Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Sabtu, 11 Februari 2012

Tindak Pidana Kekerasan dan Jenis-jenisnya

A.   Pengertian Kejahatan Kekerasan
Kejahatan kekerasan adalah suatu problema yang senantiasa muncul ditengah-tengah masyarakat. Masalah tersebut muncul dan berkembang dan membawa akibat tersendiri sepanjang masa. Sebelum membahas lebih jauh tentang maalah kejahatan kekerasan, penulis menganggap perlu untuk mengemukakan pengertiannya terlebih dahulu.
1.    Pengertian Kejahatan
            Pengertian Kejahatan bila ditinjau dari segi bahasa, maka kejahatan berasal dari kata dasar “jahat” yang mendapat awalan “ke” dan akhiran “an” di dalam kamus umum Bahasa Indonesia W.J.S. Poerwadarminta (1990 : 394), kejahatan berarti sifat yang jahat; perbuatan yang jahat (seperti mencuri,membunuh,memperkosa dsb).
Mengenai pengertian kejahatan R.Soesilo (1985 : 11) meberikan definisi kejahatan dari dua sudut pandang,yaitu :
1.Pengertian secara yuridis, kejahatan adalah semua perbuatan manusia yang memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam KUHP


2.    Pengertian secara sosiologis, kejahatan meliputi segala tingkah laku manusia, walaupun tidak atau belum ditentukan dalam undang-undang, toh pada hakekatnya oleh warga masyarakat dirasakan dan ditafsirkan sebagai tingkah laku atau perbuatan yang secaraekonomis, maupun psikologis, menyerang atau merugikan mayarakat, dan melukai perasaan susila dalam kehidupan bersama.
Sedangkan Soedjono D (Jumatirah, 2004 : 16) memberikan pengertian kejahatan sebagai berikut:
Kejahatan adalah perbuatan manusia yang melanggar atau bertentangan dengan apa yang ditentukan kaidah hukum, tegasnya perbuatan yang melanggar larangan ditetapkan dalam kaidah hukum dan tidak memenuhi atau melawan perintah-perintah yang ditetapkan dalam kaidah hukum yag berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan bertempat tinggal.

Definisi kejahatan dilihat dari sudut pandang hukum, menganggap bahwa kejahatan bearti perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan dan sebagai akibatnya akan dikenai sanksi. Ini dapat diartikan bahwa bagaimanapun jeleknya suatu perbuatan, sepanjang perbuatan itu tidak dilarang dalam perindang-undangan, perbuatan itu tetap dianggap  sebagai perbuatan yang bukan kejahatan. Contoh konkrit didalam hal ini adalah  perbuatan seorang wanita yang melacurkan diri bukan merupakan kejahatan, karena perbuatan melacurkan diri itu tidak dilarang di dalam perundang-undangan pidana (KUHP) kita. Meskipun perbuatan itu sangat jelek bila dilihat dari sudut pandang agama,adat istiadat dan lain-lainnya, perbuatan itu tetap bukan merupakan perbuatan kejahatan diihat dari definisi hukum.
Kejahatan dari sudut pandang sosiologi adalah segala perbuatan yang oleh masyarakat dianggap tercela, tanpa melihat apakah perbuatan itu dapat dihukum atau tidak dapat dihukum, atau tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa perbuatan itu patut dihukum.
            Dari uraian tersebut jelas bahwa ada perbedaan yang sangat mendasar antara kejahatan  dari sudut pandang hukum dan kejahatan dari sudut pandang sosiologis. Oleh karna itu penulis membatasi istilah dan pengertian kejahatan dari sudut pandang hukum.
2. Pengertian Kekerasan
            Bila ditinjau dari segi bahasa (Estimologi), maka kekerasan berasal dari kata dasar “keras” dan mendapat awalan “ke” dan kemudian mendapat akhiran “an”.  Didalam kamus Umum Bahasa Indonesia (W.J.S Poerwadarminta, 1990 : 425), kekerasan menunjukkan kata sifat (hal dan sebagainya) keras pada suatu kegiatan, kekerasan dapat diartikan sebagai : ” Perihal keras atau perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain dan menyebabkan kerusakan fisik orang lain “
            Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak memberikan pengertian yang otentik tentang apa yang dimaksudkan dengan kekerasan. Hanya dalam pasal 89 KUHP (R. Soesilo , 1984 : 84) disebutkan bahwa yang disamakan dengan melakukan kekerasan itu, membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah).
Pada penjelasan pasal 89 KUHP (R. Soesilo , 1984 : 84) dijelaskan bahwa :
Melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dsb. Yang disamakan dengan kekerasan menurut pasal ini adalah membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya.
            Namun perlu diketahui bahwa melakukan kekerasan bukan  hanya dilakukan terhadap orang saja. (R. Soesilo , 1981 : 126) memberikan penjelasan mengenai kekerasan adalah sebagai berikut :
            Kekerasan dapat dilakukan dalam beberapa cara sebagai berikut :
-               pengrusakan terhadap barang
-               penganiayaan terhadap hewan atau orang
-               melemparkan batu-batu kepada orang atau rumah
-               membuang-buang barang hingga berserakan dan lain sebagainya.
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa objek kekerasan bukan hanya pada orang, tetapi juga pada bendaatau hewan
Setelah dibahas pengertian kejahatan dan pengertian kekerasan maka tibalah kita pada pertanyaan apakah yang dimaksud dengan kejahatan kekerasan. Penulis menyadari bahwa belum ada suatu pengertian yang baku atau resmi termuat tentang kejahatan kekerasan, apalagi memasukkan kejahatan kekerasan menjadi golongan tersendiri. Oleh karna itu penulis mencoba memberikan pengertian kejahatan kekerasan dengan berdasar dari pengertian kejahatan kekerasan sebagaimana yang telah dibahas. Kejahatan kekerasan adalah merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum dimana yang dapat memberi dampak negatif secara fisik, emosional, dan psikologis terhadap orang yang menjadi sasaran.
B. Jenis-jenis Kejahatan Kekerasan
            Kejahatan kekerasan di dalam KUHP, pengaturannya tidak satukan dalam satu bab khusus, akan tetapi terpisah-pisah dalam bab tertentu. Didalam KUHP (R. Soesilo , 1981) kejahatan kekerasan dapat digolongkan sebagai berikut :
1.            Kejahatan terhadap nyawa orang lain pasal 338-350 KUHP
2.            Kejahatan penganiayaan pasal 351-358 KUHP
3.            Kejahatan seperti Pencurian, penodongan, perampokan pasal 365 KUHP
4.            Kejahatan terhadap kesusilaan, khususnya pasal 285 KUHP
5.            Kejahatan yang menyebabkan kematian atau luka karna kealpaan, pasal 359-367 KUHP
Adapun bentuk-bentuk kejahatan kekerasan adalah sebagai berikut:
1.            Kejahatan pembunuhan
2.            Kejahatan penganiayaan berat
3.            Kejahatan pencurian dengan kekerasan
4.            Kejahatan perkosaan
5.            Kejahatan kekerasan terhadap ketertiban umum
Untuk lebih jelasnya , penulis menguraikan satu persatu kejahatan kekerasan tersebut diatas.
1. Kejahatan Pembunuhan
            Kejahatan pembunuhan sebagaimana terdapat dalam KUHP pada bab XIX yang merupakan kejahatan terhadap nyawa orang yang selanjutnya diatur dalam KUHP pada pasal 338 sampai pasal 350 adalah merupakan suatu delik materiil, maka menitik beratkan pada akibat yang diancam dengan pidanaa oleh undang-undang.
            Cara dalam melakukan pembunuhan dapat berwujud bermacam-macam perbuatan, dapat berupa menikam dengan pisau, memukul dengan benda keras dan sebagainya.



2. Kejahatan Penganiayaan Berat
            Berbicara tentang penganiayaan berat, hal ini tidak terlepas dari pasal 354 dan pasal 355 KUHP, pasal 354 KUHP (R. Soesilo , 1981 : 213) yang berbunyi :
(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai atau melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun
(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, sitersalah dihukum selama-lamanya sepuluh tahun.
            Menanggapi rumusan diatas maka timbul pertanyaan, apakah yang  dimaksud dengan luka berat serta apa yang menjadi indikator atau tolak ukur sehingga kejahatan itu dapat disebut sebagai penganiayaan berat? Untuk menjawab masalah tersebut diatas, maka pasal 90 KUHP (R. Soesilo , 1981 : 85) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan luka berat adalah :
1.    Penyakit atau luka yang tidak boleh diharap lagi akan sembuh lagi dengan sempurna dan dapat mendatangkan bahaya maut, jadi luka atau sakit bagaimanapun besarnya jika dapat sembuh kembali dengan sempurna dengan tidak mendatangkan bahaya maut, itu bukan luka berat.
2.    Terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaannya. Kalau hanya sementara tidak cakap melakukan pekerjaannya tidak masuk luka berat. Penyanyi misalnya rusak kerongkongannya sehingga tidak dapat menyanyi selama-lamanya maka itu termasuk luka berat.
3.    Tidak lagi memakai (kehilangan) salah satu panca indera, yaitu penglihatan, pendengaran, penciuman, rasa lidah dan rasa kulit. Orang yang menjadi buta satu mata atau tuli satu telinga belum masuk pengertian ini, karna mata dan telinga lainnya masih berfungsi.
4.    Kudung (rompong) cacat sehingga jelek rupanya, karena ada suatu anggota badan putus, misalnya hidungnya rompong, daun telinganya teriris putus, jari tangannya atau kakinya putus dan sebagainya.
5.    Lumpuh artinya tidak mampu lagi menggerakkan anggota tubuhnya.
6.    Berubah pikiran lebih dari empat minggu, pikiran terganggu, kacau, tidak dapat berpikir lagi secara normal, semua itu lamnya empat minggu, jika kurang maka tidak termasuk pengertian luka berat.
7.    Membunuh atau menggugurkan bakal anak kandungan itu.
Berdasarkan  uraian tersebut diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu perbuatan dapat diklasifikasikan dalam penganiayaan berat menurut undang-undang apabila perbuatan itu dilakukan dengan sengaja menyebabkan atau mendatangkan luka berat. Luka berat dimaksudkan disini adalah merupakan tujuan utama, jadi niat si pembuat harus ditujukan kepada melukai berat. Artinya luka harus dimaksudkan oleh si pembuat, apabila tidak dimaksudkan oleh si pembuat dan luka berat itu hanya merupakan akibat saja, maka perbuatan itu masuk penganiayaan biasa yang mengakibatkan luka berat (pasal 351 Ayat 2 KUHP).
3. Kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan
            Kejahatan pencurian dengan kekerasan oleh pembentuk undang-undang diatur dalam pasal 365 KUHP (R. Soesilo , 1981 : 219) yang rumusannya sebagai berikut :
1.    Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, serta diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan(terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri at u supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya.
2.    hukuman penjara selam-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan:
1e.Jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam didalam      suatu rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada dirumahnya atau dijalan umum atau didalam suatu kereta api atau trem yang sedang berjalan.
2e. Jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih.
3e. Sitersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat, atau dengan jalan memakai kunci palsu, atau perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.
4e. Jika perbuatan itu mengakibatkan ada orang mendapat luka berat.
3       Hukuman selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karna perbuatan itu ada orang mati.
4       Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan disertai pula oleh hal dalam No. 1 dan 3.
            Perlu diketahui bahwa pencurian dengan kekerasan pada dasarnya identik dengan modus pencurian lainnya, perbedaannya terletak pada klasifikasi kekerasan atau ancaman kekerasan yang melekat pada perbuatan pencurian. Unsur ini merupakan unsur pokok yang penting dalam pencurian dengan kekerasan. Kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut harus ditujukan kepada orang dan bukan barang.
4. Kejahatan Pemerkosaan
            Delik pemerkosaan diatur dalam pasal 285 KUHP (R. Soesilo , 1981 : 182) yang berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
            Melihat isi dari pasal tersebut, maka pemerkosaan memiliki beberapa unsur, diantaranya : laki-laki yang memaksa perempuan dengan kekerasan, perempuan itu bukan isterinya, dan paksaan itu dilakukan untuk bersetubuh. Hal lain lagi yang harus diperhatikan dalah bahwa persetubuhan itu harus benar-benar terjadi.
5. Kejahatan Kekerasan Terhadap Ketertiban Umum
            Kekerasan terhadap ketertiban umum aturannya dapat dilihat dalam pasal 170 KUHP (R. Soesilo , 1981 : 126), yang bunyi’nya adalah :
(1)        Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan  kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2)        Tersalah dihukum :
1e.       Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya menyebabkan suatu luka;
2e.       Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh.
3e.       Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter