Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Senin, 17 September 2012

PROSES PENDAFTARAN PATEN


RAY PRATAMA SIADARI
B 111 06 215
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN
Tugas : Hak Atas Kekayaan Intelektual
PERMOHONAN PATEN
1. Ketentuan Permohonan Paten
seperti yang di jelaskan dalam uu No. 14 thn 2001 pasal 20, bahwasanya Paten
diberikan atas dasar Permohonan. Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk
satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi.
Permohonan diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal. Apabila
Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor, Permohonan tersebut harus
disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas Invensi
yang bersangkutan. Inventor dapat meneliti surat Permohonan yang diajukan oleh
Pemohon yang bukan Inventor atas biayanya sendiri dapat meminta salinan dokumen
Permohonan tersebut
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat
Jenderal. Permohonan harus memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
b. alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
c. nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
e. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
f. pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
g. judul Invensi;
h. klaim yang terkandung dalam Invensi;
i. deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara
melaksanakan
j. Invensi;
k. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
l. untuk memperjelas Invensi; dan
m. abstrak Invensi.
1. Permohonan dengan Hak Prioritas
Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana diatur dalam
Paris Convention for the Protection of Industrial Property harus diajukan paling lama 12
(dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Paten yang pertama
kali diterima di negara mana pun yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut atau
yang menjadi anggota Agreement Establishing the World Trade Organization. Dengan
tetap memperhatikan ketentuan dalam UU No. 14 thn 2001 tentang Paten mengenai
syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam Permohonan, Permohonan dengan Hak
Prioritas wajib dilengkapi dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang di negara yang bersangkutan paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung
RAY PRATAMA SIADARI
B 111 06 215
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN
sejak tanggal prioritas. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, Permohonan tidak dapat
diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas.
Ketentuan tersebut berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permohonan
yang menggunakan Hak Prioritas. Direktorat Jenderal dapat meminta agar Permohonan
yang diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas tersebut dilengkapi:
a. salinan sah surat-surat yang berkaitan dengan hasil
b. pemeriksaan substantif yang dilakukan terhadap permohonan Paten yang
pertama kali di luar negeri; salinan sah dokumen Paten yang telah diberikan
sehubungan dengan permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri;
c. salinan sah keputusan mengenai penolakan atas permohonan Paten yang
pertama kali di luar negeri bilamana permohonan Paten tersebut ditolak;
d. salinan sah keputusan pembatalan Paten yang bersangkutan yang pernah
dikeluarkan di luar negeri bilamana Paten tersebut pernah dibatalkan;
e. dokumen lain yang diperlukan untuk mempermudah penilaian bahwa Invensi
yang dimintakan Paten memang merupakan Invensi baru dan benar-benar
mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
2. Waktu Penerimaan Permohonan
Tanggal Penerimaan didasarkan pada tanggal ketika Direktorat Jenderal
menerima surat Permohonan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf f, huruf h, dan huruf i, serta
huruf j UU No. 14 Thn 2001 tentang Paten,jika Permohonan tersebut dilampiri gambar,
serta setelah dibayarnya biaya. Dalam hal deskripsi ditulis dalam bahasa Inggris,
deskripsi tersebut harus dilengkapi dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
dan harus disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penerimaan.
Apabila terjemahan dalam bahasa Indonesia tidak diserahkan dalam jangka waktu yang
ditentukan maka, Permohonan tersebut dianggap ditarik kembali. Tanggal Penerimaan
akan dicatat oleh Direktorat Jenderal. Dalam hal terdapat kekurangan, Tanggal
Penerimaan adalah tanggal diterimanya seluruh persyaratan minimum tersebut oleh
Direktorat Jenderal.
Apabila ternyata syarat-syarat sebagaimana dimaksud diatas telah dipenuhi,
tetapi ketentuan-ketentuan lain belum dipenuhi, Direktorat Jenderal meminta agar
kelengkapan tersebut dipenuhi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
pengiriman permintaan pemenuhan seluruh persyaratan tersebut oleh Direktorat
Jenderal. Berdasarkan alasan yang disetujui oleh Direktorat Jenderal, jangka waktu
dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan atas permintaan Pemohon. Jangka waktu
tersebut diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu
tersebut dengan ketentuan bahwa Pemohon dikenai biaya.
Apabila seluruh persyaratan dengan batas jangka waktu sebagaimana dimaksud
diatas tidak dipenuhi, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada
Pemohon bahwa Permohonan dianggap ditarik kembali. Apabila untuk satu Invensi
RAY PRATAMA SIADARI
B 111 06 215
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN
yang sama ternyata diajukan lebih dari satu Permohonan oleh Pemohon yang berbeda,
Permohonan yang diajukan pertama yang dapat diterima. Apabila beberapa
Permohonan untuk Invensi yang sama diajukan pada tanggal yang sama, Direktorat
Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada para Pemohon untuk berunding guna
memutuskan Permohonan mana yang diajukan dan menyampaikan hasil keputusan itu
kepada Direktorat Jenderal paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
pengiriman pemberitahuan tersebut. Apabila tidak tercapai persetujuan atau keputusan
di antara para Pemohon, tidak dimungkinkan dilakukannya perundingan, atau hasil
perundingan tidak disampaikan kepada Direktorat Jenderal, Permohonan itu ditolak dan
Direktorat Jenderal memberitahukan penolakan tersebut secara tertulis kepada para
Pemohon.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter