Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 Februari 2012

Pengertian Penyertaan da Jenis-Jenisnya



Secara umum penyertaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan (tindak pidana) yang dilakukan lebih dari satu orang. Kata penertaan (deelneming) berarti turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu seseorang lain melakukan tindak pidana.
Menurut Chazawi (2002:71) mengartikan penyertaan sebagai berikut :
Pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta atau terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana.

Dasar hukum penyertaan telah diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketentuan pidana dalam Pasal 55 KUHP menurut rumusannya berbunyi :
(1)  Dihukum sebagai pelaku-pelaku dari suatu tindak pidana, yaitu:
1.    Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut melakukan.
2.    Mereka yang dengan pemberian-pemberian, janji-janji, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau keterpandangan, dengan kekerasan, ancaman atau dengan menimbulkan kesalahpahaman atau dengan memberikan kesempatan, sarana-sarana atau keterangan-keterangan, dengan sengaja telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana yang bersangkutan.
(2)  Mengenai mereka yang disebutkan terakhir ini, yang dapat dipertanggungjawabkan kepada mereka itu hanyalah tindakan-tindakan yang dengan sengaja telah mereka gerakkan untuk dilakukan oleh orang lain, berikut akibat-akibatnya.
Sedangkan ketentuan pidana dalam Pasal 56 KUHP menurut rumusannya berbunyi:
1.    Mereka yang dengan sengaja telah memberikan bantuan dalam melakukan kejahatan tersebut.
2.    Mereka yang dengan sengaja telah memberikan kesempatan, sarana-sarana atau keterangan-keterangan untuk melakukan kejahatan tersebut.
Pengertian Dader atau Pelaku
Perkataan dader berasal dari bahasa pokok perkataan yaitu daad, yang dalam bahasa Belanda juga mempunyai arti yang sama dengan perkataan hetdoen atau hendeling, yang dalam bahasa Indonesia juga mempunyai arti sebagai hal melakukan atau sebagai tindakan.
Orang yang melakukan suatu daad itu disebut seorang dader dan orang yang melakukan suatu tindakan itu daam bahasa Indonesia disebut sebagai seorang pelaku.
Menurut ilmu pengetahuan hukum pidana, tidaklah lazim orang mengatakan bahwa seorang pelaku itu telah membuat suatu tindak pidana atau bahwa sering pembuat itu telah membuat suatu tindak pidana, akan tetapi yang sering dikatakan orang adalah bahwa seorang pelaku itu telah melakukan suatu tindak pidana.
Menurut penjelasan mengenai pembentukan Pasal 55 KUHP yang harus dipandang sebagai daders itu bukan saja mereka yang telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana melainkan juga mereka yang telah menyuruh melakukan dan mereka telah turut melakukan suatu tindak pidana.
Van Hammel (Lamintang,1997:593) telah mengartikan pelaku dari suatu tindak pidana dengan membuat suatu definisi yang mengatakan antara lain, bahwa :
Dader (auteur, Thater) vaneen delikt is… hij-en aleen hij-in wien en in wiens doen en laten met de gevolgen daarvan, alle in-en uitwendige bestan-delen aan wezig zijn diein de wettelijke begrips-omse rijving van het delikt … worden genoend hij dus die alleen en zelt het teit pleegt of begat.

Berdasarkan definisi di atas yang dimaksud dengan pelaku adalah pelaku suatu tindak pidana itu hanyalah dia yang tindakannya atau kealpaannya memenuhi semua unsur dari delik seperti yang terdapat di dalam rumusan delik yang bersangkutan, baik yang telah dinyatakan secara tegas maupun yang tidak dinyatakan secara tegas. Jadi pelaku itu adalah orang yang dengan seorang diri telah melakukan sendiri tindak pidana yang bersangkutan.
Simons (Lamintang, 1997:594) telah merumuskan pengertian dader sebagai berikut :
Pelaku suatu tindak pidana itu adalah orang yang melakukan tindak pidana yang bersangkutan, dalam arti orang yang dengan suatu kesengajaan atau suatu ketidaksengajaan seperti yang diisyaratkan oleh undang-undang telah menimbulkan suatu akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang atau telah melakukan tindakan yang terlarang atau mengalpakan tindakan yang diwajibkan oleh undang-undang atau dengan perkataan lain ia adalah orang yang memenuhi semua unsur suatu delik seperti yang telah ditentukan di dalam undang-undang, baik itu merupakan unsur-unsur subjektif maupun unsur-unsur objektif tanpa memandang apakah keputusan untuk melakukan tindak pidana tersebut timbul dari dirinya sendiri atau timbul karena digerakkan oleh pihak ketiga.

Berdasarkan rumusan pengertian dader di atas, baik yang dibuat oleh Van Hammel maupun oleh Simons, ternyata mempunyai suatu tindak pidana yaitu dengan melihat bagaimana caranya tindak pidana tersebut telah dirumuskan dalam undang-undang ataupun pada sifat dari tindakan yang oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang terlarang.
  Menurut Pompe (Lamintang,1997:295) : “Daders moaten wezen alle in art 47 genoemdeni … het wordt beveshyd door dememorie van toelichting, wearalle in art 47 genoemde personen uitdrukkelijk daders worden genoemd”.
Berdasarkan definisi di atas yang dimaksud dengan dader adalah semua orang yang disebutkan dalam Pasal 55 KUHP yang telah dikuatkan oleh penjelasan yang mengatakan bahwa semua orang yang telah disebutkan dalam Pasal 55 KUHP itu adalah pelaku.
Menurut Langemeijer (Lamintang,1997:295 dan 296) :
Apabila orang mendengar perkataan pelaku, maka menurut pengertiannya yang umum di dalam tata bahasa, teringatlah orang mula-mula pada orang yang secara sendirian telah memenuhi seluruh rumusan delik adalah sudah jelas bahwa undang-undang tidak pernah mempunyai maksud untuk memandang mereka yang telah menyuruh melakukan atau mereka yang telah menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana itu sebagai pelaku dalam pengertian seperti yang dimaksud yang di atas sebab apabila mereka itu harus juga dipandang sebagai seorang pelaku, maka mereka itu harus pula melaksanakan sendiri tindakan pelaksanaannya.

2.3.2  Bentuk-bentuk Penyertaan
1.  Menyuruh Melakukan (doen plegen)
Di dalam suatu doen plegen itu, terdapat seseorang yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana yang biasa disebut sebagai manus domina (tangan yang menguasai), dan seseorang lainnya yang disuruh melakukan tindak pidana yang disebut sebagai manus ministra (tangan yang dikuasai).
Di dalam ilmu hukum pengetahuan pidana, orang yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana itu biasanya disebut sebagai seorang middelik dader atau seorang mittel baretater yang artinya seorang pelaku tidak langsung. Ia disebut sebagai seorang pelaku tidak langsung karena ia memang tidak secara langsung melakukan sendiri tindak pidananya, melainkan dengan perantaraan orang lain. Sedangkan orang lain yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu, biasanya disebut sebagai seorang materieele dader atau seorang pelaku material.
Menurut KUHP yang dikemukakan oleh Chazawi (2002:85) yang disebut sebagai menyuruh melakukan adalah :
Dia yang melakukan tindak pidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alat dalam tangannya, apabila orang lain itu berbuat tanpa kesengajaan, kealpaan atau tanpa tanggung jawab karena keadaan yang tidak diketahui, disesatkan atau tunduk paa kekerasan.

Berdasarkan keterangan di atas, dapat ditarik unsur-unsur dari bentuk pembuat penyuruh, yaitu :
1)  Melakukan tindak pidana dengan perantaraan orang lain sebagai alat di dalam tangannya
2)  Orang lain itu berbuat
a)  Tanpa kesengajaan
b)  Tanpa kealpaan
c)  Tanpa tanggung jawab oleh sebab keadaan :
(1)Yang tidak diketahuinya
(2)Karena disesatkan
(3)Karena tunduk pada kekerasan
Penentuan bentuk pembuat penyuruh lebih diutamakan pada ukuran objektif, yaitu tindak pidana itu dilakukan oleh orang lain yang ada dalam kekuasaannya sebagai alat, yang mana dia bertanggungjawab. Walaupun sesungguhnya juga tetap memperhatikan hal-hal yang ternyata subjektif, yaitu dalam hal tidak dipidananya pembuat materilnya (orang yang disuruh melakukan) karena dia berbuat tanpa kesalahan dan dalam hal tidak dipertanggungjawabkan karena keadaan batin orang yang dipakai sebagai alat itu, yakni tidak tahu dan tersesatkan, sesuatu yang subjektif. Sedangkan alasan karena tunduk pada kekerasan adalah bersifat objektif.
1)  Orang lain sebagai alat di dalam tangannya
Berdasarkan pernyataan di atas, dapat disimpulkan tentang pembuat penyuruh, dialah orang yang menguasai orang lain sebab orang lain itu adalah sebagai alat. Orang inilah yang sesungguhnya mewujudkan tindak pidana. Sedangkan pembuat penyuruhnya tidak melakukan sesuatu perbuatan aktif, perbuatan pelaku penyuruh tidak melahirkan tindak pidana.
Mengenai apa yang dimaksud dengan melakukan tindak pidana tidak secara pribadi tetapi dengan menggunakan orang lain sebagai alat dalam tangannya, mengandung konsekuensi logis, yaitu :
a)      Terwujudnya tindak pidana bukan disebabkan langsung oleh perbuatan pembuat penyuruh tetapi oleh perbuatan orang lain (manus ministra).
b)      Orang lain tidak bertanggung jawab atas perbuatannya yang pada kenyataannya telah melahirkan tindak pidana.
c)      Manus ministra ini tidak boleh dijatuhi pidana, yang dipidana adalah pembuat penyuruh.
2)  Tanpa kesengajaan atau tanpa kealpaan
Perbuatan manus ministra pada kenyataannya telah mewujudkan tindak pidana namun tidak ada kesalahan di dalamnya, baik karena kesengajaan maupun kealpaan. Contoh, karena alasan tanpa kesengajaan, seorang pemilik uang palsu (manus domina) menyuruh pembantunya berbelanja di pasar dengan menyerahkan sepuluh lembar uang yang diketahuinya palsu. Dalam kejahatan ini, terkandung unsur kesengajaan. Dalam hal ini pembantu itu tidak mengetahui tentang palsunya uang yang dibelanjakannya. Keadaan tidak diketahuinya itu artinya pada dirinya tidak ada unsur kesalahan.
Contoh alasan tanpa kealpaan, seorang ibu membenci seorang pemulung karena seringnya mencuri benda-benda yang diletakkan di pekarangan rumahnya. Pada suatu hari ia mengetahui pemulung yang dibenci itu sedang menarik benda-benda bekas di bawah jendela rumahnya. Untuk membuat penderitaan bagi pemulung itu, dia menyuruh pembantunya untuk menumpahkan air panas dari jendela dan mengenai pemulung tersebut. Pada diri pembantu tidak ada kelalaian apabila telah diketahuinya selama ini bahwa tidaklah mungkin ada dan tidak pernah ada orang yang berada di bawah jendela dan perbuatan seperti itu telah sering pula dilakukannya.
3)  Karena tersesatkan
Apa yang dimaksud dengan tersesatkan di sini ialah kekeliruan atau kesalahpahaman akan sesuatu unsur tindak pidana yang disebabkan oleh pengaruh dari orang lain (in casu manus domina) dengan cara-cara yang isinya tidak benar atau palsu, yang atas kesalahpahaman itu memutuskan kehendak dan berbuat. Keadaan yang menyebabkan orang lain timbul kesalahpahaman itu adalah oleh sebab kesengajaan pembuat penyuruh sendiri. Sehingga apa yang diperbuat oleh orang yang tersesatkan oleh karenanya dipertanggungjawabkan pada orang yang sengaja menyebabkan keadaan tersesatkan itu. Contohnya, ada seorang berkehendak untuk mencuri sebuah tas milik seorang penumpang bus. Sejak semula di terminal, sebelum orang itu naik, bus sedang berhenti pada suatu terminal. Orang jahat tadi itu menyuruh seorang kuli angkut untuk menurunkan tas itu dan membawanya ke sebuah taksi. Pada peristiwa ini, kuli telah melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain oleh sebab tersesatkan. Di sini telah terjadi pencurian tas tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan pada kuli, melainkan pada orang jahat tersebut sebagai pembuat penyuruh.
4)  Karena kekerasan
Kekerasan (geweld) adalah perbuatan dengan menggunakan kekuatan fisik yang besar yang ditujukan pada orang yang mengakibatkan orang itu (fisiknya) tidak berdaya. Dalam hal ini bentuk pembuat penyuruh, kekerasan itu datangnya dari pembuat penyuruh sendiri yang ditujukan pada fisik orang lain (manus ministra) sehingga yang menerima kekerasan fisik ini tidak mampu berbuat lain atau tidak ada pilihan lain selain apa yang dikehendaki oleh pembuat penyuruh. Contoh, dua orang hendak merampok, perampok marah karena tuan rumah tidak memberitahu nomor kode pembuka brankas. Perampok itu secara bersama-sama melemparkan tuan rumah itu dari jendela rumah yang bertingkat dan korban menimpa anak kecil yang sedang bermain di bawah dan meninggal. Atas meninggalnya anak ini, tidak dapat dipertanggungjawabkan pada tuan rumah tetapi pada dua orang yang melemparkannya. Dalam peristiwa ini, tuan rumah adalah murni manus ministra, semata-mata alat dalam kekuasaan dua orang yang hendak merampok tadi dan mereka adalah pembuat penyuruh.
Berdasarkan apa yang telah diuraikan mengenai tidak dapat dipidananya pembuat materiil dalam bentuk orang yang menyuruh melakukan menurut keterangan yang termuat dalam KUHP, maka dari sudut perbuatan, manus ministra dapat dibedakan atas :
1)  Manus ministra yang berbuat positif
Pada sebab tidak dipidananya manus minustra atas dasar tanpa kesalahan (baik kesengajaan maupun kealpaan), tersesatkan, sesuatu sebab dari sikap batinnya sendiri (subjekti). Di sini tindak pidana dapat terwujud adalah atas perbuatannya sepenuhnya.
2)  Manus ministra yang tidak berbuat apapun
Pada sebab tidak dipidananya manus ministra, pembuat materiilnya atas dasar kekerasan, sesuatu yang dapat menyebabkan ketidakberdayaan fisik absolute. Di sini manus ministra sebagai alat, laksana tongkat untuk memukul orang.
VOS (Chazawi,2002:91) menyatakan bahwa tidak dipidananya pembuat materiil dalam bentuk menyuruh melakukan disebabkan karena :
1)        Orang yang disuruh melakukan (manus ministra) adalah tidak mampu     bertanggung jawab atas perbuatannya oleh karena jiwanya cacat dalam pertumbuhannya dan terganggu jiwanya karena penyakit, sebagaimana yang dimaksudkan Pasal 44 KUHP.
2)        Pembuat materiilnya itu terpaksa melakukan perbuatan yang pada kenyataannya tindak pidana karena adanya pengaruh daya paksa (over macht) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48 KUHP.
3)        Manus ministra melakukan perbuatan yang pada kenyataannya tindak pidana oleh sebab menjalankan perintah jabatan yang tidak sah dengan itikad baik, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) KUHP.
4)        Pada diri pembuat materiil tidak terdapat kesalahan, baik berupa kesengajaan maupun kealpaan.
5)        Manus ministra dalam melakukan perbuatan yang tidak memenuhi salah satu unsur dari tindak pidana yang dirumuskan undang-undang.
Utrecht (Chazawi,2002:93) berbeda cara dalam melihat sebab mengapa pembuat penyuruh tidak dapat dipidana, yaitu :
Manus ministra itu sebenarnya tidaklah melakukan tindak pidana, atau perbuatan apa yang diperbuatnya tidaklah dapat dikualifisir sebagai tindak pidana. Manus ministra dalam berbuat yang pada kenyataannya tindak pidana, oleh sebab beberapa alasan yang menghapus kesalahan pada diri pembuat materiilnya.

Berdasarkan rumusan di atas, dapat diberikan contoh yaitu seorang pembantu rumah tangga yang diperintah oleh majikannya untuk memberikan minuman kepada seorang tamunya, dimana majikan tersebut bermaksud membunuh si tamu. Majikan tahu betul bahwa minuman itu akan segera mematikan tamu yan dituju. Pembantu yang tidak mengetahui maksud majikannya yang sebenarnya dan tidak tahu pula bahwa minuman itu dapat mematikan si tamu dan karena tunduk pada perintah majikannya, dia memberikan minuman itu, dan matilah si tamu. Dari contoh tersebut, apa yang dilakukan oleh pembantu rumah tangga tidak dapat dikualifisir sebagai pembunuhan. Unsur kesengajaan yang ditujukan pada akibat kematian si tamu tidak ada, padahal unsur ini adalah unsur yang tidak dapat dihilangkan dari kejahatan pembunuhan.
Alasan penghapus kesalahan yang dimaksud ialah alasan peniadaan pidana yang berasal dari batin si pembuat. Perbuatan si pembuat pada kenyatannya atau wujudnya adalah tindak pidana, tetapi tidak terdapat unsur kesalahan pada diri si pembuat.
2.  Turut Melakukan (mede plegen)
Menurut KUHP (Chazawi,2002:96) yang dimaksud dengan turut serta melakukan adalah setiap orang yang sengaja berbuat (meedoet) dalam melakukan suatu tindak pidana.
Pada mulanya yang disebut dengan turut berbuat itu ialah bahwa masing-masing peserta telah melakukan perbuatan yang sama-sama memenuhi semua rumusan tindak pidana yang bersangkutan. Seperti, dua orang A dan B mencuri sebuah televisi di sebuah rumah, di mana mereka berdua sama-sama masuk melalui jendela yang tidak terkunci dan sama-sama pula mengangkat televisi tersebut ke dalam mobil yang berada di pinggir jalan. Pada contoh ini, perbuatan A dan B sama-sama mengangkat televisi jelas perbuatan mereka telah sama-sama memenuhi rumusan tindak pidana.
Menurut Van Hamel (Lamintang,1997:617) mengatakan bahwa :
Suatu medeplegen itu hanya dapat dianggap sebagai ada, yaitu apabila tindakan tiap-tiap peserta di dalam suatu tindak pidana dapat dianggap sebagai telah menghasilkan suatu daderschap secara sempurna.

Hoge Raad dalam arrestnya (Chazawi,2002:99) telah meletakkan dua kriteria tentang adanya bentuk pembuat peserta, yaitu : “yang pertama antara para peserta ada kerja sama yang diinsyafi dan yang kedua yaitu para peserta telah sama-sama melaksanakan tindak pidana yang dimaksudkan”.
Sehubungan dengan dua syarat yang diberikan oleh Roge Raad di atas, maka arah kesengajaan bagi pembuat peserta ditujukan pada dua hal yang tidak dapat dipisahkan, yaitu :
1)     Kesengajaan yang ditujukan dalam hal kerjasamanya untuk mewujudkan tindak pidana.
2)     Kesengajaan yang ditujukan dalam hal mewujudkan perbuatannya menuju penyelesaian tindak pidana. Di sini kesengajaan pembuat peserta adalah sama dengan kesengajaan pembuat pelaksana, ialah sama-sama ditujukan pada penyelesaian tindak pidana.
Kerjasama yang diinsyafi adalah suatu bentuk kesepakatan atau suatu kesamaan kehendak antara beberapa orang (pembuat peserta dan pembuat pelaksana) untuk mewujudkan suatu tindak pidana secara bersama. Di dalam keinsyafan kerjasama ini terdapat kehendak yang sama kuat yang ditujukan pada penyelesaian tindak pidana. Pembuat peserta mempunyai kepentingan yang sama dengan pembuat pelaksana untuk terwujudnya tindak pidana. Kerjasama yang diinsyafi tidak perlu berupa permufakatan yang rapi dan formal yang dibentuk sebelum pelaksanaan, tetapi cukup adanya saling pengertian yang sedemikian rupa antara mereka dalam mewujudkan perbuatan yang satunya terhadap perbuatan yang lainnya ketika berlangsungnya pelaksanaan.
Mengenai mereka bersama-sama telah melaksanakan tindak pidana terkandung makna bahwa wujud perbuatan masing-masing antara pembuat peserta dengan pembuat pelaksana tidak perlu sama, yang penting wujud perbuatan pembuat peserta itu sedikit atau banyak terkait dan mempunyai hubungan dengan perbuatan yang dilakukan pembuat pelaksana dalam mewujudkan tindak pidana.
3.  Membujuk atau Menggerakkan Orang Lain (uitlokker)
Van Hammel telah merumuskan uitlokking itu sebagai suatu bentuk deelneming atau keturutsertaan (Lamintang, 1997:634) berupa :
Kesengajaan menggerakkan orang lain yang dapat dipertanggungjawabkan pada dirinya sendiri untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan cara-cara yang telah ditentukan oleh undang-undang karena telah tergerak, orang tersebut kemudian telah dengan sengaja melakukan tindak pidana yang bersangkutan.

Rumusan Pasal 55 ayat (2) ke-2 menyebutkan secara lengkap tentang bentuk orang yang sengaja menganjurkan sebagai berikut :
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Berdasarkan rumusan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa ada lima syarat bagi seorang pembuat penganjur, yaitu :
a.  Tentang kesengajaan si pembuat penganjur, yang harus ditujukan pada empat hal, antara lain:
1)  Ditujukan pada digunakannya upaya-upaya penganjuran
Penempatan unsur kesengajaan dalam rumusan bentuk pembuat penganjur ditujukan pada perbuatan menganjurkan dan pada apa yang dianjurkan yakni melakukan perbuatan. Hal ini berdasarkan keterangan di dalam KUHP (Chazawi,2002:110) yang menyatakan bahwa :
Apabila unsur kesengajaan dicantumkan dalam rumusan suatu tindak pidana, maka harus diartikan bahwa kesengajaan itu dianjurkan pada semua unsur yang diletakkan di belakang unsur kesengajaan itu.

Berdasarkan kenyataan tidak mungkin terhadap cara-cara misalnya menggunakan kekerasan atau dengan memberikan sesuatu dilakukan tidak dengan sengaja. Kesengajaan ini telah dengan sendirinya ada dan melekat pada unsur-unsur upaya tersebut, mengingat cara merumuskan upaya itu dengan perkataan aktif, sehingga dengan terbukti adanya upaya, maka kesengajaan di dalamnya dianggap telah terbukti pula.
2)  Ditujukan pada mewujudkan perbuatan menganjurkan beserta akibatnya
Kesengajaan ini, di samping ditujukan pada perbuatan menganjurkan, juga ditujukan pada akibat dari perbuatan itu, yaitu orang lain tergerak hatinya untuk melakukan apa yang dianjurkan.
3)  Ditujukan pada orang lain untuk melakukan perbuatan (apa yang dianjurkan)
Kesengajaan ini ditujukan pada perbuatan (feit), maksudnya adalah kesengajaan itu harus ditujukan agar orang lain melakukan tindak pidana. Misalnya, A dengan menjanjikan upah lima puluh juta rupiah kepada B untuk menggelapkan suatu barang. Perbuatan yang dimaksud tidak lain adalah tindak pidana penggelapan. Kesengajaan ini tidak wajib ditujukan pada orang satu-satunya yaitu B untuk melakukan penggelapan. Karena bisa juga pada akhirnya nanti bukan B yang melaksanakan penggelapan itu, tetapi orang lain lagi yaitu C.
4)  Ditujukan pada orang lain yang mampu bertanggung jawab atau dapat dipidana
5)  Kesengajaan ini penting untuk membedakan antara penganjuran dengan menyuruh melakukan. Sebab kesengajaan pada bentuk menyuruh melakukan ditujukan pada orang lain yang tidak mampu bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana. Misalnya menyuruh orang gila untuk membunuh. Kegilaan orang itu harus disadari oleh pembuat penyuruh.
b.  Dalam menganjurkan harus menggunakan upaya-upaya penganjuran yang ditentukan dalam undang-undang
Cara penganjuran ini telah ditentukan secara limitative dalam Pasal 55 ayat (1) angka 2. Hal ini juga salah satu yang membedakan antara pembuat penganjur dengan pembuat penyuruh. Pada pembuat penyuruh dapat menggunakan segala cara asalkan pembuat materiilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
1)  Dengan memberikan sesuatu
Dimaksudkan dengan sesuatu dari apa yang diberikan pada orang yang dianjurkan (pembuat pelaksana) adalah sesuatu yang berharga bagi orang yang dianjurkan oleh karena sesuatu itu adalah sesuatu yang berharga bagi orang yang dianjurkan atau pembuat materiilnya, maka sesuatu itu harus berupa benda tertentu. Misalnya uang atau mobil tetapi bisa juga sesuatu yang bukan benda, misalnya suatu jasa atau pekerjaan atau kemudahan-kemudahan atau fasilitas tertentu. Contoh, A menganjurkan pada B untuk menganiaya C dengan memberikan fasilitas berlibur selama 7 hari.
2)  Dengan menjanjikan sesuatu
Janji adalah upaya yang dapat menimbulkan kepercayaan bagi orang lain (orang yang menganjurkan) bahwa sesuatu yang dijanjikan itu benar-benar dapat memberikan manfaat, kenikmatan, keuntungan dan sebagainya atau segala sesuatu yang bersifat menyenangkan bagi orang itu. Timbulnya kepercayaan akan memperoleh sesuatu yang menyenangkan adalah syarat penting dari upaya menjanjikan. Sebab tanpa timbulnya kepercayaan maka janji tersebut tidak mungkin dapat membentuk kehendak orang lain.
Menurut VOS (Chazawi,2002:115) mengatakan bahwa “janji juga dapat diberikan secara diam-diam”. Pendapat ini dapat diterima sepanjang janji diam-diam seperti itu telah cukup menimbulkan kepercayaan bagi orang lain yang menerimanya bahwa benar-benar akan dipenuhi atau dilaksanakan.
3)  Dengan menyalahgunakan kekuasaan
Menyalahgunakan kekuasaan adalah menggunakan kekuasaan yang dimiliki secara salah. Kekuasaan ini adalah kekuasaan dalam hubungannya dengan jabatan atau pekerjaan baik dalam lapangan hukum publik maupun dalam lapangan hukum privat.
Dalam lapangan hukum publik, seorang pejabat atau pegawai negeri yang karena sesuatu jabatan yang dipangkunya, dia memiliki suatu kekuasaan tertentu dalam menjalankan tugas dan kewajiban jabatannya, yang berhubungan dengan orang lain yang disebut dengan bawahan yang ada di bawah pengaruh kekuasaan atau perintahnya dan terhadap bawahan inilah kekuasaan yang dimilikinya dapat disalahgunakan. Contoh, hubungan antara hakim dan panitera. Hakim mempunyai hubungan kekuasaan terhadap panitera mengenai perkara yang sedang ditangani lalu dengan kekuasaan itu dia menganjurkan untuk mencatat keterangan seorang saksi secara palsu di dalam berita acara sidang yang dibuatnya.
Dalam lapangan hukum privat, seorang pimpinan perusahaan atau pimpinan unit suatu perusahaan atau seorang majikan dalam hal menjalankan tugas dan kewajiban jabatan yang dipangkunya, dia mempunyai kekuasaan terhadap orang-orang atau pekerja yang ada di bawah perintah atau pengaruhnya. Kekuasaan yang dimilikinya ini dapat disalahgunakan terhadap bawahannya itu.
4)  Dengan menyalahgunakan martabat
Dalam masyarakat kita ada sesuatu kewibawaan yang dapat melekat pada orang-orang tertentu yang mempunyai kedudukan terhormat yang dalam bahasa sosial disebut dengan tokoh masyarakat seperti pemuka agama, tokoh politik, pejabat publik tertentu. Misalnya, seorang dukun dapat ditokohkan dan mempunyai pengaruh di masyarakatnya. Semua kedudukan seperti itu mengandung kewibawaan yang mempunyai pengaruh pada masyarakat atau orang-orang tertentu. Pengaruh mana yang dapat disalahgunakan, inilah yang dimaksud dengan menyalahgunakan martabat.
5)  Dengan menggunakan kekerasan
Kekerasan (geweld) adalah perbuatan fisik orang dengan menggunakan kekuatan fisik yang besar atau cukup besar. Misalnya memukul atau menendang. Dalam melakukan penganjuran dengan menggunakan upaya kekerasan yang ditujukan pada orang lain menimbulkan akibat ketidakberdayaan orang yang menerima kekerasan itu, sehingga ia melakukan apa yang dianjurkan oleh pembuat penganjurnya.
Kekerasan haruslah tidak sedemikian kerasnya yang mengakibatkan masih ada kemungkinan orang itu untuk melawannya dengan resiko berbahaya bagi dirinya tidaklah cukup besar. Misalnya, sesorang yang dipukul wajahnya agar menandatangani sebuah surat palsu yang telah disiapkan. Pemukulan wajah adalah berupa kekerasan yang masih dapat dilawan dengan membalas pukulannya untuk menolak menandatanganinya. Kalau dia tidak melakukan pilihan menolak dalam hal semacam ini, maka dia adalah pembuat pelaksana dalam penganjuran.
Apabila kekerasan itu sedemikian kerasnya sehingga orang yang menerima kekerasan itu sama sekali tidak berdaya untuk melawannya, maka yang terjadi bukan lagi bentuk pembuat penganjur akan tetapi berupa pembuat penyuruh dan orang yang menerima kekerasan ini berkualitas sebagai manus ministra yang tidak dapat dipidana.
6)  Dengan menggunakan ancaman
Ancaman (bedreiging) adalah suatu paksaan yang bersifat rohani atau psikhis yang menekan kehendak orang sedemikian rupa sehingga dia memutuskan kehendak untuk menuruti apa yang dikehendaki oleh orang yang mengancam. Ancaman juga menimbulkan ketidakberdayaan tetapi tidak bersifat fisik, melainkan psikhis, misalnya menimbulkan rasa curiga.
Syarat ancaman ialah, bagi orang yang menerima ancaman timbul suatu kepercayaan bahwa apa yang diancamkan itu benar-benar akan diwujudkan jika dia tidak memenuhi apa yang menjadi kehendak si pengancam. Sebab apabila ancaman itu tidak menimbulkan kepercayaan semacam itu, karena dinilai tidak serius hanya main-main saja tetapi dilaksanakan juga oleh yang menerima ancaman, maka tindak pidana itu dipertanggungjawabkan pada pembuat materiilnya sendiri, dia adalah dader. Walaupun mungkin bagi pengancam untuk melakukan ancaman itu dengan serius.

7)  Dengan menggunakan penyesatan
Penyesatan (mesleiding) adalah berupa perbuatan yang sengaja dilakukan untuk mengelabui atau mengkelirukan anggapan atau pendirian orang dengan segala sesuatu yang isinya tidak benar dan bersifat palsu sehingga orang itu menjadi salah atau keliru dalam pendirian.
Dalam bentuk pembuat penyuruh maupun dalam bentuk pembuat penganjur, sama-sama terdapat upaya mengelabui (penyesatan) pada orang lain sehingga orang lain itu berbuat sesuai dengan kehendak orang yang melakukan penyesatan. Namun penyesatan antara kedua bentuk penyertaan itu ada perbedaannya. Perbedaan itu adalah :
a)  Penyesatan pada bentuk pembuat penyuruh adalah penyesatan yang ditujukan pada unsur tindak pidana. Contoh, seorang pejabat yang menyuruh seorang kuli angkutan menurunkan koper, di mana pemiliknya sedang tertidur lelap ketika bus sedang berhenti di suatu terminal. Kuli ini tersesat, dalam unsur tindak pidana dalam hal mengambil koper itu yang menurut pikirannya atau pendiriannya adalah milik orang yang menyuruh tadi.
b)  Berbuat karena tersesat dalam unsur  tindak pidana, pembuatnya tidak dapat dipidana. Yang dipidana adalah pembuat penyuruhnya. Berbuat karena tersesat dalam unsur tindak pidana, yang terjadi adalah bentuk pembuat penganjur dan pembuat materiilnya (pembuat pelaksana) sama-sama dibebani tanggung jawab pidana terhadap perbuatan masing-masing dan karenanya dipidana.
8)  Dengan memberikan kesempatan
Memberikan kesempatan adalah memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi orang lain untuk melakukan tindak pidana. Misalnya, A penjaga gudang yang menganjurkan pada B untuk mencuri di gudang dengan kesepakatan pembagian hasilnya. A sengaja memberi kesempatan bagi B untuk mencuri dengan berpura-pura sakit sehingga pada malam itu dia absen dari tugasnya.
9)  Dengan memberikan sarana
Memberikan sarana adalah berupa memberikan alat atau bahan untuk digunakan dalam melakukan tindak pidana. Misalnya, A penjaga gudang sengaja menganjurkan pada B untuk mencuri di gudang dengan kesepakatan bagi hasil dengan cara memberikan kunci duplikat.
10)    Dengan memberikan keterangan
Memberikan keterangan adalah memberikan informasi, berita-berita yang berupa kalimat-kalimat yang dapat menarik kehendak orang lain sehingga orang yang menerima informasi itu timbul kehendaknya untuk melakukan suatu tindak pidana yang kemudian tindak pidana itu benar dilaksanakan.
c.   Harus terbentuknya kehendak orang yang dianjurkan untuk melaksanakan tindak pidana, terbentuknya kehendak adalah disebabkan lansung oleh digunakannya upaya penganjuran
Kehendak itu baru terbentuk setelah pembuat penganjur melakukan perbuatan menganjurkan dengan menggunakan salah satu atau beberapa upaya penganjuran. Jadi ada hubungan sebab akibat atau kausalitas. Sebab digunakannya upaya penganjuran dan akibatnya adalah terbentuknya kehendak orang lain yang dianjurkan.
Menurut Birkmeyer dan Hazewinkel Suringa (Chazawi,2002:126) mengatakan bahwa :
Pembuat penganjur tidak mungkin dapat mewujudkan kehendak orang lain, karena kehendak orang lain untuk melakukan tindak pidana itu adalah berasal dari dirinya sendiri. Pembuat penganjur itu adalah hanya sekedar faktor-faktor atau suasana yang mempengaruhi orang yang dianjurkan untuk membentuk kehendaknya melakukan tindak pidana, sedangkan kehendak itu adalah berasal dan dari sebab oleh orang itu sendiri.

Menurut Utrecht (Chazawi,2002:126) berpendapat tentang adanya hubungan kausalitas dalam bentuk penganjuran ialah : “bahwa dalam praktik adanya hubungan kausalitas itu haruslah dibuktikan”.
d.  Orang yang dianjurkan ialah melaksanakan tindak pidana sesuai dengan yang dianjurkan
Sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan itu, tidak lain adalah sengaja menganjurkan orang lain agar orang lain itu melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dilaksanakan oleh pembuat pelaksana harus sama dengan tindak pidana yang dianjurkan. Apabila tindak pidana yang dilaksanakan oleh pembuat pelaksana adalah tindak pidana yang lain dari yang dianjurkan maka oleh orang yang semula dianjurkan itu adalah dipertanggungjawabkan kepada dirinya sendiri tanpa mempertanggungjawabkan pada orang semula menganjurkan.
Dalam hal tanggung jawab pembuat penganjur, bergantung pada perbuatan pelaksanaan sesuai dengan apa yang sengaja dianjurkan. Selain tanggung jawab pembuat penganjur bergantung pada pelaksanaan sesuai dengan apa yang dianjurkan saja oleh pembuat pelaksananya, juga bergantung pada akibat dari perbuatan yang sengaja dianjurkan itu. Akibat di sini diartikan adalah keadaan-keadaan objektif yang memberatkan yang timbul setelah perbuatan dilakukan. Misalnya, dengan upah Rp 5.000.000,- A menganjurkan pada B untuk menganiaya C. setelah B melaksanakan penganiayaan, ternyata menimbulkan akibat kematian C (Pasal 351 ayat (3)bjo Pasal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1) maka B adalah seabagai pembuat pelaksana pada penganiayaan yang menimbulkan kematian (Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2).
e.  Orang yang dianjurkan adalah orang yang mampu bertanggung jawab.
Apabila pembuat materiilnya adalah orang yang tidak mau bertanggung jawab,misalnya orang yang terganggu jiwanya karena penyakit, maka tidak mungkin bisa terjadi bentuk menyuruh melakukan. Karena pembuat materiil yang tidak mampu bertanggung jawab tidak mungkin dapat dipidana sedangkan bentuk pembuat pelaksana dalam hal penganjuran dapat dipidana. Pembuat materiil sebagai pembuat pelaksana haruslah orang-orang yang memenuhi syarat sebagai seorang pembuat tunggal (dader) termasuk mampu bertanggung jawab karena terwujudnya tindak pidana adalah oleh adanya perbuatannya.
2.3.3 Pengertian Pembantuan
Mengenai hal pembantuan diatur dalam tiga pasal, yaitu Pasal 56,57, dan 60. Pasal 56 merumuskan tentang unsur objektif dan unsur subjektif pembantuan serta bentuk pembantuan. Sedangkan pasal 57 merumuskan tentang batas luasnya pertanggungjawaban bagi pembuat pembantu. Pasal 60 mengenai penegasan pertanggungjawaban pembantuan itu hanyalah pada pembantuan dalam hal kejahatan dan tidak dalam hal pelanggaran.
Berdasarkan rumusan Pasal 56 KUHP, ada dua bentuk pembantuan, yaitu :
1. Pembantuan sebelum pelaksanaan kejahatan
           Pembantuan sebelum pelaksanaan kejahatan, oleh undang-undang telah diberikan pembatasan-pembatasan mengenai cara melakukannya, yaitu :
a. dengan memberikan kesempatan
b. dengan memberikan sarana
c. dengan memberikan keterangan
Ketiga cara tersebut di atas terdapat juga pada bentuk penganjuran.
           Perbedaan antara ketiga cara tersebut pada penganjuran dengan pada pembantuan adalah dalam hal fungsinya. Dalam penganjuran fungsi atau andil dari penggunaan tiga upaya penganjuran itu adalah membentuk kehendak orang lain untuk melakukan tindak pidana selalu berasal dari pembuat penganjurnya. Selain itu upaya yamg digunakan itu berfungsi untuk membentuk kehendak orang atau pembuat pelaksananya untuk melakukan tindak pidana.
Sedangkan pada bentuk pembantuan, ketiga cara pembantuan tersebut di atas tidak berfungsi membentuk kehendak orang yang dibantu untuk melaksanakan kejahatan. Karena pada setiap bentuk pembantuan, kehendak untuk melakukan kejahatan pada pembuat pelaksanannya telah terbentuk lebih dulu sebelum pembuat pembantu menyampaikan atau menggunakan tiga upaya pembantuan tersebut. Dalam bentuk pembantuan, kesengajaan pembuat pembantu dalam menggunakan tiga cara tersebut tidak ditujukan pada pembentukan kehendak orang yang dibantunya (pembuat pelaksananya) tetapi ditujukan untuk sekedar mempermudah atau memperlancar bagi pembuat pelaksana dalam hal melaksanakan kejahatan. Kehendak pembuat pelaksana untuk mewujudkan tindak pidana tidak ada hubungan dengan kehendak atau kesengajaan pembuat pembantu.
        Contoh pertama, pembantuan dengan memberikan keterangan. A kecewa pada B karena B melaporkannya ke polisi yang mengakibatkan A dipidana penjara. Untuk melampiaskan kekecewaannya itu, A memutuskan untuk membunuh B setelah keluar dari penjara. Setelah selesai menjalani pidana, A mencari B namun tidak berhasil. Maka A dating menemui temannya yaitu C untuk menanyakan tentang keberadaan B dan menerangkan tentang kehendaknya membunuh B. Kebetulan C juga sakit hati pada B karena B pernah menipunya. Untuk menolong A, maka C memberikan keterangan tentang keberadaan atau tempat tinggal B. Atas keterangan C, A berhasil menemukan B kemudian membunuhnya.
           Contoh kedua, pembantuan dengan memberikan sarana. B memberikan sebuah samurai pada A yang diketahuinya bahwa A hendak membunuh C. Dengan samurai itu, A melaksanakan pembunuhan terhadap si C.
           Contoh ketiga, pembantuan dengan memberikan kesempatan. A seorang supir taksi, dia sengaja menghentikan mobilnya di tempat yang sepi dengan berpura-pura mogok dengan maksud menolong temannya B yang diketahuinya sejak lama telah menguntit C untuk merampok uang yang dibawa penumpangnya itu.
2. Pembantuan pada saat kejahatan dilaksanakan
               Pembantuan pada saat pelaksanaan kejahatan kadang sukar membedakannya dengan bentuk pembuat peserta atau orang turut serta melakukan tindak pidana (Pasal 55 ayat 1 butir 1). Pembedaan ini menjadi sangat penting berhubung dengan dua hal, yaitu :
a. Pidana pada orang turut serta adalah sama dengan pembuat tunggal (dader) sedangkan pada orang yang membantu tidak sama dengan pembuat tunggal atau juga tidak sama dengan bentuk-bentuk peserta lainnya karena pidana terhadap pembantuan setinggi-tingginya pidana pokok dikurangi sepertiganya (Pasal 57 ayat 1).
b.   Turut serta pada pelanggaran dipidana, sedangkan pembantuan pelanggaran tidak dipidana.
           Dalam KUHP, pleger, doen pleger, medepleger, dan uitlokker dibebani tanggung jawab yang sama antara mereka, yakni masing-masing dibebani tanggung jawab yang sama dengan orang yang sendirian melakukan tindak pidana tanpa dibeda-bedakan baik atas perbuatan yang dilakukannya maupun apa yang ada dalam sikap batinnya, sedangkan bagi orang yang terlibat sebagai pembuat pembantu, baik pembantuan pada pelaksanaan kejahatan maupun pembantuan sebelum pelaksanaan kejahatan (Pasal 56 KUHP) dibebani tanggung jawab yang lebih ringan dari orang-orang yang disebutkan dalam Pasal 55 KUHP yaitu maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dikurangi sepertiga (Pasal 57 ayat (1) KUHP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter