Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 Februari 2012

Pertanggungjawaban Pidana dalam Upaya Pelayanan Kesehatan



Berdasarkan ketentuan pidana dalam Pasal 2 KUHP, bahwa ”ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu delik di Indonesia”, dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa setiap orang yang berada dalam wilayah Indonesia, tak terkecuali dokter dan perawat, dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas kesalahan yang dibuatnya.
Untuk adanya kemampuan bertanggung jawab harus memuat dua unsur (Moeljatno, 1993: 165), yaitu:
1.   kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk; yang sesuai hukum dan yang melawan hukum;
2.   kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi.
Yang pertama merupakan faktor akal, yaitu dapat membedakan antara perbuatan yang diperbolehkan dan yang tidak, sedangkan yang kedua adalah faktor perasaan atau kehendak, yaitu dapat menyesuaikan tingkah lakunya dengan keinsyafan atas nama yang diperbolehkan dan mana yang tidak.

Dalam melaksanakan tugasnya, dokter dan perawat dihadapkan pada kenyataan, bahwa mereka harus bekerja pada syarat yang telah ditentukan. Akan tetapi, apabila semua syarat telah dipenuhi dan hasilnya tetap tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, maka hal tersebut merupakan suatu resiko, yang penting harus diingat bahwa seorang dokter dan perawat kemampuannya terbatas.
Oleh karena itu tidak dapat diharapkan sepenuhnya bahwa, seorang dokter selalu dapat menghindari resiko, apalagi kalau penyakit yang dihadapinya itu timbul kemungkinan adanya komplikasi yang berada di luar bidang pengetahuannya.
Menurut J.Guwandi (Hukum Kesehatan, 2005: 78), risiko yang dihadapi dokter dalam melakukan perawatan dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu :
1.    Kecelakaan,  risiko kecelakaan dalam perawatan biasanya terjadi apabila seorang dokter telah berbuat dengan kesungguhan dan kehati-hatian, namun karena sulitnya tindakan keperawatan yang dilakukannya, risiko tidak bisa dihindarkan.
2.    Tindakan medis, suatu bentuk risiko perawatan yang terjadi sebagai akibat sampingan dari diagnosa dan terapi yang dilakukan terhadap pasien, misalnya rambut pasien rontok karena radio terapi.
3.    Salah penilaian, kesalahan penilaian seorang dokter dalam memberikan perawatan sehingga pasien menderita cacat berat.
Ketiga hal tersebut diatas, juga berlaku untuk perawat.
                  
Seorang dokter dan perawat dapat dikatakan melakukan kesalahan profesional, apabila dia tidak memeriksa, tidak menilai dan tidak berbuat sebagaimana yang dilakukan oleh para dokter dan perawat pada umumnya, dalam kasus yang sama. Dalam berbagai yurispudensi ditentukan bahwa unsur kehati-hatian merupakan dasar untuk menentukan terjadinya kesalahan dokter, begitu juga dengan perawat.
Untuk menentukan dapat dipidananya seorang dokter, harus dipenuhi dua hal, yaitu :
1.  Dokter melakukan suatu perbuatan terhadap pasien dan perbuatan itu melanggar hukum pidana, sehingga memenuhi perumusan delik sebagaimana diatur dalam pasal-pasal KUHP.
2.  Dokter mampu bertanggungjawab atas perbuatannya sehingga dia dapat dijatuhi pidana sebagaimana yang ditentukan atau diatur oleh KUHP.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter