Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Senin, 02 September 2019

Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Dengan Penambahan Norma Penetapan Tersangka Sebagai Objek Praperadilan Berdasarkan Putusan Mk Nomor 21/PUU-XII/2014



PENGANTAR


 Guna menjamin tegaknya dan dilaksanakannya konstitusi, maka Indonesia membentuk Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang berfungsi mengawal konstitusi (the guardian of constitution).Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengawal konstitusi diatur dalam konstitusi itu sendiri, yakni ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945. Adapun salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945.Bilamana Mahkamah Konstitusi menganggap ketentuan suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan undang-undang tersebuttidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.[1]
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 turut mencakup kewenangan dalam memberikan penafsiran terhadap suatu ketentuan undang-undang agar bersesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi.Hasil tafsir Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum yang dimaksudkan agar ketentuan suatu undang-undang bermakna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir.Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memberikan tafsiran konstitusional atas ketentuan undang-undang turut menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaga penafsir konstitusi (the sole interpreter of the constitution).
Namun, di beberapa putusannya, MK tidak hanya membatalkan suatu undang-undang yang telah diujikan kepada UUD 1945 dan menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional, namun MK menambahkan suatu norma hukum baru dalam putusannya tersebut. Seperti dalam putusan nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai pengujian Pasal 77 huruf a KUHAP10 tentang objek dari Praperadilan. Dalam amar putusannya, MK memutus bahwa Pasal 77  huruf  a  Undang-Undang  No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.11 Ketika Pasal 77 (a) telah dibatalkan melalui putusannya, MK seakan menambahkan suatu norma mengenai objek baru dalam praperadilan yakni „penetapan tersangka‟.
Hal itulah yang menjadikan MK tidak hanya membatalkan suatu undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, namun MK telah memasuki ranah positif legislatif yang seharusnya ditindak lanjuti oleh organ legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam menambah,  memuat,  dan  menghapus  suatu  norma  pada  suatu  undang-undang.

PEMBAHASAN

 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4(empat) wewenang yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI 1945, berikut ini:
1.    Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2.    Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewengannya diberikan oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945;
3.    Memutus pembubaran partai politik,dan
4.    Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Di samping itu, Mahkamah Konstitusi memiliki 1 (satu) kewajiban wajib yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (2) UUD NRI 1945. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1.    Telah melakukan pelanggaran hukum berupa:
a.    Pengkhianatan terhadap negara;
b.    Korupsi;
c.    Penyuapan;
d.    Tindak pidana berat lainnya;
2.    Perbuatan tercela; dan/atau
3.    Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945.
Secara konstitusional, empat kewenangan dan satu kewajiban di atas merupakan manifestasi konkrit fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution).[2]Terkait dengan hal itu, setiap upaya mengawal konstitusi menjadi yurisdiksi Mahkamah Konstitusi.Sehingga, Mahkamah Konstitusi disepakati menjadi penjaga konstitusi (the guardian of constitution) agar ketentuan-ketentuan dalam konstitusi tidak sekedar menjadi huruf dan kalimat mati, melainkan terjelma dan dipraktikkan dalam kehidupan bernegara.Caranya adalah dengan memberikan interpretasi atas ketentuan konstitusi itu, yang hasil interpretasinya mengikat secara hukum, sehingga Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi sebagai penafsir konstitusi (the sole judicial interpreter of the constitution).
Tidak hanya itu, karena konstitusi menjadi hukum tertinggi yang mengatur penyelenggaraan negara berdasar prinsip demokrasi dan salah satu fungsinya adalah melindungi hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi sehingga menjadi hak konstitusional warga negara, maka Mahkamah Konstitusi juga memiliki fungsi sebagai pengawal demokrasi (the guardian of democracy), pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of citizen's constitutional rights) serta pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights).[3]

Judicial Review Oleh Mahkamah Konstitusi
Salah satu alasan kuat yang mendasari dibentuknya Mahkamah Konstitusi ialah adanya kenyataan bahwa hukum atau peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga politik meskipun dibentuk melalui prosedur-prosedur demokratis, berpotensi menyimpan muatankepentingan tertentu yang tidak sejalan dengan ketentuan konstitusi.Alasannya, sebagai produk dari lembaga politik dapat dipastikan bahwa rumusan-rumusan normatif di dalamnya merupakan manifestasi dari kepentingan-kepentingan politik.Hal demikian wajar, namun menjadi bermasalah ketika kepentingan-kepentingan dalam peraturan perundang-undangan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam konstitusi.[4]
Judicial review pada dasarnya merupakan kewenangan mula-mula dan paling utama Mahkamah Konstitusi. Kewenangan menguji undang-undang merupakan kewenangan utama Mahkamah Konstitusi, betapapun variatifnya kewenangan Mahkamah Konstitusi di masing-masing negara. Melalui kewenangan ini, jika ada undang-undang yang terbukti melanggar konstitusi maka harus dinyatakan bertentangan dengan terhadap UUD 1945. Di sinilah tugas Mahkamah Konstitusi untuk menjaga agar konstitusi sebagai the supreme law of the land dipatuhi dan terjelma dalam praktik bernegara.[5]

Pengujian Norma Hukum
Menurut Jimly Asshiddiqie dalam praktik dikenal adanya 3 macam norma hukum yang dapat di uji atau biasanya disebut sebagai  norm control mechanism. Ketiganya sama-sama merupakan bentuk norma hukum sebagai hasil dari proses pengambilan keputusan hukum, yaitu: [6]
a.  Keputusan Normatif yang berisi dan bersifat pengaturan (regeling).
b.  Keputusan Normatif yang berisi dan bersifat penetapan administratif (beschikking).
c.   Keputusan normatif yang berisi dan bersifat penghakiman (judgement) yang biasa disebut vonis.
Ketiga bentuk norma hukum tersebut sama-sama dapat di uji kebenarannya melalui mekanisme peradilan (justisial), proses inilah yang disebut dengan Judicial review atau pengujian oleh lembaga yudisial atau pengadilan. Seringkali dalam praktek terjadi kekeliruan dalam penggunaan istilah hak menguji (toetsingsrecht) dengan istilah judicial review, yang menganggap kedua-duanya adalah identik. Sesungguhnya kedua-duanya terdapat perbedaan, yaitu: [7]
1.    Hak menguji (toetsingsrecht) merupakan kewenangan untuk menilai peraturan perundang-undangan terhadap UUD, sedangkan Judicial review tidak hanya menilai peraturan perundang-undangan tetapi juga Legislative act, executive act, administrative act dan judgement terhadap UUD.
2.    Hak menguji (toetsingsrecht) terhadap peraturan perundang-undangan tidak hanya di miliki oleh hakim, tetapi juga oleh lembaga negara lain yang diberi kewenangan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan, sedangkan Judicial review hanya merupakan kewenangan dari hakim pengadilan dalam kasus konkret di pengadilan.
Sebutan yang tepat tergantung kepada lembaga mana kewenangan untuk menguji atau toetsingsrecht diberikan. Toetsingsrecht atau hak untuk menguji, jika diberikan kepada lembaga parlemen sebagai lembaga legislatif, maka proses pengujian demikian tersebut lebih tepat disebut sebagai Legislative review. Demikian juga jika kewenangan untuk menguji itu diberikan kepada pemerintah, maka proses pengujiannya disebut sebagai executive review.
Dalam mengadili gugatan-gugatan perkara tata usaha negara terhadap keputusan administrasi negara, para hakim Amerika Serikat menggunakan istilah judicial review.  Begitu juga dalam sistem yang berlaku di Inggris, istilah pengujia terhadap keputusan-keputusan administrasi negara yang bersifat individual and concrete (beschickking) disebut sebagai judicial review. Hanya saja, di inggris tidak dikenal adanya mekanisme judicial review  terhadap undang-undang (Legislative act) yang ditetapkan oleh parlemen. Sebaliknya justru bangsa Amerika Serikat yang pertama mengembangkan mekanisme judicial review atas undang-undang buatan kongres, dimulai dengan putusan atas kasus marbury versus Madison pada tahun 1803. [8]

Ruang Lingkup Praperadilan
Dalam istilah hukum Indonesia, adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang:
a.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atau permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka;
b.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c.    Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Di Dalam Bab X Bagian Kesatu mulai pasal 79 sampai pasal 83 KUHAP, pihak – pihak yang dapat mengajukan pra peradilan adalah sebagai berikut :
a.    Tersangka, keluarganya melalui kuasa hukum yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap kepolisian atau kejaksaan di pengadilan atas dasar sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan.
b.    Penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan atas dasar sah lam atau tidaknya penghentian penyidikan.
c.    Penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan atas dasar sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
d.    Tersangka atau pihak ketiga yang bekepentingan menuntut ganti rugi tentang sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan (pasal 81 KUHAP).
e.    Tersangka, ahli waris atau kuasanya tentang tuntutan ganti rugi atas alasan penangkapan atau penahanan yang tidak sah, penggeledahan atau penyitaan tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan orang atau hukum yang diterapkan, yang perkaranya tidak diajukan ke sidang pengadilan (pasal 95 ayat (2) KUHAP).
Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera (pasal 78 ayat 2 KUHAP). Acara pemeriksaan praperadilan dijelaskan dalam pasal 82 ayat (1) KUHAP yaitu sebagai berikut:
a.    dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.
b.    dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang.
c.    pemeriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
d.    dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
e.    putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.
Pemeriksaan sah atau tidaknya Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 merupakan salah satu lingkup wewenang praperadilan. Pihak penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan pemeriksaan (praperadilan) tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan. Permintaan tersebut diajukan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya (pasal 1 angka 10 huruf b jo. pasal 78 KUHAP).

 Analisis Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Pasal 77 huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Dalam melaksanakan fungsi “penyelidikan” dan “penyidikan”, konstitusi memberi “hak istimewa” atau “hak previlese” kepada Polri untuk: memanggil, memeriksa, menangkap, menahan, menggeledah dan menyita terhadap tersangka dan barang yang dianggap berkaitan dengan tindak pidana. Akan tetapi, dalam melaksanakan “hak” dan “kewenangan istimewa” tersebut, harus taat dan tunduk kepada prinsip: the right of due process”. Permasalahan ini perlu disinggung karena pada kenyataannya masih banyak keluhan dari masyarakat tentang adanya berbagai tata cara “penyelidikan” dan “penyidikan” yang menyimpang dari ketentuan hukum acara. Atau diskresi yang dilakukan penyidik sangat bertentangan dengan HAM yang harus ditegakkan dalam tahap pemeriksaan, penyelidikan atau penyidikan. Oleh karena itu, hal ini patut diuraikan untuk meningkatkan ketaatan mematuhi penegakan the right of due process of law.[9]
Penetapan tersangka mengakibatkan adanya upaya paksa lain yang akan diberlakukan kepada seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka seperti dilakukannya penyitaan, penggeledahan dan lain sebagainya. Ketika seseorang merasa haknya dilanggar atas upaya paksa tersebut maka seorang warga negara mempunyai jalur yang dinamakan praperadilan dalam suatu upaya Hukum Acara Pidana Indonesia guna mempertahankan haknya.
Praperadilan merupakan salah satu prinsip KUHAP yakni sebagai lembaga control. Adapun praperadilan sebagaimana Pasal 1 butir 10 KUHAP, adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus:
1.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
2.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
3.    Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Dengan kata lain, Praperadilan memiliki objek penting didalamnya yakni, Pertama, memeriksa dan memutus sah atau tidaknya upaya paksa yang meliputi penangkapan dan penahanan, Kedua, memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan yang dapat dilakukan karena empat hal yaitu nebis in idem atau karena ternyata apa yang disangkakan kepada tersangka merupakan tindak pidana yang telah pernah dituntut dan diadili, dan putusannya sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, perkara yang disangkakan padanya merupakan perkara yang kadaluwarsa, dan  abuse of authority. Ketiga, berwenang  memeriksa tuntutan ganti rugi, Keempat, memeriksa permintaan rahabilitasi, Kelima, Praperadilan terhadap tindakan penyitaan.
Berdasarkan uraian objek praperadilan yang berlaku sebelum dibatalkannya Pasal 77 huruf a Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penetapan tersangka tidak masuk dalam klasifikasi objek praperadilan. Namun, jika diperhatikan secara seksama, upaya penyidikan dapatlah dihentikan melalui jalur praperadilan dengan tiga syarat yang telah diuraikan diatas.
Adapun Pengujian Pasal 77 huruf a Undang-Undang No.8 Tahun 1981, diujikan dengan dasar pemohon warga negara Indonesia, salah satu dasar pemohon yaitu bahwa konsep praperadilan yang terbatas pada memberikan penilaian terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyiikan atau penghentian penuntutan, jelas tidak sepenuhnya memberikan perlindungan yang cukup bagi Tersangka sehingga menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Dengan beberapa pendapat yang menjadi pertimbangan Mahkamah, nyatanya Mahkamah sependapat dan sejalan dengan apa yang dimohonkan oleh pemohon.
Hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan hal yang berkesesuaian dengan hukum, untuk dapat dijadikan salah satu objek praperadilan sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon. Putusan Mahkamah tersebut merupakan putusan yang bersifat normatif legislatif, berdasarkan kewenangannya Mahkamah Konstitusi tidaklah berwenang menciptakan norma baru dalam suatu undang-undang yang diujikan, hal ini ditegaskan oleh Jamin Ginting saksi ahli dari KPK dalam sidang kasus praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, menurut keterangannya Mahkamah Konstitusi memiliki sifat dasar yakni sebagai negative legislative bukan normative legislatif, maka yang perlu diperbaiki adalah prinsip checks  and  balances  yang  harusnya  ditegakkan,  karena  prosedur penambahan norma merupakan kewenangan DPR bersama dengan Presiden.
Sejalan dengan pendapat tersebut, penulis menilai putusan tersebut jelas merupakan putusan yang tidak hanya mengawasi produk legislatif, namun dalam putusan tersebut justru Mahkamah Konstitusi telah memasuki ranah legislatif. Seharusnya Mahkamah Konstitusi bertindak dengan memperhatikan landasan yuridis yang telah termaktub dengan jelas dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf d dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Atas tindakan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menyebabkan adanya implikasi pada penegakkan hukum acara pidana di Indonesia. Menurut analisa penulis, implikasi tersebut melingkupi tiga segi utama yakni implikasi terhadap penegakkan hak konstitusional warga negara, implikasi pada implementasi putusan di tengah masyarakat, dan implikasi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang pada dasarnya memiliki prinsip checks and balances.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, menuai beberapa implikasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Pertama,  Implikasi  yang   tepat yakni  memberikan  penegakkan  hak  konstitusional  warga  negara, Kedua, Implikasi terhadap implementasi putusan tersebut di tengah masyarakat, yakni akan terdapat banyak kasus terkait dengan penetapan tersangka yang akan diajukan dalam proses praperadilan. Terlebih ketika data menunjukkan bahwa terdapat 6 tersangka sebelum diputus putusan MK tersebut, telah ada kasus yang dikabulkan pembatalan terkait dengan penetapan tersangka dalam proses praperadilan. Ketiga, Implikasi terhadap aparatur penegak hukum yakni kesulitan bagi penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, kemudian ketidaktahuan aparatur penegak hukum dalam menerapkan norma putusan Mahkamah Konstitusi tentang penetapan tersangka sebagai objek praperadilan dikarenakan aparatur penegak hukum seperti jaksa akan melihat terlebih dahulu teks undang-undang yang berlaku dan Keempat, implikasi terhadap sistem ketatanegaraan yang pada dasarnya memiliki prinsip check and balances.

DAFTAR PUSTAKA
Mahfud Md, Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mengawal Hak Konstitusional Warga Negara, diakses dari http://www.mahfudmd.com/public/makalah/Makalah_21.pdf.
Mahfud Md, Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mengawal Hak Konstitusional Warga Negara, Op.cit.
Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Jimly Asshiddiqie, Model-Model Pengujian Kostitusional Di Berbagai Negara, Jakarta: Kontitusi Press, 2005.
  M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP penyidikan dan penuntutan, Jakarta:Sinar Grafika, cet ke-14,2012.





[1]    Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
[2]Mahfud Md, Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mengawal Hak Konstitusional Warga Negara, diakses dari http://www.mahfudmd.com/public/makalah/Makalah_21.pdf.
[3]    Ibid.
[4]    Mahfud Md, Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mengawal Hak Konstitusional Warga Negara, Op.cit.
[5]    Ibid.
[6] Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan mahkamah Konstitusi RI, 2006, hlm. 1.
[7] Mahkamah Konstitusi, Judicial Review,dan Welfare State Kumpulan Pemikiran I Dewa Gede Palguna, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008,h.9.

[8] Jimly Asshiddiqie, Model-Model Pengujian Kostitusional Di Berbagai Negara, Jakarta: Kontitusi Press, 2005, hlm. 24-25.
[9] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP penyidikan dan penuntutan, Jakarta:Sinar Grafika, cet ke-14,2012, h.95.

Implikasi Yuridis Mengenai Saksi Dan Keterangan Saksi Dalam Perkara Pidana Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/Puu-VIII/2010


P E N G A N T A R
 Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu implementasi dari negara hukum di Indonesia saat ini adalah pengaturan dalam sebuah norma-norma hukum publik dan bersifat mengikat kepada seluruh warga negara untuk menciptakan keadilan dan perlindungan terhadap warga negara salah satunya melalui penegakan hukum pidana. Hukum pidana dalam arti yang luas terdiri atas hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil berisikan peraturan-peraturan tentang perbuatan yang diancam pidana (misalnya mengambil barang milik orang lain), pertanggungjawaban dalam hukum pidana ( maksudnya siapa yang dapat dijatuhi pidana), serta hukum penitensier yaitu jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada orang yang melanggar ketentuan hukum pidana.
Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia juga telah membawa perubahan penting, tidak hanya dalam praktik peradilan pidana, melainkan juga dalam perkembangan ilmu pengetahuan hukum acara pidana di Indonesia. Banyak hal-hal baru yang diatur didalam KUHAP terutama dalam ranah pembuktian. Pembuktian dilakukan dilakukan guna mencari fakta-fakta dari sebuah peristiwa dan menentukan nasib seorang terdakwa serta guna mencari dan mendapatkan fakta-fakta terhadap suatu peristiwa tindak pidana.
Di dalam KUHAP telah diatur tentang alat-alat bukti yang sah yang dapat diajukan didepan sidang peradilan. Pembuktian alat-alat bukti diluar KUHAP dianggap tidak mempunyai nilai dan tidak mempunyai kekuatan yang mengikat. Adapun alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang telah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah sebagai berikut:
a.    Keterangan Saksi;
b.    Keterangan ahli;
2.    Surat;
3.    Petunjuk;
4.    Keterangan terdakwa.
Berdasarkan kelima alat bukti tersebut dapat dilihat bahwa keterangan saksi berada pada urutan pertama sebagai alat bukti dalam Hukum Acara Pidana. Hal itu mengartikan bahwa keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sangat penting dalam proses pembuktian perkara pidana. Pada tahun 2011, Mahkamah Konsitusi (MK) sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia melalui putusan nomor 65/PUU-VIII/2010 membuat suatu pembaharuan dengan mengabulkan permohonan pengujian Pasal 1 angka 26 dan 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam amar putusannya yang dibacakan pada tanggal 8 Agustus 2011 tersebut, MK menyatakan bahwa “Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) sepanjang pengertian saksi dalam pasal-pasal tersebut tidak dimaknai orang yang selalu mendengar, melihat, serta mengalami suatu peristiwa.
Putusan MK yang meniadakan suatu keadaan hukum atau membentuk hukum baru tersebut tentunya membawa konsekuensi dalam hukum acara pidana di Indonesia yang selama ini baik dalam ketentuan perundang-undangan, literatur maupun doktrin oleh para ahli menjelaskan bahwa saksi haruslah orang yang melihat, mendengar dan mengalami suatu tindak pidana tersebut.
Putusan tersebut juga menimbulkan beberapa dampak dalam hukum acara pidana di Indonesia, jika ternyata saksi adalah tidak harus orang yang melihat, mendengar, dan mengalami suatu peristiwa pidana, lalu bagaimana kriteria orang dapat dijadikan sebagai seorang saksi, kemudian bagaimana kriteria keterangan saksi yang dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan, apakah orang yang tidak melihat, mendengar atau mengalami suatu peristiwa pidana dapat menjadi saksi dalam persidangan pidana. Hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena Mahkamah Konstitusi juga tidak memberikan syarat-syarat yang jelas bagaimana kriteria saksi yang dapat memberikan keterangan di persidangan sebagai alat bukti yang sah menurut KUHAP.

PEMBAHASAN
Indonesia menganut sistem pembuktian negatif. Menurut teori ini hakim hanya boleh menjatuhkan pidana apabila sedikit-dikitnya terdapat dua alat bukti yang sah ditambah keyakinan hakim yang diperoleh dari adanya alat-alat bukti itu. Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, apabila alat-alat bukti itu ada ditambah dengan keyakinan hakim tersebut. Sistem pembuktian negatif tersebut ditegaskan dalam KUHAP Pasal 183 yang menjelaskan bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
Seperti yang telah dijelaskan bahwa dalam rangka pembuktian maka digunakan keyakinan hakim serta alat bukti yang sah menurut Undang-undang. Maka saat ini berdasarkan Pasal 184 KUHAP memberikan beberapa alat bukti yang sah. Sebelum dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 KUHAP telah memberikan batasan yang jelas mengenai saksi dan keterangan saksi. Dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP telah dijelaskan “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri” (Bab I Pasal 1 angka 26 KUHAP). Sedangkan keterangan saksi dalam KUHAP sebelum adanya putusan diatur dalam Pasal 1 angka 27 “Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam suatu peristiwa pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan-alasan dari pengetahuannya itu” (Bab I Pasal 1 angka 27 KUHAP).
Pengaturan tersebut telah memberikan jawaban dengan tegas bahwa keterangan saksi yang diperoleh dari saksi de auditu bukanlah alat bukti yang sah dan tidak memiliki nilai keterangan saksi sebagaimana yang diatur didalam KUHAP. Kesaksian de auditu sebagai alat bukti kesaksian juga ditolak oleh para ahli, S.M Amin yang mengatakan sebagai berikut :
“memberi daya bukti kepada kesaksian-kesaksian de auditu berarti, bahwa syarat “didengar, dilihat, atau dialami sendri” tidak dipegang lagi. Sehingga memperoleh juga dengan tidak langsung daya bukti, keterangan-keterangan yang diucapkan oleh seseorang diluar sumpah. Misalkan A menceritakan sesuatu kepada B, ia melihat C pada suatu malam mencari D dengan pisau terhunus dan muka membayangkan kemarahan. Keesokan harinya kedapatan mayat D terdampar di suatu jalan sepi dengan beberapa tusukan di badan”
Dalam sidang pengadilan, dalam pemeriksaan pembunuhan atas D, maka B didengar sebagai saksi. Ia menceritakan apa yang pernah didengarnya dari A yang tidak didengar oleh karena telah meninggal. Ini berarti, bahwa keterangan-keterangan yang dipergunakan untuk menciptakan bukti adalah keterangan-keterangan saksi B, bukan keterangan A yang seharusnya didengar sebagai saksi.
Pengaturan yang sudah jelas dalam KUHAP mengenai tidak diakuinya kesaksian de auditu dan kriteria orang yang dapat memberikan keterangan saksi ternyata masih menimbulkan persoalan karena belum jelasnya pengaturan mengenai saksi secara menyeluruh di dalam KUHAP. Dalam perkembangannya Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP apabila dihubungkan dengan Pasal 65 jo Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP dianggap oleh para ahli bertentangan satu dengan yang lain. Dalam Pasal 65 KUHAP dijelaskan bahwa :
“Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”
Batasan terhadap keterangan saksi yang ada dalam pasal 1 angka 26 KUHAP akan menyulitkan bagi terdakwa yang hendak mengajukan saksi yang meringankan untuk kepentingan pembelaan terhadap dirinya. Pembatasan terhadap definisi saksi tersebut yang mengakibatkan Yusril Ihza Mahendra yang pada tahun 2010 ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada kasus Sisminbakum di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia kesulitan untuk mengajukan saksi yang meringankan bagi dirinya. Awalnya dalam rangka pembelaan terhadap dakwaan yang diajukan kepadanya, Yusril mengajukan empat orang saksi yang dinilai menguntungkan bagi dirinya. Ke empat orang saksi tersebut adalah Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie, dan Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu dinilai mengetahui fakta seputar proyek sisminbakum di kementerian Hukum dan HAM itu.
Atas dasar penolakan tersebut, Yusril selanjutnya mengajukan gugtan pengujian terhadap pasal 1 angka 26 jo 27 jo Pasal 65 jo Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) yang mengatur mengenai saksi dalam KUHAP kepada Mahkamah Konstitusi. Pertengahan tahun 2011 MK mengeluarkan putusan yang mengadili perkara yang dimohonkan oleh Yusril Ihza Mahendra tentang saksi dalam KUHAP dalam putusan nomor 65/PUU-VIII/2010.
Putusan tersebut termasuk putusan yang bersifat declaratoir dan constitutif. Sehingga semenjak dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat tersebut, maka Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP sepanjang pengertian dari saksi dan keterangan saksi haruslah orang yang melihat, mendengar dan mengalami suatu peristiwa dapat dikatakan tidak berlaku. Analisis yang dilakukan oleh penulis menjelaskan bahwa saksi dalam perkara pidana diperluas maknanya menjadi orang yang tidak harus mendengar, melihat dan mengetahui secara langsung dan keterangan saksi diperluas maknanya menjadi keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang didengar, dilihat dan alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu, termasuk pula keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana dari orang yang tidak selalu mendengar, melihat dan mengalami suatu peristiwa pidana.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang diputuskan setelah adanya gugatan dari Yusril Ihza Mahendra tersebut tentunya membawa dampak dalam pengertian saksi dan keterangan saksi. Sebagaimana dalam amar putusannya, pengertian saksi dan keterangan saksi yang ada didalam Pasal 1 angka 26, Pasal 1 angka 27 KUHAP telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini berarti ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam menentukan kriteria saksi dan keterangan saksi.
Mahkamah Konstitusi tidak memberikan batasan yang cukup jelas mengenai sejauh mana nilai keterangan seseorang dapat dijadikan sebagai saksi. Pertimbangan hakim yang diberikan oleh majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut hanya menjelaskan bahwa nilai kesaksian saksi bukanlah terletak apakah dia melihat, mendengar dan mengalami sendiri suatu peristiwa. Namun, terletak pada sejauh mana relevansi kesaksian yang diberikan terhadap perkara yang sedang berjalan.
Mengenai relevansi terhadap alat bukti saksi, menurut M. Yahya Harahap mencari relevansi haruslah diujikan cara pemeriksaannya kepada landasan hukum, agar dalam mencari dan mengarahkan keterangan saksi dalam pemeriksaan, benar-benar tertuju kepada urgensi sesuai dengan yang dikehendaki ketentuan hukum itu sendiri.
Sehingga dapat disimpulkan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tersebut, ketentuan saksi dan keterangan saksi yang berada didalam KUHAP telah diperluas maknanya menjadi Keterangan dari orang yang tidak harus melihat, mendengar, atau mengalami suatu peristiwa pidana sepanjang keterangan yang diucapkan relevan dengan peristiwa pidana yang sedang berlangsung dan menjelaskan alasan pengetahuannya itu. Perluasan ini juga berlaku dalam perkara pidana dalam ranah pidana khusus jika Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana khusus tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kriteria saksi dan keterangan saksi, sehingga pengaturannya dikembalikan kepada KUHAP.
Dalam hal kekaburan hukum yang masih terdapat dalam ketentuan tersebut, maka selanjutnya didalam pembentukan R-KUHAP yang tengah berlangsung haruslah diperjelas mengenai kriteria saksi dan keterangan saksi yang dapat bernilai sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara pidana, sehingga menciptakan kepastian hukum yang lebih baik.

 PENUTUP
Implikasi yuridis dari putusan MK nomor 65/PUU-VIII/2010 mengenai saksi dan keterangan saksi dalam perkara pidana adalah bahwa setelah adanya putusan tersebut definisi saksi dan keterangan saksi menjadi menjadi orang yang tidak harus mendengar, melihat dan mengetahui secara langsung dan keterangan saksi diperluas maknanya menjadi keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang didengar, dilihat dan alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu, termasuk pula keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana dari orang yang tidak selalu mendengar, melihat dan mengalami suatu peristiwa pidana. Keterangan dari orang yang meskipun tidak melihat, mendengar dan mengalami suatu peristiwa dapat menjadi saksi dan dapat pula bernilai sebagai alat bukti keterangan saksi apabila keterangan yang diberikan relevan dengan perkara yang tengah berlangsung.

DAFTAR PUSTAKA
Eddy O.S Hiraej, Teori dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta, 2012
Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004
Masruchin Ruba’I, Hukum Pidana I, Jurusan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 1989
Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2003
Sumitro, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008.

PERGESERAN DELIK KORUPSI DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016


PENGANTAR
Dalam praktik, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor kerap digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mendakwa tersangka korupsi. Hal yang menarik adalah, argumentasi para Pemohon yang menyatakan bahwa unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Padahal dalam faktanya sebagaimana telah diuraikan di atas, dan menjadi pengetahuan publik, penggunaan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sangat dominan digunakan oleh JPU untuk mendakwa para koruptor. Penggunaan ketentuan tersebut, justru untuk menyelamatkan keuangan negara dan perekonomian negara, bukan sebaliknya. Sehingga permintaan para Pemohon untuk menyatakan agar ketentuan a quo bertentangan dengan UUD 1945 menjadi suatu paradoks dengan realitas publik.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jika ditinjau dari dua sudut pandang yang berbeda, boleh jadi dapat ditafsirkan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Para Pemohon atau ASN bisa saja merasa cemas terhadap unsur “dapat merugikan keuangan negara”. Karena sebagai pengambil kebijakan yang mengeluarkan keputusan-keputusan untuk pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di daerahnya masing-masing, bayang-bayang akan delik pidana dengan unsur dapat merugikan keuangan negara berpotensi dikenakan kepadanya suatu hari kelak. Pengambil kebijakan bisa menjadi peragu terhadap kebijakan yang akan diambilnya, bahkan bisa saja dibatalkan karena kekhawatirannya akan potensi pidana dikemudian hari. Dengan kondisi demikian, maka pembangunan di daerah menjadi terhambat, penyerapan anggaran menjadi rendah, kinerja pegawai tidak produktif, serta efek domino negatif lainnya terhadap pembangunan.[1]
Namun sebaliknya, jika unsur delik “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dikeluarkan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, hal ini memberikan tantangan baru bagi peran dan tugas kewenangan Kepolisian, Kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi. Sebagaimana Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang telah membatalkan frasa “dapat”, dalam kalimat “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yang tercantum Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, maka delik yang semula merupakan delik formil telah berubah menjadi delik materiil. Karena makna kerugian negara tidak lagi bersifat potential loss melainkan harus merupakan kerugian yang nyata (actual loss). Dalam salah satu pertimbangan putusannya, MK berpandangan bahwa penerapan unsur kerugian negara dengan menggunakan konsepsi actual loss lebih memberikan kepastian hukum yang adil dan bersesuaian dengan upaya sinkronisasi dan harmonisasi antar instrumen hukum. Jika pertimbangan putusan ini merupakan upaya untuk menegakkan hukum materiil karena mengedepankan kerugian yang bersifat nyata, maka menjadi suatu pertanyaan, apakah pertimbangan putusan ini merupakan wujud keadilan substantif yang selama ini didengung-dengungkan oleh MK dengan bersandar kepada hukum progresif untuk melakukan terobosan-terobosan hukum dalam mencapai kemanfaatan dan keadilan hukum.2 Jika benar demikian, maka luaran pikiran ini tentunya bertujuan untuk mencegah dan memberantas korupsi yang merupakan musuh bersama (common enemy) oleh siapapun dan sampai kapanpun.
Namun pertimbangan putusan MK di atas, tidak sejalan dengan asumsi publik. Putusan MK tersebut justru dinilai menyulitkan pemberantasan korupsi. Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam sejumlah perkara korupsi, sering kali jumlah kerugian keuangan negara dapat terus bertambah seiring dengan pengembangan kasus. Penegak hukum dipastikan akan sulit menjadikan seseorang menjadi tersangka jika kerugian negara tak boleh lagi bersifat potensi atau taksiran keuangan negara yang belum riil.4 Berdasarkan kondisi faktual di atas, penulis berupaya melakukan pengkajian terhadap putusan a quo. Pengkajian ini akan dibagi dalam dua aspek hukum, yakni hukum pidana dan hukum administrasi negara untuk menghasilkan kesimpulan yang objektif dan berimbang.

Kepastian Hukum dan Sinkronisasi Pengaturan Hukum terkait Delik Korupsi

Korupsi bukan lagi sebuah kejahatan yang biasa, dalam perkembangannya korupsi telah terjadi secara sistematis dan meluas. Menimbulkan efek kerugian negara dan dapat menyengsarakan rakyat. Karena itulah korupsi kini dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Kejahatan korupsi telah disejajarkan dengan tindakan terorisme. Sebuah kejahatan luar biasa yang menuntut penanganan dan pencegahan yang luar biasa. Karenanya sebagai sebuh kejahatan yang dikategorikan luar biasa, maka seluruh lapisan masyarakat harus dibekali pengetahuan tentang bahaya laten korupsi dan pencegahannya. Korupsi juga dapat memberikan dampak negatif terhadap demokrasi, bidang ekonomi, dan kesejahteraan umum negara.
            Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi  memberikan pengertian tentang tindak  pidana  korupsi yakni:
1.    Setiap  orang  yang  secara  melawan  hukum  melakukan  perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu  korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2.    Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau suatu badan  atau  suatu  korporasi  menyalahgunakan  kewenangan, kesempatan,  atau  sarana  yang  ada  padanya  karena  jabatan  atau kedudukan  yang  dapat  merugikan  keuangan  negara  atau perekonomian negara.
3.    Setiap  orang  yang  melakukan  tindak  pidana  sebagaimana  yang dimaksud dalam Pasal 209, Pasal 210, Pasal 387, Pasal 415, Pasal 416, Pasal 417, Pasal 418, Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423 serta Pasal 435 KUHP dan juga Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9,  Pasal  10,  Pasal  11  dan  Pasal  12  Undang-Undang  Nomor  31 Tahun 1999.
4.    Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan  mengingat  kekuasaannya  atau  wewenang  yang  melekat pada jabatannya atau kedudukan tersebut.
5.    Setiap  orang  yang  melanggar  ketentuan  undang-undang  yang secara  tegas  menyatakan  bahwa  pelanggaran  terhadap  ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi.
6.    Setiap  orang  melakukan  percobaan,  pembantuan,  atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
7.    Setiap  orang  di  luar  wilayah  negara  Republik  Indonesia  yang memberikan  bantuan,  kesempatan  sarana  atau  keterangan  untuk terjadinya tindak pidana korupsi.
            Jika  melihat  redaksi  dari  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999 tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi,  maka  terdapat  perubahan dari  ketentuan  yang  ada  sebelumnya  karena  dianggap  bahwa  semakin canggihnya  dan  rumit  kejahatan  ini,  sehingga  diperlukan  pengaturan  lebih khusus untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi.Sedangkan  pengertian  tindak  pidana  korupsi  dalam  Undang-Undang Nomor  20  Tahun  2001  yang  mengubah  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun 1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi,  tidak  mengalami perubahan berarti hanya saja dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak  lagi  mengacu  pada  ketentuan  KUHP,  melainkan  langsung  menyebut unsur-unsur yang terdapat dalam undang-undang Korupsi baru ini.
            Mengenai  adanya  kriteria  utama,  sehingga  suatu  tindakan dikategorikan  sebagai  tindak  pidana  korupsi,  menurut  pendapat  Romli Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971, adanya unsur kerugian negara  sebagai  unsur  utama  sehingga  tindakan  dapat  dikatakan sebagai  tindak  pidana  korupsi,  tetapi  pada  kenyataannya  unsur kerugian  negara  sulit  pembuktiannya  karena  deliknya  delik  materiil.[2]
            Namun dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 unsur kerugian negara  tetap  ada  tetapi  rumusannya  diubah  menjadi  delik  formil sehingga tidak perlu dibuktikan adanya kerugian negara atau tidak.Menurut Victor M. Situmorang dalam bukunya mengenai tindak pidana pegawai negeri sipil menyatakan bahwa korupsi yaitu :[3]
Secara  umumnya  dapat  dikatakan  sebagai  perbuatan  dengan maksud  untuk  memperkaya  diri  sendiri  atau  orang  lain  atau  suatu badan, yang langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan negara  atau  daerah  atau  keuangan  suatu  badan  yang  menerima bantuan keuangan negara yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan  menyalahgunakan  jabatan  atau  wewenang  yang  ada padanya.

Suatu hukum termasuk di dalamnya undang-undang diciptakan untuk tiga macam tujuan yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dalam lingkungan hukum pidana, kepastian menjadi salah satu hal yang penting mengingat negara Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental. Asas legalitas menjadi hal yang penting sehingga suatu perbuatan tidak bisa dipidana tanpa ada peraturan terlebih dahulu yang mengaturnya (nullum delictum nulla poena sineprevia legi poenale).
Terkait hal ini, harus dipahami dulu konsep dasar dari delik korupsi itu sendiri. Delik (tindak pidana) dalam hukum pidana dapat dibedakan menjadi dua yakni delik formiil dan delik materiil. Delik formiil adalah delik yang perumusannya lebih menekankan pada perbuatan yang dilarang, dengan kata lain maksud pembentuk undang-undang yakni melarang melakukan perbuatan tertentu tanpa mensyaratkan terjadinya akibat apapun dari perbuatan tersebut. Sehingga, dalam delik formil, sudah dianggap selesai jika si pelaku telah menyelesaikan rangkaian perbuatan yang dirumuskan dalam rumusan delik.[4] Dalam delik formiil, akibat bukan suatu hal yang penting dan bukan merupakan syarat selesainya suatu delik. Sedangkan delik materiil adalah delik yang perumusannya lebih menekankan pada akibat yang dilarang, dengan kata lain pembentuk undang-undang melarang terjadinya akibat tertentu. Dalam delik materiil, akibat adalah hal yang harus ada. Selesainya suatu delik materiil adalah apabila akibat yang dilarang dalam rumusan delik sudah benat-benar terjadi.
Memahami aspek dasar di atas sangat penting kaitannya dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Secara gramatikal, kedua pasal tersebut menganut delik formiil yang membawa konsekuensi bahwa seseorang dianggap tersangka jika sudah menyelesaikan rangkaian perbuatan yang dimaksudkan dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Sehingga kata “dapat” memberikan arti bahwa akibat “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” tidak harus benar-benar terjadi, yang penting (rangkaian) perbuatan pelaku sudah sesuai dengan rumusan delik ditambah dengan perbuatan tersebut memiliki peluang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Hal ini juga diperkuat dengan penafsiran otentik yang ada dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor:
“…………Dalam ketentuan ini kata “ dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formiil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.”
Kedua penafsiran hukum di atas juga sejalan dengan pendapat hukum yang dikemukakan oleh Eddy O.S. Hiariej tentang pembagian delik sebagai tatbestandmassigkeit dan delik sebagai wesenschau. Delik sebagai tatbestandmassigkeit dapat diartikan perbuatan yang memenuhi unsur delik yang  dirumuskan. Sedangkan delik sebagai wesenshau mengandung makna sebagai suatu perbuatan dikatakan telah memenuhi unsur delik bukan hanya dari rumusan delik tetapi perbuatan tersebut juga dimaksudkan oleh pembentuk UU.[5]
Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, maksud dari pembentuk UU Tipikor adalah adanya tindak pidana korupsi cukup dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat (delik formiil). Sehingga tidak perlu dibuktikan dengan adanya kerugian keuangan negara secara riil (actual loss). Dalam hal ini penulis memiliki kesamaan pendapat dengan dissenting opinion yang ada dalam Putusan MK tersebut, yakni bisa mengubah secara mendasar kualifikasi delik korupsi dari delik formiil menjadi delik materiil.
Terkait dengan sinkronisasi hukum nasional, Putusan MK ini juga akan mengubah sistem penegakan tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan oleh penegak hukum. Frasa “dapat” yang harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang riil (actual loss) bisa memperlambat jalannya penegakan hukum. Apalagi kewenangan lembaga negara yang bisa membuktikan kerugian keuangan negara yang riil ini pun masih tumpang tindih. Mengenai hal ini sudah diputus oleh MK dalam Putusan Nomor 31/PUU-X/2012 tertanggal 23 Oktober 2012. Dalam putusan a quo, MK menegaskan bahwa penyidik korupsi berhak melakukan koordinasi dengan lembaga apa pun, termasuk BPK dan BPKP, atau lembaga lain yang punya kemampuan menentukan kerugian negara.
Berdasarkan Putusan MK di atas, lagi-lagi memunculkan ketidakpastian hukum dalam law in context atau dalam tataran hukum acaranya. Apakah yang dimaksud itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Inspektorat di masing-masing lembaga atau akuntan publik? Bagaimana jika kerugian negara yang didakwa oleh KPK atau Jaksa Penuntut Umum ternyata berbeda dengan hasil audit dari lembaga yang disebutkan di atas tadi? Bagaimana jika perbedaan hasil kerugian keuangan negara itu dijadikan alasan pembenar bagi terdakwa supaya lolos dari jeratan hukum karena dianggap melanggar hak konstitusional? Belum lagi jika audit yang dilakukan memakan waktu yang lama, justru akan memperlambat proses hukum yang dilakukan oleh KPK, Kepolisian ataupun Jaksa Penuntut Umum. Implikasinya, hal ini memberikan ketidakpastian hukum dan ketidaksinkronan hukum nasional antara law in text dengan law in context.


Dampak Kriminalisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Akibat Freis Ermessen yang di kualifikasikan sebagai tindak pidana Korupsi


Dalam konteks Putusan MK ini, Pemohon membangun argumentasi bahwa kriminalisasi lahir karena penegak hukum banyak mendakwa Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dianggap mengeluarkan kebijakan yang merugikan keuangan negara. Padahal, tindakan penegakan hukum yang dilakukan terhadap ASN merupakan tindakan murni penegakan hukum yang dilakukan untuk kemajuan suatu lembaga/ instansi/daerah, demi menjaga tidak terjadinya penyimpangan keuangan negara yang menjadi tanggung jawabnya untuk mengelola. Mengenai kriminalisasi terhadap kebijakan, Indra Perwira mengatakan bahwa penyalahgunaan wewenang bisa terjadi karena 3 (tiga) hal yakni sumber wewenang, substansi wewenang dan asas kebebasan bertindak (freis ermessen). Jika terdapat kesalahan administrasi dimana ASN mengeluarkan suatu kebijakan, maka poin pertama dan poin kedua menggunakan pendekatan administratif sebagaimana tertuang dalam UU AP yang nantinya akan dibatalkan atau tidaknya oleh PTUN. Kedua poin inilah yang termasuk wewenang terikat yakni berdasarkan asas legalitas (peraturan perundang-undangan).[6] UU AP lahir memang ditujukan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang termasuk kesalahan administrasi di dalamnya.
 Sementara, poin ketiga yakni asas kebebasan bertindak (freis ermessen) merupakan keistimewaan dari pengambil kebijakan jika suatu norma hukum ternyata belum mengatur atau tidak jelas aturannya, sehingga boleh mengeluarkan suatu kebijakan, atau disebut juga wewenang bebas atau diskresi.18 Secara terminologis, freis ermessen berasal dari kata frei yang berarti bebas, merdeka, tidak terikat. Kata freis berarti orang bebas, sedangkan kata ermessen berarti mempertimbangkan, menilai, menduga, penilaian, pertimbangan atau keputusan.[7] Sehingga secara istilah freis ermessen berarti bebas mempertimbangkan atau bebas menilai. Maksudnya dapat dipandang sebagai asas yang bertujuan untuk mengisi kekurangan atau melengkapi asas legalitas supaya cita-cita negara hukum material dapat diwujudkan. Karena, asas freies ermessen memberikan keleluasaan bertindak kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugasnya tanpa terikat kepada undang-undang.
Terdapat tiga alasan atau keadaan kondisional yang menjadikan pemerintah dapat melakukan tindak diskresi atau tindakan atas inisiatif sendiri: pertama, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaian in concreto terhadap suatu masalah, padahal masalah tersebut menuntut penyelesaian yang segera. Kedua, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar tindakan aparat pemerintah telah memberikan kebebasan sepenuhnya. Ketiga, adanya delegasi perundang-undangan, yaitu pemberian kekuasaan untuk mengatur sendiri kepada pemerintah yang sebenarnya kekuasaan ini dimiliki oleh aparat yang lebih tinggi tingkatannya.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) telah menganut perluasan makna diskresi ini. Ketentuan perihal diskresi diatur di dalam undang-undang tersebut mulai dari Pasal 25 sampai dengan Pasal 32. Ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut setidaknya memberikan kepastian hukum yang lebih jelas perihal prosedur penggunaan diskresi. Selain itu diatur pula mengenai batas-batas penggunaan diskresi oleh Badan/Pejabat Administrasi Pemerintahan. Ketentuan ini tentu menjadi spirit bagi pejabat pemerintah untuk dapat secara leluasa mengambil sebuah keputusan dalam rangka melayani dan memenuhi kepentingan rakyat.
Dalam Pasal 26 UU AP diatur perihal prosedur penggunaan diskresi antara lain: (a) Pejabat yang menggunakan diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan; (b) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Atasan Pejabat; (c) Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima, Atasan Pejabat menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan, atau penolakan; dan (d) Apabila Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penolakan, Atasan Pejabat tersebut harus memberikan alasan penolakan secara tertulis.
Artinya, UU AP sudah memberikan perlindungan hukum bagi ASN yang menggunakan diskresinya. Sehingga secara limitatif, tidak perlu ada kekhawatiran dari diri ASN ketika mengeluarkan suatu diskresi dan kemudian langsung dikriminalisasi oleh penegak hukum. Dalam konteks hukum administrasi pun, juga terdapat asas fundamental yang sangat penting bagi ASN dalam menyelenggarakan pemerintahan, yakni Asas-Asas Umum Pemerintahan Umum yang Baik (AAUPB). AM Donner mengungkapkan bahwa jika landasan peraturan kebijakan tidak didasarkan pada undang-undang, maka landasan yang biasa digunakan dalam pengambilan keputusan peraturan kebijakan harus didasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlek bestuur). AM Donner menetapkan bahwa terdapat lima asas umum pemerintahan yang baik, yang tidak hanya diterapkan dalam kasus-kasus tertentu saja, akan tetapi dalam persoalan secara umum di dalam administrasi, asas-asas tersebut adalah antara lain asas kejujuran (fair play) asas kecermatan (zorgvtlldigheid), asas kemurnian dalam tujuan (zuiverheid van oogmerk), asas keseimbangan (evenwichtigheid), dan asas kepastian hukum (recht zekerheid).
Secara substantif, tidak ada korelasi langsung yang membuat frasa “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor memberikan pembenaran untuk meng-kriminalisasi ASN yang mengeluarkan kebijakan yang diskresi. Hikmahanto Juwana sangat menekankan bahwa yang perlu diperhatikan bukanlah kebijakannya yang salah dan merugikan, tetapi niat jahat dari pengambil kebijakan ketika membuat kebijakan.23 Artinya bahwa bukan karena kebijakan diskresi yang mengakibatkan ASN tersangkut masalah, tetapi niat batin (mens rea) dari si pengambil kebijakan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang menyebabkannya didakwa UU Tipikor.
Dengan demikian ada dua pembatasan yang selama ini menjadi perdebatan terkait pendekatan administratif dan pendekatan pidana jika ASN terkena tindak pidana korupsi. Sehingga dapat ditarik pembatasan bahwa jika kebijakannya yang keliru atau salah administrasi atau cacat prosedur, maka pendekatannya menggunakan pendekatan administratif yang berpangkal pada PTUN. Sementara, jika niat batin dari si pengambil kebijakan yang keliru, yang nyata-nyata untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan dapat merugikan keuangan Negara, maka digunakan pendekatan pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.




Emerson Yuntho, et.al, “Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Delik Tindak Pidana Korupsi”, (Laporan Hasil Penelitian, Indonesian Corruption Watch, 2004), h. 19
[2] Romli Atmasasmita, Menyikap Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Yogyakarta, Adytia Media, 1999, hlm. 122.
[3]Victor M. Situmorang, Tindak Pidana Pegawai Negeri Sipil, Jakarta, Rineka Cipta, 1990, hlm.1.
[4] Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana (Jakarta, 2001), h. 22.
[5] Eddy O.S Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, (Yogyakarta, 2014), h. 11
[6] Fathudin, Tindak Pidana Korupsi (Dugaan Penyalahgunaan Wewenang) Pejabat Publik (Perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan), Jurnal Cita Hukum. Vol. II No. 1, Juni 2015, h. 126
[7] S.F. Marbun & Moh. Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta, 2000), h. 9

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter