BUKU KETIGA PELANGGARAN
BAB I
TENTANG PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU
BARANG DAN KESEHATAN
Pasal 489
(1) Kenakalan terhadap
orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan,
diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal 490
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah:
1.
barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau
terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau
kendaraan, atau sedang memikul muatan:
2.
barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah
penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi
ditunggangi atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan:
3.
barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas
yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;
4.
barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya
tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau
tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.
Pasal 491
Diancam dengan
pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1.
barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang
berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu
berkeliaran tanpa dijaga;
2.
barang siapa diwajibkan menjaga seorang anak,
meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga oleh karenanya dapat timbul bahaya
bagi anak itu atau orang lain.
Pasal 492
(1)
Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum
merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan
orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau
dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan
membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan
paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah.
(2)
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu
tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau
karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan
paling lama dua minggu.
Pasal 493
Barangsiapa secara
melawan hukum di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain, atau
terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain
yang tidak menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti orang
lain secara mengganggu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan
atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 494
Diancam dengan
pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. barang siapa tidak
mengadakan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan pada
penggalian atau menumpukkan tanah di jalan umum, yang dilakukan oleh atau atas
perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di situ oleh atau atas perintahnya;
2.
barang siapa tidak mengadakan tindakan seperlunya
pada waktu melakukan suatu pekerjaan di atas atau dipinggir jalan umum untuk
memberi tanda bagi yang lalu di situ, bahwa ada kemungkinan bahaya;
3.
barang siapa menaruh atau menggantungkan sesuatu di
atas suatu bangunan, melempar atau menuangkan ke luar dari situ sedemikian rupa
hingga oleh karena itu dapat timbul kerugian pada orang yang sedang menggunakan
jalan umum;
4.
barang siapa membiarkan di jalan umum, hewan untuk
dinaiki, untuk menarik atau hewan muatan tanpa mengadakan tindakan penjagaan
agar tidak menimbulkan kerugian;
5.
barang siapa membiarkan ternak berkeliaran di jalan
umum tanpa mengadakan tindakan penjagaaan, agar tidak menimbulkan kerugian;
6.
barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang,
menghalangi sesuatau jalanan untuk umum di darat maupun di air atau menimbulkan
rintangan karena pemakaian kendaraan atau kapal yang tidak semestinya.
Pasal 495
(1)
Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat
yang ditunjuk untuk itu, di tempat yang dilalui orang memasang ranjau
perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang
buas, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2)
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu
tahun sesudah adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang
sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 496
Barang siapa tanpa
izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar barang tak
bergerak kepunyaan sendiri, diancam dengan pidana denda paling tinggi tujuh
ratus lima puluh rupiah.
Pasal 497
Diancam dengan pidana denda paling tinggi tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah:
1.
barang siapa di jalan umum atau di pinggirnya,
ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya dengan bangunan atau barang, hingga
dapat timbul bahaya kebakaran, menyalakan api tanpa perlu menembakkan senjata api;
2. barang siapa melepaskan
balon angin di mana digantungkan bahan-bahan menyala.
Pasal
498 dan 499
(Ditiadakan berdasarkan S. 32 - 143 jo. 33 – 9)
Pasal 500
Barangsiapa tanpa
izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin obet ledak,
mata peluru atau peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana kurungan
paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh
rupiah.
Pasal 501
(1) Diancam dengan
pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1.
barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan,
membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan, barang
makanan atau minuman yang dipalsu atau yang busuk, ataupun air susu dari ternak
yang sakit atau yang dapat mengganggu kesehatan;
2.
barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat
yang ditunjuk untuk itu, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan daging
ternak yang dipotong karena sakit atau mati dengan sendirinya.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi
tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana
kurungan paling lama enam hari.
Pasal 502
(1) Barang siapa tanpa
izin penguasa yang berwenang untuk itu, memburu atau membawa senjata api ke
dalam hutan negara di mana dilarang untuk itu tanpa izin, diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah;
(2) Binatang yang
ditangkap atau ditembak serta perkakas dan senjata yang digunakan dalam
pelanggaran, dapat dirampas.
BAB II PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Pasal 503
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus
dua puluh lima rupiah:
1. barang siapa
membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
2.
barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk
menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada
ibadat atau sidang.
Pasal 504
(1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana
kurungan paling lama enam minggu.
(2) Pengemisan yang
dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun,
diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 505
(1) Barang siapa
bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(2) Pergelandangan yang
dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun
diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Pasal 506
Barangsiapa menarik
keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai
pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 507
Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh
rupiah:
1.
barang siapa tanpa wenang memakai suatu gelar
ningrat, atau suatu tanda kehormatan Indonesia;
2. barang siapa tanpa
izin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda kehormatan, gelar,
pangkat atau derajat asing;
3.
barang siapa ketika ditanya oleh penguasa yang
berwenang tentang namanya, memberi nama yang
palsu.
Pasal 508
Barang siapa tanpa
wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda jasa yang
pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu
perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 508 bis
Barang siapa di
muka umum tanpa wenang memakai pakaian yang menyamai pakaian jabatan yang
ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada negara, pada
suatu provinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui atau yang
diatur dengan undang-undang sehingga patut ia dapat dipandang orang sebagai
pegawai atau pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 509
Barang siapa tanpa
izin meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam bentuk jual-beli
dengan boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak komisi, yang nilainya
tidak lebih dari seratus rupiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama
tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 510
(1) Diancam dengan
pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa
tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:
1. mengadakan pesta
lain yang ditunjuk untuk itu:
2. mengadakan
arak-arakan di jalan umum.
(2) Jika arak-arakan
diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah
diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua
ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 511
Barang siapa di
waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah dan
petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan
lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 512
(1) Barang siapa tidak
diwenangkan melakukan pencarian yang menurut aturan- aturan umum harus diberi
kewenangan untuk itu, melakukannya tanpa keharusan, diancam dengan pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa
diwenangkan melakukan pencarian yang menurut aturan- aturan umum harus diberi
kewenangan untuk itu, dalam melakukan pencarian tersebut tanpa keharusan
melampaui batas kewenangannya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh
ratus lima puluh rupiah.
(3) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka dalam hal ayat pertama,
pidana denda dapat diganti dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan, dan dalam hal ayat kedua, paling lama
satu bulan.
Pasal 512a
Barang siapa sebagai
mata pencarian, baik khusus maupun sebagai sambilan menjalankan pekerjaan
dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di dalam keadaan
yang tidak memaksa, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau
pidana denda setinggi-tingginya seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 513
Barang siapa
menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya
karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya, untuk pemakaian yang tidak
diizinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari
atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 514
Seorang pekerja
harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang dalam menjalankan
pencariannya melakukan kelalaian atau kekurangan dalam pengembalian perkakas
yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang diterima untuk
diangkut, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana
denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 515
(1) Diamcam denga pidana
kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tujuh ratus
lima puluh rupiah;
1.
barang siapa pindah kediaman dari bagian kota, desa
atau kampung di mana dia menetap, tanpa memberitahukan sebelumnya kepada penguasa yang berwenang dengan menyebut
tempat menetap yang baru;
2.
barang siapa setelah menetap di bagian kota, desa
atau kampung, tidak memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam
tenggang waktu empat belas hari, dengan menyebut nama, pencarian dan tempat asalnya.
(2) Ketentuan dalam ayat
pertama tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat kediaman dan menetap, yang
masih di dalam satu kota.
Pasal 516
(1) Barang siapa
menjadikan sebagai pencarian untuk memberi tempat bermalam kepada orang lain,
dan tidak mempunyai register terus-menerus, atau tidak mencatat atau menyuruh
catat nama, pencarian atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan perginya
orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk
itu,
tidak
memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga
ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 517
(1) Diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1.
barang siapa membeli, menukar, menerima untuk
ibadah, gadai, pakai atau simpan dari seorang tentara di bawah pangkat perwira;
atau menjualkan, menggadaikan, meminjamkan atau menyimpankan barang tersebut
untuk seorang tentara di bawah pangkat perwira, yang diberikan tanpa izin dari
atau nama perwira.
2.
barang siapa menjadikan kebiasaan atau pencarian
untuk membeli barang-barang yang demikian, tidak menaati peraturan mengenai
pencatatan dalam register yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 518
Barang siapa tanpa
wenang memberi pada atau menerima dari seorang terpidana sesuatu barang,
diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 519
(1) Barang siapa
membikin, menjual, menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau
disiarkan, ataupun memasukannya ke Indonesia, barang cetakan, potongan logam
atau benda-benda lain yang bentuknya menyerupai uang kertas, mata uang,
benda-benda emas atau perak dengan merek negara, atau perangko pos, diancam
dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Benda-benda yang
merupakan pelanggaran dapt dirampas.
Pasal 519 bis
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah:
1.
barangsiapa mengumumkan isi apa yang ditangkap lewat
pesawat penerima radio yang dipakai olehnya atau yang ada di bawah
pengurusannya, yang sepatutnya harus diduganya bahwa itu tidak untuk dia atau
untuk diumumkan, maupun memberitahukannya kepada orang lain, jika sepatutnya
harus diduganya bahwa itu akan diumumkan dan memang lalu disusul dengan pengumuman;
2.
barang siapa mengumumkan berita yang ditangkap lewat
pesawat penerima radio, jika ia sendiri, maupun orang dari mana berita itu
diterimanya, tidak berwenang untuk itu.
Pasal 520
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan:
1.
barangsiapa yang setelah mendapat pengunduran
pembayaran hutang dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan, untuk
mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya kerjasama dengan pengurua;
2.
seorang pengurus atau komisaris perseroan, maskapai,
perkumpulan atau yayasan, yang setelah mendapat pengunduran bayar hutang,
dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan untuk mana menurut
aturan-aturan umum, diharuskan adanya kerjasama dengan pengurus.
BAB III
PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM
Pasal 521
Barang siapa
melanggar ketentuan peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai
pemakaian dan pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna
keperluan umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari, atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 522
Barang siapa menurut
undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak datang
secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah.
Pasal 523
Barang siapa tanpa
alasan yang sah membiarkan tidak dikerjakannya pekerjaan rodi, pekerjaan desa
atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana kurungan paling
tinggi tiga hari atau pidana denda paling tinggi sepuluh rupiah.
Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana
kurungan paling tinggi tiga bulan.
Pasal 524
Diancam dengan
pidana paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barangsiapa dalam
perkara mengenai orang yang belum dewasa, atau orang yang sudah tahu akan di
bawah pengampuan, atau orang yang akan atau sudah dimasukkan dalam rumah sakit jiwa, dipanggil untuk didengar selaku
keluarga sedarah
atau semenda, selaku suami/istri, wali atau wali pengawas oleh hakim atau atas
perintahnya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan
kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
2. barang siapa dalam
perkara mengenai orang yang belum dewasa atau orang yang sudah atau akan di
bawah pengampuan, dipanggil untuk didengar oleh kantor peninggalan harta atau
atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan
perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
3. barang siapa dalam
perkara mengenai orang yang belum dewasa dipanggil untuk didengar oleh majelis
perwalian atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri atau
dengan perantaraan kuasanya, tanpa alasan yang dapat diterima.
Pasal 525
(1) Barang siapa ketika
ada bahaya umum bagi orang atau barang, atau ketika ada kejahatan tertangkap
tangan diminta pertolongannya oleh penguasa umum tetapi menolaknya, padahal
mampu untuk memberi pertolongan tersebut tanpa menempatkan diri langsung dalam
keadaan yang membahayakan, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah;
(2) Ketentuan ini tidak
berlaku bagi mereka yang menolak memberi pertolongan
karena ingin menghindari atau menghalaukan bahaya penuntutan bagi salah seorang
keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyimpang, sampai derajat kedua atau ketiga, atau bagi
suami (istri) atau bekas suaminya (istrinya).
Pasal 526
Barangsiapa
menyobek, membikin tak terbaca atau merusak suatu pemberitahuan di muka umum
dari pihak penguasa yang wenang atau karena ketentuan undang-undang, diancam
dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 527
(Ditiadakan berdasarkan L.N. 1955 – 28)
Pasal 528
(1) Diancam dengan
pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang:
1.
membikin salinan atau petikan dari surat-surat
jabatan negara dan alat- alatnya, yang dengan perintah penguasa umum harus dirahasiakan;
2.
mengumumkan seluruh atau sebagaian surat-surat
tersebut dalam butir 1;
3.
mengumumkan hal-hal yang termakstub dalam
surat-surat tersebut dalam butir 1, padahal sewajarnya dapat diduga bahwa
hal-hal itu harus dirahasiakan.
(2) Perbuatan itu tidak
dipidana, jika perintah merahasiakan jelas diberikan karena alasan lain
daripada kepentingan dinas atau umum.
BAB IV
PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
Pasal 529
Barangsiapa tidak
memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada pejabat
Catatan Sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, diancam dengan
pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 530
(1)
Seorang petugas agama yang melakukan upacara
perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan di hadapan pejabat Catatan Sipil,
sebelum dinyatakan padanya bahwa pelangsungan di muka pejabat itu sudah
dilakukan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua
tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran sama,
pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan.
BAB V
PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN
PERTOLONGAN
Pasal 531
Barang siapa ketika
menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi
pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya
bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal,
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
BAB VI PELANGGARAN KESUSILAAN
Pasal 532
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda
paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1.
barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang
melanggar kesusilaan;
2.
barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang
melanggar kesusilaan;
3.
barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum
mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar kesusilaan.
Pasal 533
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu
rupiah:
1.
barangsiapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan
terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit,
atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambar atau benda, yang mampu
membangkitkan nafsu birahi para remaja;
2. barangsiapa di
tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan isi
tulisan yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja;
3. barangsiapa secara
terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan suatu tulisan, gambar atau barang
yang dapat merangsang nafsu berahi para remaja maupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan
tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang
dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja;
4.
barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus atau
sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan gambar atau benda yang
demikian, pada seorang belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun;
5.
barang siapa memperdengarkan isi tulisan yang
demikian di muka seorang yang belum dewasa dan dibawah umur tujuh belas tahun.
Pasal 534
Barangsiapa secara
terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun
secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara
terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai
bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak
tiga ribu rupiah.
Pasal 535
Barangsiapa secara
terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk menggugurkan kandungan,
maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara
terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai
bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 536
(1)
Barang siapa terang dalam keadaan mabuk berada di
jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah.
(2)
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu
tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama
atau yang dirumuskan dalam pasal 492, pidana denda dapat diganti dengan pidana
kurungan paling lama tiga hari.
(3)
Jika terjadi pengulangan kedua dalam satu tahun
setelah pemidanaan pertama berakhir dan menjadi tetap, dikenakan pidana
kurungan paling lama dua minggu.
(4)
Pada pengulangan ketiga kalinya atau lebih dalam
satu tahun, setelah pemidanaan yang kemudian sekali karena pengulangan kedua
kalinya atau lebih menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 537
Barang siapa di luar
kantin tentara menjual atau memberikan minuman keras atau arak kepada anggota
Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istrinya, anak atau
pelayan, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda
paling tinggi seribu lima ratus rupiah.
Pasal 538
Penjual atau
wakilnya yang menjual minuman keras yang dalam menjalankan pekerjaan memberikan
atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak di bawah umur enam
belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana
denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 539
Barang siapa pada
kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukkan rakyat atau
diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman
keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan
pidana kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga
ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 540
(1) Diancam dengan
pidana kurungan paling lama delapan hari atau pidana denda paling banyak dua
ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa
menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang melebihi kekuatannya;
2. barang siapa tanpa
perlu menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan atau yang
merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
3. barang siapa
menggunakan hewan yang pincang atau yang mempunyai cacat lainnya, yang kudisan,
luka-luka atau yang jelas sedang hamil maupun
sedang menyusui untuk pekerjaan yang karena keadaannya itu
tidak sesuai atau
yang menyakitkan maupun yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
4. barang siapa
mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan cara yang
menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
5. barang siapa
mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa diberi atau disuruh beri makan
atau minum.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama karena salah satu pelanggaran pada
pasal 302, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 541
(1) Diancam dengan
pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah;
1.
barang siap menggunakan sebagai kuda beban,
tunggangan atau kuda penarik kereta padahal kuda tersebut belum tukar gigi atau
kedua gigi dalamnya di rahang atas belum menganggit kedua gigi dalamnya di
rahang bawah;
2.
barang siapa memasangkan pakaian kuda pada kuda
tersebut dalam butir 1 atau mengikat maupun memasang kuda itu pada kendaraan
atau kuda tarikan;
3.
barang siapa menggunakan sebagai kuda beban,
tunggangan atau penarik kereta seekor kuda induk, dengan membiarkan anaknya
yang belum tumbuh keenam gigi mukanya, mengikutinya.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang berdasarkan pasal 540,
ataupun karena kejahatan berdasarkan pasal 302, pidana denda dapat diganti
dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal 542
(Ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1974)
Pasal 543
(Ditiadakan berdasarkan S.23 - 277, 352)
Pasal 544
(1) Barang siapa tanpa
izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu mengadakan sabungan
ayam atau jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya, maupun di tempat yang
dapat dimasuki oleh khalayak umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama
enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 545
(1) Barang siapa
menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk
mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan
paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 546
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah:
1.
barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan,
membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat
atau benda- benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib;
2.
barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau
kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan
perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.
Pasal 547
Seorang saksi, yang
ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan
undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat- jimat atau benda-benda
sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana
denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
BAB VII
PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN DAN PEKARANGAN
Pasal 548
Barang siapa tanpa
wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah
ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua
ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 549
(1) Barang siapa tanpa
wenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput atau di ladang
rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi,
ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah
kepunyaan orang lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan
yang nyata bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah.
(2) Ternak yang
menyebabkan pelanggaran, dapat dirampas.
(3) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 550
Barang siapa tanpa
wenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau
ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah.
Pasal 551
Barang siapa tanpa
wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara
jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus
dua puluh lima rupiah.
BAB VIII PELANGGARAN JABATAN
Pasal 552
Seorang pejabat yang
berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, jika
mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani
sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus
lima puluh rupiah.
Pasal 553
[Ditiadakan
berdasarkan Staatsblad 35 - 576;
lihat pasal 528.]
Pasal 554
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah, seorang bekas pejabat yang tanpa izin penguasa yang
berwenang menahan surat-surat jabatan.
Pasal 555
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu
dua ratus lima puluh rupiah kepala lembaga pemasyarakatan, tempat menahan orang
tahanan sementara atau orang yang disandera, atau kepala rumah pendidikan negara
atau rumah sakit jiwa, yang menerima atau menahan orang dalam tempat itu dengan
tidak meminta diperlihatkan kepadanya lebih dahulu surat perintah penguasa yang
berwenang, atau putusan pengadilan, atau yang alpa menuliskan menurut aturan
dalam daftar hal penerimaan itu dan perintah atau keputusan yang menjadi alasan
orang itu diterima.
Pasal
556
Seorang pejabat catatan sipil yang sebelum melangsungkan perkawinan
tidak minta diberikan padanya bukti-bukti atau keterangan-keterangan yang
diharuskan menurut
aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 557
Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima
ratus rupiah:
1.
seorang pejabat catatan sipil yang bertindak
berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai register atau akta
catatan sipil, mengenai tata cara sebelumnya perkawinan atau pelaksanaan perkawinan;
2. setiap orang lain
penyimpan register itu yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan
umum mengenai regiter dan akta catatan sipil.
Pasal 557a
Seorang perantara
catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan reglemen pemeliharaan
register catatan sipil orang-orang Cina diancam dengan denda paling banyak
tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 558
Seorang pejabat
catatan sipil yang tidak memasukkan suatu akta dalam register atau menuliskan
suatu akta di atas kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 558a
Seorang perantara
catatan sipil yang tidak membikin akta daripada suatu pemberitahuan kepadanya
menurut ketentuan tentang pemeliharaan register catatan sipil bagi orang-orang
Cina, atau menuliskan suatu akta di kertas lepas, diancam dengan pidana denda
paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 559
Diancam dengan
pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1. seorang pejabat
catatan sipil yang tidak melaporkan kepada penguasa yang berwenang sebagaimana
diharuskan oleh ketentuan undang-undang;
2.
seorang pejabat yang tidak melaporkan kepada pejabat
catatan sipil, sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang.
BAB IX PELANGGARAN PELAYARAN
Pasal 560
Seorang nakoda kapal
Indonesia yang berangkat sebelum dibikin dan ditandatangani daftar anak buah
yang diharuskan oleh ketentuan undang- undang, diancam dengan pidana denda
paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal
561
Seorang nakoda kapal
Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya kertas- kertas kapal, buku-buku dan
surat-surat yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana
denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 562
Diancam dengan
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. seorang nakoda kapal
Indonesia yang tidak menjaga supaya buku-buku harian di kapal dipelihara
menurut aturan-aturan umum, atau tidak memperlihatkan buku-buku harian itu di
mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;
2. seorang nakoda kapal
Indonesia yang tidak memelihara register pidana yang diharuskan oleh
aturan-aturan umum menurut ketentuan undang-undang, atau tidak
memperlihatkannya di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu
diharuskan padanya;
3.
seorang nakoda kapal Indonesia yang jika register
pidana tidak ada, tidak memberi keterangan kepada hakim sebagaimana diharuskan
menurut ketentuan undang-undang;
4. seorang pengusaha
pelayaran, pemegang buku atau nakoda kapal Indonesia yang menolak permintaan
untuk memperlihatkan kepada yang berkepentingan buku-buku harian yang
dipelihara di kapalnya, atau menolak untuk memberi salinan dari buku-buku itu,
dengan membayar biayanya.
Pasal 563
Seorang nakoda kapal
Indonesia yang tidak mencukupi kewajibannya menurut undang-undang mengenai
pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan kematian selama perjalanannya,
diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 564
Seorang nakoda atau
anak buah yang tidak memperhatikan ketentuan undang- undang untuk mencegah
tabrakan disebabkan karena kapalnya melanggar atau terdampar, diancam dengan
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 565
Barang siapa tanpa
wewenang menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dengan sedikit perubahan,
menurut ketentuan undang-undang yang hanya boleh dipakai oleh kapal-kapal rumah
sakit, sekoci-sekoci kapal-kapal yang demikian, maupun perahu-perahu yang
digunakan untuk pekerjaan merawat orang sakit, diancam dengan pidana kurungan
paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 566
Seorang nakoda kapal
Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan padanya menurut pasal
358a Kitab Undang-undang Hukum Dagang, diancam dengan pidana kurungan paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak emapt ribu lima ratus rupiah.
Pasal 567
Seorang penguasa
pelabuhan atau nakoda kapal Indonesia yang menggunakan untuk pekerjaan anak
buah orang-orang yang tidak mengadakan perjanjian kerja ebagaimana dimaksud
pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau yang tidak menjalankan
perusahaan di kapal atas biaya sendiri, ataupun menggunakan orang-orang yang
namanya tidak ada dalam daftar anak buah, dalam hal ini diharuskan oleh
aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah untuk tiap-tiap orang yang bekerja demikian.
Pasal 568
Barangsiapa
menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal 517b
Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan
tanda tangan sesuai dengan kewenangannya, diancam jika konosemen lalu dikeluarkan,
dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 569
(1) Barang siapa
menandatangani surat jalan yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal
533b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan
tandatangan sesuai dengan kewenangannya, diancam, jika surat lalu dikeluarkan,
dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama, barang siapa bertentangan dengan pasal 533b Kitab
Undang-undang Hukum dagang, memberikan surat jalan yang tidak ditandatangani,
begitu pula orang untuk siapa surat diberikan menurut kewenangannya.
--------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------
Dengan UU No. 27
Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan
dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara, ke dalam KUHPidana ditambahkan Pasal
107 a sampai dengan 107 f.
Dengan UU No.4 Tahun
1976 tentang Perluasan berlakunya Ketentuan Perundang-undangan dan Kejahatan
terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan, ke dalam KUHPidana ditambahkan Bab XXIX
A yang terdiri atas Pasal 479 a sampai dengan 479 r..
Putusan Mahkamah
Konstitusi No 013-022/PUU-IV/2006 ... Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137
KUHPidana bertentangan dengan UUD 1945 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar