BUKU KEDUA KEJAHATAN
BAB I
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau
merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden
memerintah, diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 105
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal
VIII, butir 13.
Pasal 106
Makar dengan maksud
supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107
(1) Makar dengan maksud
untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
(2) Para pemimpin dan
pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun
Pasal 108
(1)
Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun:
1.
orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
2. orang yang dengan
maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan
diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2)
Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan
diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama
dua puluh tahun.
Pasal 109
Pasal ini ditiadakan berdasarkan S. 1930 No. 31.
Pasal 110
(1)
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut
pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam
pasal-pasal tersebut.
(2) Pidana yang sama
diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106,
dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
1. berusaha
menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta
melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan,
sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
2.
berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau
keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain;
3. memiliki persediaan
barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;
4. mempersiapkan atau
memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk
memberitahukan kepada orang lain;
5. berusaha mencegah,
merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah
atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3) Barang-barang
sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.
(4)
Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud
hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
(5) Jika dalam salah
satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh
terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 111
(1) Barang siapa
mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk
melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat
mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan
perbuatann permufakatan atua perang terhadap negara, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan
permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati atua
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 111 bis
(1) Dengan pidana
penjara paling lama enam tahun diancam:
1.
barang siapa mengadakan hubungan dengan orang atau
badan yang berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakan
orang atau badan itu supaya membantu mempersiapkan, memperlancar atau
menggerakkan untuk menggulingkan pemerintah, untuk memperkuat niat orang atau
badan itu atua menjanjikan atau memberi bantuan kepada orang atau badan itu
atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah;
2.
barang siapa memaksudkan suatu benda yang dapat
digunakan untuk memberi bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau
menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan
kuat untuk memnduga bahwa benda tersebut akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut;
3.
orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian
mengenai suatu benda yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan material
dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah,
sedangkan diketahuinya atau ada alasan baginya
untuk
menduga bahwa benda
itu akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut atau benda itu atau barang
lainsebagai penggantinya, dimaksudkan dengan tujuan tersebut atau untuk untuk
diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau benda yang berkedudukan di luar
Indonesia.
(2) Benda-benda yang
dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat 1 ke-2 dan ke-3 yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
Pasal 112
Barang siapa dengan
sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang
diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan
sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 113
(1) Barang siapa dengan
sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun
menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat,
peta-peta, rencana- rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat
rahasia yang bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap
serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunanya
benda-benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2) Jika surat-surat
atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya tentang itu karena
pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 114
Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda-benda rahasia
sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk
menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya atau seluruh atau sebagian
diketahui oleh umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain (atau) tidak
berwenang mengetahui, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam
bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling
tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 115
Barang siapa melihat
atua membaca surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana dimaksud dalam
pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya
harus diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya,
begitu pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan
huruf atau dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan,
gambaran atau jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman,
kepolisian atau
pamongh praja, dalam
hal benda-benda itu ke tangannya, diancam dengan pidana penjara palling lama
tiga tahun.
Pasal 116
Permufakatan jahat
untuk melakukan kejahatan sebagaimana diamksud dalam pasal 113 dan 115, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu atahun.
Pasal 117
Diancam dengan
pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah, barang siapa tanpa wenang.
1.
dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau
Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang melalui jalan yang bukan jalan biasa;
2.
dengan sengaja memasuki daerah, yang oleh Presiden
atau atas namanya, atau oleh penguasa tentara ditentukan sebagai daerah tentara
yang dilarang;
3.
dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai,
menyimpan, menyembunyikan atau mangangkut gambat potret atau gambar tangan
maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah seperti
tersebut dalam pasal ke-2, beserta segala sesuatu yang ada disitu.
Pasal 118
Diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sembilan ribu rupiah, barang
siapa tanpa wenang, sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan
atau petunjuk-petunjuk lain mengenai sesuatu hal yang bersangkutan dengan
kepentingan tentara.
Pasal 119
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun:
1.
barang siapa memberi pondokan kepada orang lain,
yang diketahuinya mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui
benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, padahal tidak wenang
untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak,
bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesin, atau kekuatan
orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan dengan
kepentingan tentara;
2.
barang siapa menyembunyikan benda-benda yang
diketahuinya behawa dengan cara apapun juga, akan diperlukan dalam melaksanakan
niat seperti tersebut pada ke-1.
Pasal
120
Jika
kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dengan akal curang
seperti penyesatan, menyamakan, pemakaian nama atau kedudukan
palsu, atau dengan
menawarkan atau menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau
upah dalam bentuk apapun juga, atau dilakukan dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, maka pidana hilang kemerdekaan dapat diperberat lipat dua.
Pasal 121
Barang siapa
ditugaskan pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dengan sengaja
merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 122
Diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun :
1. barang siapa dalam
masa perang yang tidak menyangkut Indonesia, dengan sengaja melakukan perbuatan
yang membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja melanggar suatu aturan
yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk mempertahankan kenbetralan tersebut;
2.
barang siapa dalam masa perang dengan sengaja
melanggar aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah guna
keselamatan negara.
Pasal 123
Seorang warga negara
Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara negara asing, pada hal ia
mengetahui bahwa negara itu sedang perang dengan negara Indonesaia, atau akan
menghadapi perang dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir jika pecah
perang, denga pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 124
(1) Barang siapa dalam
masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara
terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas tahun.
(2) Diancam dengan
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama dua
puluh tahun jika si pembuat :
1.
memberitahukan atau memberikan kepada musuh peta,
rencana, gambar, atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara;
2.
menjadi mata-mata musuh, atau memberikan pondokan kepadanya.
(3) Pidana mati atau
pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun
dijatuhkan jika si pembuat :
1.
memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh,
menghancurkan atau merusakkan sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau
diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang
ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi,
menghalang-halangi atau menggagalkan suatu untuk menggenangi air atau karya tentara
lainya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis tau menyerang;
2.
menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara,
pemberontakan atau desersi dikalangan Angkatan
Perang.
Pasal 125
Permufakatan jahat
untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 124, diancam
dengan pidana paling lama enam tahun.
Pasal 126
Diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang, tidak
dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan
musuh, negan sengaja:
1. memberikan pondokan
kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau membantunya melarikan diri;
2. menggerakkan atau
memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugas untuk negara.
Pasal 127
(1) Barang siapa dalam
masa perang menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan barang-barang keperluan
Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama barang siapa diserahi mengawasi penyerahan barang-barang,
membiarkan tipu muslihat itu.
Pasal 128
(1) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan kejahatan pasal 104, dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan
pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan kejahatan pasal-pasal 106-108, 110-125, dapat dipidana pencabutan
hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
(3) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah dapat dilarang menjalankan
pencarian yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu, dicabut hak-hak
berdasarkan pasal 35 no. 1-4, dan dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan.
Pasal 129
Pidana-pidana yang
berdasarkan terhadap perbuatan-perbuatan dalam pasal- pasal 124-127, diterapkan
jika salah satu perbuatan dilakukan terhadap atua bersangkutan dengan negara
sekutu dalam perang bersama
Bab II
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 130
Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21.
Pasal 131
Tiap-tiap
penyerangan terhadap diri presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk
dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun.
Pasal 132
Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.
Pasal 133
Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.
Pasal 134
Penghinaan dengan
sengaja terhadap Presiden atua Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
ribu rupiah.
Pasal 135
Pasal ini ditiadakan
bersarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25.
Pasal 136
Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII butir 25.
Pasal 136 bis
Pengertian
penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 mencakup juga perumusan
perbuatan dalam pasal 135, jika itu dilakukan diluar kehadiran yang dihina,
baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak dimuka umum baik lidsan atau
tulisan, namun dihadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan orang ketiga,
bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.
Pasal 137
(1) Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan
yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud
supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah
melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada waktu itu
belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan menjadi tetap karena kejahatan
semacam itu juga, maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 138
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal
VIII, butir 28.
Pasal 139
(1)
Ayat ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1
Tahun 1946, pasal VIII, butir 29.
(2)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan
dalam pasal 131, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4.
(3)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan
dalam pasal 134, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
BAB
III
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN
TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA
Pasal 139a
Makar dengan maksud
melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya
atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 139b
Makar dengan maksud
meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat
atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 139c
Permufakatan jahat
untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal-pasal 139a dan
139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Pasal 140
(1)
Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang
memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
(2)
Jika mekar terhadap nyawa mengakibatkan kematian
atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
(3)
Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana
terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 141
Tiap-tiap perbuatan
penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, yang
tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 142
Penghinaan dengan
sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana paling banyak empat
ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal 142a
Barang siapa menodai
bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 143
Penghinaan yang
dilakukan dengan sengaja terhadap orang yang mewakili negara asing di
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana
denda paling banyak tiga ratus rupiah
Pasal 144
(1)
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan dimuka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap
raja yang memerintah, atau kepala negara sahabat, atau wakil negara asing di
Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud supaya penghinaan itu diketahui atau
lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah
melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pencarianya, dan pada saat itu
belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena kejahatan semacam
itu juga, ia dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 145
(1) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 140, dapat dipidanan pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 141, dapat dipidana pencabutan hak
berdasarkan pasal 335 no. 1-4.
(3) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal-pasal 139a, 139b, 139c, 142, dan
143, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
Bab IV
KEJAHATAN TERHADAP MELAKUKAN KEWAJIBAN DAN HAK
KENEGARAAN
Pasal 146
Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk
undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk
oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan- badan itu supaya mengambil
atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengambil sesuatu putusan atau
mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan ancaman penjara paling
lama sembilan tahun.
Pasal 147
Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi ketua atau anggota
badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat,
yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, untuk menghadiri rapat
badan-badan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 148
Barang siapa pada
waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya
dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan.
Pasal 149
(1) Barang siapa pada
waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau
menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau
supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana yang sama
diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.
Pasal 150
Barang suiapa pada
waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu
muslihat berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara
seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain daripada
yang dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan.
Pasal 151
Barang siapa memakai
nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 152
Barang siapa pada
waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum dengan sengaja
menggagalkan pemungutan suara yang telah diadaka atau mengadakan tipu muslihat
yang menyebabkan putusan pemungutan suara itu lain dari yang seharusnya
diperoleh berdasarkan kartu-kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau
berdasarkan suara-suara yang dikeluarkan secara sah, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun.
Pasal 153
(1) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 146, dapat dipidana pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 ke 1-3.
(2) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 147- 152, dapat dipidana pencabutan
hak berdasarkan pasal 35 ke-3.
BAB V
KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Pasal 153 bis
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal
8, butir 32.
Pasal 153 ter
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal
8, butir 32.
Pasal 154
Barang siapa di muka
umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap
Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 154a
Barang siapa menodai
bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Pasal 155
(1) Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum
yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui
oleh umum, diancam
dengan
pidana penjara
paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah
melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat
itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan
kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal 156
Barang siapa di
rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap
suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti
tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa
hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan,
kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 156a
Dipidana dengan
pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka
umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya
bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang
dianut di Indonesia;
b.
dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama
apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 157
(1) Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum,
yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan di antara atau terhadap golongan- golongan rakyat Indonesia, dengan
maksud supaya isinya diketuhui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dcngan
pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak
empat rupiah lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah
melakukan kejahatan tersebut padu waktu menjalankan pencariannya dan pada saat,
itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan
semacam itu juga, yang bersangkutan
dapat di- larang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 158
Barang siapa
menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan asing di
Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik yang diadakan
di Indonesia maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah.
Pasal 159
Barang siapa turut
serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar
negeri, seperti yang dimaksud- kan dalam pasal 158, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima
ratus rupiah.
Pasal 160
Barang siapa di muka
umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana,
melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan
undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan
undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun utau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 161
(1) Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang
menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan
kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di
atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui
oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang hemalah
melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat
itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan
semacam itu juga, yang bersangkutan
dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 161 bis
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal
8, butir 34.
Pasal 162
Barang siapa di muka
umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan
atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan hulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 163
(1) Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi
penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melaku- kan
tindak pidana dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui
oleh umum, diancam
dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah
melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat
itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan
semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 163 bis
(1) Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana
tersebut dalam pasal
55 ke-2 berusaha
menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau
percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah,
tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang
lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau
apahila percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri.
(2) Aturan tersebut
tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan kejahatan
disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Pasal 164
Barang siapa
mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan
pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang
masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera
memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau
kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi
dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Pasal 165
(1) Barang siapa
mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan
pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110 - 113, dan 115 - 129 dan 131 atau niat
untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan
rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk
melakukan kejahatan tersebut dalam bab 8 dalam
kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau
untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal- pasal 224 228, 250 atau
salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai
surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk
mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu
kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh
kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilaku- kan, dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Pidana tersebut
diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa sesuatu kejahatan berdasarkan
ayat 1 telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa orang pada saat akihat
masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak memheritahukannya kepada pihak-pihak
tersebut dalam ayat l.
Pasal 166
Ketentuan dalam
pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan
pidana bagi diri sendiri, bagi seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam
garis lurus atau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami atau
bekas suaminya, atau bagi orang lain yang jika dituntut, berhubung dengan
jabatan atau pencariannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang
tersebut.
Pasal 167
(1) Barang siapa memaksa
masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain
dengan me- lawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas
permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam
dengan pidana penjara paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk
dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah
palsu atau pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak
lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada
waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika mengeluarkan
ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan.
(4) Pidana tersebut
dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua
orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal 168
(1) Barang siapa memaksa
masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan
hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk
dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah
palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu pejabat yang
berwenang lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di
situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika ia mengeluarkan
ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan
pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut
dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan kejahatan dua
orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal 169
(1) Turut serta dalam
perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan. atau turut serta dalam
perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Turut serta dalam
perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(3) Terhadap pendiri
atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal 170
(1) Barang siapa dengan
terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang
atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika
ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan
mengakibatkan luka-luka;
2.
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,
jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3.
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,
jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 171
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang no. 1 Tahun 1946, pasal
8, butir 37.
Pasal 172
Barang siapa dengan
sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan-teriakan, atau
tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 173
Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat, umum yang diizinkan, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal 174
Barang siapa dengan
sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan
atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 175
Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat
umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara
penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan.
Pasal 176
Barang siapa dengan
sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat, umum dan diizinkan, atau
upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan
menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus
rupiah.
Pasal 177
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah:
1.
barang siapa menertawakan seorang petugas agama
dalam men- jalankan tugas yang diizinkan;
2.
barang siapa menghina benda-benda untuk keperluan
ibadat di tempat atau padu waktu
ibadat dilakukan.
Pasal 178
Barang siapa dengan
sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat
ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 179
Barang siapa dengan
sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan
atau merusak tanda peringntan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 180
Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau
mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 181
Barang siapa
mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud
menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lirna ratus
rupiah.
BAB VI PERKELAHIAN TANDING
Pasal 182
Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,
diancam:
(1) barang siapa
menantang seorang untuk perkelahian tanding atau rnenyuruh orang menerima
tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;
(2) barang siapa dengan
sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.
Pasal 183
Diancam dengan
pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga
ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca
atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak mau menentang atau
menolak tantangan untuk perkelahian tanding.
Pasal 184
(1) Seseorang diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian
tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
(2) Diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai
tubuh lawannya.
(3) Diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.
(4) Barang siapa yang
merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,
atau jika perkelahian tanding itu
dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
(5) Percobaan perkelahian
tanding tidak dipidana.
Pasal 185
Barang siapa dalam
perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka
diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau
penganiayaan:
1.
jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
2. jika perkelahian
tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;
3. jika pelaku dengan
sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau
yang menyimpang dari persyaratan.
Pasal
186
(1) Para saksi dan
dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.
(2) Para saksi diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika
persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para
pihak untuk perkelahian tanding;
2. dengan pidana
penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja dan merugikan
salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau
membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan
penyimpangan daripada syarat-syarat;
3.
ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana,
pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian
tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai
tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu bersalah melakukan
perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan
yang dikalahkan atau dilukai.
BAB VII
KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG
ATAU BARANG
Pasal 187
Barang siapa dengan
sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau
banjir, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas
timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas
timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3.
dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas
timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.
Pasal 187 bis
(1)
Barang siapa membuat, meneama, berusaha memperoleh,
mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut otau memasukkan ke Indonesia
bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yung diketahui atau selayaknya
harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan,
untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya
umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau
pidana kurungan paling lama satu tahun,
(2)
Tidak mampunya bahan-bahan, benda-benda atau
perkakas-perkakas untuk menirnbulkan ledakan; seperti tersebut di atas, tidak
menghapuskan pengenaan pidana.
Pasal 187 ter
Permufakatan jahat,
untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187 his, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 188 ( L.N. 1960 - 1)
Barang siapa karena
kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakar- an, ledakan atau banjir, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama
satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu
mengakibatkan orang mati.
Pasal 189
Barang siapa pada
waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum
menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas- perkakas atau
alat-alat pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau
menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
Pasal 190
Barang siapa pada
waktu ada, atau akan ada banjir, dengan seng- aja dan melawan hukum
menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai bahan- bahan untuk tanggul atau
perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk membetulkan tanggul-tanggul
atau bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi usaha untuk mencegah atau
menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 191
Barang siapa dengan
sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk
menahan atau menyalurkan diani:am dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
jika karena perbuat:en itu timbul bahaya banjir.
Pasal 191 bis
Barang siapa dvngan
sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai hangunan
listrik, atau menyenabkan jalan atau bekerjanya hangunan itu terganggu, atau
menggagalkan atau mcmpv.r.sukar usaha unt.uk menyelanmtkan atau niembetulkan
bangunan itu, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat, ribu
lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul rintangan atau kesukaran
dalam penyerahan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
2. dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun, jika karena perbuatan itu tirnbul bahaya umum
bagi barang;
3. dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi nyawa orang lain;
4. dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang
mati.
Pasal 191 ter
Burang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu bangunan listrik hancur, rusak atau
tak dapat dipakai atau menyebahkan jalannya atau bekerjanya bangunan itu
terganggu, atau usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu gagal
atau menjadi sukar, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika
menimbulkan rintangan atau kesukaran dalam memberikan tenaga listrik untuk
kepent,ingan umum atau menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika membahayakan
nyawa orang lain;
3. dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu
tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 192
Barang siapa dengan
sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk
lalu lintas umum, atau me- rintangi jalan umum darat atau air, atau
menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:
1. dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan lalu lintas,
2. dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 193
Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu lintas umum
dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak, atau menyebabkan jalan umum
darat atau air dirintangi, atau usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu
digagalkan, diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perhuat- an itu timbul bahaya
bagi keamanan lalu lintas;
2. dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun,
jika kerena perbuatan itu mengakibatkan orang
mati.
Pasal 194
(1) Barang siapa dengan
sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga
uap atau berkekuatan mesin lain di jalan
kereta api atau
trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 195
(1) Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang
digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau
trem, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 196
Barang siapa dengan
sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda untuk keamanan
pelayaran, atau menggagalkan bekerjanya atau memasang tanda yang keliru, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi keamanan pelayaran;
2. dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal;
3. dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran
dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 197
Barang siapa karena
kesalahan (kealpaan) menyehabkan tanda untuk keamanan dihancurkan, dirusak;
diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan dipasang tanda yang keliru, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika
karena perbuatan itu pelayaran tidak aman;
2. dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat, rihu lima ratus rupiah, jika karena
Ixrhuatan itu mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal,
3. dengan pidana
peniara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 198
Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, menghancurkan,
membikin tidak dapat dipakai atau merusak kapal, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi nyawa orang lain;
2. dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan
mengakibatkan orang mati.
Pasal 199
Barang siapa karena
kesalahan (kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar,
dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama sembilan hulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karcna
perbuatan itu timbul bahaya bagi orang lain;
2.
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan orang mati.
Pasal 200
Barang siapa dengan
sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
umum bagi barang;
2. dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan
mengakibatkan orang mati.
Pasal 201
Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau
dirusak, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika
perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2.
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat rihu lima ratus rupiah, jika petbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
3.
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu
mengakibatkan orang mati.
Pasal 202
(1) Barang siapa
memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam
perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama
dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa karena perbuatan itu air lalu
berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan orang mati, yang ber- salah diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 203
(1) Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa barang sesuatu dimasukkan ke dalam
sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk
dipakai oleh, atau bersama-sama dengan orang lain, sehingga karena perbuatan
itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 204
(1) Barang siapa
menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya
membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat; berhahaya itu tidak
diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakihatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 205
(1) Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang- barang yang berbahaya bagi nyawa
atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau di bagi-bagikan tanpa diketahui
sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(3) Barang-barang itu
dapat disita.
Pasal 206
(1) Dalam hal pemidanaan
karena salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah dapat dilarang
menjalankan pencariannya ketika melakukan kejahatan tersebut.
(2) Dalam hal pemidahaan
berdasarkah salah satu kejahatan dalam pasal 204 dan 205, hakim dapat memerintahkan
supaya putusan diumumkan.
BAB VIII
KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM
Pasal 207
Barang siapa dengan
sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau
hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 208
(1) Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau
lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di
Indonesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang tiersalah
melakukan kejahatan tersebut dalam pencariannya dan ketika itu belum lewat dua
tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu
juga, maka yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 209
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1.
barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada
seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2.
barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat
karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,
dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam
pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 210
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.
barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada
seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang
diserahkan kepadanya untuk diadili;
2.
barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada
seorang yang menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat
atau
adviseur untuk menghadiri sidang
atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang
akan diherikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk
diadili.
(2) Jika pemberian atau
janji dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara pidana dijatuhkan
pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
(3)
Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 211
Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan
perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 212
Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang
menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang
atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena
melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 213
Paksaan dan
perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan
atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan,
jika mengakibatkan luka-luka berat;
3. dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan
orang mati.
Pasal 214
(1) Paksaan dan
perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau
lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang bersalah dikenakan:
1. pidana penjara
paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya
ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara
paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;
3. pidana penjara
paling lama lima helas tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 215
Disamakan dengan pejabat dalam pasal 211 - 214:
1.
orang yang menurut ketentuan undang-undang
terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum;
2. pengurus dan para
pegawai yang disumpah serta pekerja-pekerja pada jawatan kereta api dan trem
untuk lalu lintas umum, di mana pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap atau
mesin lainnya.
Pasal 216
(1) Barang siapa dengan
sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut
undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat
berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau
memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan
undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
puling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan
pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang
terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu
melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi
tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 217
Barang siapa
menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang
pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi
sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan
pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu
delapan ratus rupiah.
Pasal 218
Barang siapa pada
waktu rakyat datang berkerumun dengan se- ngaja tidak segera pergi setelah
diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam
karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 219
Barang siapa secara
melawan hukum merobek, membikin tak dapat dihaca atau merusak maklumat yang
diumumkan atas nama penguasa yang berwenang atau menurut, ketentuan
undang-undang, dengan maksud untuk mencegah atau menyukarkan orang mengetahui
isi maklumat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 220
Barang siapa
memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana,
padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 221
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
rihu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan
sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena
kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari
penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang
lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara
waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. barang siapa setelah
dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk
menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya,
menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau
dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau
menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian
maupun olsh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau
untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak
berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk
menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga
sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau
ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Pasal 222
Barang siapa dengan
sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat
forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 223
Barang siapa dengan
sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang
yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 224
Barang siapa
dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang- undang dengan
sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus
dipenuhinya, diancam:
1.
dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan;
2.
dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling
lama enam bulan.
Pasal 225
Barang siapa dengan
sengaja tidak memenuhi perintah undang-undang untuk menyerahkan surat-surat
yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk dibandingkan
dengan surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya
disangkal atau tidak diakui, diancam:
1.
dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan;
2.
dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling
lama enam bulan;
Pasal 226
Barang siapa
dinyatakan pailit atau dalam keadaan tak mampu atau sebagai suami/istri orang
yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan harta kekayaan atau sebagai
pengurus atau komisaris suatu perseroan, perkumpulan atau yayasan yang
dinyatakan pailit, dan dipanggil berdasarkan ketentuan undang-undang untuk
memberi keterangan, dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau
enggan memberi keterangan yang diminta ataupun dengan sengaja memberi
keterangan yang keliru, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.
Pasal 227
Barang siapa
melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak
tadi telah dicabut, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 228
Barang siapa dengan
sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk
jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 229
Barang siapa dengan
sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat atau gelar yang
tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atav pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 230
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang Xo. 1 Tahun 1946 pasal
8, butir 41.
Pasal 231
(1) Barang siapa dengan
sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuanundang-undang
atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang
ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2) Dengan pidana yang
sama, diancam barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin
tak dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang.
(3) Penyimpan barang
yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan
itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
(4) Jika salah satu
perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan
ratus rupiah.
Pasal 232
(1) Barang siapa dengan
sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas
nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan
dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Penyimpan barang
yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan tersebut, atau sebagai
pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(3) Jika perbuatan
dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan
paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 233
Barang siapa dengan
sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan
barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka
penguasa yang berwenang, akta-akta, surat- surat atau daftar-daftar yang atas
perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau
diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan
umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 234
Barang siapa dengan
sengaja menarik dari alamatnya, membuka, atau merusak suzat-surat atau
barang-barang lain yang diserahkan ke kantor pos atau kantor telegram, atau
yang telah dimasukan dalam kotak pos atau dipercayakan kepada seorang pembawa
surat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 235
Jika yang bersalah
melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 231 - 234, masuk ke tempat
kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan memakai anak kunci
palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, pidananya boleh ditambah
menjadi lipat dua.
Pasal 236
Barang siapa pada
waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja
menganjurkan seorang anggota tentara dalam dinas negara supaya melarikan diri,
atau mempermudahnya menurut salah satu cara berdasarkan pasal 56, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 237
Barang siapa pada
waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja
menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberontakan di kalangan anggota
Angkatan Bersenjata dalam dinas Negara atau mempermudahnya menurut sesuatu cara
yang berdasarkan pasal 56, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 238
Barang siapa tanpa
persetujuan Presiden mengajak masuk seorang menjadi tentara negara asing, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda
paling hanyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 239
Barang siapa tanpa
persetujuan Presiden mengajak seorang warga negara Indonesia bekerja di luar
Indonesia atau untuk mempertunjukkan di luar Indonesia cara sewajarnya
kehidupan rakyat Indonesia. diancam dengan pidana penjara paling lama enam
hulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 240
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan
hulan:
1.
barang siapa dengan sengaja membikin atau menyuruh
membikin dirinya tak mampu untuk memenuhi kewajib- an berdasarkan pasal 30
Undang- Undang Dasar Republik Indonesia:
2.
barang siapa atas permintaan orang lain, dengan
sengaja membikin orang itu tak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
(2) Jika perbuatan terakhir
mengakibatkan kematian. diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
241
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1.
ditiadakan berdasarkan L.N. 1955 - 28;
2.
barang siapa dalam pengangkut ternak yang diwajibkan
memakai pas pengantar, pada waktu mengangkut dengan sengaja memakai pas yang
diberikan untuk ternak lain, seolah-olah diberikan untuk yang diangkut.
BAB IX
SUMPAH
PALSU DAN KETERANGAN PALSU
Pasal 242
(1) Barang siapa dalam
keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas
sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan
sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau
tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan
palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau
tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Disamakan dengan
sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut aturan-aturan umum atau
yang menjadi pengganti sumpah.
(4) Pidana pencabutan
hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 243
Ditiadakan
berdasarkan Stbl. 1931 No. 240.
BAB X
PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
Pasal 244
Barang siapa meniru
atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank,
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang
kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
Pasal 245
Barang siapa dengan
sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara
atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal
ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa
tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke
Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk
mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 246
Barang siapa
mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh
mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 247
Barang siapa dengan
sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya sendiri atau yang
merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak rusak, ataupun
barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian itu
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang
tidak rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 248
Ditiadakan
berdasarkan Stbl. 1938 No. 593.
Pasal 249
Barang siapa dengan
sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau dirusak atau uang
kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam, kecuali berdasarkan
pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250
Barangsiapa membuat
atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu
digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk
meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 250 bis
Pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini: maka mata uang
palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau
dipalsukan, bahan-bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk
meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang
dipakai untuk atau menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga
apabila barang-barang itu bukan kepunyaan terpidana.
Pasal 251
Diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh
ribu rupiah, barang siapa dengan sengaja dan tanpa izin Pemerintah, menyimpan
atau memasukkan ke Indonesia keping-keping atau lembar-lembaran perak, baik
yang ada maupun yang tidak ada capnya atau
dikerjakan sedikit,
mungkin dianggap sebagai mata uang, padahal tidak nyata- nyata akan digunakan
sebagai perhiasan atau tanda peringatan.
Pasal 252
Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 244 - 247, maka
hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut.
BAB XI
PEMALSUAN
MATERAI DAN MEREK
Pasal 253
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa meniru
atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau jika
diperlukan tanda-tangan untuk sahnya meterai itu, barang siapa meniru atau
memalsu tanda-tangan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah;
2. barang siapa dengan
maksud yang sama, membikin meterai tersebut dengan menggunakan cap yang asli
secara melawan hukum.
Pasal 254
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun:
1. barang siapa
membubuhi barang-barang emas atau perak dengan merek Negara yang dipalsukan,
atau dengan tanda keahlian menurut undang- undang yang dipalsukan atau memalsu
merek atau tanda yang asli dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai seolah-olah merek atau tanda itu asli dan tidak dipalsu;
2. barang siapa dengan
maksud yang sama membubuhi barang-barang tersebut dengan merek atau tanda,
dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3. barang siapa
memberi, menambah atau memindah merek Negara yang asli atau tanda keahlian
menurut undang-undang yang asli pada barang emas atau perak yang lain daripada
yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda dari semula
sudah dibubuhkan pada barang itu.
Pasal 255
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1.
barang siapa membubuhi barang yang wajib ditera atau
yang atas permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera
lagi dengan tanda tera Indonesia yang palsu, atau barang siapa memalsu tanda
tera yang asli, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
barang itu seolah-olah tanda teranya asli dan tidak dipalsu;
2. barang siapa dengan
maksud yang sama membubuhi merek pada barang tersebut dengan menggunakan cap
yang asli secara melawan hukum;
3. barang siapa
memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang asli kepada barang yang
lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda tersebut dari semula
diadakan pada barang itu.
Pasal 256
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun:
1. barang siapa
membubuhi merek lain daripada yang tersebut dalam pasal 254 dan 255, yang
menurut ketentuan undang-undang harus atau boleh dibubuhi pada barang atau
bungkusnya secara palsu pada barang atau bungkus tersebut, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah mereknya asli
dan tidak dipalsu;
2.
barang siapa yang dengan maksud yang sama membubuhi
merek pada barang atau bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan
hukum;
3. barang siapa memakai
merek yang asli untuk barang atau bungkusnya, padahal merek itu bukan untuk
barang atau bungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain memakai barang itu seolah-olah merek tersebut ditentukan untuk barang itu.
Pasal 257
Barang siapa dengan
sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk
dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak
asli, dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana
merek itu dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau
merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, ataupun
tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu, diancam dengan pidana
penjara sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253 - 256, menurut perbedaan
yang ditentukan dalam pasal-pasal itu.
Pasal 258
(1)
Barang siapa memalsu ukuran atau takaran, anak
timbangan atau timbangan sesudah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak
dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan
sengaja memakai ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan yang
dipalsu, seolah-olah barang itu asli dan tidak
dipalsu.
Pasal 259
(1) Barang siapa
menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera dengan maksud hendak memakai
atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak diapkir, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan,
menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu benda yang dihilangkan
tanda apkirnya seolah-olah benda itu tidak diapkir.
Pasal 260
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah:
1. barang siapa pada
meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, menghilangkan cap yang gunanya
untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai, seolah-olah meterai itu belum dipakai;
2.
barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang
telah dipakai, dengan maksud yang sama menghilangkan tanda tangan, ciri atau
tanda saat dipakainya, yang menurut ketentuan undang-undang harus dihubuhkan di
atas atau pada meterai-meterai tersebut.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan,
menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia
meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda saat dipakainya
dihilangkan, seolah-olah meterai belum dipakai.
Pasal 260 bis
(1) Ketentuan dalam
pasal 253, 256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan yang ditentukan
dalam pasal-pasal itu, jika perbuatan yang diterangkan di situ dilakukan
terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia atau suatu
negara asing.
(2)
Jika kejahatan dilakukan terhadap meterai atau merek
yang dipakai oleh jawatan pos negara asing, maksimum pidana pokok yang
ditentukan bagi kejahatan itu dikurangi sepertiga.
Pasal 261
(1)
Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang
diketahuinya diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 253 atau dalam pasal 260 bis, berhubung dengan pasal
253, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Bahan-bahan dan barang-barang itu dirampas.
Pasal 262
Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah.satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 - 260 bis,
maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut.
BAB XII PEMALSUAN SURAT
Pasal 263
(1)
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan
surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang,
atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya
benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan
kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan
sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika
pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264
(1)
Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling
lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
l. akta-akta otentik;
2.
surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu
negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3.
surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau
hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4.
talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah
satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan
sebagai pengganti surat-surat itu;
5.
surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan
untuk diedarkan.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan
sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati
atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat
itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 265
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1926. No. 359 jo. No. 429.
Pasal 266
(1)
Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke
dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus
dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran,
diancam, jika
pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun;
(2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan
sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati
atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat
itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 267
(1)
Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat
keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
(2)
Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk
memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ,
dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
(3)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan
sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 268
(1)
Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat
keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat,
dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan
maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu,
seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.
Pasal 269
(1)
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsu surat
keterangan tanda kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan
lain, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu
supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan
pertolongan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan
sengaja memakai surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam
ayat pertama, seolah-olah surat itu sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 270
(1)
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas
jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat
yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada
orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh
beri surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan
menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain memakai surat itu
seolah-olah sejati
dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan
sengaja memakai surat yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut dalam ayat
pertama, seolah-olah benar dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai
dengan kebenaran.
Pasal 271
(1)
Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat
pengantar bagi kerbau atau sapi, atau menyuruh beri surat serupa itu atas nama
palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan
kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan
sengaja memakai surat yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat
pertama, seolah-olah sejati dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai
dengan kebenaran.
Pasal 272
Ditiadakan berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal 273
Ditiadakan berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal 274
(1)
Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat
keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak
lainnya atas sesuatu barang, dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau
penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang
asalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan
mak- sud tersebut, memakai surat keterangan itu seolah-olah sejati dan tidak
dipalsukan.
Pasal 275
(1)
Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang
diketahuinya bahwa diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan
berdasarkan pasal 264 No. 2 - 5, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Bahan-bahan dan benda-benda itu dirampas.
Pasal 276
Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 263 - 268, dapat dijatuhkan
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Bab XIII
KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
Pasal 277
(1)
Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja
menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
(2)
Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dinyatakan.
Pasal 278
Barang siapa
mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang-undang
Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut,
diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama
tiga tahun.
Pasal 279
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1.
barang siapa mengadakan perkawinan padahal
mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada
menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2.
barang siapa mengadakan perkawinan padahal
mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi
penghalang untuk itu.
(2)
Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1
butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada
menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
(3)
Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 – 5 dapat dinyatakan.
Pasal 280
Barang siapa
mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain
bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu
dinyatakan tidak sah.
BAB XIV
KEJAHATAN
TERHADAP KESUSILAAN
Pasal
281
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan
sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2.
barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain
yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan
Pasal 282
(1)
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui
isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau
benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya
dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara
terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau
menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima
ratus rupiah.
(2)
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar
kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan
atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan
mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa
secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan,
atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya
untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan,
dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(3)
Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut
dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 283
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa
menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan
atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan,
maupun alat untuk mencegah atau mengguguzkan kehamilan kepada seorang yang
belum dewasa, dan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umumya
belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa
membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka oranng yang belum
dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah
diketahuinya.
(3)
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat
bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak
sembilan ribu
rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara
waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulis- an, gambaran atau benda yang
melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan
kepada seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika
ada alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang
melang- gar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau
menggugurkan kehamilan.
Pasal 283 bis
Jika yang bersalah
melykukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam
menjalankan pencariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat di
cabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 284
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel),
padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal
diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal
diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan
itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal
27 BW berlaku baginya.
(2)
Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan
suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam
tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja
dan ranjang karena alasan itu juga.
(3)
Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73,
dan 75.
(4)
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan
dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5)
Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan
tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau
sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal 285
Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia
di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
Pasal 286
Barang siapa
bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa
wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 287
(1)
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di
luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa
umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum
waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2)
Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali
jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal
berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
Pasal 288
(1)
Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan
seormig wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus didugunya bahwa yang
bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan
luka- luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan
pidana penjara paling lama delapan tahun.
(3)
Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
Pasal 289
Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang
menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
Pasal 290
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa
melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu
pingsan atau tidak berdaya;
2. barang siapa
melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya
harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak
jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk
dikawin:
3. barang siapa
membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa
umurnya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas yang bersangkutan
atau kutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Pasal 291
(1) Jika salah satu
kejahatan berdasarkan pasal 286, 2 87, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka
berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun;
(2) Jika salah satu
kejahatan berdasarkan pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematisn
dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan
perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau
sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun.
Pasal 293
(1)
Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang
atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau
dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik
tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan
dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus
diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2)
Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang
terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
(3)
Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi
pengaduan ini adalah masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan.
Pasal 294
(1)
Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengm
anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawannya yang belum dewasa,
atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaanya, pendidikan atau
penjagaannya diannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama:
1.
pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang
yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya
dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
2.
pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau
pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah
piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan
perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Pasal 295
(1)
Diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul
oleh anaknya, anak
tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa,
atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau
penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang
belum cukup umur, dengan orang lain;
2.
dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang
siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali
yang tersebut dalam butir 1 di atas., yang dilakukan oleh orang yang
diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan
orang lain.
(2)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu sebagai
pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditam sepertiga.
Pasal 296
Barang siapa dengan
sengaja menyebabkan atau memudahkan bul oleh orang lain dengan orang lain, dan
menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas
ribu rupiah.
Pasal 297
Perdagangan wanita
dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun.
Pasal 298
(1)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan dalam pasal 281, 284 - 290 dan 292 - 297, pencabutan hakhak
berdasarkan pasal 35 No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
(2)
Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan
berdasarkan pasal 292
- 297 dalam
melakukan pencariannya, maka hak untuk melakukan pencarian itu dapat dicabut.
Pasal 299
(1)
Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita
atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan
bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh
lima ribu rupiah.
(2)
Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari
keu tungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau
kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juruobat, pidmmya dapat
ditambah sepertiga
(3)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut
dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalakukan
pencarian itu.
Pasal 300
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
atau denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah:
1. barang siapa dengan
sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang
telah kelihatan mabuk; Perdagangan
wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun.
2. barang siapa dengan
sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya
belum cukup enam belas tahun;
3. barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum minuman yang memabukan.
(2)
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3)
Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(4)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut
dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalankan
pencarian itu.
Pasal 301
Barang siapa memberi
atau menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang ada di bawah kekuasaainnya
yang sah dan yang umumya kurang dari dua belas tahun, padahal diketahui bahwa
anak itu akan dipakai untuk atau di waktu melakukan pengemisan atau untuk
pekerjaan yang berbahaya, atau yang dapat merusak kesehatannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 302
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan
penganiayaan ringan terhadap hewan:
1.
barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara
melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan
kesehatannya;
2.
barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan
melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak
memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau
sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan
yang wajib dipeliharanya.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari
seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana
denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3)
Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu
dapat dirampas.
(4)
Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Pasal 303
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh
tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa
tanpa mendapat izin:
1.
dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan
untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pen- carian, atau dengan sengaja
turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2.
dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan
kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam
perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan
adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu
tata-cara;
3. menjadikan turut
serta pada permainan judi sebagai pencarian
(2)
Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut
dalam mejalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan
pencarian itu.
(3)
Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan,
di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk
segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang
tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga
segala pertaruhan lainnya.
Pasal 303 bis
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:1. barang siapa
menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan
Pasal 303;
2. barang siapa
ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat
yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang
yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
(2)
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua
tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari
pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau
pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
BAB XV
MENINGGALKAN ORANG YANG PERLU DITOLONG
Pasal 304
Barang siapa dengan
sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal
menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi
kehidupan, perawatan atau pemeliharaan
kepada orang itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 305
Barang siapa
menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau
meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 306
(1) Jika salah satu
perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang
bersalah diancamdengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.
(2) Jika mengakibatkan
kematian pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
Pasal 307
Jika yang melakukan
kejahatan berdasarkan pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu, maka
pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan sepertiga.
Pasal 308
Jika seorang ibu
karena takut akan diketahui orm t t lahiran anaknya, tidak lama sesudah
melharkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan
maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam
pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.
Pasal 309
Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 304 - 308, maka hak-hak tersebut
dalam pasal 35 No. 4 dapat dicabut.
BAB XVI PENGHINAAN
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,
yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu
dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau
ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan
pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi
kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1) Jika yang melakukan
kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa
yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan
bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak
berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam
hal-hal berikut:
1.
apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa
kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan
demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
2. apabila seorang
pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan
tugasnya.
Pasal 313
Pembuktian yang
dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya dapat
dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan.
Pasal 314
(1)
Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi
tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang dituduhkan, maka pemidanaan karena
fitnah tidak mungkin.
(2)
Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap
dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti
sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak benar.
(3)
Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan
pidana karena hal yang dituduhkan padanya, maka penuntutan karena fitnah
dihentikan sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal yang
dituduhkan.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan
dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yang
dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan,
maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat
yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 316
Pidana yang
ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dspat ditambah dengan
sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena
menjalankan tugasnya yang sah.
Pasal 317
(1)
Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan
atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk
dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang,
diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama
empat tahun,
(2)
Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 - 3
dapat dijatuhkan.
Pasal 318
(1) Barang siapa dengan
sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap
seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena
menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)
Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3
dapat dijatuhkan.
Pasal 319
Penghinaan yang
diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan
dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.
Pasal 320
(1)
Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati
melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran
atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada
pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus
atau menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan
suami (istri)nya.
(3)
Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak
dilakukan oleh orang lain daripada bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut
atas pengaduan orang itu.
Pasal 321
(1)
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan di muka umum tulisan atau gambaran yang isinya menghina atau bagi
orang ymg sudah mati mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau
gambar itu ditahui atau lehih diketahui oleh umum, diancam dengan
pidana penjara
paling lama satu hulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(2)
Jika Yang bersalah rnelakukan kejahat.an tersehut
dalam menjalankan pencariannya, sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga,
maka dapat. dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tersehut.
(3)
Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada
pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua
dan ketiga.
Bab XVII MEMBUKA RAHASIA
Pasal 322
(1)
Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang
wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun
yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2)
Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu,
maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 323
(1)
Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal
khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia
bekerja atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ribu rupiah.
(2)
Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus
perusahaan itu.
Bab
XVIII
KEJAHATAN
TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
Pasal 324
Barang siapa dengan
biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak atau melakukan
perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau
tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 325
(1)
Barang siapa sebagai nakoda bekerja atau bertugas di
kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan pemiagaan
budak, atau dipakai
kapal itu untuk perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun.
(2)
Bilamana pengangkutan itu mengakibatkan kematian
seorang budak atau lebih, maka nakoda diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun.
Pasal 326
Barang siapa bekerja
sebagai awak kapal di sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu
dipergunakan untuk tujuan atsu keperluan perniagaan budak, atau dengan sukarela
tetap berengas setelah mendengar bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau
keperluan perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
Pasal 327
Barang siapa dengan
biaya sendiri atau biaya orang lain, secara langsung atau tidak langsung
bekerja sama untuk menyewakan, mengangkutkan atau mengasuransikan sebuah kapal,
sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak,
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Pasal 328
Barang siapa membawa
pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan
maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya
atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara,
diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 329
Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang itu
telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat tertentu, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 330
(1)
Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang
belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas
dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)
Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat,
kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas
tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
331
Orang siapa dengan sengaja menyemhunyikan orang yang belum dewasa yang
ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut undang-undang
ditentukan atas
dirinya. atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan
sengaja menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam
dengan penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua
belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 332
(1)
Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara;
1. paling lama tujuh
tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa
dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya. dengan
maksud untuk memastikan penguasaan tezhadap wanita itu, baik di dalam maupun di
luar perkawinan;
2. paling lama sembilan
tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat,
kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya
terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
(2)
Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
(3)
Pengaduan dilakukan:
a. jika wanita ketika
dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri atau orang lain yang harus memberi
izin bila dia kawin;
b. jika wanita ketika
dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
(4)
Jika yang membaiva pergi lalu kawin dengan wanita
yang dibawa pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan aturan Burgerlijk
Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.
Pasal 333
(1)
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang
demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat
maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3)
Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
(4)
Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan
juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk
perampasan kemerdekaan.
Pasal 334
(1)
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan seorang
dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau diteruskannya perampasan
kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat,
maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama sembilan bulan.
(3)
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 335
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
atau denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah:
1.
barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain
supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai
kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau
dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang
tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2 barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan
atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2)
Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2,
kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Pasal 336
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau
barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan
yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan
atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan
terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
(2)
Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan
dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 337
Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 324 - 333 dan pasal 336 ayat
kedua, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Bab XIX KEJAHATAN TERHADAP NYAWA
Pasal 338
Barang siapa dengan
sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
339
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau
didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk
mempersiapkan atau mempermudah
pelaksanaannya, atau
untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal
tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya
secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 340
Barang siapa dengan
sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam
karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 341
Seorang ibu yang
karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak
lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh
anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang
untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia
akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian
merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan
rencana, dengan pidana penjara paling lama semhi- lan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut serta
melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.
Pasal 344
Barang siapa
merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas
dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
Pasal 345
Barang siapa sengaja
mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau
memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
Pasal 346
Seorang wanita yang
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
(1)
Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita
tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
(1)
Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita
tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter,
bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346,
ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan
dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat
ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian
dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam hal pemidanaan
karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu
kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.
Bab XX PENGANIAYAAN
Pasal 351
(1)
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah,
(2)
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3)
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(4)
Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5)
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352
(1)
Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka
penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan
pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang
melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2)
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 353
(1)
Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat,
yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3)
Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
Pasal 354
(1)
Barang siapa sengaja melukai berat orang lain,
diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama
delapan tahun.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Pasal 355
(1)
Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana
terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lams lima belas tahun.
Pasal 356
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah
dengan sepertiga:
1.
bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya,
bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;
2.
jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang
pejsbat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
3. jika kejahatan itu
dilakukan dengan memberikan bahan yang herbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk
dimakan atau diminum.
Pasal
357
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353
dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 3o No. 1 - 4.
Pasal 358
Mereka yang sengaja
turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang,
selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya,
diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau
perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
2. dengan pidana
penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
Bab
XXI
MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN
Pasal 359
Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 360
(1)
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan
orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2)
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau
halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan
paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 361
Jika kejahatan yang
diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau
pencarian, maka pidana ditamhah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat
dicahut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan
hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.
Bab XXII PENCURIAN
Pasal 362
Barang siapa
mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah.
Pasal 363
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.
pencurian ternak;
2. pencurian pada waktu
ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus,
kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan
atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu
malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang
dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki
oleh yang berhak;
4.
pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
5. pencurian yang untuk
masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk
sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau
memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian
jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang
diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5,
maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 364
Perbuatan yang
diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang
diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah
atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak
lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana
penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima
puluh rupiah.
Pasal 365
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu
mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan
melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang
yang dicuri.
(2)
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1.
jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam
sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
2.
jika perhuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih
dengan bersekutu;
3.
jika masuk kc tempat melakukan kejahatan dengan
merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau
pakaian jabatan palsu.
4.
jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3)
Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas
tuhun.
(4)
Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan
mengakihntkan luka
berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,
disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Pasal 366
Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalum pasal 362. 363, dan 865
dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Pasal 367
(1)
Jika pembuat atau pemhantu ciari salah satu
kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan
dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap
pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
(2)
Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan
ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah
atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka
terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang
terkena kejahatan.
(3)
Jika menurut lembaga matriarkal kekuasaan bapak
dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat
di atas berlaku juga bagi orang itu.
BAB XXIII PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
Pasal 368
(1)
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan.
(2)
Ketentuan pasal 365 ayat kedua. ketiga, dan keempat
berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal 369
(1)
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik
dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa
seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan
piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)
Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan
orang yang terkena kejahatan.
Pasal 370
Ketentuan pasal 367
berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam bab ini.
Pasal
37l
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan
dalam bab ini dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.
BAB XXIV PENGGELAPAN
Pasal 372
Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena
kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 373
Perbuatan yang
dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya
tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 374
Penggelapan yang
dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada
hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 375
Penggelapan yang
dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau
yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat,
pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya
selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 376
Ketentuan dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang
dirumuskan dalam bab ini.
Pasal 377
(1)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375 hakim dapat
memerintahkan supaya putusan
diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 4.
(2)
Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian
maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
BAB XXV PERBUATAN
Pasal 378
Barang siapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun
rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 379
Perbuatan yang
dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan
harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima
rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 379a
Barang siapa
menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang,
dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap
barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Pasal 380
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak lima ribu rupiah:
1.
barang siapa menaruh suatu nama atau tanda secara
palsu di atas atau di dalam suatu hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau
kerajinan, atau memalsu nama atau tanda yang asli, dengan mal sud supaya orang
mengira bahwa itu benar-benar buah hasil orang yang nama atau tandanya ditaruh
olehnya di atas atau di dalamnya tadi;
2.
barang siapa dengan sengaja menjual menawarkan
menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual at.au memasukkan ke Indonesia,
hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan. yang di dalam atau di
atasnya telah ditaruh nama at.au tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah dipalsu,
seakan-akan itu benar-benar hasil orang yang nama atau tandanya telah
ditaruh secara palsu tadi.
(2)
Jika hasil itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas.
Pasal 381
Barang siapa dengan
jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan
yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana
tentu tidak akan disetujuinya atau setidak- tidaknya tidak dengan syarat-
syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan- keadaan sebenarnya diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 382
Barang siapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yang sah.
menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan
terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan. mendamparkan. menghancurkan,
merusakkan. atau membikin tak dapat dipakai. kapal yang dipertanggungkan atau
yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya yang
dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima uang bode- merij diancarn
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 382 bis
Barang siapa untuk
mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan
milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan
khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat
enimbulkan kerugian bagi konkuren- konkurennya atau konguren-konkuren orang
lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.
Pasal 383
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,
seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:
1. karena sengaja menyerahkan barang lain
daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
2 mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan
menggunakan tipu muslihat.
Pasal 383 bis
Seorang pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut
dengan titel yang memberatkan, dan untuk
beberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan.
Pasal
384
Perbuatan yang
dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah
keuntungan yang di peroleh tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.
Pasal 385
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. barang siapa dengan
maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang
telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di
atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai
atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
2. barang siapa dengan
maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang
telah dibehani credietverband atau
sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga
telah dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang adanya heban itu kepada
pihak yang lain;
3. barang siapa dengan
maksud yang sama mengadakan credietverband
mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. dengan menyembunyikan
kepada pihak lain bahwa tanah yanr bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
4. barang siapa dengan
maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang
belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau
turut mempunyai hak atas tanah itu:
5.
barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau
menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan,
padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah
digadaikan;
6. barang siapa dengan
maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum
bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah
disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
Pasal 386
(1)
Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan
barang makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu,
dan menyembunyikan hal itu, diancan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)
Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu
jika nilainya atau faedahnya menjadi kurang karena sudab dicampur dengan
sesuatu bahan lain.
Pasal 387
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan,
yang pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan- bahan
bangunan, melakukan sesuatu perhuatan curang yang dapat membahayakan amanan
orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang
bertugas mengawasi pemhangunan atau penyerahan barang-barang itu, sengaja
membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 388
(1)
Barang siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan
Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan perbuat.an curang yang dapat
membahayakan kesempatan negara dalam keadaan perang diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang
bertugas mengawasi penyerahan barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan
perbuatan yang curang itu.
Pasal 389
Barang siapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu
yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 390
Barang siapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan,
dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan
Pasal 391
Barang siapa menerima
kewajiban untuk, atau memberi pertolongan pada penempatan surat hutang sesuatu
negara atau bagiannya, atau sesuatu lembaga umum sero, atau surat hutang
sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan khalayak umum
untuk pendaftaran atau penyertaannya, dengan sengaja menyembunyikan atau
mengurangkan keadaan yang sebenarnya atau dengan membayang-bayangkan keadaan
yang palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 392
Seorang pengusaha,
seorang pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai andil Indonesia atau
koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak benar, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 393
(1)
Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan
jelas untuk mengeluarkan lagi dari Indonesia, menjual, menamarkan, menyerahkan,
membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi- bagikan.
barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa
padabarangnya itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan secara palsu, nama
firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untui menyatakan asalnya
barang, nama sehuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama atau firma yang
khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya ditirukan nama,
firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit perubahan, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2)
Jika pada waktu melakukan kejahatan helurn lewat
lima tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam
itu juga dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 393 bis
(1)
Seorang pengacara yang sengaja memasukkan atau
menyuruh masukkan dalam surat permohonan cerai atau pisah meja dan ranjang,
atau dalam surat permohonan pailit, keterangan- keterangan tentang tempat
tinggal atau kediaman tergugat atau penghutang, padahal diketahui atau
sepatutnya harus diduganya bahwa keterangan-keterangan itu tertentangan dengan
yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama ialah si suami
(istri) yang mengajukan gugatan atau si pemiutang yang memasukkan permintaan
pailit, yang sengaja memberi keterangan palsu kepada pengacara yang dimaksudkan
dalam ayat pertama.
Pasal 394
Ketentuan pasal 367
berlaku hagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini kecuali yang
dirumuskan dalam ayat kedua pasal 393 bis, sepanjang kejahatan dilakukan mengenai
keterangan untuk mohon cerai atau pisah meja dan ranjang
Pasal 395
(1)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, hakim dapat memerintahkan pengumuman
putusannya dan
yang bersalah dapat
dicabut haknya untuk menjalankan pencarian ketika kejahatan di lakukan.
(2)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 378 382, 385, 387, 388, 393 bis dapat
dijatuhkan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal No. 1 - 4.
BAB XXVI
PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG ATAU ORANG YANG
MEMPUNYAI HAK
Pasal 396
Seorang pengusaha
yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan budel oleh
pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan:
1.
jika pengeluarannya melewati batas;
2. jika yang bersangkutan
dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang dengan
syarat-syarat yang memberatkan sedang diketahuinya bahwa pinjaman itu tiada
mencegah kepailitan;
3. jika dia tak dapat
memperlihatkan dalam keadaan tak diubah buku-buku dan surat-surat untuk catatan
menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan tulisan-tulisan yang harus
disimpannya menurut pasal itu.
Pasal 397
Seorang pengusaha
yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel oleh
pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara curang jika yang
bezsangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang:
1. membikin pengeluaran
yang tak ada, maupun tidak membukukan pendapatan, atau menarik barang sesuatu
dari budel;
2. telah melijerkan
(uervreemden) barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas di bawah harganya;
3. dengan suatu cara
menguntungkan salah seorang pemiutang diwaktu pailitnya atau pada saat di mana
diketahui hahwa keadaan tersebut tak dapat dicegah;
4 tidak memenuhi kewajiban untuk mengadakan pencatatan menurut pasal 6
ayat pertama Kitah Undang-undang Hukum Dagang atau untuk menyimpan dan
memperlihatkan buku-buku, surat-surat, dan tulisan-tulisan yang dimaksud dalam
ayat ketiga pasal tersebut.
Pasal 398
Seorang pengurus
atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan
koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diperintahkan
penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan:
1.
jika yang bersangkutan turut membantu atau
mengizinkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan
anggaran dasar, sehingga
oleh karena itu
seluruh atau sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai
atau perkumpulan,
2. jika yang
bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitan atau penyelesaian
perseroan, maskapai atau perkumpulan. turut membantu atau mengizinkan
peminjaman uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal diketahuinya tak
dapat dicegah keadaan pailit atau penyelesaiannya;
3. jika yang
bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban yang diterangkan
dalam pasal 6 ayat pertama Kitab Unclang-undang Hukum Dagang dan pasal 27 ayat
pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, atau bahiva buku- buku dan
surat-surat yang memuat catatan- catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan
menurut pasal tadi, tidak dapat di perlihatkan dalam keadaan tak diubah.
Pasal 399
Seorang pengurus
atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan
koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang penyelesaiannya
diperintahkan oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun jika yang hersangkutan mengurangi secara curanp hak-hak pemiutang dari
perseroan maskapai atau perkumpulai untuk:
1. membikin pengeluaran
yang tak ada, maupun tidak membuku kan pendapatan atau menarik barang sesuatu
dari budel;
2. telah melijerkan
(uerureemden) barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di bawah harganya;
3.
dengan sesuatu cara menguntungkan salah seorang
pemiutang di waktu kepailitan atau penyelesaian, ataupun pada saat di mana
diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian tadi tak dapat dicegah;
4. tidak memenuhi
kewajiban mengadakan catatan menurut Kitat Undang- undang Hukum Dagang atau
pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, dan tentang
menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan menurut
pasal-pasal itu.
Pasal 400
Diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun enan bulan, barang siapa yang mengurangi
dengan penipuan hak-hak pemiutang:
1. dalam hal pelepasan
budel, kepailitan atau penyelesaian atau pada waktu diketahui akan terjadi
salah satu di antaranya dan kemudian sungguh disusul dengan pelepasan budel.
kepailitan atau penyelesaian menarik barang sesuatu dari budel atau menerima
pembayaran baik dari hutang yang tak dapat di tagih maupun yang dapat ditagih,
dalam hal terakhir dengan diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian
penghutang sudah dimohonkan, atau akibat rundingan dengan penghutang;
2. di waktu verifikasi
piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian.
mengaku adanya piutang yang tak ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada.
Pasal 401
(1) Seorang pemiutang
yang menyetujui tawaran persetujuan di muka pengadilan karena telah ada
persetujuan dengan penglautang maupun pihal ketiga di mana yang bersangkutan
minta keuntungan istimewa, diancam dengm pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan, jika persetujuan itu diterima.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama pada penghutang dalam hal seperti di atas, atau jika
penghutang adalah perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, pada pengurus
atau komisaris yang mengadakan persetujuan.
Pasal 402
Barang siapa
dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha, dinyatakan
dalam keadaan pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan pidana
penjara pa!ing lama lima tahun enam bulan. jika yang bersangkutan secara curang
mengurangi hak-hak pemiutang dengan mengada-ada pengeluaran yang tak ada,
maupun menyembunyikan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel
ataupun telah melijerkan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau terang di bawah
harganya, atau di waktu ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau
kepailitannya. atau pada saat di mana diketahuinya bahwa salah satu dari
keadaan tadi tak dapat dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan
sesuatu cara.
Pasal 403
Seorang pengurus
atau komisaris perseroan terbatas. maskapai andil Indonesia atau perkumpulan
koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu atau mengizinkan dilakukan
perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, dan oleh karena itu
mengakibatkan perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat memenuhi
kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling banyak
seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 404
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
1.
barang siapa dengan sengaja menarik barang milik
sendiri, atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari orang lain yang
mempunyai hak gadai, hak menahan, pungut hasil atau pakai atasnya;
2. barang siapa dengan
sengaja untuk seluruhnya atau sebagian, menarik barang milik sendiri atau kalau
bukan demikian untuk pemiliknya dari ikatan hipotik
3. barang siapa dengan
sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang yang olehnya
dibebani ikatan panen atau untuk yang memheri ikatan menarik suatu barang yang
oleh oruig lain itu dibehani ikatan panen. dengan merugikan pemengang ikatan;
4 barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian,
menarik suatu barang milik sendiri atau kalau tiukan demikian, untuk
pemiliknya. dari ikatan kredit atasnya, dengan merugi kan pemegang ikatan.
Pasal 405
(1) Dalam hal pemidanaan
berkasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 397, 399 400, dan
402 yang bersalah dapat dicabut hak-haknya berdasarkan pasal 35.
(2) Pemidanaan
berlasarkan salah satu kejahatan seperti yang dirumuskan. dalam pasal 396 -
402, dapat diperintahkan supaya putus hakim
diumumkan.
BAB XXVII MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG
Pasal 406
(1) Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai
atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang
lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Dijatuhkan pidana
yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan hukum membunuh, merusakkan,
membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau
sebagian milik orang lain.
Pasal 407
(1) Perbuatan-perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 406 jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh
lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
(2) Jika perbuatan yang
dirumuskan dalam pasal 406 ayat kedua itu dilakukan dengan memasukkan
bahan-bahan kan nyawa atau kesehatan, atau jika hewan itu termasuk dalam pasal
101, maka ketentuan ayat pertama tidak berlaku.
Pasal 408
Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum menghancurkan merusakkan atau membikin tak dapat
dipakai bangunan-bangunan kereta api trem, telegram telepon atau listrik, atau
bangunan saluran gas, air atau saluran yang digunakan
untuk keperluan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 409
Barang. siapa yang karena kesalahan (kealpaan)
menyebabkan bangunan- bangunan tersebut dalam pasal di atas dihancurkan,
dirusakkan atau dibikin tak
dapat dipakai,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 410
Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai suatu
gedung atau kapa yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. diancam denga
pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 411
Ketentuan pasal
367 diterapkan bagi kejahatan yang dirumuskdalam bab ini.
Pasal 412
Jika salah satu
kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang atau lebih
dengan bersekutu, maka pidan: ditambah sepertiga kecuali dalam hal yang
dirumuskan pasal 407 ayat pertama.
BAB XXVIII KEJAHATAN JABATAN
Pasal 413
Seorang komandan
Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan untuk menggunakan
kekuntan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang
berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat
tahun.
Pasal 414
(1)
Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan
Bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa
umum menurut udang-undang, putusan atau surat perintah pengadilan, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)
Jika pelaksanaan dihalang-halangi oleh perbuatan
demikian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 415
Seorang pejabat atau
orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau
untuk sementara waktu, Wang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat
berharga yang disimpan karena jabaimnya, atau membiarkan uang atau surat
berharga ihu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai
pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjsra
paling 1ama tujuh tahun.
Pasal
416
Seorang pejabat atau orang lain yang diheri tugas menjalankan suatu
jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat
secara palsu atau
memalsu buku buku-buku daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan
administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 417
Seorang pejabat atau
orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau
untuk sementara waktu yang sengaja menggelapkan, menghancurkan. merusakkan atau
membikin tak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan
atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau
daftar-daftar yang dikuasai nya karena jabatannya, atau memhiarkan orang lain
menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau memhikin tak dapat di pakai
barang-barang itu, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan
itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 418
Seorang pejabat yang
menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya.,
hahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang
berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah
atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 419
Diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun seorang pejabat:
1.
yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya
bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya;
2.
yang menerinia hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan
sebagai akibat. atau oleh karena si penerima telah melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 420
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:
1. seorang hakim yang
menerima hadiah atau janji. padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu
diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya;
2. barang siapa menurut
ket.entuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri sidang
pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau
janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus
diputus oleh pengadilan itu.
(2)
Jika hadiah atau janji itu diterima dengan sadar
bahwa hadiah atau janji itu diberikan supaya dipidana dalam suatu perkara
pidana, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 421
Seorang pejabat yang
menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan
atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
Pasal 422
Seorang pejabat yang
dalam suatu perkara pidana menggunakan barana paksaan, baik untuk memeras
pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Pasal 423
Seorang pejabat
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan
sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling
lama enam tahun.
Pasal 424
Seorang pejabat
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas mana ada
hak hak pakai Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 425
Diancam karena
melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. seorang pejabat yang
pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran,
seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum,
padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;
2. seorang pejabat yang
pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau
penyerahan barang seolah olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal
diketahuinya bahwa tidak demikian halnya;
3. seorang pejabat yang
pada waktu menjalankan tugas, seolaholah sesuai dengan aturan-aturan yang
bersangkutan telah menggunakan tanah negara yang di atasnya ada hak-hak pakai
Indonesia dengan merugikan yang berhak padahal diketahui nya bahwa itu
bertentangan dengan peraturan tersebut.
Pasal 426
(1) Seorang pejabat yang
diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa
umum atau atas putusan atau
ketetapan
pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan
sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau
melepaskan diri., diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari,
dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan), maka yang
bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 427
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun:
1.
seorang pejabat dengan tugas menyidik perbuatan
pidana, yang sengaja tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang
dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau yang sengaja tidak
memberitahukan hal itu kepada kekuasaan yang lebih tinggi;
2.
seorang pejabat yang dalam menjalankan tugasnya
mengetahui bahwa ada orangdirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, sengaja
tidak memberitahukan hal itu dengan sepera kepada pejabat yang bertugas
menyidik perbuatan pidana.
(2) Seorang pejahat yang
bersalah (alpa) menyebabkan apa yang dirumuskan dalam pasal ini terlaksana,
diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 428
Diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kepala lembaga
pemasyarakatan tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara atau
orang yang disandera, atau seorang kepala lembaga pendidikan negara atau rumah
sakit jiwa, yang menolak memenuhi permintaan menurut udang-undang supaya
memperlihatkan orang yang dimasukkan di situ, atau supaya memperlihatkan
register masuk, atau akta- akta yang menuzut aturan-aturan umum harus ada untuk
memasukkan orang di situ.
Pasal 429
(1) Seorang pejabat yang
melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara- cara yang ditentukan dalam
peraturan umum, memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan
terututup yang dipakai oleh orang lain, atau jika berada di situ secara melawan
hukum, tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas nama orang itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama, seorang pejabat yang pada waktu menggeledah rumah, dengan
melampaui ke kuasaannya atau tanpa mengindahkan
cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau merampas surat
surat, buku-buku atau kertas-kertas lain.
Pasal 430
(1) Seorang pejabat yang
melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan kepadanya atau merampas surat,
kartu pos, barang atau paket yang diserahkan kepada lembaga pengangkutan umum
atau kabar kawat yang dalam tangan pejabat telegrap untuk keperluan umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Pidana yang sama
dijatuhkan kepada pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh seorang pejabat
telepon atau orang lain yang diberi tugas pekerjaan telepon untuk keperluan
umum, memberi keterangan kepadanya tentang sesuatu percakapan yang dilakukan
denggan perantaraaan lembaga itu.
Pasal 431
Seorang pejabat,
suatu lembaga pengangkutan umum yang sengaja dan melaivan hukum membuka suatu
surat barang tertutup atau paket yang diserahkan kepada lembaga itu. memeriksa
isinya, atau memberitahukan isinya kepada orang lain, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun.
Pasal 432
(1) Seorang pejahat
suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja memberikan kepada orang
lain daripada yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket yang
dipercayakan kepada lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki
sendiri atau mengubah isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di
dalamnya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Jika surat atau
barang itu bernilai uang, maka pemilikan sendiri itu diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 433
Seorang pejabat
telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi mengaxvasi pekerjaan
telegrap atau telepon yang digunakan untuk kepentingan umum, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama dua tahun. jika ia dengan sengaja dan melawan hukum memberitahukan
kepada orang lain, kabar yang diserahkan kepada jawatan telegrap atau telepon
atau kepada lembaga semacam itu, atau dengan sengaja dan melawan hukum membuka,
membaca, atau memberitahukan kabar telegrap atau telepon kepada orang lain;
2.
dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika
ia dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak atau.
menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isi suatu berita
telegrap atau telepon yang diserahkan kepada jawatan telegrap, telepon atau
pada lembaga semacam itu.
Pasal 434
Seorang pejabat
suatu lembaga pengangkutan umum, seorang pejabat telegrap atau telepon atau
orang lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja membiarkan orang
lain melakukan salah satu perbuatan berdasarkan pasal 431 - 433, atau membantu
orang lain dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana menurut
perbedaan-perbedaan yang ditetapkan dalam pasal- pasal tersebut.
Pasal 435
Seorang pejabat yang
dengan langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam pemborongan,
penyerahan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh
atau sebagian, dia ditugaskan mengurus atau mengawasinya, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak delapan
belas ribu rupiah.
Pasal 436
(1) Barang siapa menurut
hukum yang berlaku bagi masing- masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan
perkawinan seseorang, padahal diketahuinya bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada men jadi halangan untuk ltu
berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Barang siapa menurut
hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan
perkawinan seseorang, padahal diketahuinya ada halangan untuk itu berdasarkan
undang-undang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 437
Dalam hal pemidanaan
berdasarkan pasal 415 419, 420 423 434, 425, 432 ayat penghabisan, dan pasal
436 ayat pertama. dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35. No.3
dan 4.
BAB XXIX KEJAHATAN PELAYARAN
Pasal 438
(1) Diancam karena
melakukan pembajakan di laut:
1.
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,
barang siapa masuk bekerja menjadi nahkoda atau menjalankan pekerjaan itu di
sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan
untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal
lain atau terhadap orang dan barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu
dari sebuah negara yang berperang atau tanpa masuk angkatan laut suatu negara
yang diakui;
2.
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,
barang siapa mengetahui tentang tujuan
atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja
menjadi kelasi
kapal tersebut atau dengan suka rela terus menjalankan pekerjaan tersebut
setelab hal itu diketahui olehnya, ataupun termasuk anak buah kapal tersebut.
(2) Disamakan dengan
tidak punya surat kuasa, jika melampaui apa yang dikuasakan, demikian juga jika
memegang surat kuasa dari negara-negara yang berperang satu dengan yang lainnya.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 439
(1) Diancam karena
melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap
kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di perairan Indonesia.
(2) Yang dimaksud dengan
wilayah laut Indonesia yaitu wilayah "Territoriale
zee en maritieme kringen ordonantie, S. 1939 442."
Pasal 440
Diancam karena
melakukan pembajakan di pantai dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun, barang siapa yang di darat maupun di air sekitar pantai atau muara
sungai, melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di situ,
setelah lebih dahulu menyeberangi lautan seluruhnya atau sebagiannya untuk
tujuan tersebut.
Pasal 441
Diancam karena
melakukan pembajakan di sungai dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan di
sungai terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, setelah
datang ke tempat dan untuk tujuan tersebut dengan kapal dari tempat lain.
Pasal 442
Diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa yang menerima atau
melakukan pekerjaan sebagai komandan atau pemimpin sebuah kapal. padahal
diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah
satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441.
Pasal 443
Diancam dengan
pidana penjara paling lama sepuluh tahun barang siapa yang menerima atau
melakukan pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa
kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441 ataupun dengan sukarela tetap tinggal
bekerja di kapal itu, sesudah diketahui olehnya bahwa kapal itu digunakan
seperti diterangkan di atas.
Pasal 444
Jika perbuatan
kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438 - 441 mengakibatkan seseorang di
kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati maka nakoda. komandan
atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan,
diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 445
Barang siapa
melengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud untuk
digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438 atau dengan maksud untuk
melakukan salah satu per- buatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 446
Barang siapa atas
biaya sendiri atau orang lain, secara langsung maupun tidak langsung turut
melaksanakan penyewaan, pemuatan atau pertanggungan sebuah kapal, padahal
diketahuinya bahwa kapal itu akan digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal
438, 38, atau untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal
439 - 441, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dalam
Pasal 447
Barang siapa dengan
sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam kekuasaan bajak laut, bajak
tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
jika ia adalah nakoda kapal itu;
2. dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal lain.
Pasal 448
Seorang penumpang
kapal Indonesia yang merampas kekuasaav atas kapal secara melawan hukum,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 449
Seorang nakoda sebuah
hapal Indonesia yang menarik kapal dari pemiliknya atau dari pengusahanya dan
memakainya untul keuntungan sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama
delapan tahun enam bulan.
Pasal 450
Seorang warga negara
Indonesia yang tanpa izin Pemerintah Indonesia menerima surat, bajak, maupun
menerima atau men jalankan pekerjaan sebagai nakoda sebuah kapal, padahal
diketahui bahwa kapal itu diperuntukkan
atau digunakan untuk
pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lima tahun.
Pasal 451
Seorang warga negara
Indonesia yang menerima pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal. padahal
diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran
pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, ataupun secara suka rela tetap
bekerja sebagai kelasi sesudah diketahuinya tujuan atau pengguaan kapal itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 451 bis
(1) Seorang nakoda
sebuah kapal Indonesia yang menyuruh membikin keterangan kapal, yang
diketahuinya bahwa isinya bertentangan dengan kenyataan. diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
(2) Kelasi-kelasi yang
turut serta menyuruh membikin keterangan kapal yang diketahuinya bahwa isinya
tidak benar, diancam dengan piclana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 451 ter
Barang siapa untuk
memenuhi peraturan dalam ayat ketiga pasal 12 aturan tentang pendaftaran kapal,
memperlihatkan surat keterangan yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun.
Pasal 452
(1) Barang siapa dalam
berita acara suatu keterangan kapa1, menyuruh menulis keterangun palsu tentang
suatu keudann yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu dengan maksud
untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu, seolah-olah
keterangannya sesuai dengan kenyataan, dianeam, jiks karena penggunaan aktu itu
dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja menggunakan akta itu seolah-olah
isinya sesuai dengan kenyataan, jika karena penggunaan itu dapat timbul kerugian.
Pasal 453
Diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, seorang nakoda kapal
Indonesia yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan kelasi. tetapi sebelum
perjanjian habis dengan sengaja dan melawan hukum menarik diri dari pimpinan
kapal itu.
Pasal 454
Diancam, karena
melakukan desersi, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,
seorang kelasi yang, bertentangan dengan kewajibannya menurut persetujuan
kerja, menarik diri dari tugasnya di kapal Indonesia, jika menurut keadaan di
waktu melakukan perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya bagi kapal, penumpang
atau muatan kapal itu.
Pasal 455
Diancam karena
melakukan desersi biasa, dengan pidana pen jara paling lama empat bulan dua
minggu, seorang anak buah kapal kapal Indonesia, yang dengan sengaja dan
melawan hukun tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalanan yang telah di setujuinya.
Pasal 456
Ditiadakan berdasarkan S. 34 - 124 jo. 38 - 2.
Pasal 457
Pidana yang
ditentukan dalam pasal 454 dan 455 dapat dilipatkan dua, jika dua orang atau
lebih dengan bersekutu melakukan kejahatan itu, atau jika kejahatan dilakukan
akibat permufakatan jahat untuk berbuat demikian.
Pasal 458
(1) Seorang pengusaha,
pemegang buku, atau nakoda kapal Indonesia yang menerima seorang anak buah
kapal untuk bekerja, padahal mengetahui bahwa anak buah kapal itu belum ada
sebulan sejak menarik diri dari persetujuannya dengan kapal Indonesia seperti
dirumuskan di dalam salah satu pasal 454 atau 455, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Tidak dipidana, jika
penerimaan kerja dilakukan di luar Indonesia dengan izin konsul Indonesia. atau
kalau ini tidak ada, atas permintaan penguasa setempat.
Pasal 459
(1) Seorang penumpang
kapal Indonesia yang di atas kapal menyerang nakoda, melawannya dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merampas kebebasannya untuk
bergerak atau seorang anak buah kapal Indonesia yang di atas kapal dalam
pekerjaan berbuat demikian terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya, diancam
karena melakukan insubordinasi dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
(2) Yang bersalah
diancam dengan :
1.
pidana penjara paling lama empat tahun, jika
kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2.
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan
jika mengakibatkan luka-luka berat;
3.
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika
mengakibatkan kematian.
Pasal 460
(1)
Insubordinasi yang dilakukan dua orang atau lebih
dengan bersekutu, diancam karena melakukan pemberontakan di kapal dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2)
Yang hersalah diancam dengan
1.
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan
jika kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya
mengakibatkan luka-luka;
2.
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika
mengakibatkan luka-luka berat;
3.
pidana penjara paling lama lima belas tahun jika
mengakihatkan kematian.
Pasal 461
Barang siapa di atas
kapal Indonesia menghasut supaya mem berontak, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun
Pasal 462
Penolakan kerja oleh
dua orang anak buah kapal Indonesia atau lebih yang dilakukan bersekutu atau
akibat permufakatan jahat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
Pasal 463
Diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan. seorang anak buah kapal Indonesia
yang sesudah dikenakan tiv dakan disiplin karena menolak kerja, masih tetap
menolak kerja juga.
Pasal 464
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupial seorang penumpang kapal Indonesia;
1.
yang sengaja tidak menurut perintah nakoda yang
diberikan untuk keamanan atau untuk meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal;
2.
yang tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya
kepada nakoda, ketika diketahuinya bahwa dia dirampas kemerdekaanya untuk
bergerak;
3.
yang sengaja tidak memberitahukan kepada nakoda
ketika diketahuinya adanya niat untuk melakukan insubordinasi.
(2) Ketentuan tersebut
pada no. 3 tidak berlaku jika insuhordinasi tidak terjadi.
Pasal 465
Pidana yang diancam
pada pasal 448 451 454 464 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan salah
satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal itu, berpangkat perwira kapal.
Pasal 466
Seorang nakoda kapal
Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum atau untuk menutupi perbuatan itu menjual kapalnya, atau meminjam
uang dengan mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan kapal itu atau
perbekalannya, atau menjual atau menggadaikan kapal itu barang muatan atau
barang perbekalan kapal itu, atau mengurangi kerugian atau belanja, atau tidak
menjaga supaya buku-buku harian harian di kapal dipelihara menurut
undang-undang, ataupun tidak mengurus keselamatan surat-surat kapal ketika
meninggalkan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
Pasal 467
Seorang nakoda kapal
Indonesia, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, atau untuk menutupi keuntungan yang demikian, mengubah
haluan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 468
Seorang nakoda kapal
Indonesia yang di luar keharusan atau bertentangan dengan hukum yang berlaku
baginya, meninggalkan kapalnya di tengah perjalanan, dan juga menyuruh atau
memberi izin kepada anak buahnya untuk berbuat demikian. diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 469
(1) Seorang nakoda kapal
Indonesia yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dahulu dari
pemilik atau peng usaha kapal, melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
yang diketahuinya bahwa karena itu kapalnya atau muatannya kemungkinan
ditangkap ditahan atau dirintangi diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.
(2) Seorang penumpang
kapal yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dulu dari nakoda
melakukan perbuatan yang sama dengan pengetahuan yang sama pula, dianeair
dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan ribu rupiah.
Pasal 470
Seorang nakoda kapal
Indonesia yang di luar keharusan sengaja tidak memberi kepada penumpang
kapalnya apa yang wajib di berikan padanya. diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 471
Seorang nakoda kapal
Indonesia yang sengaja membuang barang muatan di luar keharusan dan
bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu
lima ratus rupiah.
Pasal 472
Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum, menghancurkan merusakkan, atau membikin tak dapat
dipakai muatan, perbekalan atau barang keperluan yang ada dalam kapal, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal
472 bis
Barang siapa sebagai
penumpang gelap turut berlayar di atas sebuah kapal, diancam dengan pidana
penjara paling tiga bulan.
Pasal 473
Seorang nakoda yang
memakai bendera Indonesia, padahal diketahuinya bahwa dia tidak berhak untuk
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 474
Seorang nakoda yang
dengan niemakai tanda-tanda pada kapalnya sengaja menimbulkan kesan seakan-akan
kapalnya adalah kapal perang Indonesia kapal Angkatan Laut atau kapal penunjuk
yang bekerja di perairan atau terusan laut Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 475
Baran siapa yang
diluar keharusan melakukan pekerjaan nakoda, juru mudi atau masinis di kapal
Indonesia padahal diketahuirsya bahwa kewenangannya untuk berlayar telah
dicabut oleh penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 476
Seorang nakoda kapal
Indonesia yang tanpa alasan yang dapat diterima menolak untuk memenuhi
permintaan berdasarkan undang-undang untuk menerima di kapalnya seorang
terdakwa atau terpidana beserta benda-benda yang berhubungan dengan perkaranya, diancam dengan pidana
penjara paling
lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 477
(1) Seorang nakoda kapal
Indonesia yang dengan sengaja mem biarkan lari, atau melepaskan seorang
terdakwa atau terpidana atau memberi bantuan ketika dilepaskan atau melepaskan
diri, padahal orang itu diterima di kapalnya atas permintaan berdasarkan
undang-undang. diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari,
dilepaskan atau melepaskan dirinya karena kealpaan nakoda itu, maka dia diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 478
Seorang nakoda kapal
Indonesia yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya menurut ayat pertama pasal
358a Kitab Undang- undang Hukum Dagang untuk memberi pertolongan kalau kapal
nya terlibat dalam suatu tabrakan, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal
479
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan yang di- rumuskan dalam pasal 488 - 449,. 446, dan 467, dapat
dinyatakan pencabutan hak-hak
berdasarkan
pasal 35 no. 1 - 4.
BAB XXIX KEJAHATAN PENERBANGAN
Pasal 479 a
(1) Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau
merusak bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara atau menggagalakan usaha
untuk pengamanan bangun teesebut dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
sembilam tahun,
(2) Dengan pidana
penjara selama-lamanya sembilan tahun jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi keamanan lalu-lintas udara;
(3) Dengan pidana
penjara selama-lamanya lima belas tahun jika karena perbuatan itu mengakibatkan
matinya orang.
Pasal 479 b
(1) Barang siapa karena
kealpaannya menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya
bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara, atau gagalnya usaha untuk
pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
tiga tahun.
(2) Dengan pidana
penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan lalu lintas udara.
(3) Dengan pidana
penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan
matinya orang.
Pasal 479 c
(1) Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak. mengambil atau memindahkan
tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya
tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan pidana
penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi keamanan penerbangan.
(3) Dengan pidana
penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan celakanya pesawat udara.
(4) Dengan pidana
penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya keamanan penerbangan dan mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479d
Barang siapa karena
kealpaan menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan hancur,
rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan tidak dapat bekerja atau
menyebabkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang
keliru, dipidana:
a. dengan pidana
penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan
penerbangan tidak aman;
b. dengan pidana
penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan
celakanya pesawat udara;
c. dengan pidana
penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan
matinya orang.
Pasal 479e
Barang siapa dengar.
sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya
pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 479f
Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat
dipakai atau merusak pesawat udara, dipidana:
a. dengan pidana
penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk selama- lamanya dua puluh tahun,
jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal
479g
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka,
hancur, tidak dapat dipakai atau rusak, dipidana:
a. dengan pidana
penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
nyawa orang lain;
b. dengan pidana
penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan
matinya orang.
Pasal 479h
(1) Barang siapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum,
atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan,
kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat
udara, yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut di atas atau yang
dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan
muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang
tanggungan, dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya sembilan tahun.
(2) Apabila yang
dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pesawat udara dalam penerbangan,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
(3) Barang siapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang. lain dengan melawan hukum
atas kerugian penanggung asuransi, menyebabkan penumpang pesawat udara yang
dipertanggungkan terhadap bahaya. mendapat kecelakaan, dipidana:
a. dengan pidana
penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan
luka berat;
b. dengan pidana
penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479i
Barang siapa di
dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum merampas atau
mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan.
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal 479j
Barang siapa dalam
pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk
lainnya merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian
pesawat udara dalam penerbangan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
lima belas tahun.
Pasai 479 k
(1) Dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama- lamanya dua puluh
tahun, apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf i dan pasal 479 jitu:
a.
dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan
permufakatan jahat;
c.
dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan
kerusakan pada pesawat udara tersebut sehingga dapat membahayakan penerbangannya;
e.
mengakibatkan luka berat seseorang;
f.
dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan
merampas kemerdekaan seseorang.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 479l
Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di
dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan
keselamatan pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 m
Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau menyebabkan
kerusakan atas pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang atau
membahayakan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479n
Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan
ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apa pun, alat
atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan kerusakan
pesawat udara tersebut yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan
kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479o
(1) Dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama- lamanya dua puluh tahun
apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf l, pasal 479 huruf m, dan pasal 479
huruf n itu:
a.
dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b.
sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat;
c.
dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d.
mengakibatkan luka berat bagi seseorang;
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selamalamanya dua puluh tahun.
Pasal 479 p
Barang siapa
memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan itu
membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 q
Barang siapa di
dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam
pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
lima tahun.
Pasal 479 r
Barang siapa di
dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu
ketertiban dan tata-tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana
penjara selama-lamanya satu tahun.
BAB XXX
PENADAHAN PENERBITAN DAN PERCETAKAN
Pasal 480
Diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah:
1.
barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima
gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan,
menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu
benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari
kejahatan penadahan;
2.
barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu
benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Pasal 481
(1) Barang siapa
menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai,
menyimpan, atau menyembunyikan barang yang
diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
(2) Yang bersalah dapat
dicabut haknya berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4 dan haknya untuk melakukan
pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 482
Perbuatan
sebagaimana dirumuskan dalam pasal 480, diancam karena penadahan ringan dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah, jika kejahatan dari mana benda tersebut diperoleh adalah salah satu
kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 364, 373, dan 379.
Pasal 483
Barang siapa
menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu gambar yung karena sifatnya dapat
diancam dengan pidana, diancam dengan pidana penjnra paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
1.
si pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak
diberitahukan namanya oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan
berjalan terhadapnya;
2.
penerbit sudah mengetahui atau pat,ut menduga hahwa
pada waktu tulisan atau gambar itu diterbitkan, si pelaku itu tak dapat
dituntut atau akan menetap di luar Indonesia.
Pasal 484
Barang siapa
mencetak tulisan atau gambar yang merupakan perbuatan pidana, diancam dengan
pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu
tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
1. orang yang menyuruh mencetak barang tidak diketahui, dan setelah
ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak diberitahukan olehnya;
2 pencetak mengetahui atau seharusnya renduga bahwa orang yang menyuruh
mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar
Indonesia.
Pasal 485
Jika sifat tulisan
atau gamhar merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan, maka
penerbit atau pencetak dalam kedua pasal di atas hanya dituntut atas pengaduan
orang yang terkena kejahatan itu.
BAB XXXI
ATURAN TENTANG PENGULANGAN KEJAHATAN YANG
BERSANGKUTAN DENGAN BERBAGAI-BAGAI BAB
Pasal 486
Pidana penjara yang
dirumuskan dalam pasal 127, 204 ayat pertama, 244-248, 253-260 bis, 263, 264,
266-268, 274, 362, 363, 365 ayat pertama, kedua dan ketiga, 368 ayat pertama
dan kedua sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat kedua dan ketiga pasal 365, pasal
369, 372, 375, 378, 380, 381-383, 385-388,
397, 399, 400, 402, 415, 417, 425, 432 ayat penghabisan, 452, 466, 480, dan
481, begitu pun
pidana penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut pasal 204 ayat kedua,
365 ayat keempat dan 368 ayat kedua, sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat
keempat pasal 365, dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang bersalah ketika
melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya
atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah
satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal- pasal itu, maupun karena salah satu
kejahatan, yang dimaksud dalam salah
satu dari pasal 140-143, 145-149, Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Tentara, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan atau
jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut
beluum daluwarsa.
Pasal
487
Pidana penjara yang ditentukan
dalam pasal 131, 140 ayat pertama, 141, 170,
213, 214, 338, 341, 342, 344, 347, 348, 351, 353-355,
438-443, 459, dan 460,
begitu pun pidana
penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut pasal 104, 130 ayat kedua
dan ketiga, pasal 140 ayat kedua dan ketiga, 339, 340 dan 444, dapat ditambah
sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun
sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan
kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal
itu maupun karena salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam pasal 106 ayat
kedua dan ketiga, 107 ayat kedua dan ketiga, 108 ayat kedua, sejauh kejahatan
yang dilakukan itu atau perbuatan yang menyertainya menyebabkan luka-luka atau
kematian, pasal 131 ayat kedua dan ketiga, 137, dan 1`38 KUHP Tentara, atau
sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan, atau jika pada
waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa.
Pasal 488
Pidana yang
ditentukan dalam pasal 134-138, 142-144, 207, 208, 310-311, 483, dan
484, dapat ditambah sepertiga jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan
belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana
penjara yang dijatuhkan kepadanya karena salah satu kejahatan yang diterangkan
pada pasal itu, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan
atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana
tersebut belum daluwarsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar