Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Kamis, 20 November 2014

Hukum Sebagai Alat Rekayasa sosial (Ketertiban Vs Kebebasan)

Ketertiban merupakan suatu keadaan dimana manusia bebas melaksanakan segala urusannya tanpa ada benturan kepentingan satu dengan yang lainnya. Hukum sebagai alat rekayasa sosial, diharapkan mampu menciptakan keseimbangan yang tidak terlalu berorientasi pada terwujudnya ketertiban ataupun pada kebebasan. Apabila hukum cenderung berorientasi pada ketertiban, maka kebebasan akan menjadi terkekang, sebaliknya jika kebebasan manusia terlalu diagungkan, maka hukum tidak akan berfungsi sebagai alat rekayasa sosial untuk menciptakan ketertiban. Dengan demikian, hukum haruslah mampu berada di tengah-tengah antara ketertiban dan kebebasan, sehingga kebebasan bertanggung jawab dapat menciptakan ketertiban. Kebebasan bertanggung jawab merupakan suatu keadaan dimana hukum menciptakan ketertiban melalui penghormatan terhadap kebebasan yang dilakukan dengan menghargai kebebasan orang lain. pembatansan kebebasan ini merupakan cara untuk menciptakan ketertiban dalam sgala aktifitas manusia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter