Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Sabtu, 04 April 2015

Bentuk dan Isi Perjanjian Kredit.


Perjanjian kredit perbankan adalah suatu kontrak baku yaitu perjanjian yang dibuat seblumnya oleh bank dan debitur yang membutuhkan jasa perkreditan bank tersebut hanya menanda tangani perjanjian tersebut, perjanjian mana berisi syarat-syarat atau klausula-klausula yang dalam perumusannya tanpa melibatkan pihak debitur. 
Istilah perjanjian baku berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract. Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah .satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.[1]
Menurut Munir Fuady kontrak baku adalah:[2]
“ Suatu kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan sering kali tersebut sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk formulir-formulir tertentu oleh salah satu pihak”. Ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informatif tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam klausul-klausul­nya, di mana pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau mengubah klausul-klausul yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku sangat berat sebelah. Pihak yang kepadanya disodorkan kontrak baku tersebut tidak mempunyai kesempatan untuk brnegosiasi dan berada hanya pada posisi "take it or leave it". Dengan demikian, oleh hukum diragukan apakah benar­benar ada elemen kata sepakat yang merupakan syarat sahnya kontrak dalam kontrak tersebut. Karena itu pula, untuk membatalkan suatu kontrak baku, sebab kontrak baku adalah netral".

Sedangkan Hondius mengemukakan bahwa syarat-syarat baku adalah:[3]
"Syarat-syarat konsep tertulis yang dimuat dalam beberapa per­janjian yang masih akan dibuat, yang jumlahnya tidak tentu, tanpa membicarakan isinya lebih dahulu".

Dengan demikian perjanjian baku isi perjanjiannya tanpa dibicarakan dengan pihak lainnya, sedangkan pihak lainnya hanya diminta untuk menerima atau menolak isinya.
Mariam Darus Badrulzaman mengemukakan bahwa standard contract merupakan perjanjian yang telah dibakukan, dengan ciri-cirinya yaitu: [4]
1.    Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang posisi (eko­nominya) kuat;
2.    Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menentukan isi perjanjian;
3.    Terdorong oleh kebutuhannya debitur terpaksa menerima perjanjian itu;
4.    Bentuk tertentu (tertulis);
5.    Dipersiapkan secara massal dan kolektif.   
Dengan kata lain yang dibakukan bukan formulir perjanjian tersebut tetapi klausul-­klausulnya. Oleh karena itu suatu perjanjian yang dibuat dengan akta notaris, bila dibuat oleh notaris dengan klausul-klausul yang hanya mengambil alih saja klausul-klausul yang telah dibakukan oleh salah satu pihak, sedangkan pihak yang lain tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan atas klausul-klausul itu, maka perjanjian yang dibuat dengan akta notaris itu pun adalah juga perjanjian baku.
Dari uraian di atas, jelaslah bahwa hakikat perjanjian baku merupakan perjanjian yang telah distandardisasi isinya oleh pihak ekonomi kuat, sedangkan pihak lainnya hanya diminta untuk menerima atau menolak isinya. Apabila debitur menerima isi perjanjian tersebut, ia menandatangani perjanjian tersebut, tetapi apabila ia menolak, perjanjian itu dianggap tidak ada karena debitur tidak menandatangani perjanjian tersebut.
Dalam praktiknya, sering kali debitur yang membutuhkan uang hanya menandatangani perjanjian kredit tanpa dibacakan isinya. Akan tetapi, isi perjanjian baru dipersoalkan oleh debitur pada saat debitur tidak mampu melaksanakan prestasinya karena kreditor tidak hanya membebani debitur membayar pokok disertai bunga, tetapi ia juga membebani debitur dengan membayar denda keterlambatan atas bunga sebesar 50% (lima puluh persen) dari besarnya bunga yang dibayar setiap bulannya. Dengan demikian, utang yang harus dibayar oleh debitur sangat tinggi. Kreditur berpendapat bahwa penerapan denda keterlambatan itu karena di dalam standar kontrak telah ditentukan dan diatur secara jelas dan rinci dalam kontrak, sehingga tidak ada alasan bagi debitur untuk menolak pemenuhan denda keterlambatan tersebut. Oleh karena itu, debitur harus membayar pokok, bunga, beserta denda keterlambatannya.[5]
Dari uraian di atas, dapat dikemukakan 3 (tiga) kontrak baku, yaitu:[6]
1.    Diatur oleh kreditur atau ekonomi kuat;
2.    Dalam bentuk sebuah formulir; dan
3.    Adanya klausula-klausula eksonerasi/pengecualian.
Pada umumnya selalu dikatakan bahwa sebuah kontrak standar adalah kontrak yang bersifat ambil atau tinggalkan, mengingat bahwa tidak ada prinsip kontrak. Dalam reformasi hukum per­janjian diperlukan pengaturan tentang kontrak standar. Hal ini sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat, terutama ma­syarakat ekonomi lemah terhadap ekonomi kuat.[7]
Menurut Pitlo, munculnya perjanjian baku seiring dengan keadaan sosial dan ekonomi. Perusahaan yang besar, perusahaan semi pemerintah atau perusahaan-perusahaan pemerintah mengadakan kerja sama dalam suatu organisasi dan untuk kepentingan mereka menentukan syarat-syarat tertentu secara sepihak. Pihak lawannya (wederpartij) yang pada umumnya mempunyai kedudukan (ekonomi) lemah, baik karena posisinya maupun karena ketidaktahuannya hanya menerima apa yang disodorkan itu".[8] Sedangkan  Taryana Sunandar mengatakan bahwa pembuatan perjanjian atau kontrak baku pada awalnya dilakukan oleh perusahaan secara individual, kemudian oleh asosiasi bisnis. Pembuatan kontrak baku oleh lembaga internasional untuk negara Eropa diprakarsai oleh UNECE (United Nation Economic Comission for Europa). Demikian pula berbagai asosiasi perdagangan seperti GFTA (Grain and Free Trade Association) dan FOFA (Federation of Oilseeds and Fats Association) telah mengembangkan kontrak baku untuk transaksi perdagangan jenis tertentu.[9]
Syarat utama suatu kontrak dapat disebut kontrak baku, yaitu kontrak harus digunakan secara luas, terutama dalam masyarakat bisnis (usaha).
Dengan penggunaan perjanjian baku ini, pengusaha akan memperoleh efisiensi dalam penggunaan biaya, tenaga dan waktu. 
Mariam Darus Badrulzaman membagi jenis perjanjian baku menjadi 4 (empat) jenis, yaitu sebagai berikut:[10]
1.    Perjanjian baku sepihak adalah perjanjian yang isinya diten­tukan oleh pihak yang kuat kedudukannya di dalam perjanjian itu. Pihak yang kuat di sini ialah pihak kreditur yang lazimnya mempunyai posisi (ekonomi) kuat dibandingkan pihak debitur.
2.    Perjanjian baku timbal balik adalah perjanjian baku yang isinya ditentukan oleh kedua belah pihak, misalnya perjanjian baku yang pihak-pihaknya terdiri dari pihak majikan (kreditur) dan pihak lainnya buruh (debitur). Kedua pihak lazimnya terikat dalam organisasi, misalnya pada perjanjian buruh kolektif.
3.    Perjanjian baku yang ditetapkan oleh pemerintah adalah perjanjian baku yang isinya ditentukan pemerintah terhadap perbuatan­perbuatan hukum tertentu, misalnya perjanjian-perjanjian yang mempunyai objek hak-hak atas tanah. 
4.    Perjanjian baku yang ditentukan di lingkungan notaris atau advokad adalah perjanjian-perjanjian yang konsepnya sejak semula sudah disediakan untuk memenuhi permintaan dari anggota masyarakat yang minta bantuan notaris atau advokad yang bersangkutan. Di dalam perpustakaan Belanda, jenis keempat ini disebut contract model
Menurut H.Salim HS jika dikaji dari segi objeknya maka jenis-jeis kontrak baku adalah sebagai berikut: [11]
1.    Kontrak baku yang dikenal dalam bidang pertambangan umum dan minyak dan gas bumi, seperti kontrak baku pada kontrak karya, kontrak production sharing, perjanjian karya pengusahaan batu baru, kontrak bantuan teknis, dan lain-lain;
2.    Kontrak baku yang dikenal dalam praktik bisnis, seperti kon­trak baku dalam perjanjian leasing, beli sewa, franchise, dan lain-lain;
3.    Kontrak baku yang dikenal dalam bidang perbankan, seperti perjanjian kredit bank, perjanjian bagi hasil pada bank syariah;
4.    Kontrak baku yang dikenal dalam perjanjian pembiayaan non-bank, seperti perjanjian pembiayaan dengan pola bagi hasil pada perusahaan modal ventura, perjanjian pembiayaan konsumen; dan
5.    Kontrak baku yang dikenal dalam bidang asuransi, seperti perjanjian asuransi yang dibuat oleh perusahaan asuransi.
Pasal 1 angka 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan pengertian klausula baku yaitu: 
 "setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiap­kan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen".

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah ditentukan berbagai larangan dalam membuat atau mencantumkan klausula baku setiap dokumen dan/atau perjanjian. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:[12]
1.    Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
2.    Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
3.    Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
4.    Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkait dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
5.    Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
6.    Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
7.    Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
8.    Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Di samping itu, pelaku usaha juga dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti,. Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi larangan di atas dinyatakan batal demi hukum. Dan pelaku usaha wajib menyelesaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang ini. Secara teoritis terdapat perbedaan pendapat mengenai perjanjian baku, hal ini dapat dikemukakan beberapa pendapat yaitu:
Sluijter mengatakan bahwa:[13]
"Perjanjian baku, bukan perjanjian, sebab kedudukan pengusaha di dalam perjanjian itu adalah seperti pembentuk undang-undang swasta (legio particuliere wet-gever). Syarat-syarat yang ditentukan pengusaha dalam perjanjian itu adalah undang-undang dan bukan perjanjian".

Mariam Darus Badrulzaman berpendapat:[14]
"Perbedaan posisi para pihak ketika perjanjian baku diadakan tidak memberikan kesempatan pada debitur mengadakan "real bargaining" dengan pengusaha (kreditur). Debitur tidak mempunyai kekuatan untuk mengutarakan kehendak dan kebebasannya dalam menentukan isi perjanjian. Karena itu perjanjian baku tidak memenuhi elemen yang dikehendaki Pasal 1320 KUH Perdata jo Pasal 1338 KUH Perdata".  
Sedangkan menurut Sutan Remy Sjahdeini bahwa:[15]
"Keabsahan berlakunya perjanjian baku tidak perlu dipersoalkan oleh karena perjanjian baku eksistensinya sudah merupakan kenyataan, yaitu dengan telah dipakainya perjanjian baku secara meluas dalam dunia bisnis sejak lebih dari 80 tahun lamanya. Kenyataan itu terbentuk karena perjanjian baku memang lahir dari kebutuhan masyarakat sendiri. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung tanpa perjanjian baku. Perjanjian baku dibutuhkan oleh dan karena itu diterima oleh masyarakat".  
Kondisi masyarakat yang pragmatis mengakibatkan secara realitas perjanjian baku diterima sebagai suatu perjanjian karena masyarakat tidak memerlukan waktu yang lama untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkannya, tanpa memikirkan risiko yang muncul jika timbul wanprestasi dikemudian hari. 



[1] H.Salim H.S., Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUH Perdata, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, Hal.145.
[2] Munir Fuady, Op.Cit., Hal.76
[3] Hondius E.H., Syarat-Syarat Baku dalam Hukum Kontrak Artikel dalam Kompendium Hukum Belanda, Yayasan Kerjasama Ilmu Hukum Indonesia Belanda di Is-Gravenhage, 1978, Hal.39.
[4] Mariam Darus Badrulzaman, Op.Cit., Hal.11
[5] H.S.Salim, Op.Cit., Hal.147
[6] Ibid.
[7] H.S.Salim, Op.Cit., Hal.7
[8] Mariam Darus Badrulzaman, Op.Cit., Hal.7
[9] Taryana Sunandar, Tinjauan atas Beberapa Aspek Hukum Dari Prinsip-Prinsip UNIDROIT dan SISG Dalam Kompilasi Hukum Perikatan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, Hal.17
[10] Mariam Darus Badrulzaman, Op.Cit, Hal.77
[11] H.Salim H.S., Op.Cit, Hal.157
[12] Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), 2003, Hal.94.
[13] Mariam Darus Badrulzaman, Op.Cit, Hal.14.
[14] Ibid.,Hal.13.
[15] Sutan Remi Sjahdeini., Op.Cit., Hal.70.

1 komentar:

  1. Selamat hari untuk semua warga negara Indonesia dan juga semua ASIA, nama saya Ny. Nurliana Novi, tolong, saya ingin membagikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini untuk semua warga negara Indonesia dan seluruh Asia untuk berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Allah telah sepenuhnya mendukung saya melalui ibu, Nyonya Elina yang baik

    Setelah beberapa periode mencoba untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan ditolak terus-menerus, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya ditipu dan saya kehilangan Rp 15.000.000 dengan pemberi pinjaman pinjaman yang berbeda.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya yang kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. Elina, yang adalah pemilik perusahaan pemberi pinjaman global, jadi teman saya meminta saya untuk melamar dari Ny. Elina, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ny. Elina.

    Saya mengajukan pinjaman sejumlah Rp500.000.000 dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman itu disetujui dengan mudah tanpa stres dan semua pengaturan dilakukan pada transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pinjaman transfer Saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi aplikasi Mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah Rp500.000.000. Saya sangat senang bahwa ALLAH akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.

    Mereka juga memiliki tim ahli di sana yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah mengalami kebangkrutan lagi dalam hidup Anda.

    Semoga ALLAH memberkati Bunda Elina karena membuat hidup saya mudah, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman, silakan hubungi Mrs. Elina melalui email: elinajohnson22@gmail.com untuk pinjaman Anda

    Ada perusahaan palsu lain yang menggunakan kesaksian saya secara online untuk mencapai keinginan egois mereka, saya satu-satunya dengan kesaksian yang benar ini, ketika Anda menghubungi kemudian meminta mereka untuk bukti pembayaran di sana kepada ibu ,, harap berhati-hati terhadap orang-orang ini, oke

    Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa Tuhan akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Satu lagi nama saya adalah mrs nurliana novi, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut via email saya: nurliananovi96@gmail.com

    BalasHapus

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter