Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 Februari 2012

Proses Penuntutan di Pengadilan Militer



Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, maka tugas Oditur Militer pada dasarnya sama dengan tugas-tugas yang dilakukan oleh Jaksa pada Pengadilan Umum. Akan tetapi walaupun banyak persamaannya masih pula terdapat perbedaannya. Berdasarkan ketentuan KUHAP wewenang Jaksa Penuntut Umum untuk mengadakan pemeriksaan permulaan atau penyidikan pindah seluruhnya kepada Kepolisian Negara sedangkan menurut ketentuan Hukum Acara Pidana Militer hal tersebut dimungkinkan sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang tertulis :
Penyidik adalah :
a.    Atasan yang berhak menghukum
b.    Polisi Militer
c.    Oditur.
Selanjutnya dalam Pasal 124 ayat (3) tertulis bahwa:
Apabila hasil penyidikan ternyata belum cukup, oditur melakukan penyidikan tambahan untuk melengkapi atau mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal-hal yang harus dilengkapi  

Ketentuan ini merupakan bagian dari proses penuntutan, hal ini disebabkan karena berkas yang dilimpahkan oleh penyidik kepada oditur militer adalah untuk kepentingan penuntutan dan apabila hasil penyidikan tersebut belum lengkap, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP Pasal 110.
Menurut Moch. Faisal Salam (2002:141) bahwa proses penuntutan pada Pengadilan Militer yaitu sebagai berikut :
Oditur pada Pengadilan Militer tidak mempunyai wewenang untuk menyerahkan secara langsung suatu perkara pidana ke Pengadilan Militer tanpa persetujuan Atasan Yang Berhak Menghukum, walaupun pada dasarnya penyerahan perkara pidana ke Pengadilan Militer melalui oditur militer. Oditur militer hanya mengusulkan kepada Atasan Yang Berhak Menghukum bahwa suatu perkara pidana harus diserahkan ke Pengadilan Militer atau ditutup demi hukum atau dikesampingkan dengan mempersiapkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara, kalau perkara itu harus diserahkan ke Pengadilan Militer, mempersiapkan Surat Penutupan Perkara kalau perkara itu akan ditutup demi hukum dan mempersiapkan Surat Penyampingan perkara kalau perkara itu harus dikesampingkan.

Dalam kedudukannya sebagai Penuntut Umum pada Pengadilan Militer, maka oditur militerlah yang seharusnya mempunyai inisiatif untuk menuntut atau tidak menuntut suatu perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer. Hal ini sejalan dengan pendapat Wirjono Prodjodikoro (1981:20) bahwa :
Kejaksaan adalah suatu dinas yang wajib untuk memberantas kejahatan dalam masyarakat, untuk itu maka mengingat prinsip bahwa apabila ada bukti cukup untuk mendakwa seseorang yang melanggar suatu peraturan hukum pidana, penuntut umum tidak boleh tidak harus menuntut orang tersebut di muka hakim. 

Berdasarkan apa yang di kemukakan oleh Wirjono Prodjodikoro tersebut dapat dikatakan bahwa termasuk oditur militer karena oditur militerlah yang memegang kekuasaan Kejaksaan pada Peradilan Militer.
Kedudukan oditur militer sebagai Penuntut Umum pada Pengadilan Militer, sebagaimana tertulis dalam Pasal 64 yang tertulis bahwa :
(1)  Oditur militer mempunyai tugas dan wewenang :
a.    melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang terdakwanya :

1.    prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah;
2.    mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan huruf c yang terdakwanya termasuk tingkat kepangkatan Kapten ke bawah;

3.     mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili oleh Pengadilan Militer.

b.    melaksanakan penetapan hakim atau putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum

c.    melakukan pemeriksaan tambahan
(2)  Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oditurat militer dapat melakukan penyidikan

Oditur militer yang diserahkan tugas untuk melakukan penuntutan, menurut Moch. Faisal Salam (2002:142) bahwa harus mempersiapkan dan melakukan kegiatan-kegiatan yaitu :
a.    Pemanggilan terdakwa untuk pemberitahuan penetapan hari sidang dan pembacaan surat dakwaan, serta mengadakan pemanggilan kepada saksi-saksi.

b.    Selain surat dakwaan yang dibacakan kepada terdakwa dibacakan pula Surat Keputusan Penyerahan Perkara (SKEPPERA) surat Penetapan Hari Sidang (Tapsid), setelah dibacakan kepada terdakwa dibuat berita acaranya, kemudian ditandatangani oleh terdakwa.

c.    Mempersiapkan barang bukti atau surat-surat bukti guna diperlihatkan dalam sidang. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter