Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Rabu, 08 Februari 2012

Pengertian Perizinan


Dalam menjalankan atau melaksanakan suatu kegiatan, maka mutlak diperlukan adanya izin guna mempermudah dan menertibkan jalannya suatu kegiatan. Untuk lebih memperjelas mengenai izin, maka berikut ini akan dipaparkan beberapa pengertian yang berkaitan dengan izin, baik tentang izin trayek, izin operasi angkutan maupun perizinan tertentu.
Berdasarkan Ketentuan Umum Peraturan Daerah tentang Angkutan Jalan dan Retribusi Perizinan Angkutan dalam Pasal 1 angka 16 dijelaskan pengertian izin trayek, yaitu :
Izin yang diberikan kepada badan hukum atau perorangan yang bermaksud mengoperasikan kendaraan umum angkutan kota pada trayek yang telah ditetapkan.

Agar terwujud ketertiban di jalan, utamanya yang berhubungan dengan jalur atau trayek yang harus dilalui oleh kendaraan umum maka harus ditetapkan jalur khusus terhadap kendaraan tersebut guna menghindari kemacetan dan kesemrawutan. Izin trayek diatur dalam peraturan daerah tersebut memang sangat perlu diatur mengingat banyaknya kendaraan beroperasi tanpa adanya izin trayek atau adanya izin tetapi bukan merupakan trayek sebenarnya.
Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 17 dijelaskan mengenai Izin operasi angkutan bahwa :
Izin yang diberikan kepada badan hukum atau perorangan yang bermaksud mengoperasikan kendaraan umum atau mobil barang tidak dalam trayek dalam daerah.

Ketentuan ini lebih memfokuskan pada kendaraan yang membawa barang, di mana pengaturannya diatur secara khusus mengingat banyaknya kendaraan barang sering beroperasi tanpa trayek atau beroperasi di luar wilayah izin trayeknya.
Sedangkan pengertian perizinan tertentu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang dasar pemungutan retribusi daerah, adalah :
Kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter