Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Sabtu, 11 Februari 2012

Ruang Lingkup Kewenangan


      1.   Pengertian Kewenangan
Kewenangan merupakan salah satu konsepsi inti dalam Hukum Administrasi Negara. Prajudi, (1994: 78) menyatakan bahwa:
“Pengertian kewenangan dan wewenang (comptence, bevoegdheid) walaupun dalam prakteknya pembedaannya tidak selalu dirasakan perlu. Selanjutnya, dikatakan kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif (diberikan oleh Undang-Undang) atau dari kekuasaan eksekutif administratif”.
Pengertian kewenangan (yang biasanya terdiri atas beberapa wewenang) adalah kekuasaan terhadap segolongan orang-orang tertentu atau kekuasaan terhadap sesuatu bidang pemerintahan tertentu yang bulat, sedangkan pengertian wewenang hanya mengenai sesuatu pelengkap tertentu saja. Kewenangan dibidang kehakiman atau kekuasaan mengadili sebaliknya kita sebut kompetensi atau yurisdiksi.
Sedangkan kewenangan pemerintah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 Pasal 1 ayat 3 yaitu:
“Kewenangan Pemerintah adalah hak dan kekuasaan Pemerintah untuk menentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan”.
Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali Kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan moneter dan fiskal, agama. Khusus dibidang keagamaan sebagian kegiatannya dapat ditugaskan oleh Pemerintah kepada Daerah sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam mengembangkan kehidupan beragama.
Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dimiliki oleh badan dan atau perorangan untuk mengatur berbagai hal.
2.   Hubungan Kewenangan
Kewenangan dalam pemerintahan tertentu diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PP No. 25 Tahun 2000, meliputi perencanaan dan pengendalian , pembangunan regional secara makro, pelatihan bidang tertentu, alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup wilayah propinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi dagang dan budaya pariwisata, penanganan penyakit menular dan hama tanaman, dan perencanaan tata ruang provinsi.
Sementara itu, kewenangan daerah kabupaten/kota mencakup seluruh kewenangan pemerintahan selain kewenangan pusat maupun daerah provinsi sebagaimana disebutkan di atas. Namun, dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 diatur  tentang beberapa kewenangan yang wajib dilaksanakan meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
Kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka desentralisasi harus disertai penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Sementara kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam rangka dekonsentrasi harus disertai dengan pembiayaan (Pasal 8 UU No. 22 Tahun `1999). Pemerintah juga dapat menugaskan kepada  daerah urusan-urusan pemerintahan terentu dalam rangka tugas pembantuan yang disertai pembiayaan, saran dan prasarana, serta sumber daya manusia. Penugasan tersebut dibebani kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan pertanggungjawabannya kepada Pemerintah (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 1999).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter