Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 April 2015

Sinegritas Izin pemanfaatan Sumber Daya Alam Berbesis Lingkungan Hidup

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam pertambangan dibutuhkan pendekatan manajamen ruang yang ditangani secara holistik integrated dengan memperhatikan empat aspek pokok yaitu, aspek pertumbuhan (growth), aspek pemerataan (equity), aspek lingkungan (environment),  dan aspek konservasi (conservation). Pendekatan yang demikian memerlukan kesadaran bawa setiap kegiatan pertambangan akan menghasilkan dampak yang bermanfaat sekaligus dampak merugikan bagi umat manusia pada umumnya dan masyarakat lokal khususnya jika tidak dikelola secara profesional dan penuh tanggungjawab. Oleh karena itu, setiap pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam harus mendapatkan izin dari pemerintah dengan tujuan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam tersebut.
Dalam pelaksanaanya, kewenangan dalam pemberian izin pengelolaan Sumber Daya Alam, khususnya pengeloaan Sumber daya mineral dan batu bara,  masih menimbulkan kontroversi hukum. Hal ini dapat terlihat pada overlap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hukum perizinan pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara. Salah satu indikasinya adalah adanya overlap kewenangan instansi pemberi izin antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Overlap ini dapat dicermati dalam ketentuan UU. No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan  UU. No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Kontroversi ini berdampak pada validitas norma hukum dan efektifitas penegakan hukum dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Mengingat arti pentingnya pengelolaan sumber daya alam dalam rangka pembangunan nasional, maka sudah seharusnya peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Sumber daya alam mendapatkan perhatian khusus sejak masih dalam tahap rancangan peraturan perundang-undangan. Selain pembahasan terkait aspek dampak lingkungan pengelolaan sumber daya alam, hal yang tak kalah pentingnya adalah terkait masalah konsistensi pengaturan dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut. Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaannya tidak hanya mewujudkan keadilan dan kemanfaatan, namun juga mewujudkan kepastian hukum.
Penerapan Tata kelola Pemerintahan yang baik (good Governance) dalam pelayanan permohonan izin, seperti kebijakan pelayanan perizinan secara terpadu dalam satu atap, telah menggeser  essensi dan urgensi izin itu sendiri. Kemudahan dalam permohonan izin tidaklah dimaksudkan sebagai kemudahan dalam memperoleh izin, akan tetapi diarahkan pada kemuadahan pelayanan sebagai bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan prima. Kemudahan di sini merujuk pada (a) kejelasan prosedur permohonan izin; (b) kejelasan persyaratan; dan (c) kejelasan besaran biaya izin.

Izin (vergunning) adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-Undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan peraturan perundang-undangan. Izin dapat juga diartikan sebagai dispensasi/ pembebasan dari suatu larangan. Izin merupakan instrument hukum administrasi yang dapat digunakan oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengatur cara-cara pengusaha untuk menjalankan usahanya. Dalam sebuah izin pejabat yang berwenang, menuangkan syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan berupa perintah-perintah ataupun larangan-larangan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Dengan demikian izin merupakan pengaturan tingkat individu atau norma hukum subyektif karena sudah dikaitkan dengan subyek hukum tertentu. Perizinan memiliki fungsi preventif dalam arti instrument untuk pencegahan terjadinya  masalah-masalah akibat kegiatan usaha.[1]
N.M. Spelt dan J.B.M  ten Berge, membagi pengertian izin dalam arti luas dan sempit, yaitu izin merupakan salah satu instrument yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi. Pemerintah mengunakan izin sebagai sarana yuridis untuk mengemudikan tingkah laku para warga. Izin adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan peraturan perundang-undangan. Dengan memberi izin, penguasa memper-kenankan orang yang memohonnya untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu yang sebenarnya dilarang. Ini menyangkut perkenan bagi suatu tindakan yang demi kepentingan umum mengharuskan pengawasan khusus atasnya ini adalah paparan luas dari pengertian izin.[2]
Menurut Spelt dan ten Berge dalam (Abdul Razak, ringkasan Disertasi Universitas Hasanuddin 2005: 18-19), bahwa tujuan perizinan adalah sebagai berikut:[3]
a.       Keinginan Mengarahkan/mengendalikan “sturen” aktivitas-aktitas tertentu (misalnya izin mendirikan bangunan, izin HO, dll);
b.      Mencegah bahaya bagi lingkungan (misalnya izin penerbangan, izin usaha industri, izin-izin lingkungan dll);
c.       Keinginan melindungi objek-objek tertentu (izin terbang, izin membongkar pada monument-monumen, izin mencari/menemukan barang barang peninggalan terpendam dll);
d.      Hendak membagi benda-benda yang sedikit (izin penghuni di daerah padat penduduk); dan
e.       Pengarahan dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas (izin berdasarkan “drank en horecawet, dimana pengurus harus memenuhi syarat-syarat tertentu, misalnya izin bertransmigrasi dll).
Pada dasarnya izin merupakan keputusan pejabat/badan tata usaha negara yang berwenang yang isinya atau subtansinya mempunyai sifat sebagai berikut:
a.       Izin bersifat bebas, adalah izin sebagai keputusan tata usaha negara yang penerbitannya tidak terikat pada aturan dan hukum tertulis serta organ yang berwenang dalam izin memiliki kadar kebebasan yang besar dalam memutuskan pemberian izin.
b.      Izin bersifat terikat, adalah izin sebagai keputusan tata usaha negara yang penerbitannya terikat pada aturan dan hukum tertulis dan tidak tertulis serta organ yang berwenang dalam izin kadar kebebasannya dan wewenangnya tergantung pada kader sejauhmana peraturan perundang-undangan mengaturnya misalnya, izin yang bersifat terikat adalah IMB, HO, izin usaha industri dan lain-lain.
Perbedaan antara izin yang bersifat bebas dan terikat adalah penting dalam hal apakah izin dapat ditarik kembali/dicabut atau tidak. Pada dasarnya hanya izin sebagai putusan tata usaha negara yang bebas yang dapat ditarik kembali/dicabut, hal ini karena tidak terdapat persyaratan-persyaratan yang mengikat dimana izin itu tidak dapat ditarik kembali/dicabut.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang penataan Lingkungan Hidup diatur tentang perizinan yang menentukan bahwa, setiap kegiatan dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan, izin melakukan usaha dan/atau kegiatan tersebut diberikan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dan dalam izin tersebut dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.
Bahan galian tambang mineral dan batubara merupakan sumberdaya alam yang tak terbarukan (unrenewable resauces) dalam pengelolaan dan pemanfaatannya dibutuhkan pendekatan manajamen ruangan yang ditangani secara holistik dan integrative dengan memperhatikan empat aspek pokok yaitu, aspek pertumbuhan (growth), aspek pemerataan (equity), aspek lingkungan (environment),  dan aspek konservasi (conservation). Penggunaan pendekatan yang seperti ini memerlukan kesadaran bawa setiap kegiatan eksploitasi bahan galian akan menghasilkan dampak yang bermanfaat sekaligus dampak merugikan bagi umat manusia pada umumnya dan masyarakat lokal khususnya. Oleh karena itu kewenangan dalam hal pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara, haruslah memperhatikan lingkungan masyarakat disekitar wilayah yang akan dijadikan wilayah pertambangan. Dengan demikian, pemberian izin terhadap pertambangan mineral dan batu bara haruslah melibatkan unsur daerah karena faktor dampak yang ditimbulkan terhadap penetapan wilayah pertambangan di suatu daerah menjadi kriteria utama dalam pemberian izin pertambangan mineral dan batu bara.
Usaha pertambangan yang baik dan benar (good mining practice)  diharapkan mampu membangun peradaban yang mampu memenuhi ketentuan-ketentuan, kriteria, kaidah, dan norma-norma yang tepat, sehingga pemanfaatan sumberdaya pertambangan dapat memberikan manfaat yang seoptimal mungkin dan dampak buruk yang seminimal mungkin. Kaidah yang dimaksud meliputi: perizinan, teknis pertam-bangan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), lingkungan, keterkaitan hulu-hilir, konservasi, nilai tambah serta pengembangan masyarakat dan wilayah (local and community development) disekitar usaha pertambangan. Kemudian kaidah lain adalah mempersiapkan penutupan dan pasca tambang, dalam bingkai kaidah peraturan perundangan dan standar yang berlaku, sesuai tahapan kegiatan pertambangan. [4]
Dibentuknya undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemrintahan Daerah merupakan implementasi dari konsep otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dlam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945, dan dibentuknya Undang-Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat dalam hal kewenangan penetapan wilayah pertambangan, kewenangan menetapkan Wilayah Usaha Pertambangan, dan kewenangan menetapkan Luas dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP mineral logam dan batubara, menunjukkan bahwa telah terjadi inkonsistensi dalam penyelengaran otonomi daerah. Sehingga, sudah seharusnya pemerintah pusat tidak mengambil alih kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Terlebih kewenangan pemerintahan daerah dalam hal pertambangan telah lebih dahulu di atur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Izin adalah instrument yuridis pemerintah yang dimaksudkan sebagai pengendalian dan pengawasan. Perizinan tidak dapat dipermudah atau dipersulit, akan tetapi seyogyanya diperketat oleh karena izin adalah pembolehan dari suatu larangan. Validitas dan efektifitas norma-norma perizinan sangat ditentukan oleh adanya sinergitas hukum dalam peraturan-peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, khususnya dalam pengelolaan lingkungan hidup.








[1]  Takdir Rahmadi,  hukum lingkungan di Indonesia,PT.RajaGrafindoPersada,Jakarta hal:105)
[2] Spelt, N.M dan J.B.J.M. ten Berge, 1993. Pengantar Hukum Perizinan, disunting oleh Philipus M. Hardjon, cet, I Surabaya, Yuridika) hal: 2-3
[3] Abdul Razak, 2005, kedudukan dan fungsi peraturan kebijakan di bidang Perizinan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, ringkasan disertasi. Makassar: Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddi. Hal. 18-19.
[4] Suyartono, 2003, Good Mining Practice, Konsep tentang Pengelolaan Pertambangan yang Baik dan Benar, Studi Nusa, Semarang, hlm. 1.

1 komentar:


  1. Pengakuan tulus dari: FATIMAH TKI, kerja di Singapura

    Saya mau mengucapkan terimakasih yg tidak terhingga
    Serta penghargaan & rasa kagum yg setinggi-tingginya
    kepada KY FATULLOH saya sudah kerja sebagai TKI
    selama 5 tahun Disingapura dengan gaji Rp 3.5jt/bln
    Tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
    Apalagi setiap bulan Harus mengirimi Ortu di indon
    Saya mengetahui situs KY FATULLOH sebenarnya sdh lama
    dan jg nama besar Beliau
    tapi saya termasuk orang yg tidak terlalu yakin
    dengan hal gaib. Karna terdesak masalah ekonomi
    apalagi di negri orang akhirnya saya coba tlp beliau
    Saya bilang saya terlantar disingapur
    tidak ada ongkos pulang.
    dan KY FATULLOH menjelaskan persaratanya.
    setelah saya kirim biaya ritualnya.
    beliau menyuruh saya untuk menunggu
    sekitar 3jam. dan pas waktu yg di janjikan beliau menghubungi
    dan memberikan no.togel "8924"mulanya saya ragu2
    apa mungkin angka ini akan jp. tapi hanya inilah jlnnya.
    dengan penuh pengharapan saya BET 200 lembar
    gaji bulan ini. dan saya benar2 tidak percaya & hampir pingsan
    angka yg diberikan 8924 ternyata benar2 Jackpot….!!!
    dapat BLT 500jt, sekali lagi terima kasih banyak KY
    sudah kapok kerja jadi TKI, rencana minggu depan mau pulang
    Buat KY,saya tidak akan lupa bantuan & budi baik KY.
    Demikian kisah nyata dari saya tanpa rekayasa.
    Buat Saudaraku yg mau mendapat modal dengan cepat

    ~~~Hub;~~~

    Call: 0823 5329 5783

    WhatsApp: +6282353295783

    Yang Punya Room Trimakasih

    ----------

    BalasHapus

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter