Tugas :
Hak Atas Kekayaan Intelektual
RUANG
LINGKUP PATEN
1.
Invensi
yang Dapat Diberi Paten
Ketentuan
mengenai invensi atau penemuan yang dapat diberikan paten, diatur dalam pasal 2
UU No. 14 thn 2001 tentang paten. Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan
mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri. Suatu
Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang
mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat
diduga sebelumnya. Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat
diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada
saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan
pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas.
Suatu
Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama
dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Teknologi yang diungkapkan
sebelumnya, sebagaimana dimaksud diatas adalah teknologi yang telah diumumkan di
Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui
peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk
melaksanakan Invensi tersebut sebelum:
2.
Tanggal
Penerimaan atau tanggal prioritas
Teknologi yang diungkapkan
sebelumnya sebagaimana dimaksud diatas
mencakup dokumen Permohonan yang diajukan di Indonesia yang
dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan
substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal
daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan.
Suatu
Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan:
a.
Invensi tersebut telah dipertunjukkan dalam
suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau
diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi
atau diakui sebagai resmi.
b.
Invensi tersebut telah digunakan di Indonesia
oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan
pengembangan.
Invensi
juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ternyata ada pihak lain yang mengumumkan
dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.
Suatu Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat
dilaksanakan dalam industri sebagaimana yang diuraikan dalam Permohonan.
Setiap
Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana. Berdasarkan pasal 7
UU no. 14 thn 2001 tentang paten, dijelaskan bahwa Paten tidak diberikan untuk
Invensi tentang:
a.
proses atau produk yang pengumuman dan
penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
b.
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan
dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
c.
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan
dan matematika atau
d.
semua makhluk hidup, kecuali jasad renik,
proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali
proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
3.
Jangka
Waktu Paten
Ketentuan
yang mengatur mengenai jangka waktu paten terdapat dalam pasal 8 UU No. 14
tahun 2001 tentang Paten. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua
puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak
dapat diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat
dan diumumkan. Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
4.
Subjek
Paten
Ketentuan mengenai subjek
Paten ini diatur dalam Pasal 10 UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Dalam
ketentuan tersebut dinyatakan bahwa yang berhak memperoleh Paten adalah
Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. Jika
suatu Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas
Invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang
bersangkutan. Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai Inventor adalah
seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor
dalam Permohonan.
Pihak
yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan dalam suatu
hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali
diperjanjikan lain. Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan
baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang
tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya
untuk menghasilkan Invensi. Inventor yang seperti ini berhak mendapatkan
imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari
Invensi tersebut. Imbalan tersebut meliputi :
a.
dalam jumlah tertentu dan sekaligus
b.
persentase;
c.
gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus
dengan hadiah atau bonus;
d.
gabungan antara persentase dan hadiah atau
bonus; atau
e.
bentuk lain yang disepakati para pihak;
ketentuan-ketentuan
diatas besarnya ditetapkan oleh
pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai
cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan
oleh Pengadilan Niaga. Ketentuan tersebut juga sama sekali tidak menghapuskan
hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar