Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Kamis, 20 November 2014

Proses Penyelesaian Perkara Pidana

A.   Proses Penyelesaian Perkara Pidana
1.    Proses penyelesaian perkara pidana menurut KUHAP
Suatu masalah tentu saja memiliki penyelesaian. Begitu pula dengan perkara pidana. Berikut adalah proses penyelesaian perkara pidana yang dapat penulis lampirkan.
A.   Penyelidikan
1)    Pengertian Penyelidikan
Penyelidikan dalam Pasal 1 ke 5 KUHAP adalah:
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

2)    Pihak Penyelidik
Penyelidik dalam Pasal 4 KUHAP adalah:
“Penyelidik adalah setiap pejabat polisi Negara Republik Indonesia”

3)    Wewenang Penyelidik
Dalam Pasal 5 KUHAP, wewenang penyelidik adalah:
a.    Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya  tindak pidana.
b.    Mencari keterangan dan barang bukti.
c.    Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanykan serta memeriksa tanda pengenal diri.
d.    Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
B.   Penyidikan
1)    Pengertian Penyidikan
Menurut Pasal 1 ke 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI, yang dimaksud dengan penyidikan adalah:
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

Bunyi pasal tersebut di atas sama dengan yang ditetapkan di dalam Pasal 1 ke 2 KUHAP.
Dengan penjelasan lain bahwa penyidikan adalah:[1]
“Rangkaian aksi atau tindakan dari penegak hukum (POLRI) atau pejabat lain yang diberi wewenang untuk itu, yang dilakukan setekah diketahui atau diduga terjadinya tindak pidana, guna mendapatkan keterangan, bahan dan apa saja yang diharapkan dapat mengungkap tentang apa yang telah terjadi dan siapa yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana tersebut. Pada pokoknya untuk menjamin agar orang yang benar-benar terbukti melakukan tindak pidana dapat dituntut di pengadilan dan dijatuhi pidana serta menjalani pidana yang dijatuhkan tersebut.

2)    Pihak Penyidik
Dalam Pasal 6 KUHAP dijelaskan bahwa penyidik adalah:
a.    Pejabat polisi Negara Republik Indonesia.
b.    Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
3)    Wewenang Penyidikan
Penyidik berdasarkan Pasal 7 ayat (1), karena kewajibannya (tugas yang melekat padanya berdasarkan undang-undang) berwenang:[2]
1.    Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
2.    Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
3.    Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
4.    Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
5.    Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
6.    Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
7.    Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
8.    Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
9.    Mengadakan penghentian penyidikan;
10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

C.   Prapenuntutan
Setelah proses penyidikan selesai, selanjutnya penyidik akan melimpahkan perkara kepenuntut umum untuk dilakukan penuntutan. Beberapa persoalan dalam KUHAP yang berkaitan dengan penuntutan dan melakukan revisi, antara lain:[3]
1.    Batas Waktu Prapenuntutan
Pasal 138 ayat (1) KUHAP mengatur:
“penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam kurun waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum.”
Selanjutnya, dalam ayat ayat (2)nya diatur bahwa jika ternyata hasil penyidikan belum lengkap, berkas perkara harus dikembalikan kepada penyidik dan penyidik dalam waktu 14 (empat belas) hari sudah harus menyampaikan kembali berkas tersebut kepada penuntut umum.
2.    Masalah P-19
Pasal 138 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa jika hasil penyidikan ternyata dinilai penuntut umu belum lengkap, penuntut umu mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi. Dalam pelaksanaan teknnis petunjuk yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP dikenal dengan kode P-19.
Dalam praktek sering kali yang terjadi pengembalian berkas perkara dari penuntut umum ke penyidik tidak disertai dengan P-19 sehingga menyulitkan bagi penyidik untuk mencari apa yang harus dilengkapi. Untuk menyikapi hal tersebut penyidik terpaksa harus mencari-cari sendir hal yang harus dilengkapi karena dibatasi oleh batas waktu pengembalian ke penuntut umum. Akibatnya, jika hasil penyempurnaan berkas perkara tetap tidak sesuai dengan kehendak penuntut umum, bisa terjadi berkas perkara bolak-balik dari penuntut umum ke penyidik, sehingga proses penyelesaian perkara menjadi terlambat. Sekalipun ketika dikonfirmasikan kepihak kejaksaan, hal tersebut dibantah dengan alasan bahwa kejaksaan tidak mungkin melanggar prosedur standar, tetapi fenomena tersebut diatas perlu dicarikan solusi.[4]
3.    Masalah Pengubahan Surat Dakwaan
Pasal 144 KUHAP yang mengatur mengenai pengubahan surat dakwaan perlu direvisi karena rumusan kalimatnya menimbulkan ketidakpastian dan membingungkan. Pasal 144 KUHAP selengkapnya berbunyi:[5]
(1)  Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnahkan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya.
(2)  Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya 1 (satu) kali selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum sidang dimullai.
(3)  Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasihat hukum dan penyidik.

4.    Masalah Batas Waktu Pelimpahan Perkara ke Pengadilan
Penuntutan merupakan salah satu tahap dalam proses peradilan pidana yang dapat membuat jelas status perkara tersebut, yaitu diteruskannya penyelesaian perkara melalui mekanisme penyelesaian perkara pidana. Akan tetapi, dengan tidak ada batas waktu yang jelas dalam Pasal 139 KUHAP, di mana dalam pasal tersebut hanya dikatakan: “penuntut umum segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dapat dilimpahkan ke pengadilan,” dan Pasal 140 KUHAP yang menyatakan: “penuntut umum dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan,” justru membuat tidak jelas mengenai waktu kapan penuntutan harus dilakukan oleh penuntut umum setelah ia menerima dan menganggap berkas penyidikan atas perkara itu sudah lengkap dan dapat diajukan ke pengadilan untuk dituntut.[6]
D.   Penuntutan
1)    Pengertian
Pasal 1 butir 6 huruf a dan b KUHAP, membedakan antara pengertian “Jaksa” dan “Penuntut Umum” sebagai berikut:[7]
a.    Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini (KUHAP-penilis) untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah  memperoleh kekuatan hukum tetap.
b.    Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hukum.

Adapun pengertian “penuntutan” adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menunrut cara yang diatur di dalam undang-undang ini (KUHAP-penulis) dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 7). Undang-undang mengatur tugas dan wewenang penuntut umum pada Pasal 14, 15, 137, 140 dan 143 KUHAP.
E.   Pemeriksaan Pengadilan
Pengadilan merupakan tempat pengujian dan perwujudan  Negara hukum, yang menjadi barometer dari kemauan dan kemampuan suatu Negara melakukan norma-norma hukum dalam Negara itu. Karena merupakan perwujudan Negara hukum, maka dilaksanakan oleh satu kekuasaan Negara yang merdeka, bebas dari campur tangan pihak maupun tidak memihak.
Pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, terdapat tiga jenis cara, yaitu:[8]
a.    Acara pemeriksaan biasa
Undang-undang (KUHAP) tidak menentukan batasan pengertian tentang perkara apa saja yang dapat diperiksa dengan cara pemeriksaan biasa. Undang-undang hanya menentukan perkara dioeriksa dengan acara pemeriksaan singkat dan pemeriksaan cepat.
Dalam acara acara pemeriksaan perkara biasa, terdapat tahapan-tahapan yang diatur oleh undang-undang, yaitu:
1.    Hakim Membuka Sidang
2.    Pemeriksaan Identitas Terdakwa
Dalam Hal terdakwa hadir, dan setelah dipanggil masuk ruang sidang, maka Hakim Ketua menanyakan keadaan kesehatan terdakwa, mananyakan identitas, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya, serta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya dipersidangan (Pasal 155 ayat (1) KUHAP).[9]

3.    Pembacaan surat dakwaan.
Setelah Hakim Ketua menanyakan mengenai kesehatan Terdakwa, identitas dan memberi penjelesan pada terdakwa perihal apa uang harus diperhatikan dan dilakukan sekama sidang pemeriksaan, serta menanyakan ada tidaknya Penasihat Hukum (Advokat) mendampingi terdakwa, maka Hakim Ketua mempersilahkan Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaan.[10]
4.    Pemeriksaan Saksi-Saksi dan Alat Bukti Lainnya
5.    Tuntutan Pidana (Requisitoir)
6.    Pembelaan (Pledooi)
Terdakwa atau Advokat yang mendampingi klien dapat mengajukan Pledooi atau pembelaan setelah selesai jawab menjawab, baik oleh hakim, penuntut umum maupun penasihat hukum kepada terdakwa, saksi-saksi serta pemeriksaan barang bukti (kalau ada), maka atas perintah Hakim Ketua penuntut umum membacakan tuntutan pidana (requisitoir)
7.    Replik
8.    Duplik
9.    Musyawarah Hakim
10. Putusan Hakim


b.    Acara pemeriksaan singkat
Menurut Pasal 203 ayat (1) KUHAP. Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat berupa kejahatan atas pelanggaran yang menurut penuntut umum pembuktian dan penerapan hukum mudah, serta sifatnya sederhana.
c.    Acara pemeriksaan cepat
Ketentuan pada acara pemeriksaan biasa berlaku juga pada pemeriksaan cepat, dengan pengecualian tertentu (Pasal 210 KUHAP).
Perkara yang diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat, terdiri dari:[11]
1)    Tindak pidana Ringan.
2)    Pelanggaran lalu lintas jalan
F.    Putusan Pengadilan
Menurut ketentuan umum Pasal 1 ke 11 KUHAP, putusan pengadilan adalah:
“putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemindahan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang”

1.    Upaya Hukum Umum
Dalam arti luas yang dimaksud dengan upaya hukum dalam konteks hukum acara pidana adalah upaya, cara dan prosedur serta syarat-syarat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam semua proses atau tingkat penyelesaian perkara pidana.[12]
2.    Upaya Hukum Biasa
Upaya hukum biasa terdapat di dalam BAB XVII KUHAP, terdiri dari upaya hukum banding dan upaya hukum kasasi.
a)    Upaya Hukum Banding
Di dalam Pasal 233 KUHAP dan Pasal 67 KUHAP, disebut permintaan banding oleh terdakwa, dapat dipastikan bahwa yang meminta banding itu adalah terpidana.[13]
b)   Upaya Hukum Kasasi[14]
Pada dasarnya kasasi didasarkan atas pertimbangan bahwa telah terjadi kesalahan penerapan hukum atau Hakim telah melampaui kekuasaan kehakimannya.
3.    Upaya Hukum Luar Biasa
Membedakan upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa adalah dari segi intensitas jarang terjadi dan hanya dapat dilakukan apabila putusan hakim telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

4.    Upaya hukum terhadap putusan praperadilan
Upaya hukum terhadap putusan praperadilan, ada yang dapat dimintakan banding, ada yang tidak dapat dimintakan banding, sebagai berikut:[15]
a.    Dapat banding
Terhadap putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat banding, tetapi putusan pengadilan tinggi tersebut merupakan putusan akhir (tidak dapat kasasi- Pasal 83 ayat 2 KUHAP)

b.    Tidak dapat banding
Terdapat putusan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya, dan mengenal tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi akibat tidak sahnya.

G.   Eksepsi
Terdakwa atau Penasihat Hukum (Advokat) dapat mengajukan keberatan (Eksepsi) tentang pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan (Pasal !%^ ayat (1) KUHAP)[16]
2.    UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.
Penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberikan beri keterangan tetntang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
Untuk kepentinagan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa.
Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  diajukan kepadam Gubernur Bank Indonesia melakukan tindak pidana korupsi, maka keterangan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur Bank Indonesia berkewajiban untuk memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen permintaan diterima secara lengkap.
Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil korupsi.
Dalam hal hasil pemeriksa terhadap tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup atas permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim, bank pada hari itu juga mencabut pemblokiran.
Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman melalui pos, telekomunikasi, atau alat lainya yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.
Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi dilarang menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.
Sebelum pemeriksaan dilakukan, larangan sebagaimana disebut pada paragraf sebelumnya diberitahukan kepada saksi dan orang lain tersebut.
Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perkara perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
Putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan Negara.
Dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepad instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saar dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
Setiap orang wajib memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung. Istri atau suami, anak, dan cucu dari terdakwa.
Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa.
Tanpa persetujuan sebagaimana yang dimaksud dalam paragraf sebelumnya, mereka dapat memberikan keterangan sebagai saksi tanpa disumpah.
Kewajiban memberikan kesaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berlaku juga terhadap mereka menurut pekerjaan, harkat dan martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, kecuali petugas agama yang menurut keyakinannya harus menyimpan rahasia.
Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang menguntungkan baginya.
Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan.
Dalam hal terdakwa dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan ytersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa teleha melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.
Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.
Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat-surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagaimana diucapkan dalam sidang yang sekarang.
Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya.
Terdakwa atau kuasanya dapat mengajukan banding atas putusan sebagaimana dimaksud dalam paragraf sebelumnya.
Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim atas tuntutan penuntut umum menetapkan perampasan barang-barang yang telah disita.
Penetapan perampasan sebagaimana dimaksud dalam paragraf sebelumnya tidak dapat dimohonkan upaya banding.
Setiap orang yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan pada pengadilan yang telah menhatuhkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Pengadilan Umum dan Peradilan Militer.
Dalam hal terdapat cukup alasan untuk mengajukan perkara korupsi di lingkungan Peradilan Militer, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan militer tidak dapat diberlakukan.[17]
B.   Kejaksaan Republik Indonesia
Dalam lingkup peraturan hukum Indonesia, pada waktu Herziene Inland Reglement (HIR) masih berlaku sebagai hukum acara pidana di Indonesia, penyidikan dianggap sebagai bagian dari penuntutan. Kewenangan yang demikian menjadikan penuntut umum (jaksa) sebagai koordinator penyidikan, bahkan jaksa dapat melakukan sendiri penyidikan. Apabila jaksa melakukan sendiri tindakan penyidikan terhadap suatu perkara, untuk menangani perkara tersebut tidak diperlukan lagi penyidik Polri atau Penyidi Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar tidak terjadi duplikasi.
Hal di atas tidak sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Neil C. Chalin (Indriyanto Seno Adji, 2001:5) yang menyatakan bahwa “sistem peradilan pidana  terdiri dari 3 (tiga) subsistem, yaitu polisi, pengadilan, dan lembaga permasyarakatan”. Serta pendapat Norval Morris (Marjono Reksodiputro, 2000:8), yang menempatkan kejaksaan sebagai salah satu bagian tersendiri dari sistem peradilan pidana, sehingga kini dikenal 4 (empat) subsistem, yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan yang harus dilakukan secara bersinergi.
Oleh karena itu perlu adanya pembaharuan ketentuan perundang-undangan di bidang hukum acara pidana. Dengan dicabutnya HIR dan digantikan oleh KUHAP pada tahun 1981 melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Indonesia. Kelahiran KUHAP disambut dengan gembira dan diakui oleh dunia hukum sebagai tonggak terjadinya pembaharuan hukum, khususnya hukum acara pidana korupsi di Indonesia. KUHAP menjadi pegangan bagi polisi, jaksa, serta hakim (bahkan termasuk penasihat hukum), di dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam persidangan di pengadilan. Di dalam KUHAP, wewenang penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penahanan berada di tangan lembaga kepolisian, sedangkan penuntutan berada di tangan lembaga kejaksaan. Dengan dilakukannya pemisahan kewenangan lembaga kepolisian sebagai penyidik dan lembaga kejaksaan sebagai penuntut umum, maka telah tercermin adanya suatu sistem pengawasan, agar tidak terjadi sentralisasi kekuasaan. Meskipun secara yuridis-normatif telah diatur mengenai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga, namun perselisihan dan ketidakharmonisan tugas dan kewenangan antar lembaga dalam sistem peradilan pidana masih sering timbul.
Salah satu perselisihan tugas dan kewenangan tersebut antara lain berada di bidang penyidikan. Pada waktu HIR masih berlaku, penyidikan dapat dilakukan oleh banyak instansi. Setelah berlakunya KUHAP, wewenang penyidikan hanya dibebankan kepada Polri sebagai penyidik tunggal, walaupun masih ada penyidik lain, yaitu Penyidik Pegawai Negeri SIpil (PPNS) yang kewenangannya sangat terbatas dan di bawah koordinasi penyidk Polri. Masih ada penyidik lain selain penyidik yang disebutkan di atas, yaitu jaksa yang melakukan penyidikan bagi pelaku tindak pidana tertentu. Hal ini tersirat pengaturannya dalam Pasal 284 ayat (2) KUHAP :
“Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini digunakan, maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang-undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus dengan acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi”.
Adapun yang dimaksud dengan “ketentuan khusus acara pidana” sebagaimana termaktub dalam undang-undang tertentu adalah ketentuan khusus acara pidana sebagai diatur dalam undang-undang tindak pidana, misalnya tindak pidana ekonomi dan tindak pidana korupsi (Marwan Effendy, 2005:145).
Setelah diberlakukan Undang-Undang No. 5 tahun 1991 Tentang Kejaksaan RI dengan Pasal 27 ayat (1) huruf d, kejaksaan diberi lagi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tambahan (nasporing) yang berbeda dengan pemeriksaan lanjutan (osporing). Kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tambahan yang diberikan oleh undang-undang tersebut terbatas terhadap permintaan keterangan terhadap saksi dan ahli serta upaya lain berupa penggeledahan dan penyitaan, sedangkan pemeriksaan lanjutan (nasporing) dapat dilakukan juga terhadap tersangka. Baik pemeriksaan tambahan maupun penyidikan lanjutan hanya dilakukan terhadap berkas perkara hasil penyidikan dari penyidik sebagaimana dimaksud oleh KUHAP Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b.
Menurut Harun M. Husein (1991:7) ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHAP harus dihubungkan dengan Pasal 17 PP No. 27 Tahun 1983, Kewenangan Jaksa tidak hanya meliputi tugas penuntutan sebagaimana diatur oleh KUHAP, tetapi juga berwenang melakukan penyidikan terhadap setiap tindak pidana yang memiliki ketentuan acara pidana yang bersifat khusus. Jadi, memang benar jika dikatakan bahwa undang-undang yang memiliki ketentuan acara pidana yang bersifat khusus, yaitu mengenai kewenangan jaksa untuk penyidikan dan penuntutan. Perlu juga dipahami, bahwa kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak, karena sekalipun KUHAP yang memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat umum, dapat dikesampingkan berdasarkan prinsip lex-specialis derogate legi generali oleh ketentuan undang-undang khusus tersebut. Undang-undang khusus tersebut juga tidak pernah membatasi kewenangan polisi untuk menyidik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Dengan perkataan lain, tidak pernah terdapat ketentuan acara pidana yang menyatakan bahwa penyidik Polri tidak berwenang untuk menyidik suatu tindak pidana apapun.



[1] Coky T.N. Sinambela, Laurensius Rambe Manalu, Paingot Rambe Manalu, 2010, Hukum Acara Pidana Dari Segi Pembelaan, cv. Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, hlm. 36
[2] Ibid, hlm. 40
[3] Al. Wisnubroto, 2005, Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung. Hlm 64
[4] Ibid, hlm. 66
[5] Ibid, hlm. 68-69
[6] Ibid, hlm. 69-70
[7] Coky T.N. Sinambela, Laurensius Rambe Manalu, Paingot Rambe Manalu, op.cit., hlm. 122
[8] Ibid, hlm. 155
[9] Ibid, hlm. 158
[10] Ibid, hlm. 159
[11] ibid, hlm. 174-175
[12] ibid, hlm. 203
[13] Ibid, hlm. 205
[14] Ibid, hlm. 208
[15] Ibid, hlm. 218
[16] Ibid, hlm. 160
[17] Lihat BAB IV Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter