukaan
informasi;
2. Profesionalisme&
Tanggungjawab pelaku pasar modal;
3. Pasar
yang tertib dan modern;
4. Efisiensi
dan kewajaran;
5. Perlindungan
investor.
4.
Keterbukaan
Informasi Di Pasar Modal
Sebagaimana
pertimbangan pada penjelasan UU No. 8 tahun 1995, Pasar Modal bertujuan
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Pasar Modal mempunyai
peran strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk
usaha menengah dan kecil untuk pembangunan usahanya, sedangkan di sisi lain
Pasar Modal juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat, termasuk pemodal
kecil dan menengah. oleh karena dalam aktifitas pasar modal melibatkan dana
masyarakat dalam hal ini pemodal, maka diperlukan suatu aturan khusus guna
melindungi kepentingan masyarakat pemodal menyangkut informasi atas efek yang
diperdagangkan oleh perusahaan terbuka, karena Penentuan harga di Pasar Modal
dipengaruhi oleh suatu informasi atau fakta materiel, suatu informasi
mencerminkan suatu harga.[5]
Dalam
Pasal 1 angka 7 UU No. 8 Tahun 1995, yang dimaksud dengan informasi atau fakta
materiel adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa,
kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan
atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas
informasi atau fakta tersebut. Informasi yang harus disampaikan kepada publik
adalah informasi yang akurat dan lengkap sesuai dengan keadaan perusahaan.[6]
Pemberian
informasi ini berdasarkan pada prinsip keterbukaan, karena prinsip keterbukaan
adalah jiwa dari pasar modal. Informasi yang berdasarkan prinsip keterbukaan akan
dapat mengantisipasi kemungkinan investor tidak memperoleh informasi atau fakta
materiel atau tidak meratanya informasi bagi investor, disebabkan ada informasi
yang tidak disampaikan dan bisa juga terjadi informasi yang belum tersedia
untuk publik telah disampaikan kepada orang-orang tertentu.[7]
Keterbukaan informasi merupakan
salah satu karakteristik khusus yang dikenal dalam bidang pasar modal. UU No. 8
tahun 1995 mengamanatkan agar emiten dan atau perusahaan publik senantiasa
menjalankan prinsip keterbukaan, yang diimplementasikan melalui penyampaian
informasi atau fakta material terkait usaha atau efeknya. Dalam perjalanannya
emiten dan atau perusahaan publik pasti melakukan bentuk bentuk aksi korporasi (Corporate
Action), baik berupa pembagian deviden, penerbitan saham bonus, dan lain
sebagainya. OJK dan Bursa Efek telah mengatur agar dalam menjalankan aksi
korporasinya Emiten dan atau Perusahaan Publik tetap memperhatikan prinsip
keterbukaan guna mencegah adanya kerugian bagi pemangku kepentingan (stakeholders).[8]
Alexander Lay Dkk (2010:1033)
Pasal 1 angka 25 UU No. 8 tahun 1995
menyebutkan tentang keterbukaan informasi:
Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang
mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada
Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang
tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat
berpengaruh
[1] Pasal 1 angka 13
UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal
[2] Pasal 1 angka 6
UU OJK
[3] Hakim simanjuntak. Pasar
modal. STMIK budidarma: Medan. 2010. Hal
11
[6] Irsan Nasarudin, M. dan Indra Surya. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia.
Prenada Media: Jakarta. 2004. Hal 230
[7] Op cit. hal 30
[8] Alexander Lay Dkk. Ikhtisar Ketentuan Pasar Modal. The Indonesia Netherlands
National Legal Reform Program (NLRP): Jakarta. 2010. Hal 1033
Prediksi Togel HK Mbah Bonar 17 Mei 2020 <a href="https://indextogel.org/prediksi-togel/prediksi-togel-hk-mbah-bonar-17-mei-2020/ </a> Gabung sekarang dan Menangkan Hingga Ratusan Juta Rupiah !!!
BalasHapus