Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Rabu, 15 Februari 2012

Makalah Hukum Internasional : Prosedur Penyelesaian Hukum, Arbitrase Dan Perdamaian Yang Berhubungan Dengan Jus Cogens Serta Akibat Yang Ditimbulkan Karena Tidak Berlakunya Suatu Perjanjian Yang Bertentantangan Dengan Jus Cogens.



Prosedur untuk menentut batalnya atau tidak berlakunya lagi suatu perjanjian yang berhubungan dengan jus cogens diatur secara bersamaan dengan penanguhan berlakunya perjanjian. Apabila cara-cara penyelesaan pertikaian menurut ketentuan Pasal 33 Piagam PBB telah  ditempuh namun tidak diperoleh penyelesaiannya, maka mulai dapat diterapkan ketentuan Pasal 66 konvensi.
Cara-cara penyelesaian pertikaian secara damai dibawah Pasal 33 Piagam PBB dapat berupa perundingan langsung, perantaraan pihak ketiga (Mediasi, Jasa-jasa Baik, mediasi, konsiliasi) ataupun melalui penyelesaian yudisial (pengadilan internasional / ICJ), tetapi cara ini baru dapat ditempuh apabila telah dilakukan pemberitahuan tetulis disertai alasan-alasan kepada pihak lainnya di mana pihak lainnya mengajukan keberatannya.
Penerapan Pasal 66 konvensi dimana ketentuan Pasal 65 ayat (3) telah dilakukan namun tidak diperoleh penyelesaian, maka dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal diajukan keberatan, masing-masing pihak dalam sengketa yang menyangkut penerapan atau penafsiran ketentuan Pasal 54 dan Pasal 64 dapat mengajukan permohonan tertulis kepada mahkamah internasional untuk di putus , kecuali apabila para pihak bersepakat untuk menyerahkan persengketaan mereka pada badan arbitrase.
Selanjutnya dalam Sub b Pasal 66 dijelaskan, bahwa masing-masing pihak dalam suatu sengketa yang menyanggkut penerapan suatu penafsiran ketentuan-ketentuan dai bagian V dari konvensi inin dapat mengajukan prosedur yang terdapat pada annex dari konvensi dengan jalan mengajukannya kepada sekretaris jenderal PBB.
Penunjukan kepada Pasal 565 ayat (3) dalam ketentuan Pasal 66 sub a , yaitu sepanjang yang mengenai perkara yang diajukan di mahkamah internasional merupakan peringatan akan fungsi mahkamahsebagai pemberi nasehat hukum kepada para pihak yang menghendakinya. Dalam hal suatu perjanjian batal karena bertentangan dengan jus cogens maka para pihak sejauh mungkin mencegah akibat-akibat yang bertentanggan dengan jus cogens dan selanjutnya akan menyesuaikan atau menyelaraskan hubungan timbal balik mereka agar sesuai dengan jus cogens. Di lain pihak apabila suatu jus cogens baru timbul maka perjanjian mana pun yang bertenatngan denga norma itu menjadi batal dan tidak berlaku lagi. Hal demikian ini mempunyai akibat kepada para pihak dengan membebaskannya dari setiap kewajiban manapun untuk melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut.
Akibat lainnya adalah tidak akan mempengaruhi hak, kewajiban atau keadaan hukum apa pun dari pihak yang lahir dari sebab perjanjian tersebut dengan ketentuan bahwa hak-hak , kewajiban atau keadaan hukum tersebut selanjutnya tidak bertentangan dengan jus cogens baru tersebut .

1 komentar:

  1. Yuk Coba Keberuntunganmu Setiap Hari... Join Disini Sekarang Kumpulan Berbagai Macam Permainan Taruhan Online Terbaik di Indonesia, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah..

    BalasHapus

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter