Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Kamis, 12 September 2013

Ray Pratama Siadari, S.H.,M.H.




Wisudawan Periode 1 September 2013 Program Sarjana dan Pascasarjana Universitas Hasanuddin 
Prodi S1 Ilmu Hukum dan Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum FH-UH

1. Lukmansyah Kirana Mahaputra, S.H.
2. Ray Pratama Siadari, S.H.,M.H.
3. Eko Saputra, S.H.
4. Elida Wirza, S.H.
5. Moses Borotoding T, S.H.
6. Ashirady Syahrir, S.H.
7. Dito Astawansyah, S.H.
8. Rio Febrian, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter