Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Senin, 02 September 2019

FUNGSI BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XIV/2016


PENGANTAR
 Dunia teknologi informasi atau IT sebagai dampak nyata kemajuan di era globalisasi sudah menjadi bagian penting bagi kehidupan Manusia. Perkembangan IT salah satunya membawa pengaruh terhadap semakin konvergennya sistem komputasi (Computing System) dan sistem komunikasi yang mendorong terintegrasi kedua sistem tersebut pada jarak jauh (Telecommuni-cation System). Sistem komunikasi jarak jauh ini menciptakan globalisasi teknologi informasi yang pada gilirannya menghadirkan masyarakat informasi. Di Indonesia, integrasi fungsi teknologi, media dan komunikasi dikenal dengan istilah telematika (Ramli, 2009:1).Kemajuan teknologi IT membuat hukum pidana dan hukum acara pidana dituntut untuk menyesuaikan kondisi sosiologis di masyarakat mengingat dilema yang dihadapi adalah terkadang suatu aturan jauh tertinggal dan tidak lagi relevan menyikapi pola kejahatan di era modern seperti saat ini.
Penggunaan teknologi seperti CCTV, Teleconfrence, Surat Elektonik lazim digunakan sebagai alat bukti dipersidangan untuk mengungkap kebenaran suatu perkara pidana. Proses pembuktian memegang peranan penting dalam hukum acara pidana karena menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa terhadap suatu kejahatan yang didakwakan. Guna mewujudkan kebenaran materiil (materieele waarheid),maka suatu alat bukti mempunyai peranan penting dan menentukan sehingga haruslah dipergunakan dan diberi penilaian secara cermat agar tercapai “kebenaran hakiki” sekaligus tanpa mengabaikan hak asasi terdakwa (Mulyadi, 2014:74).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai undang-undang induk hukum pidana formil sejatinya belum mengakui keabsahan alat bukti berbentuk elektronik atau bukti elektronik sebagai alat bukti. Adapun alat bukti secara terbatas oleh KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Pengakuan keabsahan bukti elektronik diatur dan tersebar di undang-undang di luar KUHAP seperti di Undang-Undang tersebut antara lain Pasal 26AUndang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Penjelasan Pasal 26A tersebut menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “disimpan secara elektronik” misalnya data yang disimpan dalam mikro film, Compact Disk Read Only Memory (CD-ROM) atau Write Once Read Many (WORM)(Wiyono, 2009:183).
Maksud”alat optik atau yang serupa dengan itu” dalam ayat ini tidak terbatas pada data penghubung elektronik (elec-tronic data interchange), surat elektronik (e-mail), telegram, teleks, dan faksimili. Kemudian diatur pula dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang merubah Undang-Undang No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Merespon kemajuan IT dan dampaknya terhadap penegakan hukum pidana maka dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) meletigimasi Alat Bukti Elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana. Hal ini termaktub dalam Pasal 5 ayat (1) berbunyi: “informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan Pasal 5 ayat (2) berbunyi: “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum Acara yang berlaku di In-donesia. Perluasan dari alat bukti disini adalah adanya alat bukti yang berdiri sendiri sebagai alat bukti yang sah dalam pembuktian suatu perkara pidana selain yang diatur dalam KUHAP.
Eksistensi alat bukti elektronik yang selama ini berperan penting dalam penegakan hukum di Indonesia mulai digoyang keberadaannya, yakni dengan adanya permohonan uji materiil Setya Novanto ke Mahkamah Konstitusi (MK). Novanto merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE yang mengatur bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan yang sah. Novanto juga merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 26A Undang-Undangtentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan alat bukti yang sah berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, dan disimpan secara elektronik dengan alat serta dokumen yang setiap rekaman data atau infomrasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik.
 Dalam putusannya MK kemudian memberikan putusan yang pada pokoknya adalah bahwa Frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Putusan MK ini berimplikasi terhadap keabsahan bukti elektronik dalam hukum acara pidana mengingat bukti elektronik hanya diakui sebagai alat bukti bilamana ada pemintaan dari penegak hukum. Berdasarkan hal tersebut diatas maka dirumuskan beberapa isu hukum yang menjadi permasalahan yang dibahas dalamtulisanini, yaituurgensi alat bukti elektronikuntuk mencari kebenaran materiil dalam hukum acara pidana, implikasi yuridis keabsahan alat bukti elektronik dalam hukum acara pidana pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 terhadap sistem pembuktian, danpengaturan keabsahan alat bukti elektronik dalam hukum acara pidana dalam ius constituendum.

Kasus Prita Mulyasari (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor. 822K/Pid.Sus/ 2010

Dalam Amar putusan ini disebutkan bahwa
Prita dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan yang menjadi barang bukti adalah print out website/email dari Prita Mulyasari yang berisi muatan pencemaran terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Adapun bunyi Pasal 27 Ayat (3) adalah “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.” Sedangkan bunyi Pasal 45 ayat (1):”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sebagai alat bukti elektronik sebenarnya menurut Pasal 5 ayat (1) UU ITE dapat dikelompokan menjadi dua bagian. Pertama informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Kedua, hasil cetak dari informasi dan/atau dokumen elektronik. Jadi informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik tersebut yang akan menjadi Alat Bukti Elektronik. Sedangkan hasil cetak dari informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik menjadi alat bukti surat (Suhendi, 2016).
Dalam kasus ini, Hakim telah memper-timbangkan print out atau hasil cetak website/ e-mail dan eksemplar email yang dikirimkan oleh Prita Mulyasari kepada pihak Rumah Sakit Omni Internasional sebagai alat bukti surat. Berkaca pada Pasal 187 KUHAP menyatakan bahwa surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah :
a.    Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;
b.    Surat yang dibuat menurut ketentuan peratuan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggungjawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;
c.     Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya;
d.    Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
Surat elektronik ini pada hakikatnya merupakan tulisan yang dituangkan dalam sebuah bentuk elektronik (Hamzah, 2012:69). Sudikno Mertokusumo (Hiariej, 2012) memberi pengertian terkait surat yakni sebagai segala sesuatu yang membuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian.

Kasus Romli Bin Nawawi (Putusan Nomor: 11/Pid/B/2015/PN.SKY)
Dalam kasus ini, sebagaimana dalam amar:
Putusan hakim menyatakan bahwaROMLI BIN NAWAWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan. Dasar hukumnya adalah Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP. Alat bukti dalam persidangan adalah rekaman CCTV yang terpasang di gudang perusahaan milik korban, PT. Medco Energi Dusun Bonot, Dusun Lais Utara Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.
Dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa. Hakim dalam pertimbangannya memperluas keterangan saksi karena saksi tidak melihat sendiri, melainkan melihat dari rekaman CCTV. Saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana (Harahap, 2012:286). boleh dikatakan, tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi. Sekurang-kurangnya di samping pembuktian dengan alat bukti yang lain, masih selalu diperlukan pembuktian dengan keterangan alat bukti saksi.

Sejatinya, syarat materiil untuk sebagai saksi dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 1 angka 27 jo Pasal 185 ayat (1) KUHAP yang ditentukan bahwa:oleh karena itu Saksi seharusnya adalah dia yang melihat langsung kejadian pencurian pada saat terjadinya bukan dari perantara rekaman CCTV (Mulyadi, 2007:223). Semua orang pun berarti bisa menjadi saksi ketika sudah menyaksikan rekaman CCTV. Sehingga hakikat saksi yakni orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri tidak terpenuhi.
Setiap keterangan saksi di luar apa yang didengarnya sendiri dalam peristiwa pidana yang terjadi atau diluar yang dilihat atau dialaminya dalam peristiwa pidana yang terjadi, keterangan yang diberikan di luar pendengaran, penglihatan, atau pengalaman sendiri mengenai suatu peristiwa pidana yang terjadi, “tidak dapat dijadikan dan dinilai sebagai alat bukti”. Keterangan semacam itu tidak mempunyai kekuatan nilai pembuktian (Harahap, 2012:287).
Namun dalam kasus ini Hakim memper-timbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tetanggal 8 Agustus 2011 yang memperluas pengertian keterangan saksi, sehingga walaupun saksi tidak mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri secara langsung terjadinya tindak pidana keterangan saksi tetap sah dan dapat diterima. Sehingga keterangan saksi atas nama Andhi Fitra Kurniawan Bin Yunus, Riadi Sarjono Bin Sarjono dan Makmum Bin Usman yang ketiganya tidak melihat langsung dan hanya melihat kejadian melalui rekaman CCTV memiliki kekuatan pembuktian.
Analisis Implikasi Yuridis Keabsahan Alat Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 Terhadap Sistem Pembuktian
Beberapa hal tentang Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Salah satu kewenangan MK adalah menguji bilamana ada materi undang-undang yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang merupakan konstitusi negara Indonesia. Konstitusi merupakan hukum tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan Pancasila sebagai sumber hukum untuk menggali dan menemukan nilai-nilai hukum yang digunakan sebagai dasar hukum berkehidupan berbangsa dan bernegara (PermadidanDwiYono, 2016:310).
Gustav Radbruch mengemukakan idealnya dalam suatu putusan harus memuat idee des recht, yang meliputi 3 unsur keadilan (Gerechtigkeit), kepastian hukum (Rechtsicherheit) dan kemanfaatan (Zwechtmassigheit). Ketiga unsur tersebut semestinya oleh Hakim harus dipertimbangkan dan diakomodir secara proporsional, sehingga pada gilirannya dapat dihasilkan putusan yang berkualitas dan memenuhi harapan para pencari keadilan (Tanya, 2013:74). Oleh karena itu, MK dalam mengambil suatu keputusan tidak boleh keluar dari idee des rechtatau cita hukum mengingat sifat dari Putusan MK adalah final, yakni sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU MK yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat.
Jika dilihat dengan seksama pertimbangan hakim dan amar putusanMKNo. 20/PUU-XIV/ 2016tidak mempunyai terdapat kesinambungan karena penyadapanlah yang menjadi pokok permasalahan bukanlah jenis dari informasi dan dokumen elektronik secara keseluruhan misalnya adalah CCTV, Elektronic Mail (E-Mail), Elektronik Chatting, dll. Dalam Putusan ini, MK mempersempit jenis informasi dan dokumen elektronik terbatas pada aktivitas penyadapan. Padahal ruang lingkup yang termasuk dalam jenis informasi dan dokumen elektronik sangat luas.
Hakim Suhartoyo berpendapat bahwa permohonan Pemohon seharusnya Mahkamah menolak permohonan Pemohon, karena apa yang dipermasalahkan oleh Pemohon sudah dipenuhi oleh UU ITE, khususnya Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang a quo, sehingga tidak ada pertentangan norma antara Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 44 Huruf b UU ITE dan Pasal 26A UU Tipikor dengan UUD 1945. Maka harus dibedakan antara proses pengambilan suatu informasi dan substansi dari informasi dalam bentuk elektronik tersebut. bilamana proses yang dipermasalahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka dapat dijerat dengan
UU ITE. Sementara substansi dari informasi tersebut jika benar dan terbukti kebenarannya maka pihak yang menjadi objek dalam informasi seharusnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas Putusan tindakan MK tersebut menyebabkan suatu implikasi dalam penegakkan hukum acara pidana di Indonesia, khususnya dalam hal pembuktian. Penulis menganalisa terkait implikasi tersebut mencakup beberapa segi yakni:

Timbulnya ketidakpastian hukum terhadap keabsahan alat bukti elektronik
Adanya frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya” maka bukti elektronik agar sah sebagai alat bukti harus ada permintaan dari penegak hukum. Hal ini menimbulkan ketidak-jelasan permintaan penegak hukum ini pada tahap mana. Apakah pada pemasangan atau penggunaan pertama kali oleh pengguna atau pada tahap penyelidikan dan penyidikan atau di persidangan.
Bukti elektronik yang tidak ada permintaan penegak hukum sudah tentu tidak memiliki kekuatan hukum. Sebagai contoh adalah di ruang publik sering dipasang CCTV sebagai alat pantau seperti di Rumah Sakit, Hotel, Cafe, Bandara dan tempat umum lainnya. Dalam pemasangannya terkadang inisiatif dari si pemilik tempat tanpa ada permintaan atau izin dari penegak hukum. CCTV ini pula sering menjadi petunjuk baik bagi pihak pemilik tempat maupun penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana. Kemudian adanya video amatir memakai kamer Handphone atau kamera lainnya yang memiliki kemampuan untuk merekam suatu kejadian terkait dengan misalnya terjadinya pemboman, pembunuhan, pencurian dan lain sebagainya yang sengaja direkam karena tidak memungkinkan masyarakat sipil berdaya untuk menangkap si Pelaku dan perlu bantuan aparat kepolisian, maka rekaman video tersebutlah yang dijadikan bukti bahwa telah terjadi kejahatan dan terlihat siapa yang menjadi pelaku dari kejahatan melalui video hasil rekaman tersebut.

Menyebabkan multitafsir bagi penegak hukum
Dalam Amar  putusan  MK  tersebut menyebutkan bahwa “Informasi dan/atau Dokumen Elektronik” sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya”. Memaknai frasa ini maka untuk menjadikan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti di persidangan maka harus ada permintaan dari penegak hukum, maka implikasinya adalah bila tidak ada permintaan dari penegak hukum maka alat bukti dalam bentuk elektronik tersebut tidak memiliki keabsahan.
Putusan MK merupakan putusan yang bersifat normatif legislatif, berdasarkan kewenangannya MK tidak berwenang mencip-takan norma baru dalam suatu Undang-Undang yang diujikan. Dalam setiap Keputusan MK yang berkaitan pembatalan suatu Norma dalam Undang-Undang atau Perubahan Undang-Undang maka ada tindak lanjut dari lembaga legislatif untuk menambah norma dan menghapus norma. Pasal 10 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam Revisi UU ITE, Pasal 5 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 44 huruf b yang menjadi Pasal yang dipermasalahkan dalam Putusan MK tersebut “tidak ada perubahan”. Namun dalam Pasal 5 Ayat (1) dan (2) terdapat penambahan penjelasan. Adapun bunyi penjelasan adalah sebagai berikut:
(1)  Bahwa keberadaan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yangdilakukan melalui Sistem Elektronik.
(2)  Khusus untuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/ atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Revisi substansi penjelasan Pasal 5 ayat (1) dan (2) tersebut lebih mempertegas keabsahan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sebagai alat bukti tanpa ada menyebutkan bahwa dalam penegakan hukum wajib adanya permintaan dari penegak hukum. posisi penyadapanlah yang lebih diperkuat untuk adanya permintaan dari penegak hukum. perubahan penjelasan ini menurut penulis bertentangan dengan amar putusan MK. Alat bukti elektronik berdasarkan amar putusan MK tentu bukan hanya hasil dari penyadapan saja tetapi juga alat bukti elektronik yang lain seharusnya juga harus adanya permintaan dari penegak hukum seperti apa yang telah diputuskan oleh MK.
Perbedaan pengaturan yang ada dalam Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 dengan revisi UU ITE akan mengakibatkan perbedaan penafisran pula oleh penegak hukum dalam menegakan hukum acara pidana, terutama aspek pembuktian. Pada satu kasus tertentu menggunakan alat bukti elektronik untuk membuktikan suatu perkara pidana, pada kasus lainnya bisa jadi penegak hukum tidak mengindahkan adanya alat bukti elektronik.

DAFTAR PUSTAKA
Hiariej, Eddy O.STeori dan Hukum Pembuktian, (Jakarta:Erlangga, 2012)
Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalah-an dan Penerapan KUHAP, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012)
Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)
Mulyadi, Lilik, Tindak Pidana Korupsi, (Bandung:Alumni, 2007)
Mulyadi, Lilik Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indone-sia, (Bandung: Citra Adity Bakti, 2014)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan ke-6, (Jakarta: Kencana, 2010)
Permadi, Iwan dan Dwi Yono, Keadilan Sosial Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir, Prosiding Seminar Nasional Fakultas Hukum Unnes ke-9 Tahun 2016 dengan judul : Revitalisasi Ideologi Pancasila dalam Aras Global Perspektif Negara Hukum.
Ramli, Ahmad M, Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, 2009)

Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Dengan Penambahan Norma Penetapan Tersangka Sebagai Objek Praperadilan Berdasarkan Putusan Mk Nomor 21/PUU-XII/2014



PENGANTAR


 Guna menjamin tegaknya dan dilaksanakannya konstitusi, maka Indonesia membentuk Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang berfungsi mengawal konstitusi (the guardian of constitution).Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengawal konstitusi diatur dalam konstitusi itu sendiri, yakni ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945. Adapun salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945.Bilamana Mahkamah Konstitusi menganggap ketentuan suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan undang-undang tersebuttidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.[1]
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 turut mencakup kewenangan dalam memberikan penafsiran terhadap suatu ketentuan undang-undang agar bersesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi.Hasil tafsir Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum yang dimaksudkan agar ketentuan suatu undang-undang bermakna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir.Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memberikan tafsiran konstitusional atas ketentuan undang-undang turut menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaga penafsir konstitusi (the sole interpreter of the constitution).
Namun, di beberapa putusannya, MK tidak hanya membatalkan suatu undang-undang yang telah diujikan kepada UUD 1945 dan menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional, namun MK menambahkan suatu norma hukum baru dalam putusannya tersebut. Seperti dalam putusan nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai pengujian Pasal 77 huruf a KUHAP10 tentang objek dari Praperadilan. Dalam amar putusannya, MK memutus bahwa Pasal 77  huruf  a  Undang-Undang  No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.11 Ketika Pasal 77 (a) telah dibatalkan melalui putusannya, MK seakan menambahkan suatu norma mengenai objek baru dalam praperadilan yakni „penetapan tersangka‟.
Hal itulah yang menjadikan MK tidak hanya membatalkan suatu undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, namun MK telah memasuki ranah positif legislatif yang seharusnya ditindak lanjuti oleh organ legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam menambah,  memuat,  dan  menghapus  suatu  norma  pada  suatu  undang-undang.

PEMBAHASAN

 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4(empat) wewenang yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI 1945, berikut ini:
1.    Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2.    Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewengannya diberikan oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945;
3.    Memutus pembubaran partai politik,dan
4.    Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Di samping itu, Mahkamah Konstitusi memiliki 1 (satu) kewajiban wajib yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (2) UUD NRI 1945. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1.    Telah melakukan pelanggaran hukum berupa:
a.    Pengkhianatan terhadap negara;
b.    Korupsi;
c.    Penyuapan;
d.    Tindak pidana berat lainnya;
2.    Perbuatan tercela; dan/atau
3.    Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945.
Secara konstitusional, empat kewenangan dan satu kewajiban di atas merupakan manifestasi konkrit fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution).[2]Terkait dengan hal itu, setiap upaya mengawal konstitusi menjadi yurisdiksi Mahkamah Konstitusi.Sehingga, Mahkamah Konstitusi disepakati menjadi penjaga konstitusi (the guardian of constitution) agar ketentuan-ketentuan dalam konstitusi tidak sekedar menjadi huruf dan kalimat mati, melainkan terjelma dan dipraktikkan dalam kehidupan bernegara.Caranya adalah dengan memberikan interpretasi atas ketentuan konstitusi itu, yang hasil interpretasinya mengikat secara hukum, sehingga Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi sebagai penafsir konstitusi (the sole judicial interpreter of the constitution).
Tidak hanya itu, karena konstitusi menjadi hukum tertinggi yang mengatur penyelenggaraan negara berdasar prinsip demokrasi dan salah satu fungsinya adalah melindungi hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi sehingga menjadi hak konstitusional warga negara, maka Mahkamah Konstitusi juga memiliki fungsi sebagai pengawal demokrasi (the guardian of democracy), pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of citizen's constitutional rights) serta pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights).[3]

Judicial Review Oleh Mahkamah Konstitusi
Salah satu alasan kuat yang mendasari dibentuknya Mahkamah Konstitusi ialah adanya kenyataan bahwa hukum atau peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga politik meskipun dibentuk melalui prosedur-prosedur demokratis, berpotensi menyimpan muatankepentingan tertentu yang tidak sejalan dengan ketentuan konstitusi.Alasannya, sebagai produk dari lembaga politik dapat dipastikan bahwa rumusan-rumusan normatif di dalamnya merupakan manifestasi dari kepentingan-kepentingan politik.Hal demikian wajar, namun menjadi bermasalah ketika kepentingan-kepentingan dalam peraturan perundang-undangan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam konstitusi.[4]
Judicial review pada dasarnya merupakan kewenangan mula-mula dan paling utama Mahkamah Konstitusi. Kewenangan menguji undang-undang merupakan kewenangan utama Mahkamah Konstitusi, betapapun variatifnya kewenangan Mahkamah Konstitusi di masing-masing negara. Melalui kewenangan ini, jika ada undang-undang yang terbukti melanggar konstitusi maka harus dinyatakan bertentangan dengan terhadap UUD 1945. Di sinilah tugas Mahkamah Konstitusi untuk menjaga agar konstitusi sebagai the supreme law of the land dipatuhi dan terjelma dalam praktik bernegara.[5]

Pengujian Norma Hukum
Menurut Jimly Asshiddiqie dalam praktik dikenal adanya 3 macam norma hukum yang dapat di uji atau biasanya disebut sebagai  norm control mechanism. Ketiganya sama-sama merupakan bentuk norma hukum sebagai hasil dari proses pengambilan keputusan hukum, yaitu: [6]
a.  Keputusan Normatif yang berisi dan bersifat pengaturan (regeling).
b.  Keputusan Normatif yang berisi dan bersifat penetapan administratif (beschikking).
c.   Keputusan normatif yang berisi dan bersifat penghakiman (judgement) yang biasa disebut vonis.
Ketiga bentuk norma hukum tersebut sama-sama dapat di uji kebenarannya melalui mekanisme peradilan (justisial), proses inilah yang disebut dengan Judicial review atau pengujian oleh lembaga yudisial atau pengadilan. Seringkali dalam praktek terjadi kekeliruan dalam penggunaan istilah hak menguji (toetsingsrecht) dengan istilah judicial review, yang menganggap kedua-duanya adalah identik. Sesungguhnya kedua-duanya terdapat perbedaan, yaitu: [7]
1.    Hak menguji (toetsingsrecht) merupakan kewenangan untuk menilai peraturan perundang-undangan terhadap UUD, sedangkan Judicial review tidak hanya menilai peraturan perundang-undangan tetapi juga Legislative act, executive act, administrative act dan judgement terhadap UUD.
2.    Hak menguji (toetsingsrecht) terhadap peraturan perundang-undangan tidak hanya di miliki oleh hakim, tetapi juga oleh lembaga negara lain yang diberi kewenangan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan, sedangkan Judicial review hanya merupakan kewenangan dari hakim pengadilan dalam kasus konkret di pengadilan.
Sebutan yang tepat tergantung kepada lembaga mana kewenangan untuk menguji atau toetsingsrecht diberikan. Toetsingsrecht atau hak untuk menguji, jika diberikan kepada lembaga parlemen sebagai lembaga legislatif, maka proses pengujian demikian tersebut lebih tepat disebut sebagai Legislative review. Demikian juga jika kewenangan untuk menguji itu diberikan kepada pemerintah, maka proses pengujiannya disebut sebagai executive review.
Dalam mengadili gugatan-gugatan perkara tata usaha negara terhadap keputusan administrasi negara, para hakim Amerika Serikat menggunakan istilah judicial review.  Begitu juga dalam sistem yang berlaku di Inggris, istilah pengujia terhadap keputusan-keputusan administrasi negara yang bersifat individual and concrete (beschickking) disebut sebagai judicial review. Hanya saja, di inggris tidak dikenal adanya mekanisme judicial review  terhadap undang-undang (Legislative act) yang ditetapkan oleh parlemen. Sebaliknya justru bangsa Amerika Serikat yang pertama mengembangkan mekanisme judicial review atas undang-undang buatan kongres, dimulai dengan putusan atas kasus marbury versus Madison pada tahun 1803. [8]

Ruang Lingkup Praperadilan
Dalam istilah hukum Indonesia, adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang:
a.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atau permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka;
b.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c.    Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Di Dalam Bab X Bagian Kesatu mulai pasal 79 sampai pasal 83 KUHAP, pihak – pihak yang dapat mengajukan pra peradilan adalah sebagai berikut :
a.    Tersangka, keluarganya melalui kuasa hukum yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap kepolisian atau kejaksaan di pengadilan atas dasar sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan.
b.    Penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan atas dasar sah lam atau tidaknya penghentian penyidikan.
c.    Penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan atas dasar sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
d.    Tersangka atau pihak ketiga yang bekepentingan menuntut ganti rugi tentang sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan (pasal 81 KUHAP).
e.    Tersangka, ahli waris atau kuasanya tentang tuntutan ganti rugi atas alasan penangkapan atau penahanan yang tidak sah, penggeledahan atau penyitaan tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan orang atau hukum yang diterapkan, yang perkaranya tidak diajukan ke sidang pengadilan (pasal 95 ayat (2) KUHAP).
Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera (pasal 78 ayat 2 KUHAP). Acara pemeriksaan praperadilan dijelaskan dalam pasal 82 ayat (1) KUHAP yaitu sebagai berikut:
a.    dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.
b.    dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang.
c.    pemeriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
d.    dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
e.    putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.
Pemeriksaan sah atau tidaknya Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 merupakan salah satu lingkup wewenang praperadilan. Pihak penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan pemeriksaan (praperadilan) tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan. Permintaan tersebut diajukan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya (pasal 1 angka 10 huruf b jo. pasal 78 KUHAP).

 Analisis Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Pasal 77 huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Dalam melaksanakan fungsi “penyelidikan” dan “penyidikan”, konstitusi memberi “hak istimewa” atau “hak previlese” kepada Polri untuk: memanggil, memeriksa, menangkap, menahan, menggeledah dan menyita terhadap tersangka dan barang yang dianggap berkaitan dengan tindak pidana. Akan tetapi, dalam melaksanakan “hak” dan “kewenangan istimewa” tersebut, harus taat dan tunduk kepada prinsip: the right of due process”. Permasalahan ini perlu disinggung karena pada kenyataannya masih banyak keluhan dari masyarakat tentang adanya berbagai tata cara “penyelidikan” dan “penyidikan” yang menyimpang dari ketentuan hukum acara. Atau diskresi yang dilakukan penyidik sangat bertentangan dengan HAM yang harus ditegakkan dalam tahap pemeriksaan, penyelidikan atau penyidikan. Oleh karena itu, hal ini patut diuraikan untuk meningkatkan ketaatan mematuhi penegakan the right of due process of law.[9]
Penetapan tersangka mengakibatkan adanya upaya paksa lain yang akan diberlakukan kepada seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka seperti dilakukannya penyitaan, penggeledahan dan lain sebagainya. Ketika seseorang merasa haknya dilanggar atas upaya paksa tersebut maka seorang warga negara mempunyai jalur yang dinamakan praperadilan dalam suatu upaya Hukum Acara Pidana Indonesia guna mempertahankan haknya.
Praperadilan merupakan salah satu prinsip KUHAP yakni sebagai lembaga control. Adapun praperadilan sebagaimana Pasal 1 butir 10 KUHAP, adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus:
1.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
2.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
3.    Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Dengan kata lain, Praperadilan memiliki objek penting didalamnya yakni, Pertama, memeriksa dan memutus sah atau tidaknya upaya paksa yang meliputi penangkapan dan penahanan, Kedua, memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan yang dapat dilakukan karena empat hal yaitu nebis in idem atau karena ternyata apa yang disangkakan kepada tersangka merupakan tindak pidana yang telah pernah dituntut dan diadili, dan putusannya sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, perkara yang disangkakan padanya merupakan perkara yang kadaluwarsa, dan  abuse of authority. Ketiga, berwenang  memeriksa tuntutan ganti rugi, Keempat, memeriksa permintaan rahabilitasi, Kelima, Praperadilan terhadap tindakan penyitaan.
Berdasarkan uraian objek praperadilan yang berlaku sebelum dibatalkannya Pasal 77 huruf a Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penetapan tersangka tidak masuk dalam klasifikasi objek praperadilan. Namun, jika diperhatikan secara seksama, upaya penyidikan dapatlah dihentikan melalui jalur praperadilan dengan tiga syarat yang telah diuraikan diatas.
Adapun Pengujian Pasal 77 huruf a Undang-Undang No.8 Tahun 1981, diujikan dengan dasar pemohon warga negara Indonesia, salah satu dasar pemohon yaitu bahwa konsep praperadilan yang terbatas pada memberikan penilaian terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyiikan atau penghentian penuntutan, jelas tidak sepenuhnya memberikan perlindungan yang cukup bagi Tersangka sehingga menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Dengan beberapa pendapat yang menjadi pertimbangan Mahkamah, nyatanya Mahkamah sependapat dan sejalan dengan apa yang dimohonkan oleh pemohon.
Hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan hal yang berkesesuaian dengan hukum, untuk dapat dijadikan salah satu objek praperadilan sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon. Putusan Mahkamah tersebut merupakan putusan yang bersifat normatif legislatif, berdasarkan kewenangannya Mahkamah Konstitusi tidaklah berwenang menciptakan norma baru dalam suatu undang-undang yang diujikan, hal ini ditegaskan oleh Jamin Ginting saksi ahli dari KPK dalam sidang kasus praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, menurut keterangannya Mahkamah Konstitusi memiliki sifat dasar yakni sebagai negative legislative bukan normative legislatif, maka yang perlu diperbaiki adalah prinsip checks  and  balances  yang  harusnya  ditegakkan,  karena  prosedur penambahan norma merupakan kewenangan DPR bersama dengan Presiden.
Sejalan dengan pendapat tersebut, penulis menilai putusan tersebut jelas merupakan putusan yang tidak hanya mengawasi produk legislatif, namun dalam putusan tersebut justru Mahkamah Konstitusi telah memasuki ranah legislatif. Seharusnya Mahkamah Konstitusi bertindak dengan memperhatikan landasan yuridis yang telah termaktub dengan jelas dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf d dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Atas tindakan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menyebabkan adanya implikasi pada penegakkan hukum acara pidana di Indonesia. Menurut analisa penulis, implikasi tersebut melingkupi tiga segi utama yakni implikasi terhadap penegakkan hak konstitusional warga negara, implikasi pada implementasi putusan di tengah masyarakat, dan implikasi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang pada dasarnya memiliki prinsip checks and balances.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, menuai beberapa implikasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Pertama,  Implikasi  yang   tepat yakni  memberikan  penegakkan  hak  konstitusional  warga  negara, Kedua, Implikasi terhadap implementasi putusan tersebut di tengah masyarakat, yakni akan terdapat banyak kasus terkait dengan penetapan tersangka yang akan diajukan dalam proses praperadilan. Terlebih ketika data menunjukkan bahwa terdapat 6 tersangka sebelum diputus putusan MK tersebut, telah ada kasus yang dikabulkan pembatalan terkait dengan penetapan tersangka dalam proses praperadilan. Ketiga, Implikasi terhadap aparatur penegak hukum yakni kesulitan bagi penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, kemudian ketidaktahuan aparatur penegak hukum dalam menerapkan norma putusan Mahkamah Konstitusi tentang penetapan tersangka sebagai objek praperadilan dikarenakan aparatur penegak hukum seperti jaksa akan melihat terlebih dahulu teks undang-undang yang berlaku dan Keempat, implikasi terhadap sistem ketatanegaraan yang pada dasarnya memiliki prinsip check and balances.

DAFTAR PUSTAKA
Mahfud Md, Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mengawal Hak Konstitusional Warga Negara, diakses dari http://www.mahfudmd.com/public/makalah/Makalah_21.pdf.
Mahfud Md, Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mengawal Hak Konstitusional Warga Negara, Op.cit.
Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Jimly Asshiddiqie, Model-Model Pengujian Kostitusional Di Berbagai Negara, Jakarta: Kontitusi Press, 2005.
  M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP penyidikan dan penuntutan, Jakarta:Sinar Grafika, cet ke-14,2012.





[1]    Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
[2]Mahfud Md, Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mengawal Hak Konstitusional Warga Negara, diakses dari http://www.mahfudmd.com/public/makalah/Makalah_21.pdf.
[3]    Ibid.
[4]    Mahfud Md, Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mengawal Hak Konstitusional Warga Negara, Op.cit.
[5]    Ibid.
[6] Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan mahkamah Konstitusi RI, 2006, hlm. 1.
[7] Mahkamah Konstitusi, Judicial Review,dan Welfare State Kumpulan Pemikiran I Dewa Gede Palguna, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008,h.9.

[8] Jimly Asshiddiqie, Model-Model Pengujian Kostitusional Di Berbagai Negara, Jakarta: Kontitusi Press, 2005, hlm. 24-25.
[9] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP penyidikan dan penuntutan, Jakarta:Sinar Grafika, cet ke-14,2012, h.95.

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter