Achmad
Ali (1996:9), kajian sosiologi hukum adalah suatu kajian yang objeknya fenomena
hukum, tetapi menggunakan optik ilmu sosial dan teori-teori sosiologis. Kajian
sosiologis hukum ini masuk ke dalam kajian empiris, yang mana dalam kajian ini
memandang hukum sebagai kenyataan yang mencakup kenyataan sosial, kenyataan
kultur dan lain-lain, atau bisa juga dikatakan bahwa kajian empiris mengkaji law in action yang mana dunianya adalah
yang sebenarnya terjadi dalam masyarakat atau kenyatannya (Das Sein) dan bukan
apa yang seharusnya (Das Sollen).
Objek
utama dari kajian sosiologi hukum menurut Achmad Ali (1996:19) adalah :
a. Mengkaji
hukum dalam wujudnya menurut istilah Donal Black sebagai government social control.
Dalam kajian sosiologi hukum mengkaji hukum sebagai seperangkat kaidah khusus
yang berlaku serta dibutuhkan guna menegakkan ketertiban kehidupan dalam
masyarakat. Dalam hal ini hukum dianggap sebagai dasar rujukan yang digunakan
oleh pemerintah disaat pemerintah melakukan pengendalian terhadap
perilaku-perilaku warga masyarakatnya, yang bertujuan agar keteraturan dapat
terwujud. Oleh karna itulah, sosiologi hukum mengkaji hukum dalam kaitannya
dengan pengendalian sosial dan sanksi eksternal (yaitu sanksi yang dipaksakan
oleh pemerintah melalui alat Negara).
b. Lebih
lanjut, persoalan pengendalian sosial tersebut, oleh sosiologi hukum dikaji
dalam kaitannya dengan sosialisasi, yaitu suatu proses yang berusaha membentuk
warga masyarakat sebagai makhluk sosial yang menyadari eksistensi sebagai
kaidah sosial yang ada di dalam masyarakatnya, mencakup kaidah hukumnya, kaidah
moral, kaidah agama, dan kaidah sosial lainnya, dan dengan kesadaran tersebut
diharapkan warga masyarakat mentaatinya. Berkaitan dengan itu maka tampaknya
sosiologi cenderung memandang sosialisasi sebagai suatu proses yang mendahului
dan menjadi prakondisi sehingga memungkinkan pengendalian sosial dilaksanakan
secara aktif.
c. Objek
utama sosiologi hukm lainnya adalah stratifikasi. Perlu diketahui di sini bahwa
stratifikasi yang menjadi objek bahasan sosiologi hukum bukanlah stratifikasi
hukum seperti misalnya dalam konsep Hans Kelsen dengan grundnorm teorinya, melainkan stratifikasi yang dapat ditemukan
dalam suatu sistem kemasyarakatan. Dalam hal ini dibahas bagaimana dampak
adanya stratifikasi sosial itu terhadap hukum dan pelaksanaan hukum.
d. Objek
bahasan utama lain dari kajian sosiologi hukum adalah pembahasan tentang
perubahan, dalam hal ini mencakup perubahan hukum dan perubahan masyarakat,
serta hubungan timbal balik diantara keduanya.
Adapun kegunaan sosiologi hukum di dalam
kenyataannya menurut Soerjono Soekanto (2003:26-27) :
1. Sosiologi
hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap
hukum di dalam konteks sosial.
2. Penguasaan
konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk
mengadakan analisa terhadap efektifitas hukum di dalam masyarakat, baik sebagai
sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk
mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu.
3. Sosiologi
hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mangadakan
evaluasi terhadap efektifitas hukum di dalam masyarakat.
Kegunaan-kegunaan
umum tersebut di atas, secara terinci dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Pada
taraf organisasi dalam masyarakat.
a. Sosiologi
dapat mengungkapkan idiolog serta falsafah yang mempengaruhi perencanaan,
pembentukan dan penegakkan hukum.
b. Dapat
diidentifikasinya unsur-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isu atau
substansi hukum.
c. Lembaga-lembaga
manakah yang sangat berpengaruh di dalam pembentukan hukum dan penegakkannya.
2. Pada
taraf golongan dalam masyarakat.
a. Pengungkapan
dari pada golongan-golongan manakaah yang sangat menentukan di dalam
pembentukan dan penerapan hukum.
b. Golongan-golongan
manakah di dalam masyarakat yang beruntung atau sebaliknya malahan digunakan
dirugikan dengan adanya hukum-hukum tertentu.
c. Kesadaran
hukum dari pada golongn-golongan tertentu dalam masyarakat.
3. Pada
taraf individu.
a. Identifikasi
terhadap unsur-unsur hukum yang dapat mengubah perikelakuan warga-warga
masyarakat.
b. Kekuatan,
kemampuan dan kesungguhan hati dari para penegak hukum dan melaksanakan
funsinya.
c. Kepatuhan
dari warga-warga masyarakat terhadap hukum, baik yang berwujud kaidah-kaidah
yang menyangkut kewajiban-kewajiban hak-hak, maupun perilaku yang teratur.
Selanjutnya
dikemukakan oleh Gerald Turkel (Achmad Ali, 1996:35), fokus utama dari
pendekatan sosiologi hukum adalah pada :
1. Pengaruh
hukum terhadap perilaku sosial.
2. Pada
kepercayaan-kepercayaan yang dianut oleh warga masyarakat dalam “the social world” mereka.
3. Pada
organisasi sosial dan perkembangan sosial serta pranata-pranata hukum.
4. Tentang
bagaimana hukum dibuat.
5. Tentang
kondisi-kondisi sosial yang menimbulkan hukum.
Dari
uraian diatas dapat dismpulkan bahwa sosiologi hukum utamanya menitik beratkan
pada bagaimana hukum melakukan suatu interaksi di dalam masyarakat. Juga
disimpulkan bahwa sosiologi hukum menekankan perhatiannya kepada suatu kondisi
sosial yang berpengaruh terhadap pertumbuhan hukum dan bagaimana hukum mempengaruhi
masyarakat.
Jadi sosiologi hukum
gabungan dua kata yaitu sosial ditambahkan hukum, sehingga mengaharuskan setiap
pakar sosiologi hukum adalah seorang yuris dan bukan hanya seorang sosiologi.
Ini dikarenakan seorang sosiologi hukum harus mampu membaca, mengenal, dan
memahami berbagai fenomena hukum sebagai objek kajiannya dan setelah itu ia
tidak lagi menggunakan pendekatan ilmu hukum (dogmatic) untuk mengkaji dan menganalisa fenomena hukum tadi,
melainkan ia melepaskan diri keluar dan menggunakan pendekatan ilmu-ilmu sosial
dari luar (Achmad Ali, 1996:18).
DAFTAR
PUSTAKA
Abd. Rahman Ghazaly. 2006. Fiqih Munakahat. Kencana Prenada Media
Group: Jakarta.
Abdulkadir Muhammad. 1993. Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya
Bakti : Bandung.
Achmad Ali. 1996. Menguak Tabir Hukum. Chandra Pratama : Jakarta.
Ahmad Rofiq. 1995. Hukum Islam di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Amir
Naruddin H. 2004. Hukum Perdata Islam Di
Indonesia. Kencana: Jakarta.
Amir
Syarifuddin. 2006. Hukum Perkawinan Di
Indpnesia. Kencana : Jakarta.
Anton M. Moeliono. 1998. Tata Bahasa Baku
Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Balai Pustaka: Jakarta.
Arif Gosita. 1989. Masalah Perlindungan Anak. Akademi Presindo: Jakarta.
Darwan Prinst. 2003. Hukum Anak Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Djamaan Nur. 1993. Fiqih Munakahat. Dina Utama Semarang (DIMAS): Bengkulu.
Djoko dan Murtika, 1987. Azas-Asas Hukum Perkawinan di
Indonesia. Bina Aksara: Jakarta.
Hazairin. 1961. Hukum Kekeluargaan Nasional Indonesia.
Tintamas: Jakarta.
. 1982. Bahasa
Hukum Indonesia. Alumni: Bandung.
Hilman Hadikusuma, 1993. Hukum Perkawinan Indonesia. Mandar Maju: Bandung.
Ibrahim Hosen. 1971. Fikih Perbandingan Dalam Masalah Nikah. Ihya Ulumuddin: Jakarta.
J. Andy Hartanto. 2008. Kedudukan Hukum dan Hak Waris Anak Luar Kawin. Laksbang Pressindo:
Yogyakarta.
Maulana Hassan Maddong. 2000. Pengantar Advokasi dan Hukum
Perlindungan Anak. PT. Gramedia Indonesia: Jakarta.
Mohammad Daud Ali. 2000. Hukum
Islam; Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. PT.
RajaGrafindo Persada: Jakarta.
Muh Idris Ramulyo. 1996. Hukum Perkawinan Islam. Bumi Aksara:Jakarta.
________________. 2004. Hukum Perkawinan Islam. Sinar Grafika: Jakarta.
Mustofa Hasan. 2011. Pengantar Hukum Keluarga. Pustaka Setia: Bandung.
P. H. N. Simanjuntak. 1999. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Djambatan:
Jakarta.
Peter Salim dan Yenny Salim. 2004. Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
________.
2003. Perbandingan Hukum Perdata.
Intermasa: Jakarta.
Rachmadi Usman. 2006. Aspek-Aspek Hukum Perorangan Dan Kekeluargaan Di Indonesia. Sinar
Grafika: Jakarta.
Shanty Dellyana. 2004. Wanita Dan Anak Di Mata Hukum.
Liberty: Yogyakarata.
Soerjono Soekanto. 1981. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Rajawali:
Jakarta.
Subekti.
1982. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa:
Jakarta.
_______2003. Perbandingan Hukum Perdata. Intermasa: Jakarta.
Titik Triwulan Tutik dan Trianto. 2007. Poligami Perspektif, Perikatan Nikah. Prestasi:
Jakarta.
Wantjik
Saleh K. 1982. Hukum Perkawinan Di
Indonesia. Ghalia Indonesia: Jakarta.
WJS Poerdarminta. 1992. Kamus Umum Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta.
Zakiah
Darajad. 1995. Ilmu Fiqih Jilid 2.
Dana Bhakti: Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar