Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 Februari 2012

Penyelesaian Sengketa TUN



Dalam hal gugat-menggugat, selalu terdapat dua pihak atau lebih, yang saling bersengketa. Dalam sengketa administrasi negara (TUN) sekurang-kurangnya harus ada dua pihak yang bersengketa dan salah satu pihak di antaranya harus badan atau pejabat administrasi negara (TUN).
            Wicipto Setiadi (2001:93) mengemukakan bahwa sengketa administrasi dapat dibedakan atas sengketa intern dan sengketa ekstern. Sengketa intern atau sengketa antara administrasi negara terjadi di lingkungan administrasi (TUN) itu sendiri, baik yang terjadi dalam satu departemen (instansi) maupun sengketa yang terjadi antar departemen.
            Sengketa intern menyangkut persoalan kewenangan pejabat TUN yang disengketakan dalam satu departemen (instansi) atau kewenangan suatu departemen (instansi) terhadap departemen (instansi) lainnya, yang disebabkan tumpang tindihnya kewenangan sehingga menimbulkan kekaburan kewenangan. Sengketa seperti ini dapat juga disebut sebagai hukum antar wewenang.
            Sengketa ekstern atau sengketa antara administrasi negara dengan rakyat adalah perkara administrasi yang menimbulkan sengketa antara administrasi negara dengan rakyat sebagai subjek–subjek yang berperkara ditimbulkan oleh unsur dari peradilan administrasi murni yang mensyaratkan adanya minimal dua pihak dan sekurang-kurangnya salah satu pihak harus administrasi negara yang mencakup administrasi negara di tingkat pusat, administrasi negara di tingkat daerah, maupun administrasi negara pusat yang ada di daerah.
            Perbuatan administrasi (TUN) dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) macam perbuatan, yakni: mengeluarkan keputusan, mengeluarkan peraturan perundang-undangan, dan melakukan perbuatan materil.
            Dalam melakukan perbuatan-perbuatan tersebut badan atau pejabat TUN tidak jarang terjadi tindakan-tindakan yang menyimpang dan melawan hukum, sehingga dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi yang terkena tindakan tersebut.
            Perbedaan yang mendasar dalam proses peradilan TUN dengan proses perdata adalah dalam menentukan/menilai sah tidaknya (onrechtmatigheid) perbuatan pemerintahan yang dipersoalkan. Dalam proses peradilan TUN kita dapat melihat dasar untuk menguji tentang sah tidaknya suatu perbuatan pemerintahan yang dilakukan oleh hakim pengadilan TUN sudah ditentukan, yaitu dalam Pasal 53 ayat (2) UU PTUN sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
            Jalur penyelesaian sengketa TUN lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 48 Ayat (1) UUPTUN:
1.    Dalam hal suatu Badan atau Pejabat TUN diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif Sengketa TUN tertentu, maka Sengketa TUN tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia.

2.    Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN sebagimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.

            Dalam pasal tersebut di atas dapat digambarkan penyelesaian Sengketa TUN sebagai berikut:   
                                                                  Upaya Peradilan
Penyelesaian Sengketa TUN                                                           Keberatan
                                                                  Upaya administratif                    
                                                                                                                    Banding
                         Administratif

            Upaya Peradilan artinya upaya melalui Badan Peradilan, gugatan diajukan ke Pengadilan TUN Tingkat I, Banding ke Pengadilan Tinggi TUN dan Kasasi ke Mahkamah Agung.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter