BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pengelolaan
dan pemanfaatan sumber daya alam pertambangan dibutuhkan pendekatan manajamen
ruang yang ditangani secara holistik integrated dengan memperhatikan empat
aspek pokok yaitu, aspek pertumbuhan (growth),
aspek pemerataan (equity), aspek
lingkungan (environment), dan aspek konservasi (conservation). Pendekatan yang demikian memerlukan kesadaran bawa
setiap kegiatan pertambangan akan menghasilkan dampak yang bermanfaat sekaligus
dampak merugikan bagi umat manusia pada umumnya dan masyarakat lokal khususnya
jika tidak dikelola secara profesional dan penuh tanggungjawab. Oleh karena
itu, setiap pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam harus mendapatkan izin
dari pemerintah dengan tujuan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam tersebut.
Dalam
pelaksanaanya, kewenangan dalam pemberian izin pengelolaan Sumber Daya Alam,
khususnya pengeloaan Sumber daya mineral dan batu bara, masih menimbulkan kontroversi hukum. Hal ini dapat
terlihat pada overlap peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang hukum perizinan pengelolaan sumber
daya mineral dan batu bara. Salah satu indikasinya adalah adanya overlap kewenangan instansi pemberi izin
antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Overlap ini dapat dicermati dalam ketentuan UU. No. 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan
UU. No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Kontroversi
ini berdampak pada validitas norma hukum dan efektifitas penegakan hukum dalam
Pengelolaan Sumber Daya Alam. Mengingat arti pentingnya pengelolaan sumber daya
alam dalam rangka pembangunan nasional, maka sudah seharusnya peraturan
perundang-undangan terkait pengelolaan Sumber daya alam mendapatkan perhatian
khusus sejak masih dalam tahap rancangan peraturan perundang-undangan. Selain
pembahasan terkait aspek dampak lingkungan pengelolaan sumber daya alam, hal
yang tak kalah pentingnya adalah terkait masalah konsistensi pengaturan dalam
pengelolaan sumber daya alam tersebut. Hal ini dimaksudkan agar dalam
pelaksanaannya tidak hanya mewujudkan keadilan dan kemanfaatan, namun juga
mewujudkan kepastian hukum.
Penerapan
Tata kelola Pemerintahan yang baik (good
Governance) dalam pelayanan permohonan izin, seperti kebijakan pelayanan
perizinan secara terpadu dalam satu atap, telah menggeser essensi dan urgensi izin itu sendiri.
Kemudahan dalam permohonan izin tidaklah dimaksudkan sebagai kemudahan dalam
memperoleh izin, akan tetapi diarahkan pada kemuadahan pelayanan sebagai bagian
dari upaya untuk memberikan pelayanan prima. Kemudahan di sini merujuk pada (a)
kejelasan prosedur permohonan izin; (b) kejelasan persyaratan; dan (c)
kejelasan besaran biaya izin.
Izin
(vergunning) adalah suatu persetujuan
dari penguasa berdasarkan Undang-Undang atau peraturan pemerintah untuk dalam
keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan peraturan
perundang-undangan. Izin dapat juga diartikan sebagai dispensasi/ pembebasan
dari suatu larangan. Izin merupakan instrument hukum administrasi yang dapat
digunakan oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengatur cara-cara
pengusaha untuk menjalankan usahanya. Dalam sebuah izin pejabat yang berwenang,
menuangkan syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan berupa perintah-perintah
ataupun larangan-larangan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Dengan demikian
izin merupakan pengaturan tingkat individu atau norma hukum subyektif karena
sudah dikaitkan dengan subyek hukum tertentu. Perizinan memiliki fungsi
preventif dalam arti instrument untuk pencegahan terjadinya masalah-masalah akibat kegiatan usaha.[1]
N.M. Spelt dan J.B.M
ten Berge, membagi pengertian izin dalam arti luas dan sempit, yaitu
izin merupakan salah satu instrument yang paling banyak digunakan dalam hukum
administrasi. Pemerintah mengunakan izin sebagai sarana yuridis untuk
mengemudikan tingkah laku para warga. Izin adalah suatu persetujuan dari
penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam
keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan peraturan
perundang-undangan. Dengan memberi izin, penguasa memper-kenankan orang yang
memohonnya untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu yang sebenarnya dilarang.
Ini menyangkut perkenan bagi suatu tindakan yang demi kepentingan umum
mengharuskan pengawasan khusus atasnya ini adalah paparan luas dari pengertian
izin.[2]
Menurut Spelt dan ten Berge dalam (Abdul Razak,
ringkasan Disertasi Universitas Hasanuddin 2005: 18-19), bahwa tujuan perizinan
adalah sebagai berikut:[3]
a. Keinginan
Mengarahkan/mengendalikan “sturen”
aktivitas-aktitas tertentu (misalnya izin mendirikan bangunan, izin HO, dll);
b. Mencegah
bahaya bagi lingkungan (misalnya izin penerbangan, izin usaha industri,
izin-izin lingkungan dll);
c. Keinginan
melindungi objek-objek tertentu (izin terbang, izin membongkar pada
monument-monumen, izin mencari/menemukan barang barang peninggalan terpendam
dll);
d. Hendak
membagi benda-benda yang sedikit (izin penghuni di daerah padat penduduk); dan
e. Pengarahan
dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas (izin berdasarkan “drank en horecawet, dimana pengurus
harus memenuhi syarat-syarat tertentu, misalnya izin bertransmigrasi dll).
Pada dasarnya izin merupakan keputusan pejabat/badan
tata usaha negara yang berwenang yang isinya atau subtansinya mempunyai sifat
sebagai berikut:
a. Izin
bersifat bebas, adalah izin sebagai keputusan tata usaha negara yang
penerbitannya tidak terikat pada aturan dan hukum tertulis serta organ yang
berwenang dalam izin memiliki kadar kebebasan yang besar dalam memutuskan
pemberian izin.
b. Izin
bersifat terikat, adalah izin sebagai keputusan tata usaha negara yang
penerbitannya terikat pada aturan dan hukum tertulis dan tidak tertulis serta
organ yang berwenang dalam izin kadar kebebasannya dan wewenangnya tergantung
pada kader sejauhmana peraturan perundang-undangan mengaturnya misalnya, izin
yang bersifat terikat adalah IMB, HO, izin usaha industri dan lain-lain.
Perbedaan antara izin yang bersifat bebas dan
terikat adalah penting dalam hal apakah izin dapat ditarik kembali/dicabut atau
tidak. Pada dasarnya hanya izin sebagai putusan tata usaha negara yang bebas
yang dapat ditarik kembali/dicabut, hal ini karena tidak terdapat
persyaratan-persyaratan yang mengikat dimana izin itu tidak dapat ditarik
kembali/dicabut.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
penataan Lingkungan Hidup diatur tentang perizinan yang menentukan bahwa,
setiap kegiatan dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis dampak lingkungan hidup
untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan, izin melakukan usaha
dan/atau kegiatan tersebut diberikan pejabat yang berwenang sesuai peraturan
perundangan yang berlaku, dan dalam izin tersebut dicantumkan persyaratan dan
kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.
Bahan galian tambang mineral dan batubara merupakan sumberdaya alam
yang tak terbarukan (unrenewable resauces)
dalam pengelolaan dan pemanfaatannya dibutuhkan pendekatan manajamen ruangan
yang ditangani secara holistik dan integrative dengan memperhatikan empat aspek
pokok yaitu, aspek pertumbuhan (growth),
aspek pemerataan (equity), aspek
lingkungan (environment), dan aspek konservasi (conservation). Penggunaan pendekatan yang seperti ini memerlukan
kesadaran bawa setiap kegiatan eksploitasi bahan galian akan menghasilkan
dampak yang bermanfaat sekaligus dampak merugikan bagi umat manusia pada
umumnya dan masyarakat lokal khususnya. Oleh karena itu kewenangan dalam hal
pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara, haruslah memperhatikan
lingkungan masyarakat disekitar wilayah yang akan dijadikan wilayah
pertambangan. Dengan demikian, pemberian izin terhadap pertambangan mineral dan
batu bara haruslah melibatkan unsur daerah karena faktor dampak yang ditimbulkan
terhadap penetapan wilayah pertambangan di suatu daerah menjadi kriteria utama
dalam pemberian izin pertambangan mineral dan batu bara.
Usaha pertambangan yang baik dan benar (good mining practice)
diharapkan mampu membangun peradaban yang mampu memenuhi
ketentuan-ketentuan, kriteria, kaidah, dan norma-norma yang tepat, sehingga
pemanfaatan sumberdaya pertambangan dapat memberikan manfaat yang seoptimal
mungkin dan dampak buruk yang seminimal mungkin. Kaidah yang dimaksud meliputi:
perizinan, teknis pertam-bangan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3),
lingkungan, keterkaitan hulu-hilir, konservasi, nilai tambah serta pengembangan
masyarakat dan wilayah (local and
community development) disekitar usaha pertambangan. Kemudian kaidah lain
adalah mempersiapkan penutupan dan pasca tambang, dalam bingkai kaidah
peraturan perundangan dan standar yang berlaku, sesuai tahapan kegiatan
pertambangan. [4]
Dibentuknya
undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemrintahan Daerah merupakan
implementasi dari konsep otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dlam Pasal 18
UUD NRI Tahun 1945, dan dibentuknya Undang-Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang memberikan kewenangan kepada
pemerintah pusat dalam hal kewenangan penetapan wilayah pertambangan,
kewenangan menetapkan Wilayah Usaha Pertambangan, dan kewenangan menetapkan
Luas dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP mineral logam dan batubara,
menunjukkan bahwa telah terjadi inkonsistensi dalam penyelengaran otonomi
daerah. Sehingga, sudah seharusnya pemerintah pusat tidak mengambil alih
kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Terlebih kewenangan
pemerintahan daerah dalam hal pertambangan telah lebih dahulu di atur dalam
ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Izin adalah instrument yuridis pemerintah yang
dimaksudkan sebagai pengendalian dan pengawasan. Perizinan tidak dapat
dipermudah atau dipersulit, akan tetapi seyogyanya diperketat oleh karena izin
adalah pembolehan dari suatu larangan. Validitas dan efektifitas norma-norma
perizinan sangat ditentukan oleh adanya sinergitas hukum dalam
peraturan-peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan sumber daya
alam, khususnya dalam pengelolaan lingkungan hidup.
[1] Takdir Rahmadi, hukum lingkungan di
Indonesia,PT.RajaGrafindoPersada,Jakarta hal:105)
[2]
Spelt, N.M dan J.B.J.M. ten Berge, 1993. Pengantar Hukum Perizinan, disunting
oleh Philipus M. Hardjon, cet, I Surabaya, Yuridika) hal: 2-3
[3] Abdul
Razak, 2005, kedudukan dan fungsi peraturan kebijakan di bidang Perizinan dalam
rangka penyelenggaraan Pemerintahan, ringkasan disertasi. Makassar: Perpustakaan
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddi. Hal. 18-19.
[4] Suyartono, 2003, Good Mining Practice, Konsep tentang Pengelolaan Pertambangan yang Baik
dan Benar, Studi Nusa, Semarang, hlm. 1.
BalasHapusPengakuan tulus dari: FATIMAH TKI, kerja di Singapura
Saya mau mengucapkan terimakasih yg tidak terhingga
Serta penghargaan & rasa kagum yg setinggi-tingginya
kepada KY FATULLOH saya sudah kerja sebagai TKI
selama 5 tahun Disingapura dengan gaji Rp 3.5jt/bln
Tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Apalagi setiap bulan Harus mengirimi Ortu di indon
Saya mengetahui situs KY FATULLOH sebenarnya sdh lama
dan jg nama besar Beliau
tapi saya termasuk orang yg tidak terlalu yakin
dengan hal gaib. Karna terdesak masalah ekonomi
apalagi di negri orang akhirnya saya coba tlp beliau
Saya bilang saya terlantar disingapur
tidak ada ongkos pulang.
dan KY FATULLOH menjelaskan persaratanya.
setelah saya kirim biaya ritualnya.
beliau menyuruh saya untuk menunggu
sekitar 3jam. dan pas waktu yg di janjikan beliau menghubungi
dan memberikan no.togel "8924"mulanya saya ragu2
apa mungkin angka ini akan jp. tapi hanya inilah jlnnya.
dengan penuh pengharapan saya BET 200 lembar
gaji bulan ini. dan saya benar2 tidak percaya & hampir pingsan
angka yg diberikan 8924 ternyata benar2 Jackpot….!!!
dapat BLT 500jt, sekali lagi terima kasih banyak KY
sudah kapok kerja jadi TKI, rencana minggu depan mau pulang
Buat KY,saya tidak akan lupa bantuan & budi baik KY.
Demikian kisah nyata dari saya tanpa rekayasa.
Buat Saudaraku yg mau mendapat modal dengan cepat
~~~Hub;~~~
Call: 0823 5329 5783
WhatsApp: +6282353295783
Yang Punya Room Trimakasih
----------