Rumah sakit berasal
bahasa Belanda, dari terjemahan Zeikenhuis.
Walaupun bahasa Belanda mengenal kata hospital,
Ziek berarti sakit, zieken berarti banyak orang sakit, sehingga diterjemahkan
menjadi rumah para orang sakit dan dipersingkat menjadi rumah sakit.
Kamus Besar Bahasa
Indonesia menyebutkan bahwa rumah sakit adalah :
“Gedung tempat merawat orang sakit atau gedung tempat menyediakan dan
memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi berbagai masalah kesehatan.”
Ensiklopedi Nasional
Indonesia memberikan defenisi bahwa Rumah Sakit adalah:
sarana yang menyediakan pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap.
Rawat jalan berupa klinik yang bergantung pada besarnya rumah sakit yang dapt
bersifat tunggal atau terdiri dari banyak bagian sesuai pelayanan spesialistik.
Sedangkan yang ada pada rawat inap adalah melayani pasien yang diperlu dirawat,
yang biasanya terbagi dalam bagian-bagian sesuai jenis penyakit, kelompok umur
dan jenis kelamin.
Sedangkan menurut
rumusan World Health Organization
(WHO), rumah sakit adalah : “usaha yang menyediakan pemondokan yang memberikan jasa
pelayanan medik jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri atas tindakan
observasi, diagnotik, terapeutik, dan rehabilitatif untuk orang-orang yang
menderita sakit, terluka dan untuk mereka yang melahirkan.”
Departemen Kesehatan
memberikan pengertian rumah sakit sebagai berikut :
Rumah sakit adalah sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian.
Upaya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh rumah sakit meliputi
pelayanan rawat inap, rawat jalan, pelayanan gawat darurat, pelayanan medik dan
pelayanan penunjang medik dan non medik.
Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan, dapat
diklasifikasikan sebagai berikut :[1]
1.
Berdasarkan pada pemilik dan penyelenggara
Rumah sakit dapat dibedakan menjadi rumah sakit
pemerintah dan rumah sakit swasta. Rumah sakit pemerintah dimiliki dan
diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan, Pemerintah Daerah, ABRI (sekarang
TNI dan POLRI), dan BUMN. Rumah sakit swasta dimiliki dan diselenggarakan oleh
yayasan yang sudah disahkan sebagai badan hukum dan badan lain yang bersifat
sosial.
2.
Berdasarkan pada jenis pelayanan
Berdasarkan bentuk
pelayanannya rumah sakit dapat dibedakan menjadi rumah sakit umum (RSU) dan
rumah sakit khusus. Rumah sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan
pelayanan kesehatan untuk semua jenis penyakit dari yang bersifat dasar sampai
dengan subspesialistik. Rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang
meyelenggarakan pelayanan kesehatan berdasarkan jenis penyakit tertentu atau
disiplin ilmu. Misalnya Rumah Sakit Paru-Paru, Rumah Sakit Jantung, dan sebagainya.
3.
Berdasarkan klasifikasi
Berdasarkan pada kemampuan pelayanan, ketenagaan, fisik,
dan peralatan yang dapat tersedia, rumah sakit umum pemerintah dan daerah
diklasifikasikan sebagai berikut :
3.1. RSU kelas A mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan
medis spesialistik luas dan subspesialistik luas.
3.2. RSU kelas B mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan
medis sekurang-kurangnya sebelas spesialistik dan subspesialistik terbatas.
3.3. RSU kelas C mempunyai fasilitas dan kemampuan
pelayanan medis spesialistik dasar.
3.4. RSU kelas D mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan
medis dasar.
Pelayanan kesehatan
dapat dibedakan dalam dua golongan yakni:[2]
1. Pelayanan kesehatan primer (primary health care), atau pelayanan kesehatan masyarakat adalah
pelayanan kesehatan yang paling depan, yang pertama kali diperlukan masyarakat
pada saat mereka mengalami gangguan kesehatan atau kecelakaan.
2. Pelayanan kesehatan sekunder dan tersier (secondary and tertiary health care),
adalah rumah sakit tempat masyarakat mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Pelayanan kesehatan
masyarakat pada prinsipnya mengutamakan pelayanan kesehatan promotif dan
prefentiv. Pelayanan promotif adalah upaya peningkatan kesehatan masyarakat
kearah yang lebih baik lagi dan prefentiv untuk mencegah agar masyarakat terhindar
dari penyakit. Sebab itu pelayanan kesehatan tidak hanya tertuju pada
pengobatan individu yang sedang sakit saja.
Dalam rangka
menunjang terwujudnya pelayanan kesehatan yang baik dan optimal, pemerintah
menetapkan berlakunya standar pelayanan medis di rumah sakit dan standar
pelayanan rumah sakit. Standar pelayanan medis tersebut merupakan sendi utama
dalam upaya peningkatan mutu pelayanan medis di Indonesia. Standar pelayanan
meedis ini merupakan hukum yang mengikat para pihak yang berprofesi di bidang
kesehatan, yaitu untuk mengatur pelayanan kesehatan dan untuk mencegah
terjadinya kelalaian staf medis dalam melakukan tindakan medis.[3]
Standar pelayanan
medis terdiri dari dua bagian. Pertama, memuat tentang standar penyakit dengan
dua belas spesialisasi kasus-kasus penting, yaitu :[4]
1.
Bagian bedah;
2.
Bagian bedah ortopedi;
3.
Bagian jiwa;
4.
Bagian kardiologi;
5.
Bagian kulit dan kelamin;
6.
Bagian obstetri dan ginekologi;
7.
Bagian paru;
8.
Bagian penyakit dalam;
9.
Bagian penyakit anak;
10.
Bagian saraf;
11.
Bagian mata;
12.
Bagian telinga, hidung dan tenggorokan.
Sedangkan bagian
standar pelayanan medis yang kedua meliputi:
1.
Bagian anestesi;
2.
Bagian patologi, anatomi, forensik, klinik;
3.
Bagian radiologi.
Rumah
sakit adalah tempat untuk menyelenggarakan salah satu upaya kesehatan yaitu
upaya pelayanan kesehatan (health services). Dalam Pasal
58 UU Kesehatan nomor 23 tahun 1992 yang telah dicabut dinyatakan pula bahwa sarana
kesehatan tertentu harus berbentuk badan hukum antara lain rumah sakit. Ini
berarti bahwa rumah sakit tidak dapat diselenggarakan oleh orang perorangan
(individu, natuurlijk persoon), tetapi harus diselenggarakan oleh suatu badan hukum (rechts persoon) yang dapat berupa perkumpulan,
yayasan atau perseroan terbatas.[5]
Akan tetapi dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dijelaskan di
Pasal 20 dan Pasal 21 yang intinya menjelaskan bahwa rumah sakit terbagi dua
yakni Publik dan Privat, dimana rumah sakit public dikelola oleh pemeintah dan
rumah sakit privat dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang
berbentuk perseroan terbatas atau persero.
Pelayanan kesehatan
merupakan usaha yang dilakukan oleh pemerintah bersama masyarakat dalam rangka
meningkatkan, memelihara, dan memulihkan kesehatan penduduk yang meliputi
pelayanan preventif, promosi, kuartif, dan rehabilitatif. Dalam arti sempit,
upaya itu dilakukan oleh lembaga-lembaga yang memberikan pengobatan kepada
seseorang yang sakit, dalam hal ini adalah rumah sakit.[6]
Pelayanan kesehatan di rumah sakit diawali dengan sebuah
transaksi terapeutik antar dokter dengan pasien. Dalam upaya pelayanan
kesehatan rumah sakit, tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, radiology,
terapi kerja, terapi fisik, laboratorium, ahli gizi dan petugas sosial
mempunyai hubungan langsung dengan pasien. Sebagaimana yang digambarkan dalam
diagram berikut :[7]
Keberhasilan
upaya pelayanan kesehatan bergantung pada ketersediaan sumber daya kesehatan
berupa tenaga, sarana, dan prasarana dalam jumlah dan mutu yang memadai. Rumah
sakit merupakan salah satu sarana kesehatan yang diselenggarakan baik oleh
pemerintah maupun masyarakat. Pelayanan kesehatan sebagai kegiatan utama rumah
sakit menempatkan dokter dan perawat sebagai tenaga kesehatan yang dekat
hubungannya dengan pasien dalam penanganan penyakit. Sebagai salah satu sarana
kesehatan, rumah sakit berdasarkan ketentuan Pasal 5 Kepmenkes 983/1992
mempuyai fungsi :
1.
menyelenggarkan pelayanan medis;
2.
menyelenggarakan pelayanan penunjang medis dan non medis;
3.
menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan;
4.
menyelenggarakan pelayanan rujukan;
5.
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan;
6.
menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.
Standar pelayanan rumah sakit berkaitan dengan kemampuan
rumah sakit memberikan layanan kesehatan sesuai dengan kualifikasinya.
Konsekuensinya, terhadap penyakit pasien dengan penderitaan/penyakit yang
termasuk dalam kompetensi kualifikasinya, wajib bagi rumah sakit untuk
memberikan pelayanan kesehatan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan hak pasien.
Sebaliknya, apabila penyakit pasien diluar kemampuan rumah sakit untuk
menangani, wajib bagi rumah sakit untuk merujuknya kerumah sakit yang mempunyai
sarana dan prasarana yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
penyakit pasien.
[1]
Sri Paptianingsih, Kedudukan Hukum
Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit , Jakarta: Rajagrafindo
Persada, 2006, Hal. 93-94.
[2]
Juanita, Peran Asuransi Kesehatan
dalam Benchmarking Rumah Sakit dalam Menghadapi Krisis Ekonomi ,Univ. Sumatera
Utara:PPS, 2002, hal. 2.
[3]
Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan
Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta: Rineka Cipta, 2005, hal. 43.
[4] Ibid. hal. 44.
[5] Ibid. hal. 19
[6]
Sri Praptianingsih, Kedudukan, Op. Cit.
Hal.19.
[7] Ibid. hal. 30
makasih gan, bisa buat tugas sekolah :) thanks yaaaa :D
BalasHapussehatisme
makasih gan (y)
BalasHapusartikelnya bagus, informasi yang disampaikan lewat artikel ini sangat membantu. silahkan cek web kami untuk Jasa Konsultan Ipal
BalasHapus