Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Jumat, 28 November 2014

Pengertian Rumah Sakit dan Pelayanan Kesehatan

Rumah sakit berasal bahasa Belanda, dari terjemahan Zeikenhuis. Walaupun bahasa Belanda mengenal kata hospital, Ziek berarti sakit, zieken berarti banyak orang sakit, sehingga diterjemahkan menjadi rumah para orang sakit dan dipersingkat menjadi rumah sakit.
Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa rumah sakit adalah :
“Gedung tempat merawat orang sakit atau gedung tempat menyediakan dan memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi berbagai masalah kesehatan.”
Ensiklopedi Nasional Indonesia memberikan defenisi bahwa Rumah Sakit adalah:
sarana yang menyediakan pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap. Rawat jalan berupa klinik yang bergantung pada besarnya rumah sakit yang dapt bersifat tunggal atau terdiri dari banyak bagian sesuai pelayanan spesialistik. Sedangkan yang ada pada rawat inap adalah melayani pasien yang diperlu dirawat, yang biasanya terbagi dalam bagian-bagian sesuai jenis penyakit, kelompok umur dan jenis kelamin.
Sedangkan menurut rumusan World Health Organization (WHO), rumah sakit adalah : “usaha yang menyediakan pemondokan yang memberikan jasa pelayanan medik jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri atas tindakan observasi, diagnotik, terapeutik, dan rehabilitatif untuk orang-orang yang menderita sakit, terluka dan untuk mereka yang melahirkan.”
Departemen Kesehatan memberikan pengertian rumah sakit sebagai berikut :
Rumah sakit adalah sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian. Upaya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh rumah sakit meliputi pelayanan rawat inap, rawat jalan, pelayanan gawat darurat, pelayanan medik dan pelayanan penunjang medik dan non medik.
Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan, dapat diklasifikasikan sebagai berikut :[1]
1. Berdasarkan pada pemilik dan penyelenggara
Rumah sakit dapat dibedakan menjadi rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta. Rumah sakit pemerintah dimiliki dan diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan, Pemerintah Daerah, ABRI (sekarang TNI dan POLRI), dan BUMN. Rumah sakit swasta dimiliki dan diselenggarakan oleh yayasan yang sudah disahkan sebagai badan hukum dan badan lain yang bersifat sosial.

2. Berdasarkan pada jenis pelayanan
Berdasarkan bentuk pelayanannya rumah sakit dapat dibedakan menjadi rumah sakit umum (RSU) dan rumah sakit khusus. Rumah sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan untuk semua jenis penyakit dari yang bersifat dasar sampai dengan subspesialistik. Rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang meyelenggarakan pelayanan kesehatan berdasarkan jenis penyakit tertentu atau disiplin ilmu. Misalnya Rumah Sakit Paru-Paru, Rumah Sakit Jantung, dan sebagainya.
3.  Berdasarkan klasifikasi
Berdasarkan pada kemampuan pelayanan, ketenagaan, fisik, dan peralatan yang dapat tersedia, rumah sakit umum pemerintah dan daerah diklasifikasikan sebagai berikut :
3.1.    RSU kelas A mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialistik luas dan subspesialistik luas.
3.2.    RSU kelas B mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis sekurang-kurangnya sebelas spesialistik dan subspesialistik terbatas.
3.3.    RSU kelas C mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan    medis spesialistik dasar.
3.4.    RSU kelas D mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis dasar.
Pelayanan kesehatan dapat dibedakan dalam dua golongan yakni:[2]
1.   Pelayanan kesehatan primer (primary health care), atau pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan kesehatan yang paling depan, yang pertama kali diperlukan masyarakat pada saat mereka mengalami gangguan kesehatan atau kecelakaan.
2.   Pelayanan kesehatan sekunder dan tersier (secondary and tertiary health care), adalah rumah sakit tempat masyarakat mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Pelayanan kesehatan masyarakat pada prinsipnya mengutamakan pelayanan kesehatan promotif dan prefentiv. Pelayanan promotif adalah upaya peningkatan kesehatan masyarakat kearah yang lebih baik lagi dan prefentiv untuk mencegah agar masyarakat terhindar dari penyakit. Sebab itu pelayanan kesehatan tidak hanya tertuju pada pengobatan individu yang sedang sakit saja.
Dalam rangka menunjang terwujudnya pelayanan kesehatan yang baik dan optimal, pemerintah menetapkan berlakunya standar pelayanan medis di rumah sakit dan standar pelayanan rumah sakit. Standar pelayanan medis tersebut merupakan sendi utama dalam upaya peningkatan mutu pelayanan medis di Indonesia. Standar pelayanan meedis ini merupakan hukum yang mengikat para pihak yang berprofesi di bidang kesehatan, yaitu untuk mengatur pelayanan kesehatan dan untuk mencegah terjadinya kelalaian staf medis dalam melakukan tindakan medis.[3]
Standar pelayanan medis terdiri dari dua bagian. Pertama, memuat tentang standar penyakit dengan dua belas spesialisasi kasus-kasus penting, yaitu :[4]
1.      Bagian bedah;
2.      Bagian bedah ortopedi;
3.      Bagian jiwa;
4.      Bagian kardiologi;
5.      Bagian kulit dan kelamin;
6.      Bagian obstetri dan ginekologi;
7.      Bagian paru;
8.      Bagian penyakit dalam;
9.      Bagian penyakit anak;
10.   Bagian saraf;
11.   Bagian mata;
12.   Bagian telinga, hidung dan tenggorokan.

Sedangkan bagian standar pelayanan medis yang kedua meliputi:
1.    Bagian anestesi;
2.    Bagian patologi, anatomi, forensik, klinik;
3.    Bagian radiologi.
     
Rumah sakit adalah tempat untuk menyelenggarakan salah satu upaya kesehatan yaitu upaya pelayanan kesehatan (health services). Dalam Pasal 58 UU Kesehatan nomor 23 tahun 1992 yang telah dicabut dinyatakan pula bahwa sarana kesehatan tertentu harus berbentuk badan hukum antara lain rumah sakit. Ini berarti bahwa rumah sakit tidak dapat diselenggarakan oleh orang perorangan (individu, natuurlijk persoon), tetapi harus diselenggarakan oleh suatu badan hukum (rechts persoon) yang dapat berupa perkumpulan, yayasan atau perseroan terbatas.[5] Akan tetapi dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dijelaskan di Pasal 20 dan Pasal 21 yang intinya menjelaskan bahwa rumah sakit terbagi dua yakni Publik dan Privat, dimana rumah sakit public dikelola oleh pemeintah dan rumah sakit privat dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero.
Pelayanan kesehatan merupakan usaha yang dilakukan oleh pemerintah bersama masyarakat dalam rangka meningkatkan, memelihara, dan memulihkan kesehatan penduduk yang meliputi pelayanan preventif, promosi, kuartif, dan rehabilitatif. Dalam arti sempit, upaya itu dilakukan oleh lembaga-lembaga yang memberikan pengobatan kepada seseorang yang sakit, dalam hal ini adalah rumah sakit.[6]
Pelayanan kesehatan di rumah sakit diawali dengan sebuah transaksi terapeutik antar dokter dengan pasien. Dalam upaya pelayanan kesehatan rumah sakit, tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, radiology, terapi kerja, terapi fisik, laboratorium, ahli gizi dan petugas sosial mempunyai hubungan langsung dengan pasien. Sebagaimana yang digambarkan dalam diagram berikut :[7]

Keberhasilan upaya pelayanan kesehatan bergantung pada ketersediaan sumber daya kesehatan berupa tenaga, sarana, dan prasarana dalam jumlah dan mutu yang memadai. Rumah sakit merupakan salah satu sarana kesehatan yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Pelayanan kesehatan sebagai kegiatan utama rumah sakit menempatkan dokter dan perawat sebagai tenaga kesehatan yang dekat hubungannya dengan pasien dalam penanganan penyakit. Sebagai salah satu sarana kesehatan, rumah sakit berdasarkan ketentuan Pasal 5 Kepmenkes 983/1992 mempuyai fungsi :
1.    menyelenggarkan pelayanan medis;
2.    menyelenggarakan pelayanan penunjang medis dan non medis;
3.    menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan;
4.    menyelenggarakan pelayanan rujukan;
5.    menyelenggarakan penelitian dan pengembangan;
6.    menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.

Standar pelayanan rumah sakit berkaitan dengan kemampuan rumah sakit memberikan layanan kesehatan sesuai dengan kualifikasinya. Konsekuensinya, terhadap penyakit pasien dengan penderitaan/penyakit yang termasuk dalam kompetensi kualifikasinya, wajib bagi rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan hak pasien. Sebaliknya, apabila penyakit pasien diluar kemampuan rumah sakit untuk menangani, wajib bagi rumah sakit untuk merujuknya kerumah sakit yang mempunyai sarana dan prasarana yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penyakit pasien.




[1] Sri Paptianingsih, Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit , Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2006, Hal. 93-94.
[2] Juanita, Peran Asuransi Kesehatan dalam Benchmarking Rumah Sakit dalam Menghadapi Krisis Ekonomi ,Univ. Sumatera Utara:PPS, 2002, hal. 2.
[3] Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta: Rineka Cipta, 2005, hal. 43.
[4] Ibid. hal. 44.
[5] Ibid. hal. 19
[6] Sri Praptianingsih, Kedudukan, Op. Cit. Hal.19.
[7] Ibid. hal. 30

3 komentar:

  1. makasih gan, bisa buat tugas sekolah :) thanks yaaaa :D
    sehatisme

    BalasHapus
  2. artikelnya bagus, informasi yang disampaikan lewat artikel ini sangat membantu. silahkan cek web kami untuk Jasa Konsultan Ipal 

    BalasHapus

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter