Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Kamis, 20 November 2014

Perumusan Tindak Pidana Korupsi

Dalam peraktek, kita kenal korupsi dalam 2 (dua) bentuk, yaitu:
a.    Administrative Coruption
Segala sesuatu yang dijalankan adalah sesuai dengan hukum peraturan yang berlaku. Akan tetapi, individu-individu tertentu memperkaya dirinya sendiri. Misalnya, proses rekruitmen pegawai negeri, di mana dilakukan ujian seleksi mulai dari seleksi administrative sampai ujian pengetahuan atau kemampuan. Akan tetapi, yang harus diluluskan sudah tentu orangnya. Demikian juga dalam pemenangan tender, calon Gubernur, walikota atau Bupati selama Orde Baru, di mana pemilihan/seleksi seakan-akan diadakan, tetapi pemenangnya sudah ditentukan terlebih dahulu.
b.    Against The Rule Corruption
Against the rule corruption artinya korupsi yang dilakukan adalah sepenuhnya bertentengan dengan hukum. Misalnya penyuapan, penyalah gunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Sementara itu, kata korupsi sendiri dalam kamus bahasa Indonesia diartikan sebagai penyelewengan atau penggelapan (uang Negara atau perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain (balai pustaka, 1995:527).
Sementara itu, komitmen bangsa Indonesia untuk memberantas tindak pidana terlihat dalam politik bangsa Indonesia, dan bersamaan pula istilah korupsi pertama kali hadir dalam khasanah hukum Indonesia yaitu dalam Peraturan Penguasaan Militer Nomor : Prt/PM-06/1957 tanggal 9 April 1957.
Rumusan korupsi menurut peraturan tersebut, dikelompokkan menjadi dua bagian, yakni:
1.    Tiap perbuatan yang dilakukan oleh siapapun juga untuk kepentingan sendiri, untuk kepentingan orang lain, atau untuk kepentingan suatu badan yang langsung atau tidak langsung menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian Negara.
2.    Tiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang menerima gaji atau upah dari suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah yang dengan mempergunakan kesempatan atau kewenangan atau kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh jabatan langsung atau tidak langsung membawa keuntungan keuangan atau material baginya.

Selanjutnya ketentuan undang-undang korupsi dalam perkembangannya mengalami perubahan mulai dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemudian diubah dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian kembali diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada saat sekarang ini dengan berlakunya perubahan undang-undang tindak pidana korupsi dari undang-undang sebelunya yaitu Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga berubah pula atau bertambah unsur-unsur dan pengelompokannya.
Hal ini dapat dilihat dari adanya perubahan terhadap undang-undang tindak pidana korupsi di mana pada undang-undang sebelumnya hanya dikenal pengelompokan tindak pidana korupsi kedalam 2 (dua) kelompok besar tetapi dengan adanya undang-undang yang baru maka pengelompokan tindak pidana korupsi bertambah dan berubah menjadi 5 (lima) bagian kelompok besar. Adapun ke 5 (lima) kelompok bagian besar Tindak Pidana Korupsi tersebut, meilputi:
1)    Pengelompokan atas dasar substansi objek tindak pidana korupsi.
2)    Pengelompokan atas dasar subjek hukum tindak pidana korupsi.
3)    Pengelompokan atas dasar sumbernya.
4)    Pengelompokan atas dasae tingkah laku/perbuatan dalam rumusan tindak pidana korupsi.
5)    Pengelompokan tindak pidana korupsi atas dasar dapat tidaknya merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Pada kelompok besar pertama dimana tindak pidana korupsi dikelompokkan menurut atau berdasarkan substansi dari objek tindak pidana korupsi tersebut dikategorikan juga sebagai tindak pidana korupsi murni yaitu tindak pidana korupsi yang substansi objeknya mengenai hal yang berhubungan dengan perlindungan hak terhadap kepentingan hukum yang menyangkut keuangan Negara, perekonomian Negara, dan kelancaran pelaksanaan tugas/pekerjaan pegawai negeri atau pelaksanaan pekerjaan yang bersifat public tindak pidana yang masuk dalam kelompok ini ada 38 rumusan tindak pidana korupsi murni meliputi Pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 12B, 13, 15, 16, dan 23 (menarik Pasal 220, 231, 421, 422, 429, 430 KUHP). Hal ini salah satunya dapat dilihat dalam rumusan Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Atas dasar kepentingan hukum yang dilindungi menurut atau berdasarkan substansi dari objek tindak pidana korupsi dalam pengelompokan ini selanjutnya dapat dibedakan lagi menjadi 4 (empat) bagian sebagai berikut:
1)    Tindak pidana korupsi yang dibentuk dengan substansi untuk melindungi kepentingan hak terhadap keuangan Negara dan perekonomian Negara. Tindak pidana korupsi ini di muat dalam pasal 2, 3, dan 4.
2)    Tindak pidana korupsi yang dibentuk untuk melindungi kepentingan hukum terhadap kelancaran tugas-tugas dan pekerjaan pegawai negeri atau orang-orang yang pekerjaannya berhubungan dan menyangkut kepentingan umum, tindak pidana korupsi ini berasal dan termasuk kejahatan terhadap penguasa umum (Pasal 220, 231 KUHP). Di atur pada Pasal 5 dan 6 undang-undang tindak pidana korupsi.
3)    Tindak pidana korupsi yang dibentuk untuk melindungi kepentingan hukum terhadap keamanan umum bagi barang atau orang dan keselamatan Negara dalam keadaan perang dan perbuatan yang bersifat menipu, tindak pidana korupsi ini dimuat dalam Pasal 7.
4)    Tindak pidana korupsi yang dibentuk untuk melindungi kepentingan hukum mengenai terselenggaranya tugas-tugas publik atau tugas pekerjaan pegawai negeri, dimuat pada pasal 8, 9, 10, 11 dan undang-undangn tindak pidana korupsi kelompok atau tindak pidana korupsi ini merupakan kejahatan jabatan, artinya subjek hukumnya pun yang menjalankan tugas-tugas  pekerjaan yang menyangkut kepentingan public dengan menyalahgunakan kedudukannya..

“Pada kelompok besar kedua dimana tindak pidana korupsi dikelompokkan menurut atau bersasarkan pengelompokan tindak pidana atas dasar subjek hukum tindak pidana korupsi yaitu tindak pidana korupsi umum adalah bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang ditujukan tidak terbatas kepada orang-orang yang berkualitas pegawai negeri, akan tetapi ditujukan kepada setiap orang termasuk korporasi. Rumusan norma tindak pidana korupsi umum berlaku untuk semua orang yang termasuk dalam kelompok tindak pidana korupsi yang dirumuskan dalam Pasal 2, 3, 5, 6, 7, 13, 15, 16, 21, 22, 23, 24 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001”

Pada kelompok besar ketiga dimana tindak pidana korupsi dikelompokkan menjadi tindak pidana korupsi atas dasar sumbernya dari KUHP tindak pidana korupsi ini kemudian dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu:
a.    Tindak pidana korupsi yang dirumuskan tersendiri dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 rumusan tersebut bersumber dari rumusan tindak pidana korupsi dalam KUHP permula rumusannya agak berbeda dengan rumusan aslinya dalam KUHP tetapi substansinya sama yang termasuk dalam kelompok ini dalam Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, dan Pasal 12.
b.    Tindak pidana korupsi yang menunjuk Pasal 2 tertentu dalam KUHP dan ditarik menjadi tindak pidana korupsi dengan mengubah ancaman dan system pemidanaannya yang termasuk dalam Pasal 220, 231, 421, 422, 429, dan 430 KUHP, menjadi tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 23.

Pada pembagian berikutnya yaitu kelompok besar yang keempat adalah dimana tindak pidana korupsi dikelompokkan atas dasar tingkah laku/perbuatan dalam rumusan tindak pidana korupsi yang selanjutnya dapat di bagi ke dalam 2 (dua) bentuk, yaitu:
1)    Tindak pidana korupsi aktif atau atau tindak pidana korupsi positif dalam rumusannya mencantumkan unsure perbuatan aktif. Perbuatan aktif atau materil yang bisa disebut perbuatan jasmani, jadi untuk mewujudkan tindak pidana korupsi diperlukan gerakan tubuh atau bagian dari tubuh orang terdapat pada Pasal 2 yang perbuatannya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
2)    Tindak pidana korupsi  pasif adalah tindak pidana melarang untuk tidak berbuat aktif.
a)    Pasal 7 ayat 1 sub b, d dan ayat 2 yang membiarkan perbuatan curang.
b)    Pasal 10 sub b perbuatan (a) membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusak hingga tindak dapat dipakai.
c)    Pasal 24 perbuatannya tidak memenuhi ketentuan.

Kemudian pada kelompok besar kelima yaitu dimana tindak pidana korupsi dikelompokkan atas dasar dapat tidaknya perbuatan atau tindakan tersebut merugikan keuangan dan atau perekonomian Negara.
Untuk kelompok yang kelima ini suatu tindak pidana korupsi tidak dilihat dari perbuatan atau tindakan semata, dengan kata lain perbuatan atau tindakan pembuat (pelaku) tersebut bukan merupakan syarat utama, tetapi pada kelompok kelima ini yang dilihat sebagai syarat utama tindak pidana korupsi atas dasar dapat tidaknya perbuatan atau tindakan tersebut merugikan keuangan dan atau perekonomian Negara. Jadi tindak pidana korupsi pada kelompok besar kelima ini menitik beratkan pada akibat dari perbuatan atau tindakan si pembuat (pelaku) yaitu merugikan keuangan atau perekonomian Negara.


3.    Tindak Pidana Korupsi Oleh Penyelenggara Negara
Memperhatikan rumusan Pasal 2 sampai dengan Pasal 17 serta Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka pelaku tindak pidananya adalah : “setiap orang yang berarti orang perseorangan atau korporasi”.

Orang perseorangan berarti adalah individu atau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kata Barang Siapa.
Menurut H. Setiyono dalam bukunya menyebutkan bahwa:[1]
“Korporasi merupakan istilah yang biasa digunakan oleh ahli hukum pidana dan kriminologi untuk menyebut apa yang di dalam bidang hukum lain, khususnya bidang hukum perdata sebagai badan hukum, atau dalam bahasa Inggris disebut legal person dan legal body.

Menurut Chaidir Ali dalam bukunya disebutkan bahwa:[2]\

“Arti badan hukum atau korporasi bisa diketahui dari jawaban atas pertanyaan “apakah subjek hukum itu”, pengertian subjek hukum pada pokoknya adalah manusia dan segalla sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat, yang oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban. Pengertian kedua inilah yang dinamakan Badan Hukum.”

Sedangkan menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisir, baik berupa badan hukum maupun tidak berbadan hukum. Badan hukum di Indonesia terdiri dari Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi dan Indonesische Maatchapij op Andelen (IMA), sementara perkumpulan orang yang tidak berbadan hukum dapat berupa Firma (Fa), Commanditaire Vonnootschap (CV).
Setiap orang adalah baik yang berstatus swasta, maupun Pegawai Negeri. Pengertian Pegawai Negeri dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meliputi :
1.    Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang kepegawaian, yang menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa Pegawai Negeri adalah:
“Setiap warga Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan disertai tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lain, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, menyebutkan bahwa Pegawai Negeri itu terdiri dari :
(1)  Pegawai Negeri terdiri dari:
a)    Pegawai Negeri Sipil
b)    Anggota Tentara Nasional Indonesia dan
c)    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(2)  Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri dari :
a)    Pegawai Negeri Sipil Pusat dan
b)    Pegawai Negeri Sipil Daerah

Dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, disebutkan bahwa:
“Yang dimaksudkan dengan Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Lembaga Pemerintahan Non-Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di Dearah Propinsi/ Kabupaten/ Kota, Kepaniteraan Pengadilan atau dipekerjakan untuk penyelenggarakan tugas Negara lainnya.

Sedangkan yang dimaksudkan dengan Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Popinsi. Kabupaten/ Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah atau dipekerjakan di luar instansi induknya.

2.    Pegawai Negeri sebagaimana dimaksudkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 92 yang menyebutkan:
a)    Orang yang dipilih dalam pemilihan umum (anggota MPR/DPR, DPRD Tk.I dan DPRD Tk.II).
b)    Orang-orang yang diangkat menjadi anggota Badan Pembentuk Undang-Undang.
c)    Anggota Badan Pemerintah.
d)    Badan Perwakilan Rakyat.
e)    Anggota Dewan Waterschap.
f)     Kepala Rakyat Indonesia Asli.
g)    Kepala golongan Timur Asing.
h)   Hakim.
i)     Hakim Wasmat.
j)      Hakim Administratif (P4P/P4D, Majelis Perpajakan, BAPEK dan lin-lainnya).
k)    Ketua/anggota Pengadilan Agama.
l)     Semua Anggota Tentara Nasional Indonesia (Angkatan darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara)
3.    Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau daerah.
4.    Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan keuangan Negara dan daerah.
5.    Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat.
Dalam ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di samping Pegawai Negeri, yang dapat menjadi pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah Penyelenggara Negara, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dimaksudkan dengan Penyelenggara Negara adalah pejabat Negara yang menjalankan fungsi Eksekutif, Legiskatif, dan Yudikatif dan Pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



[1] Setiyono H, Kejahatan Korporasi, Bayumedia Publishing, Jakarta, 2003, hlm. 2
[2] Chaidir Ali, Badan Hukum, Alumni, Bandung, 1991, hlm. 18

1 komentar:

  1. BOLAVITA Agen Judi Sabung Ayam Online !

    Tersedia :
    • Judi Sabung Ayam S128
    • Judi Sabung Ayam SV388

    BONUS 100% BILA BERHASIL PASANG TARUHAN MENANG SECARA BERUNTUN 8X,9X,10X

    MENYEDIAKAN TRANSAKSI VIA :
    • BANK
    • OVO
    • GOPAY
    • DANA
    • SAKUKU
    • PULSA
    • LINKAJA

    LINK RESMI PENDAFTARAN » http://159.89.197.59/register/
    KONTAK WA RESMI » https://bit.ly/kontak24jam

    BalasHapus

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter