Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Sabtu, 11 Februari 2012

Modus Operandi Pemalsuan Tanda Tangan


Ada lima cara memalsukan tanda tangan yaitu :
1.    Pemalsuan tanda tangan dengan jiplakan (Traced Forget Signature)
Pemalsuan ini ada dua cara yaitu :
a.    Cara Langsung (direct method)
Alatnya ialah kertas tipis yang transparan. Kertas ini kita superimposingkan di atas dokumen yang ada tanda tangan aslinya sehingga kelihatan bayangan semua tarikan-tarikan, bayangan pada tanda tangan asli itu diikuti dengan benda tumpul atau pulpen. Hasilnya akan kelihatan pada kertas tipis tersebut kemudian di tutupi dengan memakai tinta.
b.    Cara tidak langsung (indect method)
Dengan menggunakan kertas karbon. Caranya ialah dengan meletakkan kertas karbon di atas dokumen yang akan ditanda tangani dan kemudian diatasnya diletakkan tanda tangan yang akan dituju, Kemudian outline tanda tangan diikuti sebaik-baiknya dengan menggunakan benda tumpul misalnya ujung pena yang kosong, lalu bekas karbon diikuti dengan pena atau ballpoint. Agar pemalsuan ini kelihatan rapi maka bekas-bekas karbon yang terdapat disekitar tanda tangan dihapus dengan alat penghapus dengan sangat teliti.
2.    Pemalsuan dengan menggunakan alat stempel.
Tanda tangan asli cap stempel secara tipis dicapkan pada tinta stempel kemudian dibubuhkan pada dokumen bukti yang dipergunakan palsu.
Selanjutnya hasil semua tarikan tanda tangan cap stempel pada dokumen tersebut ditutup dengan tinta.
Ciri-ciri yang kelihatan :

a.    Hasil tanda tangan palsu bergetar karena adanya tarikan ulang (double stroke) dan dibuat secara lambat.
b.    Fisik tanda tangan palsu (non rhythm)
3.    Pemalsuan secara imitasi (Imitation signature)
Tanda tangan asli ditiru di atas dokumen yang dipergunakan palsu tersebut.
Peniruan ini ada dua cara, yaitu :
a.    Langsung setelah dilihat tanda tangan asli langsung dibubuhkan di atas dokumen yang dipergunakan palsu dengan memakai pena.
b.    Tidak langsung, si pemalsu terlebih dahulu membuat pola-pola tanda tangan dengan menggunakan pensil pada dokumen yang dipergunakan palsu tersebut kemudian hasil tanda tangan palsu itu ditutupi dengan mempergunakan tinta.
Ciri-ciri yang kelihatan :
a.    Terdapat tarikan yang ragu-ragu dan bergetar, karena diikuti dengan tarikan yang lambat.
b.    Kelihatan bekas-bekas pensil atau bekas penghapusan (apabila bekas pensil dihapus).
c.    Hasil fisik tanda tangan palsu adalah kaku (tidak berirama)
4.    Pemalsuan dengan cara latihan (freehand forged signature)
Pemalsuan ini dilakukan dengan cara melatih diri untuk membuat pola-pola tanda tangan asli tersebut berulang-ulang.
Setelah cukup latihan tanpa melihat model tanda tangan asli lagi, langsung dibubuhkan di atas dokumen yang akan dipergunakan palsu.
Ciri-ciri yang kelihatan palsu :
a.    Irama tanda tangan kadang-kadang lebih bagus/jelek dari pada irama tanda tangan asli.
b.    Tidak kelihatan adanya tarikan yang ragu dan bergetar (non hasitation and tremor strokes)
c.    General variation shading, terbalik (tidak sesuai dengan variasi shading tanda tangan asli) karena unsur kebiasaan dari si pemalsu, banyak kembali pada produk palsunya.
5.    Tanda tangan karangan (spurious signature)
Pemalsuan ini dilakukan dengan cara sewenang-wenang tanpa model tanda tangan yang akan ditiru, karena si pemalsu tidak mengetahui bagaimana model tanda tangan yang akan dipalsukan itu. Kebanyakan tanda tangan karangan dipergunakan  pada surat-surat kaleng (anonymus).
Adapun ciri-ciri yang dapat dilihat :
1.    Mempunyai skill yang bagus
2.    General design (bentuk umum) yang jauh berbeda dengan tanda tangan asli yang mengatasnamakan orang yang sama.
Dalam kehidupan yang modern sekarang ini peranan tulisan dan tanda tangan adalah sangat penting artinya, baik dalam dunia pendidikan, dunia perdagangan, dunia pemerintah, dan lain-lain. Walaupun untuk tanda tangan masih ada subsitusi (pengganti) yaitu sidik jari atau sering disebut cap jempol, sebagai ganti tanda tangan.
Saat ini peranan tulisan tangan dan tanda tangan meliputi :
1.    Sebagai salah satu alat untuk mengadakan komunikasi (tertulis)
2.    Dengan tulisan, karakter atau perilaku seseorang dapat di terka walaupun seluruhnya benar
3.    Sebagai alat untuk mengingat-ingat suatu peristiwa, kejadian atau janji
4.    Sebagai alat dokumentasi (bukti hitam di atas putih)
5.    Sebagai alat untuk mencurahkan ide-ide atau isi hati. (Andi Firdaus (2000 : 3))


Pada dunia perbankan peranan tulisan dan tanda tangan demikian penting, misalnya terhadap uang, cheque, giro, wesel dan surat-surat berharga lainnya yang ditulis dan ditanda tangani oleh nasabahnya.
 Untuk membuat atau membubuhkan tanda tangan terhadap unsur automatis, persintensi dan permanensi, bukan berarti bahwa setiap tanda tangan yang ditulis seseorang itu persis sama dan serupa dengan tanda tangan yang ditulis sebelumnya.
Menurut Pierce Havard (E. Sibarani, 2000 : 74)
“Tanda tangan yang dibuat oleh seseorang walaupun berpuluh-puluh, beratus-ratus, beribu-ribu kali diulang tidak akan pernah kembali persis seperti yang sudah ada. Ini hanya mungkin 1 kali di dalam 937.000.000.000. T2, yang berarti bahwa hal yang semacam ini tidak mungkin dapat kita alami di dalam hidup kita. Tetapi didasarkan kepada cirri-ciri yang khas, permanen dan persintensi dari tanda tangan dapat diketahui asli atau palsu”.

Beberapa kemungkinan yang terjadi atas suatu tanda tangan (E. Sibarani, 2000 : 76) antara lain :
a.    Suatu tanda tangan diakui si penulis sebagai tanda tangannya, tetapi sebenarnya ditulis oleh orang lain.
b.    Suatu tanda tangan tidak diakui oleh seseorang sebagai tanda tangannya dan benar tanda tangan itu ditulis oleh orang lain.
c.    Suatu tanda tangan yang benar-benar asli juga menurut pandangan kita agak berkelainan dari yang biasa.
Untuk mengetahui atau mengidentifikasi tanda tangan asli atau palsu erat hubungannya dengan cara mengidentifikasi tulisan tanda tangan. Hal ini dapat dimaklumi karena tanda tangan bersumber dari tulisan tangan, yang pada saat ini dipergunakan sebagai ganti nama si penulis keabsahan atau kebenaran dokumen yang diperbuatnya.
Untuk beberapa hal tertentu tanda tangan ini harus dengan tulisan tangan agar sah dan berharga misalnya pada perbankan, si nasabah diharuskan menandatangani cheque, giro, wesel, dan surat-surat berharga lainnya dengan tulisan tangan. Demikian juga untuk surat-surat resmi dan instansi pemerintah dan instansi-instansi swasta lainnya.
Tanda tangan itu tercipta secara otomatis, tidak ada keragu-raguan dari si penulis atau dipikirkan terlebih dahulu untuk membubuhkan tanda tangannya, artinya tidak ada lagi pengaruh pemikiran atau otak membuat bentuk tanda tangan setelah penulis menemukan bentuk dan cirri khas tanda tangannya. Kecuali apabila si penulis itu sendiri berkeinginan untuk merubah tanda tangannya semula.
Pada tahap percobaan merubah tanda tangan itu si penulis memberikan bentuk dan tarikan-tarikan grafis tanda tangannya, tetapi bagaimana sekalipun spesifikasi dan permanen sebelumnya tidak dapat dihilangkan begitu saja. Oleh sebab itu walaupun suatu tanda tangan telah dirubah bentuknya dari yang semula identifikasi masih tetap dapat dilakukan, yaitu dengan mencari unsur-unsur grafisnya, karena si penulis tidak dapat menghilangkan atau melepaskan diri dominasi automatisme (tarikan-tarikan secara otomatis) dari tanda tangan itu.
Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa pokok-pokok penting yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan tanda tangan antara lain :
1.    Apakah tanda tangan itu asli atau palsu.
2.    Apakah tanda tangan itu berbeda pada posisi yang wajar.
3.    Apakah tulisan “body” dokumen itu asli juga.
4.    Apakah ada dari tulisan-tulisan itu seperti diubah (diquisd) atau kelihatan tidak wajar (unnatural)
5.    Apakah semua standar benar-benar asli mencakupi dan mempunyai tanggal yang cocok.
6.    Apakah tekanan tulisan kelihatan pada balik dokumen.
7.    Apakah dokumen ditulis sebelum kertas dilipat
8.    Apakah dokumen di tanda tangan sebelum atau sesudah kertas dilipat
9.    Berapa kali kertas dilipat dan dengan cara bagaimana.
10. Apakah untuk menulis dokumen itu dipergunakan lebih dari satu macam tinta.
11. Apakah “age” dari tinta atau alat yang dipakai cocok dengan penanggalan dokumen.
12. Apakah kertasnya licin
13. Apakah ada kelihatan bekas-bekas hapusan, bekas pensil atau penggantian-penggantian sebagai akibat dari penghapusan itu.
14. Apakah dokumen itu nampaknya pernah basah atau dibasahi dan untuk maksud apa?
15. Apakah ada tanda-tanda atau tarikan-tarikan pensil atau tinta yang bersifat accidental dan seperti tidak ada hubungannya dengan tulisan-tulisan atau tanda tangan.
16. Apakah dokumen itu mempergunakan materai dan apakah pertanggal materai cocok dengan pertanggal surat.
17. Apakah dibawah materai itu terdapat pula tarikan-tarikan tulisan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter