Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 Februari 2012

Pengertian dan Macam-Macam Kredit



Secara etimologi kata kredit berasal dari bahasa Romawi “credere” yang berarti kepercayaan. Oleh karena itu dasar dari pemberian kredit adalah kepercayaan. Seseorang yang memberikan kredit percaya bahwa penerima kredit di masa mendatang sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah diperjanjikan.
Menurut Thomas Suyatno (1997:12), kredit mempunyai arti antara lain :
Hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta, atau pada waktu yang akan datang karena penyerahan barang-barang sekarang.

Sedangkan menurut H.M.A. Savelberg (Mariam Darus Badrulzaman, 1991:24), memberikan definisi kredit yaitu :
Dasar dari setiap perikatan (verbintenis) di mana seseorang berhak menuntut sesuatu dari yang lain, sebagai jaminan di mana seseorang menyerahkan kembali apa yang diserahkan itu.


Pengertian kredit juga di kemukakan oleh Teguh Pudjo Muljono (1997:12) bahwa :
Kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan pinjaman dengan suatu janji pembayaran akan dilakukan pada jangka waktu yang disepakati.

Namun untuk lebih memperjelas dan mempertegas pengertian kredit, maka perlu juga di kemukakan pengertian kredit berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mendefinisikan kredit yaitu :
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan sejumlah bunga.  

Dari beberapa pengertian di atas, terdapat beberapa unsur yang terkandung dalam kredit tersebut antara lain :
a.    Kepercayaan, yaitu keyakinan dari pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikan baik dalam bentuk uang, barang, jasa, akan benar-benar diterimanya setelah jangka waktu yang tertentu di masa akan datang.
b.    Penyerahan secara sukarela, yaitu pemberi kredit menyerahkan sejumlah uang kepada penerima kredit untuk digunakan sebaik-baiknya agar memperoleh keuntungan.
c.    Kemampuan, yaitu kemampuan ekonomi debitur untuk menepati janjinya, di mana kemampuan itu bernilai ekonomis.
d.    Perikatan, yaitu kepastian mengenai hubungan hukum yang terjadi antara debitur dan kreditur tentang hak dan kewajiban.
e.    Bunga, yaitu jumlah yang dibayarkan diperhitungkan dari kredit (modal) yang diberikan guna keuntungan pihak kreditur agar usahanya (bank) tetap berjalan.
f.     Jaminan, yaitu sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan. 
Menurut M. Djumhana (2003:381) bahwa berdasarkan jaminannya, kredit dapat dibedakan antara lain :
a.    Kredit tanpa jaminan,
Di Indonesia pemberian kredit tanpa jaminan diberikan karena nasabah tersebut telah teruji, kejujuran dan ketaatannya dalam kegiatan usaha yang dijalankan atau usaha itu sendiri sebagai jaminannya


b.    Kredit dengan jaminan
Kredit ini diberikan kepada kreditur yang didasarkan pada adanya keyakinan bank atas kemampuan debitur berupa fisik (collateral), di mana jaminan dimaksudkan untuk memudahkan bank apabila debitur wanprestasi maka bank segera dapat menerima pelunasan hutangnya melalui cara pelelangan atas jaminan tersebut.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter