Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Senin, 06 April 2015

Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum II

Achmad Ali (1996:9), kajian sosiologi hukum adalah suatu kajian yang objeknya fenomena hukum, tetapi menggunakan optik ilmu sosial dan teori-teori sosiologis. Kajian sosiologis hukum ini masuk ke dalam kajian empiris, yang mana dalam kajian ini memandang hukum sebagai kenyataan yang mencakup kenyataan sosial, kenyataan kultur dan lain-lain, atau bisa juga dikatakan bahwa kajian empiris mengkaji law in action yang mana dunianya adalah yang sebenarnya terjadi dalam masyarakat atau kenyatannya (Das Sein) dan bukan apa yang seharusnya (Das Sollen).
Objek utama dari kajian sosiologi hukum menurut Achmad Ali (1996:19) adalah :
a.    Mengkaji hukum dalam wujudnya menurut istilah Donal Black sebagai government social control. Dalam kajian sosiologi hukum mengkaji hukum sebagai seperangkat kaidah khusus yang berlaku serta dibutuhkan guna menegakkan ketertiban kehidupan dalam masyarakat. Dalam hal ini hukum dianggap sebagai dasar rujukan yang digunakan oleh pemerintah disaat pemerintah melakukan pengendalian terhadap perilaku-perilaku warga masyarakatnya, yang bertujuan agar keteraturan dapat terwujud. Oleh karna itulah, sosiologi hukum mengkaji hukum dalam kaitannya dengan pengendalian sosial dan sanksi eksternal (yaitu sanksi yang dipaksakan oleh pemerintah melalui alat Negara).
b.    Lebih lanjut, persoalan pengendalian sosial tersebut, oleh sosiologi hukum dikaji dalam kaitannya dengan sosialisasi, yaitu suatu proses yang berusaha membentuk warga masyarakat sebagai makhluk sosial yang menyadari eksistensi sebagai kaidah sosial yang ada di dalam masyarakatnya, mencakup kaidah hukumnya, kaidah moral, kaidah agama, dan kaidah sosial lainnya, dan dengan kesadaran tersebut diharapkan warga masyarakat mentaatinya. Berkaitan dengan itu maka tampaknya sosiologi cenderung memandang sosialisasi sebagai suatu proses yang mendahului dan menjadi prakondisi sehingga memungkinkan pengendalian sosial dilaksanakan secara aktif.
c.    Objek utama sosiologi hukm lainnya adalah stratifikasi. Perlu diketahui di sini bahwa stratifikasi yang menjadi objek bahasan sosiologi hukum bukanlah stratifikasi hukum seperti misalnya dalam konsep Hans Kelsen dengan grundnorm teorinya, melainkan stratifikasi yang dapat ditemukan dalam suatu sistem kemasyarakatan. Dalam hal ini dibahas bagaimana dampak adanya stratifikasi sosial itu terhadap hukum dan pelaksanaan hukum.
d.    Objek bahasan utama lain dari kajian sosiologi hukum adalah pembahasan tentang perubahan, dalam hal ini mencakup perubahan hukum dan perubahan masyarakat, serta hubungan timbal balik diantara keduanya.
Adapun kegunaan sosiologi hukum di dalam kenyataannya menurut Soerjono Soekanto (2003:26-27) :
1.    Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial.
2.    Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektifitas hukum di dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu.
3.    Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mangadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum di dalam masyarakat.




Kegunaan-kegunaan umum tersebut di atas, secara terinci dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.    Pada taraf organisasi dalam masyarakat.
a.    Sosiologi dapat mengungkapkan idiolog serta falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan dan penegakkan hukum.
b.    Dapat diidentifikasinya unsur-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isu atau substansi hukum.
c.    Lembaga-lembaga manakah yang sangat berpengaruh di dalam pembentukan hukum dan penegakkannya.

2.    Pada taraf golongan dalam masyarakat.
a.    Pengungkapan dari pada golongan-golongan manakaah yang sangat menentukan di dalam pembentukan dan penerapan hukum.
b.    Golongan-golongan manakah di dalam masyarakat yang beruntung atau sebaliknya malahan digunakan dirugikan dengan adanya hukum-hukum tertentu.
c.    Kesadaran hukum dari pada golongn-golongan tertentu dalam masyarakat.
3.    Pada taraf individu.
a.    Identifikasi terhadap unsur-unsur hukum yang dapat mengubah perikelakuan warga-warga masyarakat.
b.    Kekuatan, kemampuan dan kesungguhan hati dari para penegak hukum dan melaksanakan funsinya.
c.    Kepatuhan dari warga-warga masyarakat terhadap hukum, baik yang berwujud kaidah-kaidah yang menyangkut kewajiban-kewajiban hak-hak, maupun perilaku yang teratur.
Selanjutnya dikemukakan oleh Gerald Turkel (Achmad Ali, 1996:35), fokus utama dari pendekatan sosiologi hukum adalah pada :
1.    Pengaruh hukum terhadap perilaku sosial.
2.    Pada kepercayaan-kepercayaan yang dianut oleh warga masyarakat dalam “the social world” mereka.
3.    Pada organisasi sosial dan perkembangan sosial serta pranata-pranata hukum.
4.    Tentang bagaimana hukum dibuat.
5.    Tentang kondisi-kondisi sosial yang menimbulkan hukum.
Dari uraian diatas dapat dismpulkan bahwa sosiologi hukum utamanya menitik beratkan pada bagaimana hukum melakukan suatu interaksi di dalam masyarakat. Juga disimpulkan bahwa sosiologi hukum menekankan perhatiannya kepada suatu kondisi sosial yang berpengaruh terhadap pertumbuhan hukum dan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat.
Jadi sosiologi hukum gabungan dua kata yaitu sosial ditambahkan hukum, sehingga mengaharuskan setiap pakar sosiologi hukum adalah seorang yuris dan bukan hanya seorang sosiologi. Ini dikarenakan seorang sosiologi hukum harus mampu membaca, mengenal, dan memahami berbagai fenomena hukum sebagai objek kajiannya dan setelah itu ia tidak lagi menggunakan pendekatan ilmu hukum (dogmatic) untuk mengkaji dan menganalisa fenomena hukum tadi, melainkan ia melepaskan diri keluar dan menggunakan pendekatan ilmu-ilmu sosial dari luar (Achmad Ali, 1996:18).


DAFTAR PUSTAKA

Abd. Rahman Ghazaly. 2006. Fiqih Munakahat. Kencana Prenada Media Group: Jakarta.
Abdulkadir Muhammad. 1993. Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti : Bandung.
Achmad Ali. 1996. Menguak Tabir Hukum. Chandra Pratama : Jakarta.
Ahmad Rofiq. 1995. Hukum Islam di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Amir Naruddin H. 2004. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Kencana: Jakarta.
Amir Syarifuddin. 2006. Hukum Perkawinan Di Indpnesia. Kencana : Jakarta.
Anton M. Moeliono. 1998. Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Balai Pustaka: Jakarta.
Arif Gosita. 1989. Masalah Perlindungan Anak. Akademi Presindo: Jakarta.
Darwan Prinst. 2003. Hukum Anak Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Djamaan Nur. 1993. Fiqih Munakahat. Dina Utama Semarang (DIMAS): Bengkulu.
Djoko dan Murtika, 1987. Azas-Asas Hukum Perkawinan di Indonesia. Bina Aksara: Jakarta.
Hazairin. 1961. Hukum Kekeluargaan Nasional Indonesia. Tintamas: Jakarta.
. 1982. Bahasa Hukum Indonesia. Alumni: Bandung.
Hilman Hadikusuma, 1993. Hukum Perkawinan Indonesia. Mandar Maju: Bandung.
Ibrahim Hosen. 1971. Fikih Perbandingan Dalam Masalah Nikah. Ihya Ulumuddin: Jakarta.
J. Andy Hartanto. 2008. Kedudukan Hukum dan Hak Waris Anak Luar Kawin. Laksbang Pressindo: Yogyakarta.
Maulana Hassan Maddong. 2000.  Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. PT. Gramedia Indonesia: Jakarta.
Mohammad Daud Ali. 2000. Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. PT. RajaGrafindo Persada:  Jakarta.
Muh Idris Ramulyo. 1996. Hukum Perkawinan Islam. Bumi Aksara:Jakarta.
________________. 2004. Hukum Perkawinan Islam. Sinar Grafika: Jakarta.
Mustofa Hasan. 2011. Pengantar Hukum Keluarga. Pustaka Setia: Bandung.
P. H. N. Simanjuntak. 1999. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Djambatan: Jakarta.
Peter Salim dan Yenny Salim. 2004. Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer. Pustaka Pelajar: Yogyakarta. 
________. 2003. Perbandingan Hukum Perdata. Intermasa: Jakarta.
Rachmadi Usman. 2006. Aspek-Aspek Hukum Perorangan Dan Kekeluargaan Di Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta.
Shanty Dellyana. 2004.  Wanita Dan Anak Di Mata Hukum. Liberty:  Yogyakarata.
Soerjono Soekanto. 1981. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Rajawali: Jakarta.
Subekti. 1982. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa: Jakarta.
_______2003. Perbandingan Hukum Perdata. Intermasa: Jakarta.
Titik Triwulan Tutik dan Trianto. 2007. Poligami Perspektif, Perikatan Nikah. Prestasi: Jakarta.
Wantjik Saleh K. 1982. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Ghalia Indonesia: Jakarta.
WJS Poerdarminta. 1992. Kamus Umum Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta.

Zakiah Darajad. 1995. Ilmu Fiqih Jilid 2. Dana Bhakti: Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter