Ketertiban merupakan suatu keadaan dimana manusia bebas melaksanakan segala urusannya tanpa ada benturan kepentingan satu dengan yang lainnya. Hukum sebagai alat rekayasa sosial, diharapkan mampu menciptakan keseimbangan yang tidak terlalu berorientasi pada terwujudnya ketertiban ataupun pada kebebasan. Apabila hukum cenderung berorientasi pada ketertiban, maka kebebasan akan menjadi terkekang, sebaliknya jika kebebasan manusia terlalu diagungkan, maka hukum tidak akan berfungsi sebagai alat rekayasa sosial untuk menciptakan ketertiban. Dengan demikian, hukum haruslah mampu berada di tengah-tengah antara ketertiban dan kebebasan, sehingga kebebasan bertanggung jawab dapat menciptakan ketertiban. Kebebasan bertanggung jawab merupakan suatu keadaan dimana hukum menciptakan ketertiban melalui penghormatan terhadap kebebasan yang dilakukan dengan menghargai kebebasan orang lain. pembatansan kebebasan ini merupakan cara untuk menciptakan ketertiban dalam sgala aktifitas manusia.
Surat Buat Para Pembaca
Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri Populer
-
CARA CEPAT DAN MUDAH MENGHAFAL PASAL-PASAL UUD NRI TAHUN 1945 BAB I Bentuk dan Kedaulatan( Hanya 1 pasal) Pasal 1 aya...
-
1. Pengertian Tindak Pidana Penipuan Penipuan berasal dari kata tipu yang berarti perbuatan atau perkataan yang tidak jujur atau bohon...
-
Sebelum membahas mengenai bagaimana cara menanggulangi kejahatan, ada baiknya terlebih dahulu kita ...
-
Roscoe Pound adalah salah satu ahli hukum yang beraliran Sociological Jurisprudence yang lebih mengarahkan perhatiannya pada ”Kenyataan H...
-
Didalam KUHAP telah diatur tentang alat-alat bukti yang sah yang dapat diajukan didepan sidang peradilan. Pembuktian alat-alat ...
-
Masalah sebab-sebab kejahatan selalu merupakan permasalahan yang sangat menarik. Berbagai teori yang menyangkut sebab kejahatan telah diaju...
-
1. Pengertian Pemidanaan Pemidanaan bisa diartikan sebagai tahap penetapan sanksi dan juga tahap pemberian sanksi dalam hukum pidana...
-
1. Korporasi Kata korporasi secara etimologis dikenal dari beberapa bahasa, yaitu Belanda dengan istilah corporatie , Ingg...
-
1. Pengertian Kriminologi Menurut Soejono D (1985:4) mengemukakan bahwa : Dari segi etimologis istilah kriminologis terdiri ata...
-
Pada dasarnya setiap manusia terlahir sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa (YME) yang secara kodrati mendapatkan hak dasar yaitu keb...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar