1. Subjek Paten
Ketentuan
mengenai subjek Paten ini diatur dalam Pasal 10 UU No. 14 tahun 2001 tentang
Paten. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa yang berhak memperoleh Paten
adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.
Jika suatu Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas
Invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang
bersangkutan. Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai Inventor adalah
seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor
dalam Permohonan.
Pihak
yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan dalam suatu
hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali
diperjanjikan lain. Ketentuan tersebut
juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun
pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya
sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi.
Inventor yang seperti ini berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan
memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi tersebut. Imbalan
tersebut meliputi :
a.
dalam jumlah tertentu dan
sekaligus
b.
persentase;
c.
gabungan antara jumlah tertentu
dan sekaligus dengan hadiah atau bonus;
d.
gabungan antara persentase dan
hadiah atau bonus; atau
e.
bentuk lain yang disepakati para
pihak;
ketentuan-ketentuan
diatas besarnya ditetapkan oleh
pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai
cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan
oleh Pengadilan Niaga. Ketentuan tersebut juga sama sekali tidak menghapuskan
hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten.
2.
Hak
dan Kewajiban Pemegang Paten
Pemegang Paten memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain
yang tanpa persetujuannya:
a.
dalam
hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
produk yang diberi Paten;
b.
dalam
hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Dalam
hal Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya
melakukan impor sebagaimana dimaksud di atas hanya berlaku terhadap impor produk yang
semata-mata dihasilkan dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya. Dikecualikan
apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pemegang Paten.
Dengan tidak mengurangi
ketentuan tersebut , Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan
proses yang diberi Paten di Indonesia. Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana
dimaksud di atas apabila pembuatan
produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak dilakukan secara regional. Pengecualian
tersebut hanya dapat disetujui oleh
Direktorat Jenderal apabila Pemegang Paten telah mengajukan permohonan tertulis
dengan disertai alasan dan bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang. Syarat-syarat
mengenai pengecualian dan tata-cara pengajuan permohonan tertulis tersebut diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Untuk pengelolaan kelangsungan
berlakunya Paten dan pencatatan lisensi, Pemegang Paten atau penerima lisensi
suatu Paten wajib membayar biaya tahunan.
3.
Upaya
Hukum terhadap Pelanggaran Paten
Dalam hal suatu produk
diimpor ke Indonesia dan proses untuk membuat produk yang bersangkutan telah
dilindungi Paten yang berdasarkan Undang-undang ini, Pemegang Paten-proses yang
bersangkutan berhak atas dasar ketentuan yang ada dalam Pasal 16 ayat (2) UU
No. 14 thn 2001 untuk melakukan upaya hukum terhadap produk yang diimpor
apabila produk tersebut telah dibuat di Indonesia dengan menggunakan proses
yang dilindungi Paten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar