Kajian sosiologi hukum adalah suatu kajian yang objeknya
adalah fenomena hukum, tetapi menggunakan optik ilmu sosial dan teori-teori
sosiologis, sehingga sering disalah-tafsirkan bukan hanya oleh kalangan non
hukum, tetapi juga dari kalangan hukum sendiri. Yang pasti pendekatan yang
digunakan dalam kajian sosiologi hukum berbeda dengan pendekatan yang digunakan
oleh ilmu hukum seperti Ilmu Hukum Pidana, Ilmu Hukum Perdata, Ilmu Hukum
Acara, dan seterusnya. Persamaanya hanyalah bahwa baik ilmu hukum maupun
sosiologi hukum , objeknya adalah hukum. Jadi, meskipun objeknya sama yaitu
hukum, namun karena “kacamata” yang digunakan dalam memandang objeknya itu
berbeda, maka berbeda pulalah penglihatan terhadap objek tadi.[1]
Ada tiga macam pendekatan yang dapat kita gunakan
terhadap fenomena hukum di dalam masyarakat, yaitu pendekatan moral, pendekatan
ilmu hukum dan pendeaktan sosiologis. Baik pendekatan moral terhadap hukum
maupun pendekatan ilmu hukum terhadap hukum, keduanya berkaitan dengan
bagaimana norma-norma hukum membuat tindakan-tindakan menjadi bermakna dan
tertib.
Pendekatan moral mencakupi hukum dalam suatu arti yang
berkerangka luas, melalui pertalian konstruksi hukum dengan kepercayaan-kepercayaan
serta asas yang mendasarinya yang dijadikan benar-benar sebagai sumber hukum.
Pendekatan ilmu hukum mencoba untuk menentukan konsep-konsep hukum dan
hubungannya yang independen dengan asas-asas dan nilai-nilai non hukum. Kedua
pendekatan itu, meskipun memiliki perbedaan diantara keduanya, tetapi keduanya
sama-sama difokuskan secara sangat besar pada kandungan dan makna hukum
(subtansi dan prosedur hukum). Pendekatan sosiologis juga mengenai hubungan
hukum dengan moral dan logika internal hukum.[2]
Fokus utama pendekatan sosiologis menurut Gerald Turkel
adalah pada:[3]
1. Pengaruh
hukum terhadap perilaku sosial;
2. Pada
kepercayaan-kepercayaan yang dianut oleh warga masyarakat dalam “the social
world” mereka;
3. Pada
organisasi social dan perkembangan social serta pranata-pranata hukum;
4. Tentang
bagaimana hukum dibuat;
5. Tentang
kondisi-kondisi sosial yang menimbulkan hukum.
Jika kita melakukan konstruksi hukum dan membuat
kebijakan-kebijakan untuk merealisir tujuan-tujuannya, maka merupakan suatu hal
yang esensial, bahwa kita mempunyai pengetahuan empiris tentang akibat yang
dapat ditimbulkan, dengan berlakunya undang-undang atau kebijakan-kebijakan
tertentu terhadap perilaku warga masyarakat. Sesuai dengan pendekatan
sosiologis, kita harus mempelajari undang-undang dan hukum tidak hanya yang
berkaitan dengan maksud atau tujuan moral etikanya dan juga tidak hanya yang
berkaitan dengan subtansi undang-undang itu, tetapi yang harus kita pelajari
adalah yang berkaitan dengan bagaimana undang-undang itu diterapkan dalam praktik.
Bergesernya pelaksanaan hukum dari tujuan yang semula
diinginkan oleh pembuat undang-undang, dalam sosiologi hukum lazim dinamakan goal displacement (pembelokan tujuan)
dan goal substitution (penggantian
tujuan). Hal itulah yang menyebabkan mengapa pendekatan sosiologi hukum
menggunakan teori-teori, konsep-konsep dan metode-metode ilmu sosial untuk
mempelajari berbagai masalah sosiologi hukum. Sosiologi hukum utamanya
menitikberatkan tentang bagaimana hukum melakukan interaksi di dalam
masyarakat. Sosiologi hukum menekankan perhatiannya terhadap kondisi-kondisi
sosial yang berpengaruh bagi pertumbuhan hukum, bagaimana pengaruh hukum
mempengaruhi masyarakat.[4]
Jelaslah bahwa yang membedakan antara Ilmu Hukum
(normatif) seperti Ilmu Hukum Pidana, Ilmu Hukum Tatanegara dan Ilmu Hukum
Acara, dengan Sosiologi Hukum Pidana, Sosiologi Hukum Tatanegara dan Sosiologi
Hukum Acara, adalah bahwa ilmu hukum normatif menekankan kajian pada law in books, hukum sebagaimana
seharusnya, dan arena itu berada dalam dunia sollen. Sebaliknya, sosiologi hukum menekankan kajian pada law in actions, hukum dalam kenyataanya,
hukum sebagai tingkah laku manusia, yang berarti berada di dunia sein. Sosiologi hukum menggunakan
pendekatan empiris yang bersifat deskriptif, sebaliknya, ilmu hukum menggunakan
pendekatan normative yang bersifat perspektif.[5]
Berdasarkan pemaparan diatas penulis berkesimpulan bahwa
karakteristik kajian sosiologi hukum itu berada pada wilayah dimana hukum itu
diterapkan. Dalam hal ini, bagaimana masyrakat merespon aturan hukum yang telah
dibuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar