Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Jumat, 29 Juni 2012

MODUL HUKUM AGRARIA


BAB I
RUANG LINGKUP HUKUM AGRARIA

A.   Sifat Dan Ruang Lingkup Pengaturan Hukum Agraria

Politik hukum pertanahan pada jaman HB dengan asas Domein dan Agrarische Wet ditujukan untuk kepentingan Pemerintah Jajahan dan Kaula Negara tertentu yang mendapat prioritas dan fasilitas dalam bidang penguasaan dan penggunaan tanah sedangkan golongan bumi putra kurang mendapatkan perhatian dan perlindungan.
Menurut Agrarische Wet pemerintah HB bertindak sama kedudukannya dengan orang, tampak adanya campur tangan pemerintah dalam masalah agraria pada umunya, sedangkan setelah Indonesia merdeka pemerintah bertindak selaku penguasa.
Hukum agraria Negara RI bertujuan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat untuk menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 45 (Pasal 33 ayat 3).[1]
UU No. 5 Tahun 1960 mengatur:
1.      Hubungan hukum antara bangsa Indonesia dengan BARA+K (bumi, air, ruang udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya) yang terkandung di dalamnya.
2.      Hubungan hukum antara negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat Indonesia dengan BARA+K yang terkandung di dalamnya.
Atas dasar hak menguasai tersebut maka negara dapat:
a.                 Menentukan bermacam-macam hak atas tanah.
b.      Mengatur pengambilan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
c.       Membuat perencanaan/planning mengenai penyediaan, peruntukan dan penggunaan BARA+K yang terkandung di dalamnya.
d.      Mencabut hak-hak atas tanah untuk keperluan kepentingan umum.
e.       Menerima kembali tanah-tanah yang:
1)      ditelantarkan
2)      dilepaskan
3)      subyek hak tidak memenuhi syarat
f.       Mengusahakan agar usaha-usaha di lapangan agraria diatur sedemikian rupa sehingga meningkatkan produksi dan kemakmuran rakyat.
Tujuan diberikannya hak menguasai kepada negara ialah: untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Hak negara untuk menguasai pada hakekatnya memberi wewenang kepada negara untuk: mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan BARA+K.
3.         Hubungan antara orang baik sendiri-sendiri dan badan hukum dengan BARA+K yang terkandung di dalamnya.Yang dimaksud dengan hak atas tanah ialah: “Hak yang memberikan wewenang untuk mempergunakan permukaan bumi atau tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang angkasa yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk keperluan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam batas-batas menurut UU ini dan peraturan hukum lain yang lebih tinggi.
[1] Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

B.   Hukum Agraria Dalam Tata Hukum Indonesia

Menurut UUPA Dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang bertujuan:
1.      Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional
2.      Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan
3.      Meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat.
Berdasarkan tujuan pembentukan UUPA tersebut maka seharusnyalah kaidah-kaidah hukum agraria dibicarakan oleh suatu cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri, yaitu cabang ilmu hukum agraria. Menurut Prof Suhardi, bahwa untuk dapat menjadi suatu cabang ilmu harus memenuhi persyaratan ilmiah yaitu:
1.      Persyaratan obyek materiil  Yaitu bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
2.      Persyaratan obyek formal Yaitu UUPA sebagai pedoman atau dasar dalam penyusunan hukum agraria nasional.
Berdirinya cabang ilmu hukum agraria kiranya menjadi sebuah tuntutan atau keharusan, karena:
1.    Persoalan agraria mempunyai arti penting bagi bangsa dan Negara agraris.
2.    Dengan adanya kesatuan/kebulatan, akan memudahkan bagi semua pihak untuk mempelajarainya.Disamping masalah agraria yang mempunyai sifat religius, masalah tanah adalah soal masyarakat bukan persoalan perseorangan.
C.   Landasan Hukum Agraria
Landasan Hukum Agraria islah ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 45 merupakan sumber hukum materiil dalam pembinaan hukum agraria nasional.
Hubungan Pasal 33 (3) UUD 45 dengan UUPA:
1.    Dimuat dalam Konsideran UUPA, Pasal 33 (3) dijadikan dasar hukum bagi pembentukan UUPA dan merupakan sumber hukum (materiil) bagi pengaturannya.
“bahwa hukum agraria tersebut harus pula merupakan pelaksanaan dari pada Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Manifesto Politik Republik Indonesia, sebagai yang ditegaskan dalam pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960, yang mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun secara gotong-royong”
2.     Dalam penjelasan UUPA angka 1.
“hukum agraria nasional harus mewujudkan penjelmaan dari pada azas kerokhanian, Negara dan cita-cita Bangsa, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial serta khususnya harus merupakan pelaksanaan dari pada ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Garis-garis besar dari pada haluan Negara….”
Pengaturan keagrariaan atau pertanahan dalam UUPA yaitu untuk mengatur pemilikan dan memimpin penggunaannya, harus merupakan perwujudan dan pengamalan dasar negara pancasila dan merupakan pelaksanaan dari UUD 45 dan GBHN.Bahwa UUPA harus meletakkan dasar bagi hukum agraria nasional yang akan dapat membawa kemakmuran, kebahagiaan, keadilan serta kepastian hukum bagi bangsa dan negara.
D.   Pengertian Tanah dan Hukum tanah / Agraria
Istilah tanah (agraria) berasal dari beberapa bahasa, dalam bahasas latin agre berarti tanah atau sebidang tanah .agrarius berarti persawahan, perladangan, pertanian. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan tanah, dalam bahasa inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan usaha pertanian, sedang dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Tanah sangat vital peranannya bagi semua kehidupan di bumi karena tanah mendukung kehidupan tumbuhan dengan menyediakan hara dan air sekaligus sebagai penopang akar. Struktur tanah yang berongga-rongga juga menjadi tempat yang baik bagi akar untuk bernafas dan tumbuh. Tanah juga menjadi habitat hidup berbagai mikroorganisme. Bagi sebagian besar hewan darat, tanah menjadi lahan untuk hidup dan bergerak.
Hukum agraria dalam arti sempit yaitu merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti luas  yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian
Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.Hukum agraria memberi lebih banyak keleluasaan untuk mencakup pula di dalamnya berbagai hal yang mempunyai hubungan pula dengannya, tetapi tidak melulu mengenai tanah.
Definisi hukum agraria menurut para ahli :
  • Mr. Boedi Harsono ,Ialah kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
  • Drs. E. Utrecht SH,  Hukum agraria menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka.
  • Bachsan Mustafa SH, Hukum agrarian adalah himpunan peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas dibidang keagrariaan
  • Subekti menjelaskan bahwa “Agraria adalah urusan tanah dan segala apa yang ada di dalamnya dan di atasnya, seperti telah diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria.
  • Menurut Lemaire, hukum agraria sebagai suatu kelompok hukum yang bulat meliputi bagian hukum privat maupun bagian hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
  • S.J. Fockema Andreae merumuskan Agrarische Recht sebagai keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai usaha dan tanah pertanian, tersebar dalam berbagai bidang hukum (hukum perdata, hukum pemerintahan) yang disajikan sebagai satu kesatuan untuk keperluan studi tertentu.
E.   Azaz-azaz Hukum Agraria
  1. Asas nasionalisme
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.
  1. Asas dikuasai oleh Negara
Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA).
  1. Asas hukum adat yang disaneer
Yaitu bahwa hukum adat yang dipakai sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya
  1. Asas fungsi social
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA)
  1. Asas kebangsaan atau ( demokrasi )
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa setiap WNI  baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah
  1. Asas non diskriminasi ( tanpa pembedaan )
Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI baik asli maupun keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.
  1. Asas gotong royong
Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI baik asli maupun keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.Bahwa segala usaha bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA)
  1. Asas unifikasi
Hukum agraria disatukan dalam satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
  1. Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
Yaitu suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari asas vertical (verticale scheidings beginsel ) atau asas perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda iu artnya dala sas ini tidak ada pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.

BAB II
POLITIK HUKUM PEMERINTAHAN TERHADAP
KEBIJAKSANAAN HUKUM PERTANAHAN
1.    Zaman Belanda

Pengaruh politik pertanahan terlihat dari tindakan / perbuatan yang dilakukan pemerintah. Politik tersebut dimulai pada tahun 1830 (Perang Napoleon di Eropa) diantara politik yang diterapkan oleh bangsa-bangsa Barat antara lain :
a.                 Cultuure stelsel
b.                 Agrarische Wet
c.                 Agrarische Besluit
Dalam perkembangannya antara Agrarische Wet dan Agrarische Besluit ada yang mengatakan domein verklaring. yang dikatakan Domein verklaring adalah dijelaskan pada pasal 1 Agrarische wet menyebutkan tanah yang tidak bisa dibuktikan atas kepemilikan (Eigendom/eigenaar). Oleh karena itu UU atau Agrarische wet yang dikeluarkan oleh bangsa belanda tersebut hukum belanda tersebut berisi ketentuan–ketentuan yang sangat berpihak kepada kepentingan –kepentingan perusahaan swasta swasta. Namun ada juga melindungi kepentingan orang Indonesia asli tapi melalui beberapa cara :
1.    Memberi kesempatan bagi orang Indonesia asli untuk memperoleh hak eigendom agraris atas tanahnya sehingga dapat dihipotikkan.
2.    memperbolehkan rakyat meyewakan tanah kepada orang asing untuk rakyat yang berekonomi lemah mendapat perlindungan terhadap orang yang berekonomi kuat.
Secara global agrarische wet bertujuan memberikan kemungkinan kepada modal asing untuk berkembang di Indonesia dengan hak erfracht (HGU) selama 75 tahun, tanah dengan hak opstal (HGB). Hak sewa, hak pinjam pakai.
Jadi jelas disini pemerintah belanda berwenang memberikan hak tersebut adalah pemilik/eigenaar dan karenanya negara dinyatakan sebagai pemilik tanah.
Domein verklaring, dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak perlu membuktikan haknya dalam proses perkara sebaliknya pihak lainlah yang selalu membuktikan haknya itu. Jadi nyata ketentuan yang selalu membebankan kewajiban pembuktian kepada rakyat itu, artinya tidak mempunyai keadilan. Oleh karena itu pernyataan domein verklaring tahun 1870 tidak dapat dipertahankan lagi dalm NKRI. Sesungguhnya dalam pembelian hak atas tanah negara, negara tidak perlu bertindak sebagai eigenaar (kepemilikan) cukup bila UU memberi wewenang kepadanya untuk berbuat sesuatu kepada penguasa atau overheid, UUPA berpendapat sama dengan ini terlihat dalam pendirian bahwa untuk mencapai apa yang ditentukan didalam pasal 33 UUD 1945 tidak ada tempatnya negara bertindak sebagai pemilik tanah dan adalah lebih tepat jika negara bertindak sebagao badan penguasa begitu juga dalam larangan pengasingan hak atas tanah ditegaskan dalam Stb. 1875 Jo no. 179 menegaskan segala perjanjian yang bertujuan penyerahan atas tanah maka dilakukan atas kesepakatan para pihak tapi dalam kenyataannya Belanda melakukan pelanggaran (wanprestasi) dengan demikian sangat jelas sekali politik hukum agraria yang pernah diterapkan di indonesia jelas tidak memihak kepada rakyat tetapi sangat menguntungkan kepada perusahaan – perusahaan swasta belanda yang ada di Indonesia pada saat itu. Oleh karena itu setelah 17 Agustus 1945 pemerintah di indonesia berusaha merobah sestem hukum agraria belanda dengan menyesuaikan dari hukum negeri sendiri. Usaha ini baru berhasil dengan keluarnya UU no. 5 tahun 1960 artinya setelah 15 tahun indonesia merdeka dalam pasal 2 dijelaskan bahwa atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi seluruh rakyat indonesia.
Dengan demikian kesimpulan tentang hukum pertanahan :
  1. Tanah-tanah ulayat (rakyat) menimbulkan masalah yang berkepanjangan dengan tanah yang telah di HGU kan.
  2. Maksud yang terkandung dalam pasal 33 ayat 3 banyak yang telah disalah gunakan artinya oleh pemerintah.
  3. Politik pertanahan belanda sampai sekarang ± ¼ abad tidak menjamin hak-hak rakyat atas tanah malah menghilang lenyapkan hak atas tanah.
  4. Kiranya perlu ada suatu politikal will (kebijakan) dari pemerintah terhadap eksistensi tanah adat yang dituangkan dalam peraturan per UU an dan dihilangkan apa yang disebut security approach.
  5. UUPA no.5 tahun 1960 dibandingkan dengan UU kehutanan No. 5 tahun 1967 pada UUPA mengakui adanya hak rakyat sedangkan UU kehutanan tidak megakui yang hanya diakui adalah 2 hutan :
a.       Hutan milik
b.      Hutan negara
Penjabaran UUPA yaitu pada PP no. 10 tahun 1961, PP 24 1997 mengenal adanya pendaftaran tanah sementara UU kehutanan tidak mengakuinya. Pemerintah daerah sudah saatnya membuat PERDA untuk mempertahankan hak-hak rakyat (Permenag) UU no. 5 tahun 1999 untuk menyelesaikan tanah – tanah ulayat baik ditingkat propinsi maupun ditingkat kota. Oleh karena itu melakukan pendaftaran tanah perlu pedoman umum untuk penggunaan tanah :
1.    PMDN No. 15 tahun 1975 didalamnya termasuk pembebasan hak atas tanah.
2.    Keppres No. 5 tahun 1993 tentang pembebasan tanah dan penyerahan hak atas tanah.
2.    Perkembangan Pasca Kolonial

Pada tahun 1950 arah kebijakan kolonial belanda sudah dikatakan berobah dari tahun sebelumnya karena para ahli hukum kita mulai belajar di negara belanda itu sendiri, itupun berbagai cara dilakukan oleh bangsa belanda untuk menarik ahli-ahli hukum indonesia agar mau menambah ilmu pengetahuan di negara belanda walaupun dengan secara halus dan lain sebagainya, karena politik belanda sebelumnya datang ke Indonesia bukan untuk menjajah namun belanda datang ke Indonesia adalah untuk berdagang, namun pada tahun 1602 terjadi persaingan dagang antara Inggris, perancis dan jepang tapi karena belanda duluan yang menjajah di indonesia maka belandalah menerobos ke dalaam sistem tatanan hidup bermasyarakat. Sehingga VOC yang pada mulanya sebagai serikat dagang akhirnya bermaksud untuk yang lainnya, diantara tugas VOC itu ialah :
1.    Mengurus anak – anak negeri
Untuk itu belanda membuat KUHD yang kita kenal dengan WvK (Wet boek van Kopenhandle). WvK dibentuk tidak lain adalah untuk kepentingan dagang di indonesia, maka politik dagang yang muncul berobah menjadi politik etik, karena:
a.       Balas jasa bertujuan agar dapat mengeruk keuntungan belanda membuat bangunan untuk bumiputra sebagai uang pelicin.
b.      Karena dilihat dari segi politik hukum. Dengan demikian pula dapat kita lihat untuk melancarkan program – program kolonial maka tahun 1929 dibuatlah adat recht oleh Van vollen Hoven. Sedangkan pada tahun 1931 dibuat KUHP berlaku untuk orang eropa daratan, tahun 1938 dibuat KUHP untuk orang belanda sedangkan tahun 1948 dibuat KUHP untuk orang indonesia.
2.    Kalau kita hubungkan Domein verklaring dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan peraturan menteri agraria no. 5 tahun 1999 menjelaskan :
1.    Pelepasan hak atas tanah, UU no. 20 /1961
2.    Penyerahan hak atas tanah, Keppres no. 55 / 1963
3.    Pencabutan hak atas tanah, pasal 18 UUPA sedangkan untuk tanah – tanah rakyat yang dikuasai oleh pemerintah harus di HGU- kan dan tanah – tanah tersebut bisa dikembalikan kepada rakyat berdasarkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.



BAB III
HUKUM TANAH SEBAGAI SUATU SISTEM HUKUM
Hukum Agraria dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pengaturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) digunakan dalam arti yang sangat luas. Walaupun tidak dinyatakan dengan tegas, tetapi dari apa yang tercantum dalam konsideransnya, pasal-pasal dan penjelasannya dapatlah disimpulkan bahwa pengertian agraria meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dalam batas-batas seperti yang ditentukan dalam Pasal 48, bahkan meliputi juga ruang angkasa.
Dalam pemakaian sebutan agraria dalam arti yang demikian luasnya, maka dalam pengertian UUPA Hukum Agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak atas sumber-sumber daya alam tertentu.
Hukum tanah bukanlah mengatur tanah dalam segala aspeknya. Ia hanya mengatur salah satu aspek yuridis yang disebut hak-hak penguasaan atas tanah dapat disusun menjadi satu kesatuan yang merupakan satu sistem yang disebut hukum tanah. Ketentuan-ketentuan hukum tanah itu pun dapat dipelajari dengan menggunakan suatu sistematika yang khas dan masuk akal.
  Menurut Lichfield (Harsono 2002:17) bahwa bagi seorang sarjana hukum, tanah merupakan suatu yang nyata yaitu berupa permukaan fisik bumi serta apa yang ada di atasnya, buatan manusia yang disebut “Fixtures”. Biarpun demikian perhatian kita lebih tertarik pada pemilikan dan penguasaan tanah serta perkembangannya. Objek perhatian hukumnya bukan tenahnya melainkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berkenaan dengan tanah yang dimiliki dan dikuasai dalam berbagai bentuknya, meliputi kerangka hukum dan institusionalnya, pemindahan serta pengawasannya oleh masyarakat.
Yang dimaksud dengan hukum tanah adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang bersumber pada hak perseorangan dan badan hukum mengenai tanah yang dikuasainya atau dimilikinya. Untuk diketahui bahwa hukumnya dapat ditemukan pada Pasal 4 ayat 1 UUPA. Dalam Pasal 4 ayat 1 UUPA, ditentukan :
“Atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan bahwa adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang lain serta badan hukum”.   

Tanah diberikan kepada dan dipunyai oleh orang dengan hak-hak yang disediakan oleh UUPA adalah untuk digunakan atau dimanfaatkan. Diberikan dan dipunyainya tanah dengan hak-hak tersebut tidak akan bermakna, jika penggunaannya terbatas hanya pada tanah sebagai permukaan bumi saja. untuk keperluan-keperluan apapun tidak bisa tidak, pasti diperlukan juga penggunaan sebagian tubuh bumi yang di bawahnya dan air serta ruang angkasa yang ada di atasnya. Oleh karena itu, bahwa hak-hak atas tanah bukan hanya memberikan wewenang untuk mempergunakan sebagian tertentu permukaan bumi yang bersangkutan yang disebut tanah tetapi juga tubuh buni yang ada di bawahnya dan air serta ruang yang ada di atasnya.
Dengan demikian makna yang dipunyai dengan hak atas tanah itu adalah tanahnya, dalam arti sebagian tertentu dari permukaan bumi. Tetapi memang menggunakan yang bersumber pada hak tersebut diperluas hingga meliputi juga penggunaan sebagian tubuh bumi yang ada di bawah tanah air serta ruang yang ada di atasnya.
Tubuh bumi dan air serta ruang yang dimaksudkan itu bukan kepunyaan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Ia hanya dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (2) dengan kata-kata : sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam batas-batas menurut undang-undang pokok agraria dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

  1. Hak-hak Masyarakat Atas Tanah
Hak atas tanah merupakan hubungan hukum antara subjek hak dengan suatu bidang tanah tertentu (Salindeho, 1988:164) beliau melanjutkan bahwa hubungan hukum inilah yang disebut hak atas tanah, di mana ia berisikan wewenang dan kewajiban. Sehubungan dengan masalah penataan ruang kota, hak-hak masyarakat atas tanah dapat dibedakan atas hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak-hak atas tanah menurut UUPA.
a.    Hak Ulayat masyarakat hukum adat
Hak Ulayat diatur dalam Pasal 3 UUPA, yang menyatakan :
        “Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan 2, pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasar atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”. 
Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Dalam lingkungan masyarakat hukum adat, hak ulayat merupakan hak penguasaan atas tanah yang tertinggi.
Menurut Harsono (1999:272) hak ulayat merupakan suatu hubungan konkret yang pada mulanya diciptakan oleh nenek moyang atau sesuatu kekuatan gaib, pada waktu meninggalkan atau menganugerahkan kepada orang-orang yang merupakan kelompok tertentu. Hak ulayat sebagai lembaga hukum sudah ada sebelumnya karena masyarakat hukum adat yang bersangkutan bukan satu-satunya yang mempunyai hak ulayat.
C.C.J. Maasen dan A.P.G. Hens sebagaimana dikutip oleh Nomadyawat (1995 : 43) merumuskan bahwa :
Hak ulayat (beschikkingsrecht) adalah hak desa menurut adat dan kemauannya untuk menguasai tanah dalam lingkungan daerahnya buat kepentingan anggota-anggotanya atau untuk kepentingan orang lain (orang asing) dengan membayar kerugian kepala desa, dalam hal mana desa itu sedikit banyak turut campur dengan pembukuan tanah itu dan turut bertanggung jawab terhadap perkara-perkara yang terjadi di situ yang belum dapat diselesaikan.
Hak ulayat mengandung dua unsur yaitu : unsur kepunyaan yang termasuk bidang hukum perdata dan unsur kewenangan untuk mengatur penguasaan dan memimpin penggunaan tanah bersama, termasuk bidang hukum publik. Unsur kewenangan yang termasuk dalam bidang hukum publik tersebut pelaksanaannya dilimpahkan kepada kepala adat sendiri atau bersama-sama dengan para tetua adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan (Harsono, 1999:171-172).
Hak ulayat meliputi semua tanah yang ada dalam lingkungan wilayah masyarakat hukum, baik yang sudah dimiliki oleh seseorang maupun yang belum. Berkenaan dengan hak ulayat, Gautama (Hammar, 2001:37) menyatakan bahwa pelaksanaan hak ulayat diakui, di samping itu juga dibatasi, dalam arti sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Dalam peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 1999 tentang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat adat, pada intinya mengakui adanya ulayat masyarakat hukum adat, dan dipandang perlu didaftarkan.
Dalam masyarakat hukum adat, selain hak ulayat ada pula hak perseorangan. Hak perseorangan ini bersumber dari hak ulayat. Antara hak ulayat dan hak perseorangan selalu ada pengaruh timbal balik. Makin sering usaha yang dilakukan seseorang atas suatu bidang tanah, makin eratlah hubungan dengan tanah dan makin kuat pula haknya atas tanah tersebut.
Eksistensi hak ulayat dalam hukum tanah nasional tetap diakui, jika menurut kenyataannya masih ada. Artinya bila dalam kenyataannya tidak ada, maka hak ulayat itu tidak akan dihidupkan lagi, dan tidak akan diciptakan hak ulayat baru. Meskipun eksistensi hak ulayat diakui, namun pelaksanaannya dibatasi. Sehingga dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang lebih rendah.     
b.    Hak-hak Atas Tanah Menurut UUPA
Pasal-pasal UUPA yang menyebutkan adanya dan macamnya hak-hak atas tanah adalah Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 53.
Pasal 4 ayat (1) dan (2) bunyinya sebagai berikut :
(1)    Bumi yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai atas dasar hak menguasai dari negara sebagai maksud dalam Pasal 2, dinyatakan adanya bermacam-macam hak atas permukaan oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
(2)    Hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum yang lebih tinggi.
Hak-hak atas tanah sebagai hak individual terdiri atas hak yang sifatnya permanen dan hak yang bersifat sementara. Hak atas tanah yang sudah pasti itu diatur dalam Pasal 16 ayat (1) yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak sewa. Sedangkan hak atas tanah yang bersifat sementara diatur dalam Pasal 53 yaitu hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian.   
  1. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah
Dalam kepustakaan hukum dikenal dua jenis sarana perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah yang sifatnya preventif dan represif.
Menurut Hadjon (Hammar, 2001:42) pada perlindungan hukum yang preventif kepada rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Dengan demikian perlindungan hukum yang preventif bertujuan mencegah terjadi sengketa, sedangkan sebaliknya perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Perlindungan hukum preventif sangat signifikan bagi tindakan pemerintah yang tidak didasarkan pada ketentuan aturan yang berlaku. dengan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi.
Perlindungan terhadap pemegang hak-hak atas tanah yang bersifat preventif berupa sosialisasi dalam bentuk penyebarluasan melalui media cetak, partisipasi masyarakat dalam penataan ruang, musyawarah yang terbuka dan demokrasi serta penggantian yang layak.
Secara filosofi, yuridis dan sosiologis perlindungan hak-hak atas tanah mengacu kepada konsepsi hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Bab XA dinyatakan bahwa :
-          Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak milik (Pasal 23)
-          Setiap orang berhak atas lingkungan hidup baik dan sehat (Pasal 28)
-          Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (Pasal 32).
-          Identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman (Pasal 41).
-          Hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dijamin dan dilindungi (pasal 42).
-          Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab pemerintah (Pasal 43).    
Dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa :
-          Setiap orang berhak atas pengeluaran, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 3 ayat 2).
-          Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat dan pemerintah (Pasal 6 ayat 1)
-          Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk atas hak tanah ulayat dilindungi selaras dengan perkembangan zaman (Pasal 6 ayat 2).
-          Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 9 ayat 3).
-          Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hal miliknya (Pasal 29 ayat 1).
-          Tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan ewenang-wenang dan secara melawan hukum (Pasal 36 ayat 2).
-          Pencabutan hak milik atas suatu benda dari kepentingan umum hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 37 ayat 1).
-          Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundangan lain dan hukum Internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia (Pasal 71).


BAB IV
LANDASAN HUKUM PEMBERIAN HAK ATAS TANAH NEGARA
1.    Hak Menguasai Negara
Hak menguasai dari negara adalah sebutan yang diberikan oleh UUPA kepada lembaga hukum dan hubungan hukum konkret antara negara dan tanah Indonesia, yang isi dan tujuannya dalam Pasal 2 ayat 1, 2, 3 dan 4 sebagai berikut :
(1)     Atas dasar kesatuan dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 dan hal-hal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi seluruh rakyat.
(2)     Hak menguasai dari negara termaksud dalam ayat 1 pasal ini memberi wewenang untuk :
a.     Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
b.     Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
c.     Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.  
(3)     Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari negara tersebut pada ayat 2 pasal ini, digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
(4)     Hak menguasai dari negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah.
Kewenangan negara dalam bidang pertanahan tersebut merupakan pelimpahan tugas bangsa. Kewenangan tersebut bersifat publik semata-mata, maka berbeda benar dengan hubungan hukum yang bersifat pemilikan antara negara dan tanah berdasarkan domein-verklaring dalam hukum tanah administratif pada waktu sebelum berlakunya UUPA. Sebagaimana diketahui berbagai domein-verklaring sudah dicabut.
Subjek hak menguasai dari negara adalah negara Republik Indonesia sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat Indonesia. Hak menguasai dari negara meliputi semua tanah dalam wilayah Republik Indonesia, baik tanah-tanah yang tidak atau belum maupun yang sudah dimiliki dengan hak-hak perorangan oleh UUPA disebut tanah-tanah yang dikuasai langsung oleh negara (Pasal 28, 37, 41, 43, 49). Untuk menyingkat pemakaian kata-kata dalam praktek administrasi digunakan sebutan tanah negara.     
2.    Pemberian Hak Atas Tanah Negara
Penggunaan istilah tanah negara bermula pada zaman Hindia Belanda. Sesuai dengan konsep hubungan antara penguasa dengan tanah yang berupa hubungan kepemilikan. Maka, dikeluarkanlah sebuah pernyataan yang dikenal dengan nama domein-verklaring, dalam Pasal 1 Agrarisch Besluit Tahun 1870 yang secara singkat menyatakan bahwa semua tanah yang pihak lain tidak dapat membuktikan sebagai eigendom-nya adalah domein (milik) negara.   
Tanah negara menurut Pasal 1 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.
Pengertian tanah negara menurut Maria Sumardjono (2001: 61) adalah sebagai berikut :
“Tanah negara adalah tanah-tanah yang tidak dilekati dengan suatu hak yakni hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah negara, hak pengelolaan serta tanah ulayat dan tanah wakaf”.   

Pengertian tanah negara menurut Ali Achmad (Chomzah, 2002:1) adalah sebagai berikut :
“Tanah negara adalah tanah yang tidak dipunyai oleh perseorangan atau badan hukum dengan suatu hak atas tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.   

Pengertian pemberian hak atas tanah menurut Ali Achmad (Chomzah, 2002:1) adalah :
“Pemberian hak atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara kepada seseorang ataupun beberapa orang bersama-sama atau sesuatu badan hukum”.
Agar dapat memenuhi jiwa reformasi bidang hukum, khususnya hukum pertanahan seperti yang kita harapkan bersama maka oleh pemerintah, c.q. Kepala Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tertanggal 9 Februari 1999 nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.
Untuk diketahui bahwa selama ini dalam periode 38 tahun terakhir telah diterbitkan beberapa Peraturan Menteri Agraria tentang pembagian tugas dan wewenang agraria yang antara lain :
-          Keputusan Menteri Agraria, tanggal 1 April 1961 Nomor SK 112/ KA/ 1961 tentang pembagian tugas dan wewenang agraria.
-          Peraturan Menteri Dalam Negeri, tanggal 28 Februari 1967 No.1 Tahun 1967 tentang tugas dan wewenang agraria.
-          Peraturan Menteri Dalam Negeri, tanggal 30 Juni 1972 No. 6 Tahun 1972 tentang pelimpahan wewenang pemberian hak atas tanah.
-          Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, tertanggal 9 Februari 1999 No.3 Tahun 1999 tentang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan hak atas tanah negara bersambung dengan Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1998 J.o. Nomor 6 Tahun 1998 tentang pedoman penetapan uang pemasukan dalam pemberian hak atas tanah negara.
-         Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak pengelolaan.         
3.    Kedudukan Hak Garap Dalam Penguasaan Tanah
Hak garap adalah pengalihan hak penguasaan atas tanah tertentu kepada pihak lain untuk dikelola atau digarap. Pengertian penguasaan menurut Urip Santoso (2005:73), dapat dipakai dalam arti fisik dan dalam arti yuridis serta aspek privat dan aspek publik. Penguasaan dalam arti yuridis adalah penguasaan yang dilandasi hak yang dilindungi oleh hukum untuk mengusai secara fisik tanah yang dimiliki, misalnya pemilik tanah mempergunakan atau mengambil manfaat dari tanah yang dimiliki tidak diserahkan kepada pihak lain. Ada penguasaan yuridis, walaupun memberi kewenangan untuk menguasai tanah yang dimiliki secara fisik, tetapi pada kenyataannya penguasaan fisiknya dilakukan oleh pihak lain, misalnya seseorang yang memiliki tanah tidak mempergunakan tanahnya sendiri akan tetapi disewakan kepada pihak lain, dalam hal ini secara yuridis tanah tersebut dimiliki oleh pemilik tanah akan tetapi secara fisik dilakukan oleh penyewa tanah. Ada juga penguasaan secara yuridis yang tidak memberi kewenangan untuk menguasai tanah yang bersangkutan secara fisik, misalnya kreditur (bank) pemegang jaminan atas tanah mempunyai hak penguasaan yuridis atas tanah yang dijadikan agunan, akan tetapi secara fisik penguasaannya tetap ada, pada pemegang hak atas tanah. Penguasaan yuridis atas tanah ini dipakai dalam aspek privat. Ada penguasaan yuridis yang beraspek publik, yaitu penguasaan atas tanah sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA.
Untuk membuktikan penguasaan hak atas tanah menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, adalah sebagai berikut :
a.    Hak atas tanah harus dibuktikan dengan penetapan pemberian hak dari pejabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak tersebut berasal dari Tanah Negara atau tanah hak pengelolaan.
b.    Asli Akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada penerima hak yang bersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik.
c.    Hak Pengelolaan di buktikan dengan penetapan pemberian hak pengelolaan oleh pejabat yang berwenang.
d.    Tanah Wakaf di buktikan dengan Akta Ikrar Wakaf.
e.    Hak Milik atas satuan rumah susun di buktikan dengan akta pemisahan.           
f.     Pemberian Hak Tanggungan di buktikan dengan akta pemberian hak tanggungan.
Pengaturan hak-hak penguasaan atas tanah dalam hukum tanah menurut Urip Santoso (2005:75) dibagi menjadi dua yaitu :
a.    Hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga hukum
Hak penguasaan atas tanah ini belum dihubungkan dengan tanah dan orang atau badan hukum tertentu sebagai pemegang haknya.
Ketentuan-ketentuan dalam hak penguasaan atas tanah adalah sebagai berikut :
-     Memberi nama pada hak yang bersangkutan.
-     Menetapkan isinya yaitu mengatur apa saja yang boleh, wajib dilarang untuk diperbuat oleh pemegang haknya serta jangka waktu penguasaannya.
-     Mengatur hak-hak mengenai subjeknya, siapa yang boleh menjadi pemegang haknya dan syarat-syarat bagi penguasaannya.
-     Mengatur hal-hal mengenai tanahnya.
b.    Hak penguasaan atas tanah sebagai hubungan hukum yang konkrit
Hak penguasaan atas tanah merupakan suatu hubungan hukum konkret (biasanya disebut “hak”) jika telah dihubungkan dengan tanah tertentu sebagai objeknya dan orang atau badan hukum tertentu sebagai subjek atau pemegang haknya.
Ketentuan-ketentuan dalam hak penguasaan atas tanah adalah sebagai berikut :
-     Mengatur hal-hal mengenai penciptaannya menjadi suatu hubungan hukum yang konkret dengan nama atau sebutan hak penguasaan atas tanah tertentu.
-     Mengatur hal-hal mengenai pembebanannya dengan hak-hak lain.
-     Mengatur hal-hal mengenai pemindahannya kepada pihak lain.
-     Mengatur hal-hal mengenai hapusnya.
-     Mengatur hal-hal mengenai pembuktiannya.
Terkait dengan kedudukan hak garap dalam penguasaan tanah, terlihat jelas bahwa hak garap merupakan penguasaan tanah dalam arti fisik, dan belum tentu secara yuridis atau kedua-duanya. Hak garap dapat dihubungkan dengan fungsi sosial tanah sebagaimana bunyi Pasal 6 UUPA bahwa “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”.
Maka setiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah wajib menggunakan tanahnya dengan memelihara tanah, menambah kesuburannya, mencegah terjadinya kerusakan sehingga lebih berdaya guna serta bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

BAB V
HAK-HAK MASYARAKAT ATAS TANAH
Hak atas tanah merupakan hubungan hukum antara subjek hak dengan suatu bidang tanah tertentu (Salindeho, 1988:164) beliau melanjutkan bahwa hubungan hukum inilah yang disebut hak atas tanah, di mana ia berisikan wewenang dan kewajiban. Sehubungan dengan masalah penataan ruang kota, hak-hak masyarakat atas tanah dapat dibedakan atas hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak-hak atas tanah menurut UUPA.
a.    Hak Ulayat masyarakat hukum adat
Hak Ulayat diatur dalam Pasal 3 UUPA, yang menyatakan :
        “Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan 2, pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasar atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”. 

Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Dalam lingkungan masyarakat hukum adat, hak ulayat merupakan hak penguasaan atas tanah yang tertinggi.
Menurut Harsono (1999:272) hak ulayat merupakan suatu hubungan konkret yang pada mulanya diciptakan oleh nenek moyang atau sesuatu kekuatan gaib, pada waktu meninggalkan atau menganugerahkan kepada orang-orang yang merupakan kelompok tertentu. Hak ulayat sebagai lembaga hukum sudah ada sebelumnya karena masyarakat hukum adat yang bersangkutan bukan satu-satunya yang mempunyai hak ulayat.
C.C.J. Maasen dan A.P.G. Hens sebagaimana dikutip oleh Nomadyawat (1995 : 43) merumuskan bahwa :
Hak ulayat (beschikkingsrecht) adalah hak desa menurut adat dan kemauannya untuk menguasai tanah dalam lingkungan daerahnya buat kepentingan anggota-anggotanya atau untuk kepentingan orang lain (orang asing) dengan membayar kerugian kepala desa, dalam hal mana desa itu sedikit banyak turut campur dengan pembukuan tanah itu dan turut bertanggung jawab terhadap perkara-perkara yang terjadi di situ yang belum dapat diselesaikan.
Hak ulayat mengandung dua unsur yaitu : unsur kepunyaan yang termasuk bidang hukum perdata dan unsur kewenangan untuk mengatur penguasaan dan memimpin penggunaan tanah bersama, termasuk bidang hukum publik. Unsur kewenangan yang termasuk dalam bidang hukum publik tersebut pelaksanaannya dilimpahkan kepada kepala adat sendiri atau bersama-sama dengan para tetua adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan (Harsono, 1999:171-172).
Hak ulayat meliputi semua tanah yang ada dalam lingkungan wilayah masyarakat hukum, baik yang sudah dimiliki oleh seseorang maupun yang belum. Berkenaan dengan hak ulayat, Gautama (Hammar, 2001:37) menyatakan bahwa pelaksanaan hak ulayat diakui, di samping itu juga dibatasi, dalam arti sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Dalam peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 1999 tentang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat adat, pada intinya mengakui adanya ulayat masyarakat hukum adat, dan dipandang perlu didaftarkan.
Dalam masyarakat hukum adat, selain hak ulayat ada pula hak perseorangan. Hak perseorangan ini bersumber dari hak ulayat. Antara hak ulayat dan hak perseorangan selalu ada pengaruh timbal balik. Makin sering usaha yang dilakukan seseorang atas suatu bidang tanah, makin eratlah hubungan dengan tanah dan makin kuat pula haknya atas tanah tersebut.
Eksistensi hak ulayat dalam hukum tanah nasional tetap diakui, jika menurut kenyataannya masih ada. Artinya bila dalam kenyataannya tidak ada, maka hak ulayat itu tidak akan dihidupkan lagi, dan tidak akan diciptakan hak ulayat baru. Meskipun eksistensi hak ulayat diakui, namun pelaksanaannya dibatasi. Sehingga dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang lebih rendah.     
b.    Hak-hak Atas Tanah Menurut UUPA
Pasal-pasal UUPA yang menyebutkan adanya dan macamnya hak-hak atas tanah adalah Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 53.
Pasal 4 ayat (1) dan (2) bunyinya sebagai berikut :
(3)    Bumi yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai atas dasar hak menguasai dari negara sebagai maksud dalam Pasal 2, dinyatakan adanya bermacam-macam hak atas permukaan oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
(4)    Hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum yang lebih tinggi.
Hak-hak atas tanah sebagai hak individual terdiri atas hak yang sifatnya permanen dan hak yang bersifat sementara. Hak atas tanah yang sudah pasti itu diatur dalam Pasal 16 ayat (1) yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak sewa. Sedangkan hak atas tanah yang bersifat sementara diatur dalam Pasal 53 yaitu hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian.   
2.1.        Hak Atas Tanah
Untuk lebih memfokuskan pada pokok pembahasan, maka penulis selanjutnya akan menguraikan pengertian hak atas tanah, macam-macam hak atas tanah yang berlaku dalam hukum positif bangsa Indonesia yaitu dalam Hukum Adat dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Adapun pengertian dan macam-macam hak atas tanah yang akan diuraikan berikut ini hanya terbatas pada hal-hal pokok.
1.    Pengertian Hak Atas Tanah
Dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) tertulis bahwa :
Atas dasar menguasai dari negara ditentukan adanya macam-macam hak atas tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai baik secara sendirian maupun secara bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum, di mana hak atas tanah ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah-tanah yang bersangkutan sedemikian rupa, begitu pula bumi dan air serta ruang udara di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.

Materi pasal tersebut memberikan hak-hak kepada orang-orang atau badan hukum baik secara perorangan maupun secara korporasi atau bersama-sama yang meliputi permukaan bumi, tubuh bumi yang ada di bawahnya serta air dan ruang angkasa yang ada di atasnya untuk digunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  
2.    Macam-macam Hak Atas Tanah 
Seperti telah di kemukakan di atas bahwa hak-hak atas tanah yang berlaku pada saat ini adalah hak-hak tanah yang diatur dalam Hukum Adat dan UUPA. Mengenai hak atas tanah tersebut akan diuraikan lebih lanjut :
a.    Hak atas tanah menurut Hukum Adat
Hak atas tanah yang dikenal berdasarkan ketentuan hukum adat yaitu :
1)    Hak Ulayat (hak persekutuan atas tanah)
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai hak ulayat, berikut ini penulis akan menguraikan beberapa pengertian hak ulayat yang di kemukakan oleh beberapa pakar.
Ter Haar (1983:71) mengatakan bahwa hak ulayat adalah :
Hubungan hidup antara umat manusia yang teratur susunannya dan bertalian satu sama lain di satu pihak dan tanah di lain pihak, yaitu tanah di mana mereka dimakamkan dan menjadi tempat kediaman orang-orang halus pelindungnya beserta arwah leluhurnya yang di mana mereka meresap daya-daya hidup termasuk juga hidupnya umat itu dan karenanya tergantung dari padanya yang dirasakan dan berakar dalam alam pikirannya yang berpasangan.

Adapun menurut C.C.J. Maasen (Eddi Ruchiyat 1984:31) mengatakan bahwa hak ulayat adalah :
Hak desa menurut adat dan Kemauannya untuk menguasai tanah dalam lingkungan daerahnya buat kepentingan orang lain (orang asing) dengan membayar kerugian pada desa, dalam hal mana desa itu sedikit banyak turut campur dengan pembukaan tanah itu dan turut bertanggung jawab terhadap perkara yang terjadi di situ yang belum dapat terselesaikan.

Sedangkan menurut pendapat Budi Harsono (1999:185) bahwa :
Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya sebagai pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa.

Dari beberapa pengertian di atas dapat dikatakan bahwa hak ulayat mempunyai hubungan yang erat dan sangat kuat dengan masyarakat persekutuan hukum adat dengan tanah yang berada dalam lingkungan mereka yang merupakan pendukung utama bagi penghidupan mereka, juga mempunyai nilai religius magis dan karena kuatnya hubungan hukum tersebut sehingga masyarakat mempunyai hak yang berdaulat terhadap gangguan penggunaan tanah ulayatnya secara kolektif dan penggunaannya oleh orang luar atau orang asing.  

2)    Hak Perseorangan 
Pada dasarnya hak perseorangan mempunyai hubungan timbal balik dan tidak dapat dipisahkan dengan hak ulayat itu sendiri, hal ini disebabkan oleh suatu perbandingan hak yang terbalik antara masyarakat secara kolektif atau hak desa dengan hak seorang warga masyarakat secara individual, yakni jika hak perseorangan kuat maka hak ulayat melemah dan begitu pun sebaliknya.
Menurut Surojo Wignjodipuro penggunaan hak perseorangan wajib menghormati :
-       Hak ulayat desanya;
-       Kepentingan-kepentingan orang lain yang memiliki tanah;
-       Peraturan-peraturan adat setempat.
Sedangkan macam-macam hak perseorangan hukum atas tanah menurut Ter Haar yaitu :
-       Hak Milik;
-       Hak Menikmati;
-       Hak terdahulu;
-       Hak pakai;
-       Hak gadai dan hak sewa;
-       Hak pungut hasil karena jabatannya;
-       Hak terdahulu untuk membeli.  
b.    Hak atas tanah menurut UUPA
Dalam Pasal 16 ayat (1) UUPA dengan jelas tertulis macam-macam hak atas tanah yang dapat dimiliki baik secara sendiri maupun bersama – sama dengan orang lain. Hak atas tersebut adalah :
1)    Hak Milik
Pengertian hak milik berdasarkan ketentuan UUPA khususnya dalam Pasal 20 tertulis bahwa :
“Hak milik adalah hak turun – temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6”.
Hak milik itu sendiri berdasarkan ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Hak milik sifatnya mutlak tidak terbatas atau tidak dapat diganggu gugat tetapi hak tersebut harus pula memperhatikan kepentingan masyarakat umum.
 Dalam penjelasan UUPA bahwa hak milik tersebut terkuat dan terpenuh artinya adalah agar hak milik dapat dibedakan dengan hak atas tanah lainnya dan juga untuk menunjukkan bahwa di antara hak-hak atas tanah yang dapat dimiliki seseorang, hak miliklah yang paling kuat dan terpenuh.  
2)    Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mengatakan bahwa :
Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 29 guna perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan.

Jadi hak guna usaha dalam hal ini hanya semata-mata diperuntukkan bagi suatu kegiatan produksi tertentu serta mempunyai batas waktu tertentu dalam pengelolaannya.
3)    Hak Guna Bangunan
Dalam Pasal 35 mengatur tentang Hak Guna Bangunan yang dinyatakan bahwa :
“Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memperoleh bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun”.
Hak Guna Bangunan berdasarkan pengertian di atas dapat diketahui bahwa hanya diperuntukkan dalam hal mendirikan dan mempunyai bangunan. Mendirikan berarti membuat bangunan baru atau membeli bangunan yang berdiri di atas hak guna bangunan.
4)    Hak Pakai
Pengertian hak pakai menurut Pasal 41 UUPA adalah sebagai berikut :
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang ini.
Ketentuan pasal tersebut di atas menjelaskan bahwa, setiap orang diberikan wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan baik secara cuma-cuma dengan pembayaran ataupun dengan pemberian berupa jasa akan tetapi tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
5)    Hak Sewa
Hak sewa dalam UUPA secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
Seseorang atau badan hukum yang mempunyai hak sewa atas tanah. Apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa. Pembayaran sewa dapat dilakukan :
a.    Satu kali atau pada tiap waktu-waktu tertentu.
b.    Sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan.
Perjanjian sewa tanah yang dimaksudkan dalam pasal ini tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
Mengenai prosedur untuk memperoleh hak sewa tersebut harus melalui suatu perjanjian yang dibuat dihadapkan notaris atau camat setempat sehingga memiliki dasar hukum.
6)    Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan
Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia dan diatur dalam peraturan pemerintah. Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam UUPA khususnya Pasal 46 ayat (1) dan (2).
7)    Hak-hak yang sifatnya sementara
Adapun mengenai hak-hak yang diberi sifat sementara oleh UUPA dimaksudkan bahwa suatu ketika hak-hak tersebut akan ditiadakan sebagai lembaga-lembaga hukum karena UUPA menganggapnya tidak sesuai dengan asas-asas hukum agraria terutama mengenai dicegahnya tindak pemerasan.
Asas yang dikembangkan dalam hukum agraria yang baru adalah bahwa tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan sendiri secara aktif oleh yang mempunyai tanah pertanian tersebut. Hak-hak atas tanah yang memungkinkan terjadinya pemerasan orang atau golongan tidak boleh ada di dalam hukum agraria. Hak gadai, hak usaha bagi hasil dan hak sewa tanah pertanian adalah hak-hak yang memberi wewenang kepada yang mempunyai tanah untuk menguasai dan mengusahakan tanah kepunyaan orang lain.

BAB V
PENDAFTARAN TANAH
A.   Asas dan Tujuan Pendaftaran Tanah

1.    Asas Pendaftaran Tanah

Pendaftaran tanah di Indonesia memiliki asas dalam pelaksanaannya. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 24 Tahun 1997, bahwa pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. Asas pendaftaran tanah ini merupakan pengaturan baru karena sebelumnya tidak diatur secara limitatif dalam PP Nomor 10 Tahun 1961.
Penjelasan Pasal 2 PP Nomor 24 Tahun 1997 mengungkapkan secara terperinci makna dari asas pendaftaran tanah tersebut, yaitu sebagai berikut : “Asas sederhana dalam pendaftaran tanah dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan maupun prosedurnya dengan mudah dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah. Sedangkan asas aman dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri. Asas terjangkau dimaksudkan keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah. Pelayanan yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah harus bisa terjangkau oleh para pihak yang memerlukan. Asas mutakhir dimaksudkan kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaannya dan berkesinambungan dalam pemeliharaan datanya. Data yang tersedia harus menunjukkan keadaan yang mutakhir. Untuk itu perlu diikuti kewajiban mendaftar dan pencatatan perubahan-perubahan yang terjadi di kemudian hari. Asas mutakhir menuntut dipeliharanya data pendaftaran tanah secara terus-menerus dan berkesinambungan sehingga data yang tersimpan di kantor pertanahan selalu sesuai dengan keadaan nyata di lapangan dan di masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat. Untuk itu diberlakukan pula asas terbuka”. Berdasarkan pengertian dari asas pendaftaran tanah di atas dapat diketahui dengan jelas bahwa ketentuan mengenai pendaftaran tanah diusahakan untuk tidak lagi terlalu rumit dan berbelit-belit karena telah adanya kesederhanaan dalam prosedur pelaksanaannya. Di samping itu pendaftaran tanah berdasarkan asas aman berarti hasil yang dicapai haruslah benar-benar menjamin kepastian hukum atas sebidang tanah. Mengenai asas terjangkau tertuju pada penetapan biaya dan perongkosan dalam rangka pendaftaran tanah. Penetapan besarnya biaya yang dibutuhkan harus dapat disesuaikan dengan tingkat kemampuan ekonomi masyarakat terutama masyarakat yang tergolong ekonomi lemah. Asas mutakhir sebagaimana dipaparkan di atas tertuju pada kelengkapan dan keabsahan data pertanahan. Oleh karena itu para pihak harus senantiasa proaktif memperhatikan perubahan penguasaan dan pemilikan tanah untuk dilaporkan dan didaftarkan sehingga yang ada di kantor Pertanahan selalu sesuai dengan keadaan nyata di lapangan.
Selanjutnya mengenai asas terbuka dalam pendaftaran tanah yang berhubungan erat dengan penelitian ini berorientasi pada tersedianya data yang benar, kemudian data yang benar tersebut dapat diperoleh setiap saat. Dalam arti para pihak yang berkepentingan baik itu masyarakat, pihak swasta maupun pemerintah sendiri dapat dengan mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan data-data pendaftaran tanah. Hal ini pula yang menjadi salah satu tujuan dari pendaftaran tanah itu sendiri.    
2.    Tujuan Pendaftaran Tanah

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tetap dipertahankan tujuan diselenggarakannya pendaftaran tanah yang pada hakikatnya sudah ditetapkan dalam Pasal 19 UUPA yaitu bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan. Secara rinci tujuan dari pendaftaran tanah di jelaskan dalam Pasal 3 dan 4 PP Nomor 24 Tahun 1997.
Pasal 3 tertulis bahwa :


“Pendaftaran tanah bertujuan :

a.    Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

b.    Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.

c.    Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Lebih lanjut dalam Pasal 4 ditulis bahwa :

a.    Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah.

b.    Untuk melaksanakan fungsi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, data fisik dan data yuridis dari bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar terbuka untuk umum.

c.    Untuk mencapai tertib administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c setiap bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihan, pembebanan dan hapusnya hak atas bidang tanah dan hak milik atas satuan rumah susun wajib didaftar.

Kepastian hukum yang dimaksud dari Pasal 3 dan 4 tersebut meliputi 2 hal, yaitu :
a.    Kepastian hukum mengenai objek (data fisik), yaitu keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
b.    Kepastian hukum mengenai subjek (data yuridis), yaitu keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.

Dilaksanakannya pendaftaran tanah juga bertujuan untuk menyediakan informasi kepada para pihak yang berkepentingan. Dengan tersedianya informasi ini, maka akan memudahkan berbagai pihak yang ingin mengetahui segala sesuatu yang berhubungan dengan bidang-bidang tanah atau satuan rumah susun yang sudah terdaftar tanpa harus mengecek langsung ke lokasi di mana bidang tanah yang dimaksud berada.
Penyajian data tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten/ Kota khususnya Seksi Tata Usaha Pendaftaran Tanah. Informasi yang dimaksud adalah keterangan atau dokumen yang terdapat dalam daftar umum. Disebut sebagai daftar umum karena daftar dan peta-peta di dalamnya terbuka untuk umum. Oleh karena itu para pihak berhak untuk mengetahui data yang tersimpan di dalamnya sebelum melakukan perbuatan hukum mengenai suatu bidang tanah atau satuan rumah susun.
Daftar umum tersebut terdiri atas :
a.    Peta pendaftaran, yaitu peta yang menggambarkan bidang atau bidang-bidang tanah untuk keperluan pembukuan tanah.
b.    Daftar tanah, yaitu dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran.

c.    Surat ukur, yaitu dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian yang diambil datanya dari peta pendaftaran.

d.    Buku tanah, yaitu dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.

e.    Daftar nama, yaitu dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan mengenai penguasaan tanah dengan suatu hak atas tanah, atau hak pengelolaan dan mengenai pemilikan hak milik atas satuan rumah susun oleh orang perseorangan atau badan hukum tertentu.

Data yang tercantum dalam daftar nama tidak terbuka untuk umum. Hanya diperuntukkan bagi instansi pemerintah tertentu untuk keperluan pelaksanaan tugasnya. Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 dipaparkan bahwa daftar nama sebenarnya tidak memuat keterangan mengenai tanah, melainkan hanya memuat keterangan mengenai orang perseorangan atau badan hukum dalam hubungannya dengan tanah yang dimilikinya. Menurut Boedi Harsono (1999:459) bahwa karena ada kemungkinan daftar umum tersebut disalahgunakan, maka data yang dimuat di dalamnya tidak terbuka untuk umum.
Dalam Pasal 30,31 PP Nomor 24 Tahun 1997 diuraikan bahwa tujuan pendaftaran tanah untuk menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanah dipertegas dengan dimungkinkannya pembukuan bidang-bidang tanah yang data fisik dan/ atau data yuridisnya belum lengkap atau masih disengketakan, walaupun untuk tanah-tanah demikian belum dikeluarkan sertifikat sebagai tanda bukti haknya.
Tujuan dari pendaftaran tanah juga untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan. Menurut A.P. Parlindungan (1999:79) bahwa :
“Tertib administrasi berarti juga bahwa seluruh berkas-berkas dari Kantor Pertanahan tersebut harus sudah tersimpan dengan baik dan teratur sehingga sangat mudah sekali jika akan mencari suatu data yang diperlukan, terbukti dari adanya sejumlah buku-buku yang tersedia dalam menunjang pendaftaran tanah tersebut”. 

3.    Pengertian dan Fungsi Sertifikat Hak Atas Tanah
Tanah/lahan merupakan suatu rahmat dan anugerah dari Allah SWT yang sengaja diciptakan untuk tempat bermukimnya mahluk hidup dalam melangsungkan kehidupannya.
Pengertian ini memberikan makna bahwa manusia sebagai mahluk hidup sangat membutuhkan tanah/lahan, baik digunakan sebagi tempat tinggal, tempat bercocok tanam, maupun untuk tempat usaha lainnya, sementara persediaan lahan yang ada sangat terbatas. Oleh karena itu ada kecenderungan bahwa setiap orang berusaha menguasai dan mempertahankan bidang-bidang tanah/lahan tertentu termasuk mengusahakan status hak kepemilikannya.
Dalam sistem hukum Agraria di Indonesia dikenal ada beberapa macam hak penguasaan atas tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1961 tentang Pokok Agraria, yaitu antara lain: Hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan.
Pada dasarnya istilah “sertifikat” itu sendiri berasal dari bahasa Inggris (certificate) yang berarti ijazah atau Surat Keterangan yang dibuat oleh Pejabat tertentu. Dengan pemberian surat keterangan berarti Pejabat yang bersangkutan telah memberikan status tentang keadaan seseorang.
Istilah “Sertifikat Tanah” dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai surat keterangan tanda bukti pemegang hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah bahwa telah menerangkan bahwa seseorang itu mempunyai hak atas suatu bidang tanah, ataupun tanah seseorang itu dalam kekuasaan tanggungan, seperti sertifikat Hipotek atau Kreditverband, berarti tanah itu terikat dengan Hipotek atau Kreditverband  (Budi Harsono:1998).
Pengertian Sertifikat Tanah dapat dilihat dasarnya yaitu dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 19, menyebutkan bahwa:
Ayat (1)   Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat (2)  Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi :
a.    Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah
b.    Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
c.    Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat

Dengan berdasar ketentuan Pasal 19 UUPA, khususnya ayat (1) dan (2), dapat diketahui bahwa dengan pendaftaran tanah/pendaftaran hak-hak atas tanah, sebagai akibat hukumnya maka pemegang hak yang bersangkutan akan diberikan surat tanda hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap pemegang hak atas tanah tersebut.
Sertifikat Tanah atau Sertifikat Hak Atas Tanah atau disebut juga Sertifikat Hak terdiri salinan Buku Tanah dan Surat Ukur yang dijilid dalam 1 (satu) sampul. Sertifikat tanah memuat:
a.    Data fisik: letak, batas-batas, luas, keterangan fisik tanah dan beban yang ada di atas tanah;

b.    Data yuridis: jenis hak (hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan) dan siapa pemegang hak.


Istilah “sertifikat” dalam hal dimaksud sebagai surat tanda bukti hak atas tanah dapat kita temukan di dalam Pasal 13 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961, bahwa:
Ayat (3)   Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur setelah dijahit secara bersama-sama dengan suatu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria, disebut Sertifikat  dan diberikan kepada yang berhak”.

Ayat (4)   Sertifikat tersebut pada ayat (3) pasal ini adalah surat tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria”.
Serifikat hak atas tanah ini diterbitkan oleh Kantor Agraria Tingkat II (Kantor Pertanahan) seksi pendaftaran tanah. Pendaftaran itu baik untuk pendaftaran pertama kali (recording of title) atau pun pendaftaran berkelanjutan (continious recording) yang dibebankan oleh kekuasaan hak menguasai dari negara dan tidak akan pernah diserahkan kepada instansi yang lain. Sertifikat tanah yang diberikan itu dapat berfungsi sebagai alat bukti hak atas tanah, apabila dipersengketakan.
Berdasarkan keadaan bahwa pada saat ini banyak terjadi sengketa di bidang  pertanahan, sehingga menuntut peran maksimal dan profesionalisme yang tinggi dari petugas Kantor Pertanahan yang secara eksplisit tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan waktu untuk menyelesaikan proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan maupun pengenaan sanksi kepada petugas Kantor Pertanahan apabila melakukan kesalahan dalam pelaksanaan seluruh dan atau setiap proses dalam pendaftaran tanah. Hal ini erat kaitannya dengan hakikat dari sertifikat tanah itu sendiri, yaitu:
  1. Memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak baik oleh manusia secara perorangan maupun suatu badan hukum;
  2. Merupakan alat bukti yang kuat bahwa subjek hukum yang tercantum dalam sertifikat tersebut adalah pemegang hak sesungguhnya, sebelum dibuktikan sebaliknya atau telah lewat jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan sertifikat tanah;
  3. Memberikan kepastian mengenai subjek dan objek hak atas tanah serta status hak atas tanah tersebut.

4.    Sistem Publikasi yang Digunakan Dalam Pendaftaran Tanah   

Sebelum membahas mengenai sistem publikasi yang diapaki dalam pendaftaran tanah di Indonesia, maka terlebih dahulu akan diuraikan beberapa sistem publikasi yang dipakai di beberapa negara.
Menurut Ali Achmad Chomzah (2004:17) apabila dilihat dari aspek jaminan yang diberikan dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak atas tanah (sertifikat ha atas tanah) sebagai alat pembuktian, maka rechts kadaster (pendaftaran tanah) ini mengenal 2 macam sistem, yaitu :
1.    Sistem Negatif

Yang dimaksud sistem negatif dalam pendaftaran tanah ini adalah suatu sistem bahwa kepada si pemilik tanah diberikan jaminan lebih kuat, apabila dibandingkan perlindungan yang diberikan kepada pihak ketiga. Menurut sistem negatif ini segala apa yang tercantum di dalam sertifikat tanah dianggap benar sampai dibuktikan suatu keadaan yang sebaliknya di muka sidang pengadilan. Adapun asas peralihan hak atas tanah menurut sistem ini adalah asas nemo plus juris.
Menurut Irawan Soerodjo (2003:189) mengemukakan bahwa asas nemo plus juris merupakan asas di mana seseorang tidak dapat melakukan tindakan hukum yang melampaui hak yang dimilikinya, dan akibat dari pelanggaran tersebut adalah batal demi hukum (van rechts wegenietig). Dengan kata lain asas ini melindungi pemegang hak atas yang sebenarnya dari tindakan orang lain yang mengalihkan haknya tanpa diketahui oleh pemegang hak sebenarnya.
Ciri pokok sistem negatif ini ialah bahwa pendaftaran tanah atau pendaftaran hak atas tanah tidaklah menjamin bahwa nama-nama yang terdaftar dalam buku tanah tidak dapat dibantah jika nama yang terdaftar bukanlah pemilik yang sebenarnya (Bachtiar Effendi, 1993:33). Negara yang menggunakan sistem publikasi negatif ini di antaranya : Belanda, Prancis dan Filipina.   
2.    Sistem Positif

Sistem publikasi positif dalam pendaftaran tanah adalah suatu sistem di mana kepada yang memperoleh hak atas tanah akan diberikan jaminan lebih kuat.
Menurut sistem ini suatu sertifikat tanah yang diberikan adalah berlakunya sebagai tanda bukti hak atas tanah yang mutlak serta merupakan satu-satunya tanda bukti hak atas tanah.
Ciri pokok dari sistem positif ini ialah bahwa pendaftaran tanah atau pendaftaran hak atas tanah adalah menjamin dengan sempurna bahwa nama yang terdaftar dalam buku tanah adalah tidak dapat dibantah, kendatipun ia ternyata bukanlah pemilik yang berhak atas tanah tersebut. Sistem positif ini memberikan kepercayaan mutlak kepada buku tanah (Bachtiar Effendi, 1993:32). Negara yang menggunakan sistem ini di antaranya : Jerman, Swiss, Austria dan Australia.
Sistem publikasi yang digunakan di Indonesia menurut Boedi Harsono (1999:463) adalah tetap seperti dalam pendaftaran tanah menurut PP Nomor 10 Tahun 1961, yaitu sistem negatif yang mengandung unsur positif karena akan menghasilkan surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Hal ini membawa akibat hukum bahwa segala apa yang tercantum dalam surat tanda bukti tersebut adalah dianggap benar sepanjang tidak ada orang yang membuktikan sebaliknya yang menyatakan sertifikat tersebut tidak benar. Dengan sistem ini keterangan-keterangan itu apabila ternyata tidak benar, maka dapat diubah dan dibetulkan.
Ciri-ciri sistem ini menurut Ali Achmad Chomzah (2004:16) yaitu :
1.    Nama yang tercantum di dalam buku tanah adalah pemilik yang benar dan dilindungi oleh hukum. Sertifikat adalah tanda bukti hak yang terkuat, bukannya mutlak.

2.    Setiap peristiwa balik nama, melalui prosedur dan penelitian yang seksama dan memenuhi syarat-syarat keterbukaan (openbaar beginsel).

3.    Setiap persil batas diukur dan digambar dengan peta pendaftaran tanah, dengan skala 1:1000, ukuran mana yang memungkinkan untuk dapat dilihat kembali batas persil, apabila di kemudian hari ternyata terjadi sengketa batas.

4.    Pemilik tanah yang tercantum dalam buku tanah dan sertifikat dapat dicabut melalui proses keputusan Pengadilan Negeri atau dibatalkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional apabila terdapat cacat hukum.

5.    Pemerintah tidak menyediakan dana untuk pembayaran ganti rugi pada masyarakat, karena kesalahan administrasi pendaftaran tanah.

Mengenai alat pembuktian yang kuat tersebut, Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa :
1.    Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

2.    Dalam hak atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) tersebut di atas bertujuan pada satu pihak untuk tetap berpegang pada sistem publikasi negatif dan pada pihak lain untuk secara seimbang memberikan kepastian hukum kepada pihak yang dengan itikad baik menguasai sebidang tanah dan diatur sebagai pemegang hak dalam buku tanah dengan sertifikat sebagai tanda buktinya.
Kelemahan dari sistem publikasi ini adalah bahwa pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah dan sertifikat selalu menghadapi kemungkinan gugatan dari pihak lain yang merasa mempunyai tanah itu, tetapi kelemahan tersebut dapat diatasi dengan menggunakan lembaga yang dalam hukum adat disebut lembaga rechts verwerking.
Dalam penjelasan Pasal 32 ayat (2) tersebut dijelaskan tentang rechts verwerking tersebut, yaitu jika seseorang selama sekian waktu membiarkan tanahnya tidak dikerjakan kemudian tanah itu dikerjakan orang lain yang memperolehnya dengan itikad baik, maka hilanglah haknya untuk menuntut kembali tanah tersebut. Ketentuan di dalam UUPA yang menyatakan hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan (Pasal 27, 34 dan 40 UUPA) adalah sesuai dengan lembaga ini. 
6.    Tujuan dan Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah
Sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria khususnya Pasal 2 mengenai hak menguasai negara atas tanah telah diuraikan bahwa kewenangan-kewenangan dari negara tersebut adalah :
a.    Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa.
b.    Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas bumi, air dan ruang angkasa.
c.    Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas bumi, air dan ruang angkasa.
Akibat dari keadaan tersebut di atas, maka jelaslah bahwa wewenang pemberian hak tersebut dilakukan oleh Pemerintah, namun dalam penyelenggaraan wewenang tersebut tentunya banyak dijumpai berbagai macam permasalahan-permasalahan tanah yang salah satunya dapat berakibat pada terjadinya perselisihan maupun persengketaan hak atas tanah, dalam hal inilah dapat dilihat peranan Badan Pertanahan Nasional sebagai instansi Pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi dalam menangani permasalahan tanah yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Sejak penanganan masalah pertanahan bernaung di bawah Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri sampai pada akhirnya terbentuknya Badan Pertanahan Nasional, adapun beberapa ketentuan yang dijadikan sebagai dasar atau landasan operasional penyelesaian sengketa hukum hak-hak atas tanah oleh seksi Seksi Penanganan Konflik, Sengketa dan Perkara  adalah sebagai berikut :
a.    Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1960 tentang Pendaftaran Tanah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
b.    Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Direktorat Jenderal Agraria tanggal 4 Oktober 1983 Nomor SK. 245/DJA/1983 yang disempurnakan dengan SK tanggal 28 Oktober 1985 Nomor 18/DJA/1985 tentang pembentukan team task force penyelesaian masalah atau sengketa hak atas tanah Direktorat Jenderal Agraria.
c.    Surat Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional.
d.    Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di Propinsi dan Kantor Pertanahan di Kabupaten/ Kotamadya.
Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam bidang keagrarisan, maka berdasarkan dari beberapa uraian tersebut di atas, dapatlah dikatakan bahwa penyelesaian sengketa hak atas tanah pada hakikatnya tidak dapat terlepas dari tugas dan fungsi BPN dalam menangani masalah pertanahan yang dalam hal ini memang memerlukan penanganan secara sungguh-sungguh dan konsisten. 





DAFTAR PUSTAKA
Budi Harsono, 1986, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Fausi, Net, et.al, 2001. Prinsip-prinsip Reforma Agraria. Yogyakarta: La[era Pustaka Utama.
Gautama, Sudargo, 1990. Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Aditya.
Notonegora, 1984. Politik Hukum dan Pembangunan Agraria di Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Perlindungan, A.P, 1984. Serba-Serbi Hukum Agraria. Jakarta: Alumni.
Perlindungan, A.P, 1989. Bunga Rampai Hukum Agraria serta Landreform, Bagian I. Bandung: Mandar Maju.
Perlindungan, A.P, 1991. Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju.
Santoso, Urip, 2005. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Penada Media.
Sunindhia, Y.W, 1998. Pembaharuan Agraria (Beberapa Pemikiran). Jakarta: Bina Aksara.
Fausi, Net, et.al, 2001. Prinsip-prinsip Reforma Agraria. Yogyakarta: La[era Pustaka Utama.
Gautama, Sudargo, 1990. Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Aditya.
Sunindhia, Y.W, 1998. Pembaharuan Agraria (Beberapa Pemikiran). Jakarta: Bina Aksara.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter