Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Rabu, 08 Februari 2012

Pengertian Angkutan Jalan


Sebelum berbicara lebih jauh mengenai efektivitas pemberlakuan peraturan daerah angkutan jalan dan retribusi perizinan angkutan, maka terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai pengertian angkutan yang dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Angkutan Jalan dan Retribusi Perizinan Angkutan dalam Wilayah Kota Makassar dijelaskan bahwa :
Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan. 

Kendaraan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah “suatu alat yang dapat bergerak di jalan dan atau di atas permukaan air, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor”.
Angkutan yang dibicarakan dalam hal ini adalah angkutan umum penumpang, menurut Suwardjoko Warpani (1990:170) bahwa :
Angkutan umum penumpang adalah angkutan penumpang yang dilakukan dengan sistem sewa atau bayar, termasuk dalam pengertian angkutan umum penumpang adalah angkutan kota (bus, minibus,dsb), kereta api, angkutan air dan angkutan udara.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas kemudian lahir peraturan pelaksana atas undang-undang tersebut mengenai angkutan jalan, maka berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 dijelaskan pengertian angkutan yaitu “Pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat yang lain dengan menggunakan kendaraan”.
Angkutan jalan di kota-kota besar yang biasa disebut angkutan kota atau angkutan yang beroperasi di pedesaan disebut angkutan pedesaan perlu diatur sedemikian rupa termasuk masalah rute atau trayek serta biaya yang harus dibayar oleh setiap penumpang dalam suatu peraturan daerah.
Menurut Soerdjono Soekanto (1990:66) bahwa pada dasarnya dikenal ada tiga rute atau trayek, yaitu :
1.    Rute utama yang ciri-cirinya adalah :
a.    Jalan lebar
b.    Lalu lintas relatif ramai atau padat
c.    Menghubungkan pusat-pusat pemukiman dengan pusat perkantoran dan pusat perdagangan.
2.    Rute cabang yang ciri-cirinya adalah :
a.    Jalannya tidak begitu lebar
b.    Lalu lintas sedang-sedang
c.    Menghubungkan suatu wilayah dengan rute utama
3.    Rute lokal yang ciri-cirinya adalah :  
a.    Jalannya kecil
b.    Lalu lintas agak sepi
c.    Menghubungkan daerah pemukiman dengan tempat pemberhentian
d.    Kendaraan umum di rute utama atau rute cabang.
Masalah angkutan jalan pada umumnya sangat tergantung dari tersedianya alat angkutan yang memuaskan, oleh karena itu perencanaan suatu sistem yang aman dan efisien seyogianya dapat menyediakan fasilitas angkutan yang baik dengan biaya serendah-rendahnya. Selanjutnya untuk mencapai fasilitas dan pelayanan angkutan umum yang aman dan efisien sangat diperlukan pembinaan di bidang angkutan oleh pemerintah dan didukung oleh masyarakat termasuk diperlukan adanya peraturan daerah untuk mengatur persoalan tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter