Surat Buat Para Pembaca

Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya, bagi yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutan plagiator. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah pada blog ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan aslinya (footnote/bodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman blog ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih.

Minggu, 12 Februari 2012

Makalah Hukum Pidana

Hukum pidana adalah serangkaian norma dan aturan yang berisi perintah dan larangan,serta keharusan dan di ancam sanksi istimewa bagi siapa yang melanggarnya. sanksi hukum pidana dapat dipaksakan oleh negara melalui aparat hukumnya. tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan kewibawaan pemerintah dengan jalan memberantas kejahatan dan pelanggaran sebagai penyakit masyarakat,agar ketentraman,ketertiban dan keamanan dapat terwujud. Asas legalitas pasal 1 ayat (1) yaitu asas yang menentukan bahwa tidak ada suatu perbuatan pun dapat dikatakan sebagai suatu tindak pidana apabila tidak ada aturan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu. dalam pasal ini terdapat 3 hal penting yaitu : 1. tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana,jika hal tersebut tidak diatur dalam suatu perundang-undangan sebelumnya terlebih dahulu.jadi harus ada aturan terlebih dahulu sebelum orang tersebut melakukan suatu perbuatan. 2. untuk menentukan adanya peristiwa pidana,tidak boleh diadakan analogi. 3. peraturan-peraturan hukum pidana tidak boleh berlaku surut. Tujuan asas legalitas : 1. memperkuat kepastian hukum 2. menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa. 3. mengefektifkan “deterent fungtion” dari sanksi pidana. 4. mencegah penyalah gunaan kekuasaan 5. memperkokoh penerapan the rule of law. Pengecualian asas legalitas Pasal 1 ayat (2) “jika sesudah perbuatan itu dilakukan terjadi perubahan dalam perundang-undangan,maka di gunakan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Unsur-unsur delik adalh unsur-unsur yang harus terdapat dalam suatu perbuatan sehingga perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.adapu unsur-unsur delik adalah sebagai berikut : ALIRAN MONISME ALIRAN DUALISME 1. mencocoki rumusan delik 2. ada sifat melawan hukum dan tidak ada alasan pembenar 3. ada kesalahan yang terdiri dari dolus dan culva dan tidak ada alasan pemaaf. 4. perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan. Unsur objektif : 1. mencocoki rumusa delik. 2. melawan hukum (tidak ada alasan pembenar) unsur subjektif : 1. adanya kesalahan (dolus dal culva) 2. dpt dipertanggung jawabkan (tidak ada alasan pemaaf) Macam-macam delik : a. delik kejahatan e. delik umum i. delik dolus m. delik berlanjut b. delik pelanggaran f. delik khusus j. delik kulpa n. delik sederhana c. delik formilf g. delik biasa k. delikberkualifikasi o. delik komisionis d. delik materil h. delik aduan l. delik berdiri sendiri p. delik omisionis DASAR PEMBENAR DASAR PEMAAF 1. daya paksa relatif dan keadaan darurat. pasal 48 2. pembelaan terpaksa (noodweer). pasal 49 (1) 3. menjalankan peraturan perundang-undangan. Pasal 50. 4. menjalankan perintah jabatan yg sah.pasal 51 (1) 1. daya paksa mutlak melampaui keadaan darurat pasal 48 2. pembelaan terpaksa melampaui batas.pasal 49 (2) 3. menjalankan perintah jabatan yang tidak sah, tetapi terdakwa mengira sah. Pasal 51 (2) Tindak pidana materil adalah suatu perbuatan yang dalam KUHP ditetapkan sebagai suatu tindak pidana dan dirumuskan sebagai suatu perbuatan yang mrnyebabkan suatu akibat,tanpa merumuskan wujud dari perbuatan tersebut.contoh :”pembunuihan”.dalam pasal 338 KUHP dirumuskan sebagai perbuatan yang mengakibatkan matinya orang lain,tanpa di sebutkan wujud dari perbuatan tersebut. Tindak pidana formil adalah suatu perbuatan yang di dalam KUHP ditetapkan sebagai suatu tindak pidana serta merumuskan wujud dari perbuatan tersebut tanpa menyebutkan akibat yang di sebabkan oleh perbuatan tersebut.contoh :”pencurian” dalam pasal 362 KUHP dirumuskan sebagai perbuatan yang berwujud mengambil barang tanpa menyebutkan akibat tertentu dari pengambilan barang tersebut. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu kesalahan apabila memenuhi unsur-unsur dibawah ini : 1. pelaku mengetahui dan harus dapat mengetahui apakah hakikat dari kelakuannya itu,pada waktu yang bersamaan ketika ia melakukan perbuatan tersebut. 2. pelaku mengetahui atau patut haus menduga bahwa kelakuannya itu bertentangan dengan hukum. 3. pelaku mengetahui bahwa kelakuannya itu dilakukan bukan karena sesuatu keadaan jiwa yang tidak normal. 4. kelakuannya itu dilakukan bukan karena dan dalam keadaan darurat atau dalam keadaan daya paksa. Locus delicti adalah tempat terjadinya tindak pidana. teori mengenai locus delicti ini adalah sbb : 1. teori perbuatan materil : tempat terkadinya delik adalah dimana pembuat telah melakukan segala hal yang dapat mengakibatkan terwujudnya delik. 2. teori alat : tempat terjadinya delik adalah dimana alat tersebut menyelesaikan delik itu.atau tempat dimana alat itu bekerja. 3. teori akibat :tempat terjadinya delik adalah dimana akibat dari suatu perbuatan tersebut berakhir. Tujuan locus delicti : 1. menentukan apakah hukum pidana Indonesia berlaku terhadap peristiwa pidana tersebut atau tidak. 2. menentukan kompetensi relatif dari pengadilan. Tempus delicti adalah waktu terjadinya tindak pidana. adapun tujuan diketahuinya tempus delicti adalah sbb : 1. untuk keperluan kadaluarsa dan hak penuntutan 2. untuk mengetahui apakah pada saat itu sudah berlaku hukum pidana atau belum. 3. apakah si pelaku sudah mampu bertanggung jawab atau belum. Teori percobaan subjektif : teori ini menggunakan interpretasi tata bahasa sbg landasan.teori ini berdasar pada pembuat itu sendiri.maksudnya adalah baru ada yang dapat dikatakan sebagai permulaan pelaksanan perbuatan apabila si pelaku telah menunjukan kehendak yang kuat daripadanya untuk melakukan suatu kejahatan. Teori percobaan objektif :teori ini berlandaskan pada interpretasi yg sistematis.suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai percobaan apabila ketika ia melaksanakan suatu perbuatan dan perbuatan tersebut tidak terselesaikan. 4 macam asas tentang lingkungan kuasa berlakunya hukum pidana : 1. asas teritorial : peraturan-peraturan hukum pidana berlaku bagi semua peristiwa pidana yang terjadi dalam wilayah negara Indonesia.baik itu peristiwa yang dilakukan oleh WNI ataupun WNA.(pasal 2 & 3 ) 2. asas personalitet atau nasional aktif : perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua peristiwa pidana yang dilakukan oleh WNI dimanapun ia berada.jadi berlaku jg di luar wilayah negara Indonesia. 3. asas nasional pasif : asas ini mengatur tentang semua peestiwa tindak pidana tanpa memperdulikan kewarganegaraan pelaku dan tempat dimana perbuatan tersebut dilakukan.namun asas ini hanya berlaku terhadap kepentingan umum yang lebih besar dan tidak ditujukan kepada kepentingan individual. 4. asas universalitas : asas ini mempersoalkan tentang kepentingan nasional yang bertujuan untuk ikut melindungi kepentingan dunia.yang artinya bahwa Indonesia harus taat kepada hukup pidana dunia yang bersifat internasional yang harus ditaati oleh semua negara. Daya paksa mutlak : suatu perbuatan dikategorikan kedalam daya paksa mutlak apabila dalam peristiwa tersebut si pembuat tidak dapat berbuat lain selain melakukan hal tersebut,dengan kata lain ia tidak dapat mengadakan pilihan.contoh:fani dipegang oleh budi kemudian di lempar kearah jendela,sehingga kaca jendela pecah.dalam peristiwa ini fani tdk dapat dipidana kareana ia dalam keadaan daya paksa mutlak (absolute overmacht). Daya paksa relatif : suatu perbuatan dikategorikan kedalam daya paksa relatif apabila dalam peristiwa tersebut si pembuat berada di bawah tekanan psyichs oleh orang lain,dalam hal ini berada di bawah tekanan orang lain,namun sipembuat masih memiliki pilihanuntuk bertindak.contoh: seorang perampok yang mengancam pistol seorang pegawai bank agar memberikan uang dalam jmlh besar.bankir dlm hal ini tidak dapat dipidana karena ia berada di bawah ancaman si perampok.dalam hal ini ia masih memiliki pilihan antara memberikan uang atau di tembak oleh perampok. Noodweer ( pembelaan terpaksa) :pasal 49 ayat (1) “tidak dipidana barang siapa yang melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain,karena serangan sekejap atau ancaman serangan yang sangat dekat yang melawan hukum pada saat itu. Unsur-unsur pasal 49 ayat (1) : 1. pembelaan tersebut bersifat terpaksa. 2. yang dibela ialah diri senidri,orang lain kehormatan kesusilaan,atau harat benda sendiri atau orang lain. 3. ada serangan sekejap atau ancaman yang sangat dekat pada saat itu. 4. serangan tersebut melawan hukum. Noodweerexces (pembelaan terpaksa yang melampaui batas) : pelampauan batas pembelaan terpaksa,karena adanya serangan orang lain yang mengancam serta melawan hukum. Perbedaan analogi dan ekstensif adalah sbb : 1. ekstensif adalah memperluas pengertian dari suatu istilah berbeda dengan pengertiannya yang digunakan sehari-hari.dalam hal ini ekstensif hanya menafsirkan kata-kata tersirat dalam suatu peraturan perundang- analogi adalah memperluas cakupan atau pengertian dari ketentuan undang-undang,atau semata-mata hanya menggunakan logika atau pemikiran. Macam-macam penafsiran : a. 2 kali dalam satu pasal,maka artinya harus sama. b. mempertentangkan : menemukan kebalikan dari pengertian suatu istilah yang sedang di hadapi. c. Memperluas : memperluas pengertian dr suatu istilah berbeda dng pengertiannya yg digunakan sehari-hari. d. Mempersempit : mempersempit pengertian dari suatHistoris : mempelajari suatu peraturan perundang-undangan berdasarkan sejarah dari peraturan tersebut. e. Teleologis : mencari tujuan atau maksud dari suatu peraturan perundang-undangan. f. Logis : mencari pengertian dari suatu istilah atau ketentuan berdasarkan hal-hal yang masuk akal. g. Analogi : memperluas cakupan atau pengertian dari ketentuan undang-undang .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

COPY HALAMAN

COPY HALAMAN
Copy Page to Word Document

Entri Populer

Flag Counter

Flag Counter