Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Senin, 06 April 2015

Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum I


Kajian sosiologi hukum adalah suatu kajian yang objeknya adalah fenomena hukum, tetapi menggunakan optik ilmu sosial dan teori-teori sosiologis, sehingga sering disalah-tafsirkan bukan hanya oleh kalangan non hukum, tetapi juga dari kalangan hukum sendiri. Yang pasti pendekatan yang digunakan dalam kajian sosiologi hukum berbeda dengan pendekatan yang digunakan oleh ilmu hukum seperti Ilmu Hukum Pidana, Ilmu Hukum Perdata, Ilmu Hukum Acara, dan seterusnya. Persamaanya hanyalah bahwa baik ilmu hukum maupun sosiologi hukum , objeknya adalah hukum. Jadi, meskipun objeknya sama yaitu hukum, namun karena “kacamata” yang digunakan dalam memandang objeknya itu berbeda, maka berbeda pulalah penglihatan terhadap objek tadi.[1]
Ada tiga macam pendekatan yang dapat kita gunakan terhadap fenomena hukum di dalam masyarakat, yaitu pendekatan moral, pendekatan ilmu hukum dan pendeaktan sosiologis. Baik pendekatan moral terhadap hukum maupun pendekatan ilmu hukum terhadap hukum, keduanya berkaitan dengan bagaimana norma-norma hukum membuat tindakan-tindakan menjadi bermakna dan tertib.
Pendekatan moral mencakupi hukum dalam suatu arti yang berkerangka luas, melalui pertalian konstruksi hukum dengan kepercayaan-kepercayaan serta asas yang mendasarinya yang dijadikan benar-benar sebagai sumber hukum. Pendekatan ilmu hukum mencoba untuk menentukan konsep-konsep hukum dan hubungannya yang independen dengan asas-asas dan nilai-nilai non hukum. Kedua pendekatan itu, meskipun memiliki perbedaan diantara keduanya, tetapi keduanya sama-sama difokuskan secara sangat besar pada kandungan dan makna hukum (subtansi dan prosedur hukum). Pendekatan sosiologis juga mengenai hubungan hukum dengan moral dan logika internal hukum.[2]
Fokus utama pendekatan sosiologis menurut Gerald Turkel adalah pada:[3]
1.    Pengaruh hukum terhadap perilaku sosial;
2.    Pada kepercayaan-kepercayaan yang dianut oleh warga masyarakat dalam “the social world” mereka;
3.    Pada organisasi social dan perkembangan social serta pranata-pranata hukum;
4.    Tentang bagaimana hukum dibuat;
5.    Tentang kondisi-kondisi sosial yang menimbulkan hukum.
Jika kita melakukan konstruksi hukum dan membuat kebijakan-kebijakan untuk merealisir tujuan-tujuannya, maka merupakan suatu hal yang esensial, bahwa kita mempunyai pengetahuan empiris tentang akibat yang dapat ditimbulkan, dengan berlakunya undang-undang atau kebijakan-kebijakan tertentu terhadap perilaku warga masyarakat. Sesuai dengan pendekatan sosiologis, kita harus mempelajari undang-undang dan hukum tidak hanya yang berkaitan dengan maksud atau tujuan moral etikanya dan juga tidak hanya yang berkaitan dengan subtansi undang-undang itu, tetapi yang harus kita pelajari adalah yang berkaitan dengan bagaimana undang-undang itu diterapkan dalam praktik.
Bergesernya pelaksanaan hukum dari tujuan yang semula diinginkan oleh pembuat undang-undang, dalam sosiologi hukum lazim dinamakan goal displacement (pembelokan tujuan) dan goal substitution (penggantian tujuan). Hal itulah yang menyebabkan mengapa pendekatan sosiologi hukum menggunakan teori-teori, konsep-konsep dan metode-metode ilmu sosial untuk mempelajari berbagai masalah sosiologi hukum. Sosiologi hukum utamanya menitikberatkan tentang bagaimana hukum melakukan interaksi di dalam masyarakat. Sosiologi hukum menekankan perhatiannya terhadap kondisi-kondisi sosial yang berpengaruh bagi pertumbuhan hukum, bagaimana pengaruh hukum mempengaruhi masyarakat.[4]
Jelaslah bahwa yang membedakan antara Ilmu Hukum (normatif) seperti Ilmu Hukum Pidana, Ilmu Hukum Tatanegara dan Ilmu Hukum Acara, dengan Sosiologi Hukum Pidana, Sosiologi Hukum Tatanegara dan Sosiologi Hukum Acara, adalah bahwa ilmu hukum normatif menekankan kajian pada law in books, hukum sebagaimana seharusnya, dan arena itu berada dalam dunia sollen. Sebaliknya, sosiologi hukum menekankan kajian pada law in actions, hukum dalam kenyataanya, hukum sebagai tingkah laku manusia, yang berarti berada di dunia sein. Sosiologi hukum menggunakan pendekatan empiris yang bersifat deskriptif, sebaliknya, ilmu hukum menggunakan pendekatan normative yang bersifat perspektif.[5]
Berdasarkan pemaparan diatas penulis berkesimpulan bahwa karakteristik kajian sosiologi hukum itu berada pada wilayah dimana hukum itu diterapkan. Dalam hal ini, bagaimana masyrakat merespon aturan hukum yang telah dibuat.



[1] Achmad Ali, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, PT Yasrif Watampone, Ujung Pandang, 1998. Hal. 9.
[2] Ibid. Hal. 34-35.
[3] Ibid. Hal. 35.
[4] Ibid. Hal. 39-40.
[5] Ibid. Hal. 11.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter