BI Checking adalah analis kredityang dilakukan terhadap Daftar Hitam Bank Indonesia (BI Checking) untuk melihat kolektibilitas kredit/tingkat kesehatan kredit debitor. Penerapan BI Checking ini, merupakan prosedur yang ditetapkan untuk mengetahui karakter yang dimiliki calon debitor sebagai impelementasi asas kehati-hatian. Analis kredit juga melakukan trade checking yaitu pencarian informasi ke rekan bisnis pemohon kredit, pesaingnya ataupun pemilik usaha sejenis untuk memperoleh informasi mengenai reputasi, etika, jenis usaha, dan perilaku bisnis calon debitor. Analisis kredit ini dilakukan melalui:
b. Pengumpulan data dengan merencanakan jenis data yang diperlukan, sumber data dan cara memperoleh data, melaksanakan pengumpulan dan penyeleksian data.
c. Verifikasi data melalui On The Spot (OTS), BI checking, pengecekan ke supplier atau pemasok.
d. Analisis keuangan, termasuk penilaian arus kas atas seluruh beban dari pendapatan debitor.
Petugas Staf Analisis KMU melakukan kunjungan ke lapangan (on the spot), dengan aktifitas sebagai berikut:
1) Melakukan verifikasi tentang aktifitas usaha yang dilakukan oleh calon debitor.
2) Mengumpulkan data-data untuk keperluan analisis kredit, dengan cara:
a. Wawancara langsung kepada calon debitor.
b. Mengamati aktifitas usaha yang dilakukan calon debitor.
c. Bila perlu, melakukan konfirmasi kepada relasi usaha, petugas pasar, tetangga maupun kepada pihak-pihak lain yang mengetahui tentang aktifitas usaha dan karakter calon debitor.
d. Melakukan evaluasi sumber penghasilan tambahan calon debitor dengan ketentuan setiap penghasilan calon debitor baik itu penghasilan utama maupun penghasilan tambahan.
e. Informasi mengenai calon debitor disajikan dalam bentuk laporan tertulis.
Setelah berkas permohonan kredit lengkap dan telah memperoleh data-data, maka selanjutnya petugas Staf Analisis Kredit Usaha Mikro Utama segera melakukan analisis kredit. Melakukan penilaian agunan yang diberikan oleh calon debitor dengan membuat lembar Berita cara Taksasi Jaminan (BATJ). Analisa KMU dilakukan dengan menggunakan scoring system. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman atau pengertian secara detail dan jelas mengenai calon debitor atau tentang segala sesuatu mengenai rencana kreditnya tersebut. Analisis juga harus dapat memberikan gambaran yang cukup jelas tentang kelayakan calon debitor.
Berdasarkan kewenangannya sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain di bidang perkreditan. Jumlah peraturan perundang¬undangan Bank Indonesia di bidang perkreditan cukup banyak dan merupakan peraturan yang harus dipatuhi pula dalam pelaksanaan perkreditan bank. Mengingat peraturan perundang-undangan Bank Indonesia itu sewaktu-waktu dapat dicabut atau diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian, untuk melengkapi ketentuan perkreditan bank selanjutnya hanya beberapa diantaranya yang akan dikemukakan, yaitu sebagai berikut.
1. SK Direksi BI No. 27/162/KEP/DIR mengenai Kebijaksanaan Perkreditan Bank (KPB)
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, Pasal 8 ayat (2) UU Perbankan Indonesia 1992/1998 mewajibkan Bank Umum memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Sepanjang mengenai perkreditan Bank Umum, Bank Indonesia telah mengaturnya dengan SK Direksi BI No. 27/162/KEP/DIR. SK Direksi BI tersebut mengatur dan menetapkan kewajiban Bank Umum untuk memiliki dan menerapkan Kebijaksanaan Perkreditan Bank (KPB) dalam pelaksanaan pemberian kredit dan pengelolaan kreditnya secara konsekuen dan konsisten. Pada SK Direksi BI tersebut dilampirkan pula PPKPB sebagai pedoman bagi bank untuk menyusun KPB-nya. Selanjutnya, mengenai KPB dan PPKPB tersebut telah dikemukakan pada uraian sebelumnya.
KPB wajib disetujui oleh komisaris bank (atau dewan pengawas bagi bank yang berbentuk hukum perusahaan daerah) serta wajib diterapkan dan dilaksanakan bank selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari 1996.
2. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/2/PBI/2005 serta Perubahannya dengan PBI No. 8/2/PBI/2006 dan PBI No 9/6/PBI/2007 mengenai Penilaian Kualitas Aktiva
Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia tersebut di atas mengatur penilaian kualitas aktiva Bank Umum. Sebagian besar dari ketentuan tentang penilaian kualitas aktiva adalah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemberian kredit. Pemberian kredit merupakan bagian dari aktiva produktif bank dalam rangka penyediaan dana untuk memperoleh peng¬hasilan. Sehubungan dengan ketentuan PBI No. 7/2/PBI/2005 beserta perubahan-perubahannya dan SEBI tentang petunjuk pelaksanaannya, sepanjang mengenai bidang perkreditan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar