Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 Februari 2012

Pengertian Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)



SKMHT adalah surat kuasa yang diberikan pemberi hak tanggungan kepada kreditur sebagai penerima hak tanggungan untuk membebankan hak tanggungan atas objek hak tanggungan. SKMHT merupakan surat kuasa khusus yang memberikan kuasa kepada kreditur untuk membebankan hak tanggungan. Surat ini wajib dibuat dengan akta Notaris atau akta PPAT.
Kreditur setelah memperoleh SKMHT dari debitur atau pemilik jaminan, maka selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diberikan SKMHT diwajibkan untuk memasang Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), namun SKMHT yang kemudian dilanjutkan dengan pengesahan hak tanggungan oleh kreditur mengakibatkan pengeluaran biaya cukup besar, sedangkan debitur hanya mendapat fasilitas kredit kecil sehingga untuk menghemat biaya-biaya yang dikeluarkan oleh debitur, maka ada kebijakan dari pemerintah dengan menentukan bahwa bagi kredit usaha kecil cukup digunakan SKMHT.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996 tentang penetapan batas waktu SKMHT, untuk menjamin pelunasan kredit-kredit tertentu dan Surat Keputusan Direksi Bank  Indonesia Nomor 26/24/KEP/DIR/1993 tentang Kredit Usaha Kecil yang kemudian dicabut dan diganti dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/55/LEP/DIR tanggal 8 Agustus 1998. dalam Surat Keputusan tersebut dinyatakan bahwa :
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.












4 komentar:

  1. ya, klo pengertian secara formal mmg demikian, namun yang jadi permasalahan adalah bagaimana kekuatan hukum dari SKMHT tersebut bagi kreditur ketika menghadapi debiturnya macet? apakah penentuan nominal Hak Tanggungan yang tertera dalam SKMHT dapat dijadikan dasar perhitungan atau unsur pengurang dalam rangka pembentukan PPAP ?

    BalasHapus

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter