Surat Buat Para Pembaca
Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.
Kamis, 28 April 2016
Minggu, 12 April 2015
kewenangan kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah terkait pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Mineral
dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia
merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam
memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai
oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional
dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha
pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai
peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan
ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Mengingat
arti pentingnya pengelolaan pertambangan mineral dan barubara, maka sudah
seharusnya negara melalui peraturan perundang-undangannya memberikan kepastian
hukum terhadap pengelolaan pertamabangan mineral dan batu bara demi mewujudkan
pengelolaan yang berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing. Selain itu
pengaturan yang berkaitan dengan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara
harus menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha, baik dari
aspek perizinan pertambangannya hingga aspek analisis dampaknya terhadap
lingkungan wilayah pertambangan.
Pemerintah
pusat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, memiliki keweanngan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan
batu bara yang meliputi kewenangan
penetapan wilayah pertambangan[1],
kewenangan menetapkan Wilayah Usaha Pertambangan[2],
dan kewenangan menetapkan Luas dan Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP mineral logam dan batubara[3].
kewenangan yang diberikan kepada pemerintah pusat ini, merupakan derivasi dari
ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Yang menentukan
bahwa:
Ayat
(2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat
(3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikua-sai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sementara itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten,
kota) juga memiliki kewenangan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral. Kewenangan Pemda tersebut merupakan
kewenangan konstitusional sebagaimana diberikan UUD 1945, yakni diatur pada
Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945. Yaitu kewenangan yang diberikan kepada
Pemda untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan menjalankan otonomi seluas-luasnya.
Kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi, sebagaimana ketentuan UUD 1945, Pasal
8 ayat (2) "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan"; Pasal 18 ayat (5): "Pemerintahan daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal-Pasal UUD 1945 a
quo, Pemohon mempunyai kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
otonomi yang diberikan oleh UUD 1945 adalah otonomi yang seluas-luasnya,
kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintah (pusat).
Bahwa urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang
ditentukan sebagai urusan pemerintah (Termohon) sebagaimana dimaksud Pasal 18
ayat (5) UUD 1945 adalah meliputi: (a) politik luar negeri; (b) pertahanan; (c)
keamanan; (d) yustisi; (e) moneter dan fiskal nasional; dan (f) agama. Hal mana
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah (selanjutnya disebut UU Pemerintah Daerah),
yakni: "Urusan pemerintahan yang
menjadi urusan Pemerintah (Pusat) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. politik luar negeri;
b. pertahanan;
c. keamanan;
d. yustisi;
e. moneter dan ftskal
nasional; dan
f. agama."
Sementara
itu, urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral merupakan
kewenangan Pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1), ayat
(2), Pasal 11 ayat (3) dan 5 Pasal 14 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah juncto
Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, yang
selengkapnya berbunyi:
Pasal 10 ayat (1): "Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
Pasal 10 ayat (2): "Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah
menjalankan otonomi yang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pasal 11 ayat (3): "Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan criteria sebagaimana
dimaksud ayat (1), terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Pasal 14 ayat (2): "Urusan pemerintahan kebupaten/kota yang
bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata dan berpotensi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan; dan
Pasal 7 ayat (4) PP 38/2007; "Urusan pilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Kelautan dan perikanan;
b. Pertanian;
c. Kehutanan;
d. Energi dan sumber daya
mineral; (penebalan dari Pemohon)
e. Pariwisata;
f. Industri;
g. Perdagangan; dan
h. Ketransmigrasian.
Bahwa
dengan demikian jelas dan terang bahwa urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral sebagaimana yang diuraikan tersebut di atas adalah
merupakan salah satu urusan pemerintahan yang dimaksudkan oleh UUD 1945 dan
oleh UUD 1945 urusan pemerintahan tersebut kewenangannya diberikan kepada
pemerintah daerah kabupaten/kota.
________________________________________________________________________________
Dalam ilmu Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara, istilah “kekuasaan” dan “wewenang” terkait erat dengan
pelaksanaan fungsi pemerintahan. Sehingga berbicara tentang wewenang tentu juga
akan berbicara terkait dengan organ pemerintahan selaku pelaksana fungsi
pemerintahan. H.D
Stout mengemukakan bahwa wewenang tak lain adalah pengertian yang berasal dari
hukum organisasi pemerintahan yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan
aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang-wewenang
pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan-hubungan hukum publik.
Lebih lanjut Bagir Manan, mengemukakan bahwa wewenang dalam bahasa hukum tidak
sama dengan kekuasaan. Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat atau
tidak berbuat. Di dalam hukum, wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban,
dalam kaitannya dengan otonomi daerah, hak mengandung pengertian kekuasaan
untuk mengatur sendiri dan mengelola sendiri, sedangkan kewajiban secara
horizontal berarti kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana
mestinya. Secara vertikal berarti kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan
dalam satu tertib ikatan pemerintahan negara secara keseluruhan.[4]
Secara
teoritik, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang
berlaku tersebut diperoleh melalui 3 (tiga) cara yaitu, atribusi, delegasi, dan
mandat, yang defenisinya adalah sebagai berikut :[5]
a)
Atribusi adalah
pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat Undang-Undang kepada organ
pemerintah.
b)
Delegasi adalah
pelimpahan wewenang pemerintahan dari suatu organ pemerintahan kepada organ
pemerintahan lainnya.
c)
Mandat terjadi ketika
organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas
namanya.
Salah satu kewenangan yang sering
diperbincangkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan adalah kewenangan
pemerintahan daerah sebagai implementasi otonomi daerah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, yang dimaksud Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam, sistem Negara kesatuan Republik
Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan
uraian di atas, dapat diketahui bahwa kewenangan yang diberikan kepada
pemerintah daerah untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya merupakan kewenangan yang diperoleh
melalui atribusi. Pasal 1 ayat (2) UU No.
32 Tahun 2004 menentukan bahwa:
Pemerintahan daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berkaitan dengan
kewenangan pmeintahan daerah ini, salah satu permasalahan yang muncul dalam
pembagian kewenangan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah adalah Dalam
hal kewenangan pengelolaan sumber daya alam. Di era otonomi daerah, terjadi
perubahan yang mendasar di dalam sistem dan praktek pengelolaan sumberdaya alam. Perubahan itu didasari oleh kewenangan daerah dalam
pengelolaan sumberdaya nasional sangat besar, sedangkan kewenangan Pemerintah
Pusat sangat terbatas. Secara eksplisit
dalam ketentuan Pasal 14 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dinyatakan bahwa “Daerah berwenang
mengelola sumberdaya nasional
yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian
lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Dalam penjelasannya, yang
dimaksud dengan sumberdaya nasional adalah sumberdaya alam, sumberdaya buatan
dan sumberdaya manusia.
Ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam
Pasal 14 UU Pemerintatahan Daerah tersebut di atas, merupakan pengaturan
berkelanjutan dari Ketentuan UUD NRI Tahun 1945. Secara eksplisit, pada
BAB VI, Pasal 18, UUD NRI Tahun 1945, ditentukan bahwa:
(1)
Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4)
Gubernur, Bupati, dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota
dipilih secara demokratis.
(5)
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6)
Pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan.
(7)
Susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerin-tahan daerah diatur dalam undang-undang.
Kewenangan
pemerintahan daerah dalam hal pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara,
tentu tidak dapat dikesampingkan karena dasar pemberian wewenang sebagaimana
ditentukan pada ketentuan Pasal 14 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah merupakan kewenangan yang bersumber dari ketentuan Pasal 18 UUD NRI
Tahun 1945. Namun demikian, disisi lain pemerintah pusat juga memiliki dasar
kewenangan dalam pengeloaan sumber daya mineral dan batu bara. Hal ini terlihat
jelas dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara, dimana pemerintah pusat diberikan kewenangan yang
meliputi kewenangan penetapan wilayah pertambangan, kewenangan menetapkan
Wilayah Usaha Pertambangan, dan kewenangan menetapkan Luas dan Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP mineral logam dan batubara. kewenangan yang diberikan kepada
pemerintah pusat ini, juga merupakan pengaturan yang berdasar pada ketentua UUD
NRI Tahun 2945, yakni Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3).
Jika
dilihat secara sepintas, nampak bahwa terjadi pertentangan dalam hal kewenangan
pengelolaan sumber daya mineral dan batubara antara pemerintahan daerah dengan
pemerintahan pusat. Namun, jika dicermati kedua ketentuan konstitusi ini tidak
bertentangan, bahkan saling melengkapi di mana Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 merupakan
satu penegasan dari ketentuan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Untuk memperjelas
hubungan kewenangan antara pemerintahan daerah dengan pemerintahan pusat dalam
hal pengelolaan sumber saya mineral dan batu bara, perlu diketahui terlebih
dahulu mengenai konsep “hak menguasai Negara” sebagimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
Hak menguasai
negara merupakan instrumen (bersifat instrumental),
sedangkan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat merupakan
tujuan (objectives)[6]. unsur utama ”hak menguasai oleh negara” adalah untuk
mengatur dan mengurus (regelen en besturen).
Dalam kerangka pemahaman tersebut dapat dikatakan bahwa dalam penguasaan itu
negara hanya melakukan bestuursdaad
dan tidak melakukan eigensdaad[7]. Apabila terjadi pergeseran dari bestuursdaad menjadi eigensdaad
maka tidak akan ada jaminan bagi tujuan dipergunakan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.[8]
Untuk mewujudkan tujuan hak
penguasaan negara atas bahan mineral dan batu bara diperlukan upaya untuk memanfaatkan melalui
investasi pertambangan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip dasar
pendayagunaan bahan mineral dan batu bara yang keberlanjutan (sustainability). UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, mewajibkan
agar sumberdaya alam dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
seperti yang tercantum dalam Pasal 33, yakni “Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Kemakmuran rakyat tersebut harus
dapat dinikmati generasi masa kini dan generasi mendatang secara berkelanjutan.
Dalam Pasal 33 ayat (a) juga tercantum dasar demokrasi ekonomi. Ketentuan Pasal
tersebut menetapkan bahwa "perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip-prinsip berkelanjutan, berwawasan
lingkungan... ".Makna kata "berkelanjutan" sebenarnya berkaitan
dengan konsep sustainable development (pembangunan berkelanjutan). Hal
tersebut berkaitan erat dengan perkembangan gagasan tentang pentingnya wawasan
pemeliharaan, pelestarian dan perlindungan lingkungan yang baik, di mana dewasa
ini telah menjadi wacana dan kehadiran umum di seluruh penjuru dunia untuk menerapkannya
dalam praktik.[9]
Otto
Sumarwoto menyatakan bahwa pengertian pembangunan
berkelanjutan adalah perubahan positif sosial ekonomi yang tidak mengabaikan
sistem ekologi dan sosial di mana masyarakat bergantung kepadanya. Keberhasilan
penerapannya memerlukan kebijakan, perencanaan, dan proses pembelajaran sosial
yang terpadu, viabilitas politiknya tergantung pada dukungan penuh masyarakat
melalui pemerintahannya, kelembagaan dan sosialnya, dan kegiatan dunia
usahanya.[10] Dalam Pasal 3 UUPLH
juga dinyatakan bahwa "pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk
mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dalam rangka
pembangunan manusia lndonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat lndonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat lndonesia seluruhnya yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Usaha pertambangan yang baik dan benar (good mining
practice) diharapkan mampu membangun
peradaban yang mampu memenuhi ketentuan-ketentuan, kriteria, kaidah, dan
norma-norma yang tepat, sehingga pemanfaatan sumberdaya pertambangan dapat
memberikan manfaat yang seoptimal mungkin dan dampak buruk yang seminimal
mungkin. Kaidah yang dimaksud meliputi: perizinan, teknis pertam-bangan,
keselamatan dan kesehatan kerja (K3), lingkungan, keterkaitan hulu-hilir,
konservasi, nilai tambah serta pengembangan masyarakat dan wilayah (local and
community development) disekitar usaha pertambangan. Kemudian kaidah lain
adalah mempersiapkan penutupan dan pasca tambang, dalam bingkai kaidah
peraturan perundangan dan standar yang berlaku, sesuai tahapan kegiatan
pertambangan. [11]
Bahan galian tambang mineral dan batubara merupakan sumberdaya
alam yang tak terbarukan (unrenewable
resauces) dalam pengelolaan dan pemanfaatannya dibutuhkan pendekatan
manajamen ruangan yang ditangani secara holistik dan integrative dengan
memperhatikan empat aspek pokok yaitu, aspek pertumbuhan (growth), aspek pemerataan (equity),
aspek lingkungan (environment), dan aspek konservasi (conservation). Penggunaan pendekatan yang seperti ini memerlukan
kesadaran bawa setiap kegiatan eksploitasi bahan galian akan menghasilkan
dampak yang bermanfaat sekaligus dampak merugikan bagi umat manusia pada
umumnya dan masyarakat lokal khususnya. Oleh karena itu kewenangan dalam hal
pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara, haruslah memperhatikan
lingkungan masyarakat disekitar wilayah yang akan dijadikan wilayah
pertambangan. Dengan demikian, pemberian izin terhadap pertambangan mineral dan
batu bara haruslah melibatkan unsur daerah karena faktor dampak yang
ditimbulkan terhadap penetapan wilayah pertambangan di suatu daerah menjadi
kriteria utama dalam pemberian izin pertambangan mineral dan batu bara.
Penerapan konsep otonomi daerah/desentralisasi
kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan harus dilakukan secara
konsisten, termasuk di dalamnya mengenai otonomi daerah dalam pengelolaan
sumber daya mineral dan batu bara. Dibentuknya undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemrintahan Daerah merupakan implemnetasi dari konsep otonomi
daerah sebagaimana diamanatkan dlam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945. Dengan
dibentuknya Undang-Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batu Bara yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat dalam
hal kewenangan penetapan wilayah pertambangan, kewenangan menetapkan Wilayah
Usaha Pertambangan, dan kewenangan menetapkan Luas dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
(WIUP mineral logam dan batubara,
menunjukkan bahwa telah terjadi inkonsistensi dalam penyelengaran otonomi
daerah. Sehingga, sudah seharusnya pemerintah pusat tidak mengambil alih
kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Terlebih kewenangan
pemerintahan daerah dalam hal pertambangan telah lebih dahulu di atur dalam
ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
PENUTUP
Pengembangan
sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk Sistem Pemerintahan Daerah, merupakan
kerangka dasar sistem pengelolaan/pemanfaatan Sumber Daya Alam yang dimiliki
oleh Negara agar dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Konsistensi penerapan “desentralisasi kewenangan” dalam rangka Otonomi Daerah
akan lebih menjamin terpenuhinya amanah konstitusi sebagaimana tertuang dalam
Pasal 33 UUD NRI 1945.
Atas
dasar pemikiran ini, maka sebaiknya Pemerintah lebih fokus pada fungsi “regulator” dalam pengelolaan sumber
daya alam, termasuk dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
DAFTAR PUSTAKA
Abrar Salleng. 2013. Kapita Selekta Hukum Sumber Daya Alam.
Makassar: Membumi Publishing.
Bagir Manan. 1995. Aspek Hukum Daerah Atas Bahan Galian. Bandung:
Universitas Padjajaran.
Otto Soemarwoto. 2006. Pembangunan Berkelanjutan: Antara Konsep dan
Realitas. Bandung: Departemen Pendidikan Nasional Universitas Padjajaran.
Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada.
Suyartono, 2003, Good Mining Practice, Konsep tentang
Pengelolaan Pertambangan yang Baik dan Benar. Semarang: Studi Nusa.
[1] Pasal 6 ayat (1) huruf e juncto Pasal 9 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
[4] Ridwan HR. 2006. Hukum
Administrasi Negara. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Hal. 73.
[6] Bagir Manan, Aspek Hukum Daerah Atas Bahan Galian ,
UNPAD, Bandung, 1995, hlm. 4
[7] Ibid,
hlm. 5.
[8] Abrar Salleng.
2013. Kapita Selekta Hukum Sumber Daya Alam. Makassar: Membumi Publishing. Hal.
249.
[10]Otto Soemarwoto, Pembangunan
Berkelanjutan: Antara Konsep dan Realitas, ( Bandung: Departemen
Pendidikan Nasional Universitas Padjajaran Bandung, 2006), hlm. 25.
[11] Suyartono, 2003, Good Mining Practice, Konsep tentang Pengelolaan Pertambangan yang Baik
dan Benar, Studi Nusa, Semarang, hlm. 1.
Konsep Hukum Roscoue Pound Tentang Law As A Tool Of Social Engineering
Roscoe Pound adalah salah satu ahli
hukum yang beraliran Sociological Jurisprudence yang lebih mengarahkan
perhatiannya pada ”Kenyataan Hukum” daripada kedudukan dan fungsi hukum dalam
masyarakat. Kenyataan hukum pada dasarnya adalah kemauan publik, jadi tidak
sekedar hukum dalam pengertian law in books. Sociological Jurisprudence
menunjukkan kompromi yang cermat antara hukum tertulis sebagai kebutuhan
masyarakat hukum demi terciptanya kepastian hukum (positivism law) dan living
law sebagai wujud penghargaan terhadap pentingnya peranan masyarakat dalam
pembentukan hukum dan orientasi hukum.
Fungsi utama hukum adalah untuk
melindungi kepentingan yang ada dalam masyarakat. Menurut Roscoe Pound ada tiga
kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum, yaitu public interest; individual
interest; dan interest of personality. Rincian dari setiap kepentingan tersebut
bukan merupakan daftar yang mutlak tetapi berubah-ubah sesuai perkembangan masyarakat.
Jadi, sangat dipengaruhi oleh waktu dan kondisi masyarakat. Apabila
kepentingan-kepentingan tersebut disusun sebagai susunan yang tidak
berubah-ubah, maka susunan tersebut bukan lagi sebagai social engineering
tetapi merupakan pernyataan politik (manifesto politik).
Tugas utama hukum adalah rekayasa
sosial (law as a tool of social engineering, Roscoe Pound). Hukum tidak saja
dibentuk berdasarkan kepentingan masyarakat tetapi juga harus ditegakkan
sedemikian rupa oleh para yuris sebagai upaya sosial kontrol dalam arti luas
yang pelaksanaannya diorientasikan kepada perubahan-perubahan yang dikehendaki.
Oleh karena itu, sangat dipengaruhi
oleh komponen-komponen di luar hukum, maka para penegak hukum dalam mewujudkan
tugas utama hukum harus memahami secara benar logika, sejarah, adat, istiadat,
pedoman prilaku yang benar agar keadilan dapat ditegakkan. Keputusan hukum yang
adil dapat digunakan sebagai sarana untuk mengembangkan masyarakat. Tugas utama
adalah sarana pembaharuan masyarakat dalam pembangunan.
Peran strategis hakim dalam
perspektif Sociological Jurisprudence dalam kehidupan hukum sebagai kontrol
sosial terletak pada praktek pelaksanaan atau penerapan hukum tersebut. Tugas
hakim dalam menerapkan hukum tidak melulu dipahami sebagai upaya social control
yang bersifat formal dalam menyelesaikan konflik, tetapi sekaligus mendisain
penerapan hukum itu sebagai upaya social engineering. Tugas yudisial hakim
tidak lagi dipahami sekedar sebagai penerap undang-undang terhadap peristiwa
konkrit (berupa berbagai kasus dan konflik) atau sebagai sekedar corong
undang-undang (boncha de la loi) tetapi juga sebagai penggerak social
engineering. Para penyelenggara hukum harus memperhatikan aspek fungsional dari
hukum yakni untuk mencapai perubahan, dengan melakukan perubahan hukum selalu
dengan menggunakan segala macam teknik penafsiran (teori hukum fungsional)
Teori hukum menurut Roscoe Pound
yaitu “Law is a tool of social engineering” adalah apa yang dikatakan oleh
Roscoe Pound terhadap hukum itu. Sama seperti apa yang dikatakan oleh
Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan azas-azas dan kaedah-kaedah
yang mengatur masyarakat, termasuk di dalamnya lembaga dan proses untuk
mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan. Kedua ahli hukum ini memiliki
pandangan yang sama terhadap hukum.
Kepentingan negara adalah harus yang
paling tinggi/atas dikarenakan negara mempunyai kepentingan nasional.
Kepentingan nasional tersebut harus melindungi kepentingan negara kemauan
negara adalah kemauan publik. Karena hukum itu bukan seperti yang dikatakan
oleh teori-teori positivis menghukum bahwa hukum memiliki sifat tertutup. Hukum
sangat dipengaruhi oleh ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya. Tidak
hanya sekedar kemauan pemerintan. Suatu logika yang terbuka, perkembangan kebutuhan
masyarakat sangat mempengaruhi pertumbuhan hukum di dalam masyarakat. Politik
sangat mempengaruhi pertumbuhan hukum di dalam masyarakat, utamanya menciptakan
ketertiban dalam masyarakat.
Salah satu masalah yang dihadapi
adalah menemukan sistem dan pelaksanaan penegakan hukum yang dapat menjelmakan
fungsi hukum dengan baik seperti fungsi kontrol social yang mempengaruhi
ketertiban masyarakat yaitu fungsi menyelesaikan perselisihan, fungsi
memadukan, fungsi memudahkan, fungsi pembaharuan, fungsi kesejahteraan dan
lain-lain. Pada saat ini, perbedaan-perbedaan fungsi hukum tersebut, sering
kali menjadi unsur yang mendorong timbulnya perbedaan mengenai tujuan
menerapkan hukum. Ada yang lebih menekankan pada fungsi kontrol sosial, atau
fungsi perubahan, dan lain-lain. Kalau masing-masing pihak menuntut menurut
keinginannya sendiri-sendiri maka yang timbul adalah permasalahan hukum bukan
penyelesaian hukum. Bahkan menimbulkan konflik yang berkonotasi saling
menyalahkan, saling menuduh, dan lain-lain. Fungsi utama hukum adalah untuk
melindungi kepentingan yang ada dalam masyarakat. Seperti yang dibahas pada
topik sebelumnya dalam konteks kepentingan menurut Roscoe Pound. Rincian dari
tiap-tiap kepentingan tersebut bukan merupakan daftar yang mutlak tetapi berubah-ubah
sesuai dengan perkembangan masyarakat. Jadi, sangat dipengaruhi oleh waktu dan
kondisi masyarakat.Apabila susunan kepentingan-kepentingan tersebut disusun
sebagai susunan yang tidak berubah-ubah, maka susunan tersebut bukan lagi
sebagai social engineering tetapi merupakan pernyataan politik (manifesto
politik).
Keadilan adalah kepentingan manusia yang paling luhur di bumi ini.
Bagaimanapun juga keadilan itulah yang dicari orang tiada hentinya,
diperjuangkan oleh setiap orang dengan gigihnya, dinantikan oleh orang dengan
penuh kepercayaan tetapi perkataan keadilan mempunyai lebih dari satu arti. Di
dalam etika, keadilan dapat dianggap sebagai budi pekerti perseorangan atau
sebagai suatu keadaan dengan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan atau
tuntutan-tuntutan manusia secara adil dan layak. Di dalam ilmu ekonomi dan ilmu
politik berbicara tentang keadilan sosial sebagai suatu sistem yang menjamin
kepentingan-kepentingan atau kehendak manusia yang selaras dengan cita-cita
kemasyarakatan. Di dalam hukum berbicara tentang pelaksanaan keadilan tersebut
yang berarti mengatur hubungan-hubungan dan menerbitkan kelakuan manusia di
dalam dan melalui aturan-aturan tentang tingkah laku masyarakat.
Gagasan negara berdasar atas hukum
muncul dari para pendiri bangsa ini dengan dilandasi oleh prinsip-prinsip
demokrasi dan keadilan sosial, artinya hukum dan segala wujud nilai-nilai yang
kemudian diimplementasikan kedalam peraturan perundang-undangan tidak boleh
menyimpang, baik secara nyata maupun tersamar dari prinsip-prinsip demokrasi
maupun keadilan sosial. Hukum dalam gagasan para pendiri tersebut justru
seyogyanya menjadi dasar pertama dan utama bagi nilai-nilai demokrasi dan
keadilan sosial. Dalam negara hukum maka negara berfungsi menegakkan keadilan,
melindungi hak-hak sosial dan politik warga negara dari
pelanggaran-pelanggaran, baik yang dilakukan oleh penguasa maupun warga negara
sehingga warga negara yang ada dapat hidup secara damai dan sejahtera sesuai
dengan yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Pembangunan merupakan upaya sadar
yang dilakukan untuk merubah sutu kondisi yang dianggap kurang baik tau bahkan
buruk ke kondisi atau keadaan yang baik. Pembnagunan yang ada dilaksanakan
tentu saja dengan berpijak pada hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan,
terarah, serta proposional dalam hal fisik maupun non fisik.
Pada dasarnya, semua masyarakat yang
sedang membangun selalu dicirikan oleh perubahan dan pembangunan. Oleh karena
itu, bagaimanapun pembangunan diartikan atau dimaknai serta apapun ukuran yang
digunakan oleh masayarakat dalam pembangunan pasti didasarkan atas tujuan untuk
kesejahteraan masyarakat dengan menjamin bahwa pembangunan yang ada berjalan
secara damai dan teratur.
Istilah pembaharuan hukum pada
dasarnya mengandung makna yang luas, menurut Friedman, sistem hukum terbagi ke
dalam tiga bagian, yaitu: (1) struktur kelembagaan hukum, yang terdiri dari
sistem dan mekanisme kelembagaan yang menopang pembentukan dan penyelenggaraan
hukum di Indonesia, termasuk di antaranya adalah lembaga-lembaga peradilan,
aparatur penyelenggara hukum, mekanisme-mekanisme penyelenggaraan hukum, dan
sistem pengawasan pelaksanaan hukum. (2) materi hukum, yaitu meliputi
kaedah-kaedah yang telah dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan
tertulis maupun yang tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta bersifat mengikat bagi semua
lapisan masyarakat dan (3) budaya hukum. Ketiga unsur penopang sistem hukum
tersebut saling berkaitan dalam rangka bekerja menggerakkan roda hukum suatu
negara (Friedman, 1990:5-6).
Dalam prosesnya, ternyata
pembangunan membawa konsekuensi terjadinya perubahan di beberapa aspek sosial
termasuk pranata hukum. Artinya perubahan yang dilakukan dalam perjalannya
menuntut adanya perubahan-perubahan dalam bentuk hukum. Perubahan tersebut
memiliki arti positif dalam rangka menciptakan sistem hukum baru yang sesuai
dengan kondisi nilai-nilai yang ada pada masyarakat.
Pada dasarnya pembangunan hukum
merupakan upaya untuk merombaka struktur hukum lama yang merupakan warisan
kolonial dan dianggap eksploitatif dan diskriminatif sedangkan dilain pihak
pembangunan sistem hukum dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi tuntutan
perkembangan masyarakat yang sangat kompleks serta cenderung untuk berubah
kapan saja.
Hukum diakui memiliki peran yang
sangat penting dan strategis dalam memacu percepatan pembangunan suatu negara.
Usaha ini tidak semata-mata dalam rangka memenuhi tuntutan pembangunan jangka
pendek tetapi juga jangka menengah serta jangka panjang walaupun disadari
setiap saat hukum dapat berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pada negara berkembang seperti
Indonesia pembangunan hukum menjadi prioritas utama, terlebih lagi jika negara yang
dimaksud merupakan negara yang baru merdeka dari penjajahan bangsa lain. Oleh
karena itu pembangunan hukum di negara berkembang senantiasa mengesankan adanya
peranan ganda. Pertama, sebagai upaya untuk melepaskan diri sendiri dari
lingkaran struktur kolonial. Upaya tersebut terdiri dari penghapusan,
penggantian dan penyesuaian ketentuan hukum warisan kolonial guna memenuhi
tuntutan masyarakat nasional. Kedua, pembangunan hukum berperan pula dalam
mendorong proses pembangunan, terutama pembangunan dalam bidang ekonomi yang
memang diperlukan dalam rangka mengejar ketertinggalan dari negara maju, dan
demi kepentingan kesejahteraan masyarakat serta tidak lepas yang namanya
menciptakan ketertiban masyarakatnya, karena suatu negara dikatakan maju bisa
dilihat dari perilaku masyarakatnya dalam menaati hukum.
Law as a tool of sosial engineering merupakan teori yang
dikemukakan oleh Roscoe Pound, yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan
dalam masyarakat, dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah
nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Dengan disesuaikan dengan situasi dan
kondisi di Indonesia, konsepsi “law as a tool of social engineering”
yang merupakan inti pemikiran dari aliranpragmatic legal realism itu,
oleh Mochtar Kusumaatmadja kemudian dikembangkan di Indonesia. Menurut pendapat
Mochtar Kusumaatmadja konsepsi hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat
Indonesia lebih luas jangkauan dan ruang lingkupnya daripada di Amerika Serikat
tempat kelahirannya, alasannya oleh karena lebih menonjolnya perundang-undangan
dalam proses pembaharuan hukum di Indonesia (walau yurisprudensi memegang
peranan pula) dan ditolaknya aplikasi mekanisme daripada konsepsi tersebut yang
digambarkan akan mengakibatkan hasil yang sama daripada penerapan faham legisme
yang banyak ditentang di Indonesia. Sifat mekanisme itu nampak dengan
digunakannya istilah “tool” oleh Roscoe Pound. Itulah sebabnya mengapa
Mochtar Kusumaatmadja cenderung menggunakan istilah “sarana” daripada alat.
Disamping disesuaikan dengan situasi
dan kondisi di Indonesia konsepsi tersebut dikaitkan pula dengan filsafat
budaya dari Northrop dan policy-oriented dari Laswell dan Mc
Dougal. Hukum yang digunakan sebagai sarana pembaharuan itu dapat berupa undang-undang
atau yurisprudensi atau kombinasi keduanya, seperti telah dikemukakan dimuka,
di Indonesia yang paling menonjol adalah perundang-undangan, yurisprudensi juga
berperan namun tidak seberapa.
Agar supaya dalam pelaksanaan
perundang-undangan yang bertujuan untuk pembaharuan itu dapat berjalan
sebagaimana mestinya, hendaknya perundang-undangan yang dibentuk itu sesuai
dengan apa yang menjadi inti pemikiran aliran sociological
Jurisprudence yaitu hukum yang baik hendaknya sesuai dengan hukum yang
hidup didalam masyarakat.
Sebab jika ternyata tidak, akibatnya
ketentuan tersebut akan tidak dapat dilaksanakan dan akan mendapat
tantangan-tantangan. Beberapa contoh perundang-undangan yang berfungsi sebagai
sarana pembaharuan dalam arti merubah sikap mental masyarakat tradisional
kearah modern, misalnya larangan penggunaan koteka di Irian Jaya, keharusan
pembuatan sertifikat tanah dan sebagainya.
Dalam hal ini dengan adanya fungsi
hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, dapat pula diartikan, bahwa hukum
digunakan sebagai alat oleh agent of change yang merupakan pelopor perubahan
yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapatkan kepercayaan masyarakat
sebagai pemimpin dari satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pelopor
ini melakukan penekanan untuk mengubah sistem sosial, mempengaruhi masyarakat
dengan sistem yang direncanakan terlebih dahulu disebut social
engineering ataupun planning atau sebagai alat
rekayasa sosial.
Law as a tool of social engineering dapat pula diartikan sebagai
sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan
tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Salah satu masalah yang
dihadapi di dalam bidang ini adalah apabila terjadi apa yang dinamakan oleh
Gunnar Myrdal sebagai soft development yaitu dimana
hukum-hukum tertentu yang dibentuk dan diterapkan ternyata tidak efektif.
Gejala-gejala semacam itu akan
timbul, apabila ada faktor-faktor tertentu yang menjadi halangan. Faktor-faktor
tersebut dapat berasal dari pembentuk hukum, penegak hukum, para pencari
keadilan, maupun golongan-golongan lain dalam masyarakat. Faktor-faktor itulah
yang harus diidentifikasikan, karena suatu kelemahan yang terjadi kalau hanya
tujuan-tujuan yang dirumuskan tanpa mempertimbangkan sarana-sarana untuk
mencapai tujuan-tujuan tersebut. kalau hukum merupakan sarana yang dipilih
untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut maka prosesnya tidak hanya berhenti pada
pemilihan hukum sebagai sarana saja tetapi pengetahuan yang mantap tentang
sifat-sifat hukum juga perlu diketahui untuk agar tahu batas-batas di dalam
penggunaan hukum sebagai sarana untuk mengubah ataupun mengatur perilaku warga
masyarakat. Sebab sarana yang ada, membatasi pencapaian tujuan, sedangkan
tujuan menentukan sarana-sarana mana yang tepat untuk dipergunakan.
Hukum di dalam masyarakat modern
saat ini mempunyai ciri menonjol yaitu penggunaannya telah dilakukan secara
sadar oleh masyarakatnya. Di sini hukum tidak hanya dipakai untuk mengukuhkan
pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam masyarakat, melainkan
juga untuk mengarahkannya kepada tujuan-tujuan yang dikendaki, menghapuskan
kebiasaan yang dipandangnya tidak sesuai lagi, menciptakan pola-pola kelakuan
baru dan sebagainya. Inilah yang disebut sebagai pandangan modern tentang hukum
itu yang menjurus kepada penggunaan hukum sebagai instrumen yaitu law
as a tool social engineering.
Penggunaan secara sadar tadi
yaitu penggunaan hukum sebagai sarana mengubah masyarakat atau sarana
pembaharuan masyarakat itu dapat pula disebut sebagai social engineering
by the law. Dan langkah yang diambil dalam social engineering itu
bersifat sistematis, dimulai dari identifikasi problem sampai kepada jalan
pemecahannya, yaitu:
1.
Mengenal
problem yang dihadapi sebaik-baiknya. Termasuk di dalamnya mengenali dengan
seksama masyarakat yang hendak menjadi sasaran dari penggarapannya tersebut.
2.
Memahami
nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, hal ini penting dalam halsocial
engineering itu hendak diterapkan pada masyarakat dengan sektor-sektor
kehidupan majemuk, seperti tradisional, modern dan perencanaan. Pada tahap ini
ditentukan nilai-nilai dari sektor mana yang dipilih.
3.
Membuat
hipotesa-hipotesa dan memilih mana yang paling layak untuk bisa dilaksanakan.
4.
Mengikuti
jalannya penerapan hukum dan mengukur efek-efeknya.
Langganan:
Postingan (Atom)
Entri Populer
-
CARA CEPAT DAN MUDAH MENGHAFAL PASAL-PASAL UUD NRI TAHUN 1945 BAB I Bentuk dan Kedaulatan( Hanya 1 pasal) Pasal 1 aya...
-
1. Pengertian Tindak Pidana Penipuan Penipuan berasal dari kata tipu yang berarti perbuatan atau perkataan yang tidak jujur atau bohon...
-
Sebelum membahas mengenai bagaimana cara menanggulangi kejahatan, ada baiknya terlebih dahulu kita ...
-
Roscoe Pound adalah salah satu ahli hukum yang beraliran Sociological Jurisprudence yang lebih mengarahkan perhatiannya pada ”Kenyataan H...
-
Didalam KUHAP telah diatur tentang alat-alat bukti yang sah yang dapat diajukan didepan sidang peradilan. Pembuktian alat-alat ...
-
Masalah sebab-sebab kejahatan selalu merupakan permasalahan yang sangat menarik. Berbagai teori yang menyangkut sebab kejahatan telah diaju...
-
1. Pengertian Pemidanaan Pemidanaan bisa diartikan sebagai tahap penetapan sanksi dan juga tahap pemberian sanksi dalam hukum pidana...
-
1. Korporasi Kata korporasi secara etimologis dikenal dari beberapa bahasa, yaitu Belanda dengan istilah corporatie , Ingg...
-
1. Pengertian Kriminologi Menurut Soejono D (1985:4) mengemukakan bahwa : Dari segi etimologis istilah kriminologis terdiri ata...
-
Pada dasarnya setiap manusia terlahir sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa (YME) yang secara kodrati mendapatkan hak dasar yaitu keb...