Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 Februari 2012

Ruang Lingkup Viktimologi



Viktimologi merupakan istilah yang berasal dari bahasa Inggris victimology yang berasal dari bahasa latin yaitu “victima” yang berarti studi/ilmu pengetahuan (Arif Gosita,2004:228). Istilah viktimologi pertama kali diperkenalkan oleh seorang pengacara di Yerusalem yang bernama B. Mendelshons.
  Viktimologi mencoba memberikan pemahaman mencerahkan permasalahan kejahatan dengan mempelajari para korban kejahatan ,proses viktimisasi dan akibat-akibatnya dalam rangka menciptakan kebijaksanaan dan tindakan pencegahan dan menekan kejahatan secara lebih bertanggung jawab.
Korban adalah mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat dari tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang menderita. Mereka di sini dapat berarti korban individual (viktimisasi primair). Selain itu mereka di sini dapat berarti korban yang bukan perorangan, misalnya, suatu badan, organisasi, lembaga. Pihak korban adalah keterlibatan umum, keserasian sosial dan pelaksanaan perintah, misalnya pada pelanggaran peraturan dan ketentuan-ketentuan Negara (viktimisasi tersier).
Menurut “The Declaration Of Basic Principle of justice for victims or of Crime and abuse of power”, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dimaksud dengan korban (Victim) adalah orang-orang yang secara individual atau kolektif telah mengalami penderitaan meliputi penderitaan fisik atau mental, penderitaan emosi, kerugian ekonomis atau pengurangan substansi hak-hak asasi melalui perbuatan hukum pidana yang berlaku di negara-negara anggota yang meliputi juga peraturan hukum yang melarang penyalahgunaan kekuasaan.
Istilah korban atau victim disini juga meliputi keluarga langsung korban, orang-orang yang menderita akibat melakukan intervensi untuk membantu korban yang dalam kesulitan atau mencegah viktimisasi.
Viktimologi memberikan pengertian yang lebih baik tentang korban kejahatan sebagai hasil perbuatan manusia yang menimbulkan penderitaan mental, fisik, dan sosial.
Tujuannya adalah untuk memberikan penjelasan mengenai peran yang sesungguhnya para korban dan hubungan mereka dengan para korban serta memberikan keyakinan dan kesadaran bahwa setiap orang mempunyai hak mengetahui bahaya yang dihadapi berkaitan dengan lingkungannya, pekerjaannya, profesinya dan lain-lainnya. Dalam rangka memberikan pengertian yang lebih baik agar orang lebih waspada dalam menciptakan rasa aman dan kehidupan yang aman juga meliputi pengetahuan mengenai bagaimana menghadapi bahaya dan bagaimana menghindari bahaya.
Objek studi atau ruang lingkup viktimologi, adalah sebagai berikut :      
Berbagai macam viktimisasi kriminal atau kriminalistik .
Teori-teori etiologi viktimisasi kriminal .
1.    Para peserta terlibat dalam terjadinya atau eksistensi suatu viktimisasi kriminal atau kriminalistik,seperti para korban, pelaku, pengamat, pembuat undang-undang, polisi, jaksa, hakim, pengacara dan sebagainya.
2.    Reaksi terhadap suatu viktimisasi kriminal .
3.    Respons terhadap suatu viktimisasi kriminal argumentasi kegiatan-kegiatan penyelesaian suatu viktimisasi atau viktimologi , usaha-usaha prevensi, refresi, tindak lanjut (ganti kerugian ) dan pembuatan peraturan hukum yang berkaitan .
4.    Faktor-faktor viktimogen /kriminogen.
Ruang lingkup atau objek studi viktimologi dan kriminologi dapat dikatakan sama, yang berbeda adalah titik tolak pangkal pengamatannya dalam memahami suatu viktimisasi kriminal, yaitu viktimologi dari sudut pihak korban sedangkan kriminologi dari sudut pihak pelaku. Masing-masing merupakan komponen-komponen suatu interaksi (mutlak) yang hasil interaksinya adalah suatu viktimisasi kriminal atau kriminalitas (Arif Gosita,2004:39).
Viktimologi dengan berbagai macam pandangannya memperluas teori-teori etiologi kriminal yang diperlukan untuk memahami eksistensi kriminalitas sebagai suatu viktimisasi yang struktural maupun non-struktural secara lebih baik. Selain pandangan-pandangan dalam viktimologi mendorong orang memperhatikan dan melayani setiap pihak yang dapat menjadi korban mental, fisik, dan sosial.
Manfaat Viktimologi menurut Arif Gosita (Arif Gosita, 2004:40-41) adalah sebagai berikut :
  1. Viktimologi mempelajari hakikat siapa itu korban dan yang menimbulkan korban, apa artinya viktimisasi dan proses viktimisasi bagi mereka yang terlibat dalam proses viktimisasi
  2. Viktimologi memberikan sumbangan dalam mengerti lebih baik tentang korban akibat tindakan manusia yang menimbulkan penderitan mental, fisik, sosial. Tujuannya, tidaklah untuk menyanjung-nyanjung pihak korban, tetapi hanya untuk memberikan beberapa penjelasan mengenai kedudukan dan peran korban serta hubungannya dengan pihak  pelaku serta pihak lain .Kejelasan ini  adalah sangat penting dalam rangka mengusahakan kegiatan pencegahan terhadap berbagai macam viktimisasi, demi menegakkan keadilan dan meningkatkan  kesejahteraan mereka yang terlihat langsung dalam eksistensi suatu viktimisasi .
  3. Viktimologi memberikan keyakinan, bahwa setiap individu mempunyai hak dan kewajiban untuk mengetahui, mengenai bahaya yang dihadapinya berkaitan dengan kehidupan pekerjaan mereka. Terutama dalam bidang penyuluhan dan pembinaan untuk tidak menjadi korban struktural atau non-struktural. Tujuannya untuk memberikan pengertian yang baik dan agar menjadi lebih waspada.
  4. Viktimologi juga memperhatikan permasalahan viktimisasi yang tidak langsung misalnya, efek politik pada penduduk “dunia ketiga “akibat penyuapan oleh suatu korporasi internasional, akibat-akibat sosial pada setiap orang, akibat polusi industri terjadinya viktimisasi ekonomi, politik dan sosial setiap kali seorang pejabat menyalahgunakan jabatan dalam pemerintahan .
  5. Viktimologi memberikan dasar pemikiran untuk masalah penyelesaian viktimisasi kriminal. Pendapat-pendapat viktimologi dipergunakan dalam keputusan-keputusan peradilan kriminal dan reaksi pegadilan terhadap pelaku kriminal. Mempelajari korban dari dan dalam proses peradilan kriminal, merupakan juga studi mengenai hak dan kewajiban asasi manusia.



1 komentar:

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter