Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 April 2015

Sinegritas Izin pemanfaatan Sumber Daya Alam Berbesis Lingkungan Hidup

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam pertambangan dibutuhkan pendekatan manajamen ruang yang ditangani secara holistik integrated dengan memperhatikan empat aspek pokok yaitu, aspek pertumbuhan (growth), aspek pemerataan (equity), aspek lingkungan (environment),  dan aspek konservasi (conservation). Pendekatan yang demikian memerlukan kesadaran bawa setiap kegiatan pertambangan akan menghasilkan dampak yang bermanfaat sekaligus dampak merugikan bagi umat manusia pada umumnya dan masyarakat lokal khususnya jika tidak dikelola secara profesional dan penuh tanggungjawab. Oleh karena itu, setiap pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam harus mendapatkan izin dari pemerintah dengan tujuan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam tersebut.
Dalam pelaksanaanya, kewenangan dalam pemberian izin pengelolaan Sumber Daya Alam, khususnya pengeloaan Sumber daya mineral dan batu bara,  masih menimbulkan kontroversi hukum. Hal ini dapat terlihat pada overlap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hukum perizinan pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara. Salah satu indikasinya adalah adanya overlap kewenangan instansi pemberi izin antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Overlap ini dapat dicermati dalam ketentuan UU. No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan  UU. No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Kontroversi ini berdampak pada validitas norma hukum dan efektifitas penegakan hukum dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Mengingat arti pentingnya pengelolaan sumber daya alam dalam rangka pembangunan nasional, maka sudah seharusnya peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Sumber daya alam mendapatkan perhatian khusus sejak masih dalam tahap rancangan peraturan perundang-undangan. Selain pembahasan terkait aspek dampak lingkungan pengelolaan sumber daya alam, hal yang tak kalah pentingnya adalah terkait masalah konsistensi pengaturan dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut. Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaannya tidak hanya mewujudkan keadilan dan kemanfaatan, namun juga mewujudkan kepastian hukum.
Penerapan Tata kelola Pemerintahan yang baik (good Governance) dalam pelayanan permohonan izin, seperti kebijakan pelayanan perizinan secara terpadu dalam satu atap, telah menggeser  essensi dan urgensi izin itu sendiri. Kemudahan dalam permohonan izin tidaklah dimaksudkan sebagai kemudahan dalam memperoleh izin, akan tetapi diarahkan pada kemuadahan pelayanan sebagai bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan prima. Kemudahan di sini merujuk pada (a) kejelasan prosedur permohonan izin; (b) kejelasan persyaratan; dan (c) kejelasan besaran biaya izin.

Izin (vergunning) adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-Undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan peraturan perundang-undangan. Izin dapat juga diartikan sebagai dispensasi/ pembebasan dari suatu larangan. Izin merupakan instrument hukum administrasi yang dapat digunakan oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengatur cara-cara pengusaha untuk menjalankan usahanya. Dalam sebuah izin pejabat yang berwenang, menuangkan syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan berupa perintah-perintah ataupun larangan-larangan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Dengan demikian izin merupakan pengaturan tingkat individu atau norma hukum subyektif karena sudah dikaitkan dengan subyek hukum tertentu. Perizinan memiliki fungsi preventif dalam arti instrument untuk pencegahan terjadinya  masalah-masalah akibat kegiatan usaha.[1]
N.M. Spelt dan J.B.M  ten Berge, membagi pengertian izin dalam arti luas dan sempit, yaitu izin merupakan salah satu instrument yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi. Pemerintah mengunakan izin sebagai sarana yuridis untuk mengemudikan tingkah laku para warga. Izin adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan peraturan perundang-undangan. Dengan memberi izin, penguasa memper-kenankan orang yang memohonnya untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu yang sebenarnya dilarang. Ini menyangkut perkenan bagi suatu tindakan yang demi kepentingan umum mengharuskan pengawasan khusus atasnya ini adalah paparan luas dari pengertian izin.[2]
Menurut Spelt dan ten Berge dalam (Abdul Razak, ringkasan Disertasi Universitas Hasanuddin 2005: 18-19), bahwa tujuan perizinan adalah sebagai berikut:[3]
a.       Keinginan Mengarahkan/mengendalikan “sturen” aktivitas-aktitas tertentu (misalnya izin mendirikan bangunan, izin HO, dll);
b.      Mencegah bahaya bagi lingkungan (misalnya izin penerbangan, izin usaha industri, izin-izin lingkungan dll);
c.       Keinginan melindungi objek-objek tertentu (izin terbang, izin membongkar pada monument-monumen, izin mencari/menemukan barang barang peninggalan terpendam dll);
d.      Hendak membagi benda-benda yang sedikit (izin penghuni di daerah padat penduduk); dan
e.       Pengarahan dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas (izin berdasarkan “drank en horecawet, dimana pengurus harus memenuhi syarat-syarat tertentu, misalnya izin bertransmigrasi dll).
Pada dasarnya izin merupakan keputusan pejabat/badan tata usaha negara yang berwenang yang isinya atau subtansinya mempunyai sifat sebagai berikut:
a.       Izin bersifat bebas, adalah izin sebagai keputusan tata usaha negara yang penerbitannya tidak terikat pada aturan dan hukum tertulis serta organ yang berwenang dalam izin memiliki kadar kebebasan yang besar dalam memutuskan pemberian izin.
b.      Izin bersifat terikat, adalah izin sebagai keputusan tata usaha negara yang penerbitannya terikat pada aturan dan hukum tertulis dan tidak tertulis serta organ yang berwenang dalam izin kadar kebebasannya dan wewenangnya tergantung pada kader sejauhmana peraturan perundang-undangan mengaturnya misalnya, izin yang bersifat terikat adalah IMB, HO, izin usaha industri dan lain-lain.
Perbedaan antara izin yang bersifat bebas dan terikat adalah penting dalam hal apakah izin dapat ditarik kembali/dicabut atau tidak. Pada dasarnya hanya izin sebagai putusan tata usaha negara yang bebas yang dapat ditarik kembali/dicabut, hal ini karena tidak terdapat persyaratan-persyaratan yang mengikat dimana izin itu tidak dapat ditarik kembali/dicabut.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang penataan Lingkungan Hidup diatur tentang perizinan yang menentukan bahwa, setiap kegiatan dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan, izin melakukan usaha dan/atau kegiatan tersebut diberikan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dan dalam izin tersebut dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.
Bahan galian tambang mineral dan batubara merupakan sumberdaya alam yang tak terbarukan (unrenewable resauces) dalam pengelolaan dan pemanfaatannya dibutuhkan pendekatan manajamen ruangan yang ditangani secara holistik dan integrative dengan memperhatikan empat aspek pokok yaitu, aspek pertumbuhan (growth), aspek pemerataan (equity), aspek lingkungan (environment),  dan aspek konservasi (conservation). Penggunaan pendekatan yang seperti ini memerlukan kesadaran bawa setiap kegiatan eksploitasi bahan galian akan menghasilkan dampak yang bermanfaat sekaligus dampak merugikan bagi umat manusia pada umumnya dan masyarakat lokal khususnya. Oleh karena itu kewenangan dalam hal pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara, haruslah memperhatikan lingkungan masyarakat disekitar wilayah yang akan dijadikan wilayah pertambangan. Dengan demikian, pemberian izin terhadap pertambangan mineral dan batu bara haruslah melibatkan unsur daerah karena faktor dampak yang ditimbulkan terhadap penetapan wilayah pertambangan di suatu daerah menjadi kriteria utama dalam pemberian izin pertambangan mineral dan batu bara.
Usaha pertambangan yang baik dan benar (good mining practice)  diharapkan mampu membangun peradaban yang mampu memenuhi ketentuan-ketentuan, kriteria, kaidah, dan norma-norma yang tepat, sehingga pemanfaatan sumberdaya pertambangan dapat memberikan manfaat yang seoptimal mungkin dan dampak buruk yang seminimal mungkin. Kaidah yang dimaksud meliputi: perizinan, teknis pertam-bangan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), lingkungan, keterkaitan hulu-hilir, konservasi, nilai tambah serta pengembangan masyarakat dan wilayah (local and community development) disekitar usaha pertambangan. Kemudian kaidah lain adalah mempersiapkan penutupan dan pasca tambang, dalam bingkai kaidah peraturan perundangan dan standar yang berlaku, sesuai tahapan kegiatan pertambangan. [4]
Dibentuknya undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemrintahan Daerah merupakan implementasi dari konsep otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dlam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945, dan dibentuknya Undang-Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat dalam hal kewenangan penetapan wilayah pertambangan, kewenangan menetapkan Wilayah Usaha Pertambangan, dan kewenangan menetapkan Luas dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP mineral logam dan batubara, menunjukkan bahwa telah terjadi inkonsistensi dalam penyelengaran otonomi daerah. Sehingga, sudah seharusnya pemerintah pusat tidak mengambil alih kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Terlebih kewenangan pemerintahan daerah dalam hal pertambangan telah lebih dahulu di atur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Izin adalah instrument yuridis pemerintah yang dimaksudkan sebagai pengendalian dan pengawasan. Perizinan tidak dapat dipermudah atau dipersulit, akan tetapi seyogyanya diperketat oleh karena izin adalah pembolehan dari suatu larangan. Validitas dan efektifitas norma-norma perizinan sangat ditentukan oleh adanya sinergitas hukum dalam peraturan-peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, khususnya dalam pengelolaan lingkungan hidup.








[1]  Takdir Rahmadi,  hukum lingkungan di Indonesia,PT.RajaGrafindoPersada,Jakarta hal:105)
[2] Spelt, N.M dan J.B.J.M. ten Berge, 1993. Pengantar Hukum Perizinan, disunting oleh Philipus M. Hardjon, cet, I Surabaya, Yuridika) hal: 2-3
[3] Abdul Razak, 2005, kedudukan dan fungsi peraturan kebijakan di bidang Perizinan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, ringkasan disertasi. Makassar: Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddi. Hal. 18-19.
[4] Suyartono, 2003, Good Mining Practice, Konsep tentang Pengelolaan Pertambangan yang Baik dan Benar, Studi Nusa, Semarang, hlm. 1.

DISCOVERY AND THE ROLE OF THE JUDGE IN CIVIL LAW JURISDICTION

DISCOVERY AND THE ROLE OF THE JUDGE IN
CIVIL LAW JURISDICTION
Geoffrey C. Hazard, Jr

Wide-ranging pretrial discovery is an integral part of contemporary American civil litigation, particularly in cases involving substantial stakes. Pretrial discovery, strictly defined, is entirely unavailable in civil law jurisdictions. Procedures functionally similar to pretrial discovery are available in civil law systems, and American parties to transnational civil litigation sometimes attempt to use those civil law procedures.  However, the experience is often frustrating for American lawyers because the civil law judges are not readily receptive to these endeavors. Indeed, the American endeavors in discovery from foreign sources often are deeply disturbing to the bench, bar, and governmental authorities abroad, and engender hostility to these endeavors.  This attitude in other countries can be interpreted as anti- foreign sentiment, and specifically antipathy to American-style civil litigation. No doubt attitudes of that sort often exist among civil law judges. However, there are deeper reasons for the reluctance of civil law judges to assist in ventures in which American parties seek pretrial discovery of evidence abroad for use in American legal proceedings. This article undertakes briefly to explore these reasons.


I.       American and Civil Law Concepts of Judicial RoleCompared
The salient procedures for pretrial discovery of evidence under American procedure are those for deposition of witnesses and discovery of documents. The Federal Rules of Civil Procedure are the basic model. Under Federal Rules 26 and 30, pretrial discovery depositions may be taken of parties, of party-affiliated persons, such as employees of corporate parties, and of non-party ("third party") witnesses. They may be taken as of right and without court permission. Refusal of a party to submit to a deposition can be enforced through various sanctions, including the severe sanctions provided in Rule  of dismissal of a plaintifffs suit and entry of default against a defendant. Under Rule 45, the power of subpoena can be employed by a party, without leave of court, to compel discovery testimony from a reluctant or hostile third party witness. Under Rule 26(b) (1), the scope of a discovery deposition is bounded only by the requirement that the questions be "reasonably calculated to lead" to admissible evidence. The duration of a deposition is limited only by the time commitment the examining party is willing to make or by a protective order of a court. Protective orders are sought infrequently and typically only after extended and contentious interchanges between counsel.
Under Federal Rule 34, discovery of documents and the degree of specificity in the designation of the documents demanded is subject to no greater restrictions. Discovery of documents can be pursued on demand of a party without court order, and its scope is limited only by the requirement of Rule 26 (b) (1) described above. In addition, under the 1993 revision of Federal Rule 26 (a) (1), as well as under some state rules, parties must make production of certain categories of documents spontaneously, that is, without either demand by the opposing party or by court order. The depth of a documents discovery demand is effectively limited only by the time commitment the discovering party is willing to make in sifting through the material produced in response, or by a protective order. Orders protecting against documents discovery probably are sought somewhat more frequently than protective orders concerning depositions but are not often or readily granted. Efforts to obtain such protection also are typically preceded by extended and contentious interchanges between counsel.
This system of pretrial discovery is unique to the United States. Other common law countries have nothing like it. In most common law jurisdictions, so I am informed, pretrial depositions are unusual and in some countries are typically employed only in circumstances of the kind specified in Rule 27, such as where the witness will be unavailable for trial. In other common law countries, similar restraint is exercised in discovery of documents. Documents are subject to discovery  only when "relevant" to the proceeding. Relevance for this  purpose is defined by reference to the pleadings in the case, and the  rules of pleading require full specification of claims and defenses. In  our sister common law jurisdictions, therefore, "fishing expeditions"  are not merely prohibited but are practically impossible given the  combined effect of the rules of pleading, which require specification  of facts, and the principle of relevance, which requires demonstrable  relationship between facts pleaded and discovery sought.
However, all the common law systems begin with a concept of the  adversary system, which defines the roles of the judge and the parties'  advocates. The definitions of these roles in common law systems are  traditionally, and at least nominally, similar. That is, the role of the  judge is to decide between competing presentations of evidence and  law that are tendered by the advocates. The corresponding role of the  advocates is to develop and make those presentations. The judge is  not responsible for there being an adequate development of the evidence  during trial and afortiori is not responsible for there being adequate  pretrial discovery of evidence. Nor is the judge responsible for  getting at "the truth."'  The judge simply chooses between the contentions  of law and the versions of facts laid before him by the parties.
The premise in civil law jurisdictions is entirely different, at least  formally so. Under the civil law procedural systems, the judge is responsible  for deciding a case according to the truth of the matter.  The judge decides both fact and law because there is no jury or anything like it. It is assumed that the truth of the matter will be revealed by relevant evidence. Under the civil law, it therefore follows that the judge is responsible for eliciting relevant evidence. The parties in civil law litigation are represented by advocates, and the advocates are empowered and obligated to assist their clients in presenting their respective sides of the case. However, in principle, the advocates' function is to assist the judge in fulfillment of the judicial responsibility, rather than, as in the common law, the judge being responsible only in terms of the advocates' previously exercised responsibilities of presentation. In the civil law concept, the advocates are supposed to provide comment and suggestions to the judge, with a deference which varies from one civil law jurisdiction to another. But at least in theory they have no power of initiative after they have presented the claims and defenses in the pleadings, except with the assent of the judge.
II.    THE ABSENCE OF PRETRIAL IN CIVIL LAW ADJUDICATION
A derivative of this fundamental premise about the roles ofjudge  and advocates is that the civil law system has no "pretrial," let alone  pretrial discovery. "Pre" trial implies an adjudication process with at  least two stages, pretrial and then trial itself. The need for a two-stage  process is evident in an adjudicative system based on jury trial. Ajury  is an assemblage constituted ad hoc whose members need not be convened  until their time on the stage has arrived, and who should go  home when their role has been played. The jurors decide facts, not legal questions, and the rendition of their verdict constitutes fulfillment  of that function. Efficient use of ajury's time requires that presentation of the evidence be concentrated in a single continuous session. Such a concentrated session is the "trial"; everything prior to trial is "pretrial.”
According to modem legal standards, the parties to the litigation should have opportunity to know somewhat beforehand-in a preview, so to speak-the substance of the opposing party's proof. That opportunity includes time to think over that evidence and to arrange to counter it so far as possible. Because ajury trial is to be a concentrated session, opportunity for such a preview must be afforded somewhat before the jury session commences. Hence, pretrial discovery is a logical necessity in a modem system based on jury trial, if the premise is accepted that litigants should have a preview of the evidence that will be presented against them. Most common law countries other than the United States no longer use juries very much. Nevertheless, they adhere to the tradition of concentrated trial procedure. By the same token, they adhere more or less to the need for pretrial discovery.
As Professor Benjamin Kaplan explained long ago, an adjudication in the civil law system proceeds according to an entirely different logic. In that system, the central figure, around whose function the task of the advocates center, is not the jury, but the judge. The central task in a civil law adjudication is for the judge to identify the legal and factual issues involved and to decide them correctly. Also, and of equal practical importance, the judge is a permanent official who can adjourn court sessions to later dates as convenient. The logic of inquiry in that framework is to subdivide a case issue by issue, or by clusters of issues, considering both facts and law as to each issue. Concerning any such issue or cluster of issues, law and facts can be considered together because there is no jury to share in the decisional process. The function of preview for the parties can be accomplished by receiving items of evidence on the basis of the court's making a provisional or tentative appraisal of their significance and conducting further and deeper inquiry only as necessary. The necessity for such further inquiry will be signaled by the party against whom the evidence was received. Evidence received on a tentative basis is taken as truth if there is no negative signal from the opposing party, but, if there is such a signal, the evidence remains open for disputation or discount at a subsequent session of the court. In contrast, the logic of ajury trial is to subdivide the case into issues of law, regardless of the relationship of legal issues to each other, and issues of fact. Then, the issues of fact are further subdivided into a preview (discovery) and a plenary stage of presentation (the trial).
At a more fundamental level, the function of preview (discovery) in a jury trial system is to permit the parties and their advocates to make estimates of the kind, degree, and extent of evidence that will suffice to convince a jury without incurring undue risk of boring or confusing the jury." These estimates by the opposing advocates are derived with regard for counter-maneuvers and counter-estimates in the opposing camp. Pretrial discovery, therefore, is a system whose primary function is to inform the advocates, rather than informing either the judge (who ordinarily knows little or nothing of the proofs until trial commences and who will be essentially a neutral umpire come trial) or the jury (which will receive only a small refined residue of the material processed by counsel in discovery).
In contrast, in the civil law system, the critically important function of exploring and sifting evidence is performed by the judge. The judge needs to know the facts necessary to decide the case, but needs to know only that much. The civil law judge's inquiry is not "What evidence should be heard to understand the whole case?" but "What evidence do I require to reach a justifiable decision?" The information needed to decide a case could concern only one or two issues-for example, the terms of a contract without regard to evidence concerning breach, or the nature of defendant's allegedly tortious conduct without regard to evidence concerning injury or damages. Considerations of efficiency would lead the civil law judge to approach complicated litigation in precisely this fashion-that is, issue by issue. The mind of the judge in a civil law jurisdiction, thus, is the medium of forensic exploration as well as the medium of forensic determination.
In this light, we can better understand the negative reaction of civil law systems to the outreach of American discovery. The immediate impact of American discovery in a civil law jurisdiction is experienced by the judges as an invasion of their role and responsibility. As we have seen, under the civil law system, the judge takes initiative in developing the evidence necessary to decide the case. If an American discovery demand is addressed directly to a foreign party, it comes across as an attempt to circumvent the judiciary. The American discovery request also comes across as a peremptory demand that the judge undertake the specified inquiry, regardless of whether the judge would consider the inquiry to be unwarranted or at best premature. The judicial reaction abroad, therefore, is much the same as would be that of a judge in our system if a party made a peremptory demand under claim of right for a decision that the law has placed wholly within the judge's discretion-such as the date on which to set a trial.
In this light, we can also better understand the dilemma posed to the Supreme Court of the United States in the case of Societe Nationale Industrielle Aerospatiale. United States District Courtfor the Southern District, and why the decision in that case remains anathema in many of the civil law jurisdictions.
III.             SOCIETE AEROSPATIALE
Societe Aerospatiale presented the question whether provisions of The HagueConvention on the Taking of Evidence Abroad in Civil or Commercial Matters preempted the discovery rules of the Federal Rules of Civil Procedure. The Federal Rules authorize parties to demand production of documents in an opposing party's possession or control, wherever the documents may be located. Accordingly, under the Rules, demand may be made for production of documents located, for example, in Europe in the possession of a company doing business in the United States. The Rules do not require prior judicial approval. If administered in accordance with conventional practice in domestic litigation, the Rules make compliance with such a demand a matter of legal right for the discovering party. The right is backed by various sanctions including dismissal of a plaintiffs claim or defaultjudgment against a defendant. Hence, under the Rules a defendant's resolute noncompliance with a discovering plaintiffs demand for documents would lead to a default judgment.
The Hague Convention on the Taking of Evidence Abroad in Civil or Commercial Matters is a treaty to which the United States is a party. Under the Convention, evidence abroad is to be obtained by application to a court in the country where the evidence is located. In the case of witness testimony, application would be made to the court where the witness resides. In the case of documents, it would be made to the court where the custodian of the documents is located.
The procedure specified in the Convention thus conforms to two legal concepts: a concept of international law, and a concept of the domestic law of civil law jurisdictions. The concept of international law is that legal process from one country does not have a direct effect as of right in another country. Rather, enforcement depends upon official action in the country where response is to be made. This concept has long been fully accepted under American law, indeed jealously asserted. It is classically stated in Pennayer. Neff, where the Court said: "One of these principles is, that every State possesses exclusive jurisdiction and sovereignty over persons and property within its territory ....The other principle of public law.., is, that no State can exercise direct jurisdiction and authority over persons or property without its territory.
From the viewpoint of a civil law jurisdiction, however, equally important is a concept of domestic law in civil law jurisdictions. As described above, the civil law concept is that production of evidence, whether for "discovery," "pretrial," or otherwise, is carried out through the authority and responsibility of the court and not through authorization of the advocates for the parties. The notion that a party has a right to compel production of evidence violates this fundamental principle of civil law. The violation is comparable to the idea that, in American litigation, a party would have an absolute right to a particular jury instruction regardless of the trial judge's determination that the instruction was superfluous or erroneous. Put differently, recognizing in a party a right to require production of evidence, as distinct from a party's right to ask the courtto require production of evidence, violates a constitutional principle of adjudication in the civil law system.
On the other hand, the concept that a party has such a right-a right not dependent on judicial discretion-has become fundamental, and perhaps nearly constitutional, in the modern American scheme of civil litigation. One can find arguments that denial of pretrial discovery in criminal cases is a denial of due process. Certainly that view would be congenial tojurists who have been on the Supreme Court of the United States, perhaps including some who are on the Court today. On this view, Society Aerospatiale presented the gravest kind of legal question in the foreign relations law of the United States: whether the provisions of a treaty, The Hague Convention, supersede an American rule of procedure-right to pretrial discovery-of virtually constitutional standing.
On this interpretation, the decision in Society Aerospatialecan be understood in sympathetic light from the American viewpoint. Simply stated, the proposition is that a treaty cannot contravene a constitutional right and, if interpretation of a treaty will permit, the treaty should not be held to contravene such a virtual constitutional right. Since interpretation could permit such a construal of The Hague Convention, the Convention was interpreted by the Supreme Court not to preempt the Federal Rules. Rather, the Convention was held to be merely an alternative means that could be displaced by the Federal Rules when, in a trial judge's determination, fairness so required. Trial judges in the American system of course are guided by American concepts of fairness, in which the right to pretrial discovery has become a component. American trial judges, exercising the discretion conferred in Society Aerospatiale, unsurprisingly therefore usually conclude that discovery of right under the FederalRules should dominate The Hague Convention.
By the same token, however, this application of the Federal Rules to foreign parties, specifically discovery demands requiring evidence from an opposing party situated in a civil law country upon demand, doubly offends legal authorities in such a country. It is deeply offensive not merely as a matter of international law, which those of us in this country should understand, but also as a matter of the domestic law of civil law countries-a dimension which we may not have fully understood.

IV.    CONSTITUTIONAL FOUNDATION OF THE CIVIL LAW CONCEPT OF THE JUDICIAL ROLE

The concept that the judiciary properly controls the quest for evidence in civil litigation is, as indicated above, fundamental in the civil law system. More importantly, the concept ofjudicial primacy in the civil law systems is more than a "means or mode" of the administration of justice. On the contrary, it is a fundamental constitutional concept evolved in the political history of major European countries. By the way of comparison, the concept ofjudicial primacy in compelling production of evidence stands on a par with the concepts embedded in our Constitution concerning jury trials and, for example, the Fifth Amendment privilege against self-incrimination.
The European political history on this issue is too complicated and too important to be encompassed in this discussion. A brief sketch must suffice. There are at least two quite different traditions involved, that in Germany and that in France. However, on this issue the outcomes of the traditions converge.
The judiciary in modern Germany is of course the product of that country's history. The point of useful beginning is eighteenth century Prussia under Frederick the Great and his successors as kings and emperors in Prussia and thereafter in Imperial Germany. In that regime, the judiciary was regarded as an instrument of the constitution, under which the monarchy had nearly absolute authority. Not only the judiciary, but the legal profession as well, were considered instruments for effectuation of that constitution. Judges, therefore, were expected to enforce the law, and lawyers were expected to refrain from frustrating its enforcement. To that end, judges were responsible for obtaining necessary evidence, and lawyers were responsible for avoiding obstruction of the judicial responsibility.
"Fast forward," as they say, to the twentieth century. The modem history of Germany includes the collapse of the Imperial Reich at the end of World War I, then the collapse of the Weimar Republic, then the Nazi catastrophe in which the judiciary and legal profession inevitably acquiesced and in many cases supported Hider's regime, and then the struggle after World War II to refound the constitution of the regime on a democratic basis. The constitution of Germany thus changed from monarchy prior to World War I, to a dictatorship under Hitler, to a democracy based on the rule of law. The concept ofjudi cial responsibility continues, but since World War II judicial responsibility has been transformed into an institution for effectuation of the new democratic constitution rather than the older authoritarian constitutions. Judicial control of production of evidence is, as we have seen, a key element of that judicial responsibility.
An act of imagination is required to appreciate how German judges could interpret an American demand that they produce evidence in trans-border discovery in civil litigation as an attack on the constitutional foundation of the democratic regime in modern Germany. However, I submit, not too much imagination. No more imagination is required than to understand how the Supreme Court of the United States in Society Aerospatialecould interpret a treaty plainly preempting American pretrial discovery as not preempting the fundamental right of pretrial discovery.
The history in France is somewhat different. Here, as in all modem history of France, the key is the French Revolution. The French Revolution destroyed the constitutional foundation of the Old Regime existing prior to 1789 and gravely disturbed the political and social structures on which that regime was based. In its place was proclaimed a regime based on "liberty, equality, and fraternity," as political rhetoric expressed it. The legal foundation of the new regime was the Civil Code ("Napoleonic Code" in our conventional terms), proclaimed by the newly constituted General Assembly of the Republic of France.
In concept, the Civil Code was a complete statement of the law, concerning all civic relationships. It could be supplemented or displaced only by law-giving of equal legal dignity. Law-giving of equal dignity could emanate only from the democratically constituted legislature in the form of statutes or of implementing regulations promulgated by administrative agencies themselves constituted through the democratic legislative process.  
Under the constitutional theory of the French Republic that displaced the Old Regime, the corollary of the principle of legislative supremacy is that ofjudicial deference. In our legal system, under the law as pronounced in Marbury. Madison, the judiciary is the ultimate guardian of the Constitution. In France, the concept ofjudicial deference reposes in a quite different context than in our American regime. In France, the judiciary after the French Revolution was not regarded as a proper source of legal policy, nor is it today. Moreover, the judiciary has been regarded with some ambivalence, as possibly presenting something of a threat to the post-revolutionary French Republican regime. The judiciary had been a key element of the Old Regime prior to the Revolution. After the Revolution, the judges and members of the legal profession generally were sometimes suspect as possibly or even probably monarchists, perpetually contemplating that there would be a change of government involving a return to the old. The French Revolution did not kill monarchism. To the contrary, as an historical fact, monarchism continued to threaten the Republican regime, at least until Charles de Gaulle, well after World War II, provided an alternative model of strong executive leadership. But wariness has persisted.
The same general attitude toward the judiciary persists in other European countries, in all of which constitutional history includes monarchism and, in many countries, leftist and rightist authoritarian regimes as well. Forjudges to go beyond the letter of procedural law would therefore be considered the manifestation of a tendency toward unconstitutional "activism" on the part of the judiciary. The letter of procedural law in the civil law regimes is that the judiciary is responsible for obtaining evidence, a responsibility that could not be delegated. It is a responsibility that certainly could not be delegated to partisan advocates for litigation parties.
Again, something of an act of imagination is required to appreciate how civil law jurists in the French tradition could interpret an American initiative in trans-border discovery in civil litigation as foreshadowing a restoration of the Bourbons. But perhaps not too much imagination.
V.    CONCLUSION

In light of these differences in constitutional history in modern democracies, understanding the problems of civil discovery in international litigation requires analysis that penetrates deeper than differences in the "mode or manner" of litigation, and even deeper than concepts of international law. Rather, it requires an understanding of fundamental constitutional concepts that are historically embedded in the social orders of other countries. Because the political history of those countries is different from ours, so also are their contemporary constitutional concepts.

Senin, 06 April 2015

Tinjauan Umum Tentang Putusan Hakim

      a. Definisi Putusan Hakim
            Definisi putusan hakim menurut Andi Hamzah adalah:[1] Hasil atau kesimpulan dari suatu perkara yang telah dipertimbangkan dengan masak-masak yang dapat berbentuk putusan tertulis maupun lisan.
Sedangkan menurut Sudikno Mertokusumo, putusan hakim adalah:[2]
      Putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyeleseiakan suatu perkara atau sengketa antara para pihak.

      Bukan hanya yang di ucapkan saja yang disebut putusan, melainkan juga pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan oleh Hakim di persidangan. Sebuah konsep putusan (tertulis) tidak mempunyai kekuatan sebagai putusan sebelum diucapkan di persidangan oleh hakim.[3] Sehingga dapat disimpulkan bahwa putusan hakim adalah kesimpulan akhir yang diambil oleh Majelis Hakim yang diberi wewenang untuk itu dalam menyelesaikan atau mengakhiri suatu sengketa antara para pihak yang berpekara dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
b. Jenis-Jenis Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana
      Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, putusan pengadilan yang berkenaan dengan terdakwa ada tiga macam :
1)    Putusan yang mengandung pembebasan terdakwa (Vrijspraak).
Dalam Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.[4]
Dengan demikian jika menurut hakim, perbuatan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa sebagai mana tersebut dalam surat dakwaan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka berdasarkan Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan segala tuntutan hukum.
Dalam penjelasan Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan” adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum secara pidana ini.
2)    Putusan yang mengandung pelepasan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Rechtsvervolging)
Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (Pasal 191 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).[5] Putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum, didasarkan pada kriteria :
a)    Apa yang didakwakan kepada terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan.
b)    Tetapi sekalipun terbukti, hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana. Tetapi barangkali termasuk ruang lingkup hukum perdata atau hukum adat.
Putusan yang mengandung pelepasan dari segala tuntutan hukuman dapat pula terjadi terhadap terdakwa, karena ia melakukan tindak pidana dalam keadaan tertentu, sehingga ia tidak dapat dipertanggung jawabkan atas putusannya itu. Tegasnya terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman, meskipun perbuatan yang didakwakan itu terbukti sah, apabila :
a)    Kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akalnya (Pasal 44 ayat(1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
b)    Keadaan memaksa (overmacht) (Pasal 48 Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
c)    Pembelaan darurat (Nood weer) (Pasal 49 Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
d)    Melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan Undang-undang (Pasal 50 Kitab Undang undang Hukum Pidana)
e)    Melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak untuk itu (Pasal 51 Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
3)     Putusan yang mengandung penghukuman terdakwa (veroordeling).
Kemungkinan ketiga, dari putusan yang dijatuhkan pengadilan adalah putusan yang mengandung penghukuman terdakwa. Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.[6] Dengan demikian hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu apabila dari hasil pemeriksaan disidang pengadilan, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya adalah terbukti secara sah dan meyakinkan, yang telah ditentukan oleh Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yaitu :[7]
1.    Sekurang-kurang dua alat bukti yang sah.
2.    Dengan adanya minimum pembuktian tersebut hakim memperleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana yang terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Dalam praktek, hakim menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan antara lain, yaitu terdakwa pernah dihukum, dalam persidangan terdakwa tidak mengakui bersalah, memberikan keterangan berbelit-belit, sehingga menyulitkan jalannya pemeriksaan. Sedangkan yang meringankan terdakwa antara lain, terdakwa masih muda mengakui terus terang, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, atau belum menikmati hasil kejahatannya tersebut.
c.   Prospektif Peran Hakim Dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.

Pada prinsipnya peran hakim merupakan dua sisi yang tak terpisahkan dengan fungsi dan kewenangan, yakni peran merupakan limpahan dari fungsi dan kewenangan, oleh karena itu berbicara mengenai peran sekaligus berbicara tentang fungsi dan kewenangan. Peranan hakim dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman melalui badan peradilan, tidak lain daripada melaksanakan fungsi peradilan sesuai dengan batas-batas kewenangan yang disebutkan Undang-Undang.
1.    Peran Hakim Dari Segi Tujuan Melaksanakan Fungsi Dan Kewenangan Peradilan.

Pasal 2 ayat (2 dan 4), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1 dan 2) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menyebutkan beberapa asas, bahwa:[8]
a.    Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.    Peradilan menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
c.    Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan
d.    Dalam menjalankan tugas dan fungsinya hakim wajib menjaga kemandirian peradilan.
e.    Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
f.     Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
g.    Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tak tercela, jujur, adil, profesional dan pengalaman di bidang hukum.
h.    Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya dan tidak menutup usaha penyelesaian perkara secara perdamaian.
Bertitik tolak dari segi tujuan melaksanakan fungsi dan kewenangan peradilan dari asas-asas di atas, peran hakim secara umum dapat diuraikan sebagai berikut :[9]
a.    Menegakkan Kebenaran dan Keadilan
Menegakkan kebenaran dan keadilan bukan menegakkan peraturan perundang-undangan dalam arti sempit, yakni hakim tidak berperan menjadi mulut undang-undang dan hakim tidak boleh berperan mengidentikkan kebenaran dan keadilan itu sama dengan rumusan peraturan perundang-undangan. Dalam hal inilah dituntut peran hakim.

1) Harus mampu menafsir Undang-undang secara aktual.
Agar hukum yang diterapkan dilenturkan sesuai dengan kebutuhan perkembangan kondisi, waktu dan tempat, maka hukum yang diterapkan itu sesuai dengan kepentingan umum dan kemasalahatan masyarakat masa kini, namun demikian pada setiap kegiatan peran hakim menafsir dan menentukan undang-undang mesti tetap beranjak dari landasan cita-cita umum (common basic idie) yang terdapat dalam falsafah bangsa dan tujuan peraturan undang-undang yang bersangkutan.
2) Harus berani berperan menciptakan hukum baru atau sebagai pembentuk hukum.
Dalam hal ketentuan peraturan undang-undang tidak mengatur sesuatu permasalahan tentang suatu kasus konkreto, hakim harus berperan menciptakan hukum baru disesuaikan dengan kesadaran perkembangan dan kebutuhan masyarakat, hal itu dapat diwujudkan hakim dengan jalan menyelami kesadaran kehidupan masyarakat dan dari pengalaman tersebut hakim berusaha menemukan dasar-dasar atau asas-asas hukum baru, akan tetapi dalam hal inipun harus tetap beranjak dari common basic idie falsafah bangsa dan tujuan peraturan undang-undang yang bersangkutan.


1) Harus berani berperan melakukan contra legem
Dalam hal ini hakim harus berani menyingkirkan ketentuan pasal undang-undang tertentu, dilakukan setelah hakim menguji dan mengkaji bahwa ketentuan pasal tersebut bertentangan dengan ketertiban, kepentingan dan kemasalahatan umum, maka dalam keadaan seperti ini kesampingkan pasal tersebut dan berbarengan dengan boleh mencipta hukum baru atau mempertahankan yurisprudensi yang sudah bersifat stare decesis, tapi hal inipun harus tetap beranjak dari common basic idie.
2) Harus mampu berperan mengadili secara kasuistik.
Pada prinsipnya setiap kasus mengandung particular reason, maka dalam kenyataan tidak ada perkara yang persis mirip, oleh karena itu hakim harus mampu berperan mengadili perkara case by case, tidak dibenarkan sekedar membabi buta mengikuti putusan yang telah ada tanpa menilai keadaan khusus (particular reason) yang terkandung dalam perkara yang bersangkutan dan menerapkannya secara kasuistik sesuai dengan keadaan konkreto perkara yang diperiksa.
a.    Memberi Edukasi, Koreksi, Prepensi dan Represif
Memberi Edukasi, hakim melalui produk putusan yang dijatuhkan harus mampu memberi pendidikan dan pelajaran kepada yang berperkara dan masyarakat. Dari putusan yang dijatuhkan, anggota masyarakat harus dapat memetik pelajaran dan pengalaman bahwa berbuat seperti itu adalah salah dan keliru. Memberi Koreksi, bahwa putusan hakim harus jelas dan tegas memperbaiki dan meluruskan setiap kesalahan yang dilakukan seseorang.
Memberi prepensi, makna dan tujuan prepensi ini berkaitan dengan edukasi dan koreksi putusan yang dijatuhkan, hakim harus mampu memberi pengertian kepada masyarakat, mana yang benar dan mana yang salah. Pengertian yang demikian akan menanamkan kesadaran bagi mereka untuk tidak melakukan perbuatan yang seperti itu.
Memberi represif, bahwa putusan hakim harus tegas membenarkan yang benar dan menghukum yang salah. Ketegasan yang demikian akan berperan menegakkan kepastian hukum pada satu segi serta menegakkan kebenaran dan keadilan pada segi lain. Ketegasan memberi hukuman kepada yang salah sangat luas dampaknya, masyarakat merasa dilindungi dan mereka merasa tenteram serta citra wibawa pengadilan akan tegak sebagai lembaga pencari kebenaran dan keadilan.
Dalam kerangka edukasi, koreksi, prepensi dan represip, peran hakim baru dapat memberi makna apabila putusan-putusan yang dijatuhkan dilakukan melalui proses persidangan yang :

1) Didukung oleh integritas dan profesionalisme yang solid.
Memang akui bahwa hakim bukan manusia yang bersifat ultimate, juga tidak absolut kemampuan dan kesempurnaannya, hakim memiliki kekurangan dan kelebihan, namun demikian pada diri hakim dituntut sifat dan sikap manusia tipe ideal dalam bentuk :
a) Memegang teguh disiplin, yakni harus menepati ketentuan aturan persidangan, jika sidang ditetapkan pada hari dan jam tertentu, tepati dengan patuh.
b) Kualitas moral yang tinggi dan mantap, yakni tidak ragu-ragu dan terombang-ambing, tidak dapat dipengaruhi apa dan siapapun, kokoh memegang prinsip kejujuran.
c) Berwawasan luas, yakni cakap dan terampil, menguasai dengan baik teknis justisial, memiliki dinamika antisipasi yang luwes secara efektif, maupun memodifikasi nilai-nilai yang segar secara analitis dan konstruktif, sehingga putusan yang dijatuhkan mengandung nilai-nilai hukum, kebenaran dan keadilan yang berbobot hukum yang matang (the maturity of law), yaitu yang rasional, praktis dan aktual.
2)    Didukung oleh sikap arif dan manusiawi.
Hakim sebagai pejabat yang dianugerahi negara hukum memimpin persidangan, mutlak dituntut kearifan, yakni berbudi luhur yang tulus dan ikhlas sebagai seorang manusia sopan dan santun, mampu menempatkan diri sebagai agent of service tidak ubahnya sebagai pelayan yang mengabdi kepada keadilan, menjauhkan sikap dan perilaku arogansi (kecongkakan kekuasaan) dan instrument of power dan menjunjug tinggi harkat martabat orang yang berperkara.
a.    Menegakkan asas Imperialitas dan audi et alturam partem (mendengarkan kedua belah pihak)
Hakim tidak bertindak berat sebelah, maka hakim harus memberi kesempatan yang sama dan seimbang kepada para pihak dalam membela dan mempertahankan hak dan kepentingan mereka. Dengan demikian proses persidangan benar-benar menegakkan prinsip equality before the law, equal protection of the law, equal justice under the law, tidak boleh bersikap diskriminatif, baik yang bersifat normatif dan kategoris berdasar jenis kelamin, etnis, golongan dan status sosial.
b.    Menegakkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan
Asas ini jangan hanya rumusan mati dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tapi benar-benar diwujudkan jika ingin menampilkan putusan yang mengandung edukasi, koreksi, prepensi dan represip. Proses persidangan yang panjang dan bertele-tele mengakibatkan kebenaran dan keadilan hancur ditelan masa, menimbulkan kebingungan dan keresahan yang berkepanjangan bagi yang berperkara dan berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan.
b. Proyeksi Tatanan Masa Datang
Baik dari segi doktrin maupun politik hukum, salah satu tujuan penegakan hukum melalui putusan hakim, bertujuan memproyeksikan tatanan masyarakat pada masa yang akan datang. Penegakan hukum melalui putusan hakim bukan sekedar memberi kepastian hukum masa kini, tapi sekaligus harus mampu merekayasa tatanan masyarakat pada masa yang akan datang, dalam hal ini paling tidak pada bidang kehidupan tertentu, peran hakim harus mampu memproyeksikan rekayasa atau menjadi bagian rekayasa tatanan masyarakat yang lebih baik dan lebih tertib di masa yang akan datang.
c.    Harus Berperan Mendamaikan
Bahwa hakim tidak semata-mata berperan dan berfungsi untuk memeriksa dan memutus perkara, tapi sesuai pasal 130 HIR dan atau Pasal 154 RBg, undang-undang memberi para hakim untuk mendamaikan. Peran mendamaikan lebih utama dari fungsi memutus perkara, upaya mendamaikan merupakan prioritas utama, sedangkan fungsi mengadili merupakan kegiatan dan tindak lanjut atas kegagalan upaya mendamaikan.[10] PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi, menegaskan bahwa dalam perkara perdata, khususnya yang sifatnya contentius, mediasi adalah suatu hal yang imperatif, bahkan menurut Pasal 2 ayat (3) PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tersebut, tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan peraturan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR dan atau Pasal 154 RBg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum.[11]
d.    Ikut Berperan Membina Law Standard
Penegakkan hukum melalui badan peradilan (hakim) memerlukan terwujudnya unified legal framework dan unified legal opinion, yakni perlu terwujudnya keseragaman landasan hukum dan keseragaman pandangan hukum diantara para hakim, agar tidak berkembang putusan-putusan yang yang bersifat fluktuasis dan yang bercorak disparitas tinggi. Law standard dapat terbina dan terwujud, para hakim harus meneliti putusan-putusan yang telah menjadi stare decesis, yakni putusan yang mengandung nilai judge made law, berupa putusan yang aktual yang bermakna pembaharuan dari pembangunan hukum, isinya mengandung perlindungan kepentingan umum atau maslahat umum atau putusan tersebut mengandung common basic idie tatanan hukum masa yang akan datang dan putusan dimaksud bersifat konstan, yaitu selalu diikuti dalam kasus yang sama dari jumlahnya sudah banyak, maka putusan yang demikian dikualifikasi sebagai yurisprudensi. Akan tetapi azas terikat mengikuti yurisprudensi, harus bersifat dinamik dengan acuan, Pertama : hakim tetap bebas menjatuhkan putusan yang bersifat variabel dalam kasus yang sama, berarti boleh menjatuhkan putusan yang menyimpang dari yurisprudensi, tetapi penyimpangan ini tidak bercorak fundamental hanya bersifat variabel, Kedua : hakim tetap bebas mencipta putusan baru, tetap dimungkinkan menyimpang secara keseluruhan dari putusan yurisprudensi yang telah bersifat stare decesis bilamana yurisprudensi tersebut tidak aktual lagi atau yurisprusensi itu bertentangan dengan kepentingan, ketertiban atau kemasalahatan umum.
2.    Pengawasan Hakim Dan Pertanggungjawaban Hakim Terhadap Masyarakat.

Hakim bukanlah manusia yang sempurna, ia seperti halnya manusia pada umumnya memiliki berbagai kekurangan dan kelalaian, sehingga kemungkinan terjadi penyalahgunaan atau tindakan yang tidak profesional yang merugikan. Hal lain yang dianggap berbeda dari Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 adalah adanya pengaturan umum mengenai pengawasan hakim sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pasal 39 sampai dengan Pasal 44 menyebutkan bahwa pada pokonya:[12]
1.    Pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan dan pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi Yudisial.
2.    Pengawasan internal dan eksternal tersebut berpedoman dari Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang disusun dan ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
3.    Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat menganalisa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim.
4.    Hakim yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diperiksa oleh Mahkamah Agung dan atau Komisi Yudisial.
5.    Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dimaksud telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial di Jakarta pada tanggal 8 April 2009 dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial No : 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No : 02/SKB/PKY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Wewenang dan tugas pengawasan tersebut diorientasikan untuk memastikan bahwa semua hakim sebagai pelaksana utama dari fungsi pengadilan itu berintegritas tinggi, jujur dan profesional sehingga memperoleh kepercayaan dari masyarakat dan pencari keadilan. Salah satu hal penting yang disorot masyarakat untuk mempercayai hakim adalah perilaku dari hakim yang bersangkutan, baik dalam menjalankan tugas yudisial maupun dalam kesehariannya. Sejalan dengan tugas dan wewenangnya itu hakim dituntut untuk selalu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta etika dan perilaku hakim. Kewajiban hakim untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan harus diimplementasikan secara konkret dan konsisten, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya, sebab hal itu berkaitan dengan upaya penegakan hukum dan keadilan.
Profesi hakim memiliki sistem etika yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang dapat dijadikan pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan tugasnya dalam menjalani fungsi dan mengemban profesinya. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakan pedoman keutamaan moral bagi hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut : (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisiplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional.[13]
Berkaitan dengan pertanggungjawaban terhadap masyarakat, pada Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, Pasal 50 sampai dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, Pasal 64A Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009, Pasal 51 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, pada pokoknya menyebutkan bahwa:[14]
1.    Hakim harus menjadikan nilai-nilai hukkum dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat sebagai dasar pertimbangan hukumnya, agar putusan tesebut mengandung keadilan bagi pelaku tindak pidana.
2.    Putusan pengadilan selain harus memuat aturan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
3.    Hakim harus bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya, harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.
4.    Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan tersebut dan wajib menyampaikan salinan putusan itu kepada para pihak dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak putusan diucapkan.
Pembaharuan badan peradilan merupakan sebuah kemestian dan harus dilakukan secara terus menerus, yaitu agar hari ini lebih baik dari kemarin dan besok lebih baik dari hari ini, sampai terwujud kembali badan peradilan yang dipercaya, berwibawa, terhormat dan dihormati. Salah satu usaha penting yang harus dilakukan berkaitan dengan peran-peran hakim di atas setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, yaitu membangun dan membentuk hakim yang baik. Menurut Bagir Manan upaya ke arah membangun dan membentuk hakim yang baik itu terdapat beberapa perspektif yang perlu dijadikan pangkal tolak mencari dan menemukan sarana perwujudan hakim yang baik adalah meliputi perspektif intelektual, perspektif etik, perspektif hukum, perspektif kehidupan beragama dan perspektif teknis peradilan.




[1] Andi Hamzah, Hukum Acara Perdata, Liberty, Yogyakarta, 1986. Hal. 485.
[2] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1986. Hal. 206.
[3] Ibid. Hal. 175.
[4] M. Karjadi dan R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar, Politeia, Bogor, 1997. Hal. 169.
[5] Ibid.
[6] Ibid. Hal. 171.
[7] Ibid. Hal 162.
[8] Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
[10] Reglement Buiten Govesten.
[11] Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
[12] Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
[13] Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudiasial Indonesia No: 047/KMA/SKB/IV/2009 No: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
[14] Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan PTUN.

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter